DAFTAR ISI.
Ummat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik ucapan, perbuatan, atau taqrir yang sampai kepada kita dengan jalan Mutawatir dan Ahad dengan sanad yang shahih, maka wajib bagi kita untuk menerimanya dan mengamalkannya. Pemberian istilah Mutawatir dan Ahad adalah untuk menunjukkan nilai sanadnya, bukan untuk membolehkan kita menimbang-nimbang dalam menerima dan menolak dalil-dalil tersebut.
As-Sunnah yang qath’iy dan zhanni adalah sebagai hujjah bila sanadnya shahih, karena As-Sunnah sebagai sumber pembentukan hukum Islam yang oleh para ulama dan mujtahidin dijadikan sebagai rujukan istinbath dalam hukum syariat. Dengan kata lain, hukum-hukum yang ada pada As-Sunnah adalah merupakan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur-an, yang fungsinya sebagai hukum dan perundang-undangan yang harus ditaati.