Hukum Alkohol Dalam Makanan dan Obat-Obatan

DAFTAR ISI

  1. Fatwa MUI : Hukum Alkohol Dalam Minuman
  2. Hukum Mengkonsumsi Alkohol yang Ada Dalam Makanan dan Obat-Obatan
  3. Hukum Obat-obatan Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit?

Menjual Makanan Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

  1. Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk
  2. Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba
  3. Jual Beli Khamr, Rokok dan Narkoba

Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Meminum minuman beralkohol adalah muskir(memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini, antara lain sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maidah/5: 90].

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Hukum Alkohol Dalam Makanan...
Baca Juga  Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya