Ziarah Ke Masjid Nabawi Sunnah, Tidak Wajib dan Tidak Ada Hubungan Dengan Haji

ZIARAH KE MASJID NABAWI SUNNAH, TIDAK WAJIB DAN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jama’ah haji beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?

Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyari’atkan baginya untuk shalat dua raka’at di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya.

Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi’ dan orang-orang yang mati syahid seraya mengucapkan salam dan mendo’akan kepada orang-orang yang diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan mengucapkan.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian [Hadits Riwayat Muslim]

Baca Juga  Orang yang Ingin Haji Tetapi Mempunyai Utang

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ziarah ke Baqi’, maka beliau mengatakan.

يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين،  اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ

Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi’ Al-Gharqad”.

Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke masjid Quba dan shalat dua raka’at di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua raka’at didalamnya, dan beliau berkata ;

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka dia seperti umrah”.

Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bid’ah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

ZIARAH KE MADINAH TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN UMRAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya datang ke Mekkah pada bulan Ramadhan dengan niat umrah. Tapi setelah satu hari  di Mekkah saya sakit dan saya tidak bisa menyempurnakan ibadah umrah. Di mana  saya telah thawaf di sekeliling Ka’bah tujuh kali dan sa’i  di antara  Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, tapi saya tidak dapat pergi ke Madinah untuk ziarah ke kota suci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab sakit tersebut dan saya kembali ke daerah saya. Apakah ziarah ke Mekkah ini sudah di nilai sebagai umrah bagi saya?

Baca Juga  Melewati Miqat Tanpa Ihram

Jawaban.
Jika seseorang telah thawaf dan sa’i lalu mencukur rambut, maka dia telah melaksanakan umrah yang sempurna dan mendapatkan pahala. Adapun ziarah ke Madinah, maka bukan sebagai syarat kesempurnaan umrah dan tidak ada hubungannya dengan umrah. Sesungguhnya ziarah ke masjid Nabawi adalah sunnah bagi setiap Muslim jika dapat melakukannya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Ziarah Ke Masjid Nabawi...