Ihram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki
IHRAM MEMAKAI SANDAL ATAU KAOS KAKI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram, baik laki-laki maupun perempuan memakai sandal atau kaos kaki karena tahu atau tidak tahu hukumnya atau karena lupa apakah ihramnya batal sebab hal tersebut ..?
Jawaban
Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ليحرم أحدكم فى إزار و رداء و نعلين
“Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Jarud]
Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin. Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf). Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat ulama. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
“Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf dan harus memotongnya sampai mata kaki”
Sedangkan dalam khutbah di Arafah ketika haji wada’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ
“Barangsiapa tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, dan sebagian ulama mengataka bahwa perintah yang pertama dihapuskan. Karenanya orang yang ihram boleh memakai sepatu but tanpa harus memotong sampai bawah mata kaki. Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah.
Pendapat yang sangat kuat -insya Allah- adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan. Sebab dalam khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf. Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khutbahnya di Arafah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khutbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu ‘alam.
Adapun bagi wanita maka tiada dosa padanya jika memakai khuf atau kaos kaki. Sebab kaki wanita adalah aurat. Tetapi wanita dilarang dua hal, yaitu memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Beliau bersabda.
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i]
Sedangkan cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Jika dia jauh dari laki-laki, maka dia membuka wajahnya. Sebagaimana wanita juga tidak boleh memakai kaos tangan yang dibuat untuk menutup kedua tangan. Tapi wanita boleh menutupi kedua tanganya dengan selain kaos tangan.
RAMBUT RONTOK DARI KEPALA ORANG YANG IHRAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang ihram jika terdapat rambutnya yang rontok dengan tidak disengaja ?
Jawaban
Jika terdapat rambut rontok dari kepala orang yang berihram, baik laki-laki maupun perempuan ketika dia mengusap kepala saat berwudhu atau ketika mandi maka tidak ada sangsi baginya. Demikian pula jika seseorang rontok jenggot atau kumisnya atau terlepas sebagian kuku. Dalam hal-hal tersebut tidak ada sangsi atas dia jika tidak dilakukan dengan sengaja. Sesungguhnya yang dilarang adalah jika seseorang sengaja mencabut rambut atau memotong kukunya ketika dia sedang ihram. Sebab rambut yang rontok dengan tanpa sengaja adalah rambut mati yang akan jatuh karena gerakan. Maka tidak ada sangsi karena itu.
BULU MATA RONTOK KETIKA MENGUSAP MUKA SETELAH BERDO’A
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya melaksanakan haji dua tahun lalu dan hal ini baru yang pertama kali. Pada hari ‘Arafah saya berdo’a kepada Allah dan mata saya memerah karena menangis. Dan ketika selesai berdo’a saya mengusap muka dan air mata saya dengan kedua tangan saya. Dan tiba-tiba saya melihat di tangan terdapat dua bulu mata yang rontok, tapi demikian itu bukan karena saya sengaja. Apakah dengan itu saya harus membayar fidyah ?
Jawaban
Semoga Allah menerima amal kita dan anda serta melipatkan pahala anda atas kesungguhan anda dalam beribadah khusyu’ dalam berdo’a dan beramal yang anda lakukan semata-mata karena Allah. Adapun yang anda sebutkan tentang rontoknya bulu mata, maka anda tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak sengaja untuk itu. Sebab Allah mema’afkan sesuatu karena khilaf dan lupa. Semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dalam kebaikan.
TIDAK BERDOSA KARENA LUPA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang ihram umrah dan dia mempunyai kebiasaan (iseng) memainkan rambutnya ketika dia berfikir, lalu dia melakukan hal tersebut karena lupa ketika sedang berihram sehingga jatuh sebagian rambutnya. Apakah dia wajib membayar fkifarat ?
Jawaban
Ia tidak wajib membayar kifarat karena firman Allah tentang orang-orang mukmin bahwa mereka berkata.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah /2: 286]
Dan Allah mengabulkan do’a mereka, karena terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”. [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya]
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Ihram Memakai Sandal Atau...