Cara Mengkompromikan Antara Dua Firman Allâh

CARA MENGKOMPROMIKAN ANTARA DUA FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA[1]

Pertanyaan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). [An-Nisa’/ 4: 31]

Dan juga berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. [Az-Zalzalah/ 99: 8]

Bagaimana cara mengkompromikan antara dua  ayat tersebut? Jazakumullah khairan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
Ayat yang pertama bersifat umum, mencakup orang kafir dan juga kaum Muslimin. Yaitu bila seorang hamba menjauhi dosa-dosa besar, seperti syirik kepada Allâh, zina, mencuri, meminum khamr dan maksiat besar yang serupa dengannya, seperti durhaka kepada dua orang tua atau salah seorang dari mereka, atau juga memakan riba dan yang semacamnya. Jadi, Allâh Azza wa Jalla akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kecilnya, ketika ia menjauhi dosa-dosa besar. (yang dimaksudkan dengan dosa kecil yaitu-red) semua yang telah dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla namun tidak ada ancaman yang berkenaan kesalahan tersebut.

Apabila ia seorang Muslim, maka dosa-dosa kecilnya akan diringankan dikarenakan ia menjauhi dosa-dosa besar. Sedangkan orang kafir, bila ia masuk Islam, dan ia telah meninggalkan perbuatan syirik serta istiqamah di atas agama ini, maka Allâh akan menghapuskan darinya dosa-dosa kecil, disebabkan ia menjauhi dosa-dosa besar.

Tidak ada pertentangan antara ayat di atas dengan ayat ini:

Baca Juga  Tentang Ibu yang Buta Huruf Al-Qur'an

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.[Az-Zalzalah/99:8]

Maksudnya, dia akan melihatnya jika dosa-dosa itu belum terhapus. Jika dia menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecil akan terhapus. Bisa jadi, dia melihat catatan dosa-dosa kecil itu, namun dia tidak disiksa dengan sebab dosa-dosa kecil itu. Dia mendapatkan ampunan ketika lembaran-lembaran catatan amal itu dibagikan. Terkadang dia bisa melihat dosa-dosa kecilnya, dan tidak ada yang menghalanginya dari melihat dosa-dosa kecil itu, (namun dia tidak disiksa dengan sebabnya-red) agar dia tahu kadar kebaikan dan kasih sayang Allâh Azza wa Jalla kepadanya. Jadi dia melihatnya akan tetapi sudah diampuni dengan sebab dia telah menjauhi dosa-dosa besar.

Seperti inilah penjelasan semua nash-nash yang senada dengan ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ

Shalat yang lima, dan dari shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya[2]

Dalam hadits Utsman Radhiyallahu anhu setelah melakukan wudhu’ sebagaimana wudhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa dia melakukan wudhu’ sebagaimana wudhu’ Nabi lalu beliau z mengatakan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu’ sebagaimana saya berwudhu’ ini kemudian dia melakukan shalat dua raka’at, dan dalam shalatnya dia tidak mengajak dirinya berbicara, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat[3]

Dalam lafazh yang lain:

مَا لَمْ تُصَبِ الْمَقْتَلَةُ

Baca Juga  Membaca Al-Qur'an Bagi Wanita Haid dan Orang yang Sedang Junub

Selama dia tidak melakukan maqtalah.[4]

Maqtalah maksudnya dosa-dosa besar.

Dosa besar menghalangi maghfirah Allâh Azza wa Jalla seperti perbuatan zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali kekerabatan, memakan harta riba, mengkonsumsi khamr (miras), menzhalimi orang lain dalam urusan darah, harta dan kehormatan mereka. Dosa-dosa besar ini mengampuni maghfirah (ampunan) Allâh Azza wa Jalla terhadap dosa-dosa kecil kecuali dengan bertaubat. Jika seorang hamba telah menjauhi perbuatan dosa-dosa besar atau benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatan dosa besar itu, maka Allâh Azza wa Jalla akan menghapuskan dosa-dosa kecilnya, sebagai wujud kemurahan dan kebaikan Allâh Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatawa Nur ala ad-Darb oleh Syaikh Bin Baz t 27/ 102.
[2] HR. Imam Muslim, no. 233
[3] HR. Imam al-Bukhâri, no. 159 dan Imam Muslim, no. 226
[4] HR. Abu Daud dalam kitab az-Zuhd, no. 256 dan juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul al-Kabir dari riwayat Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, no. 6051

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
  4. /
  5. Cara Mengkompromikan Antara Dua...