Orang Awam Antara Taqlid Dan Ijtihad

ORANG AWAM  ANTARA TAQLID DAN IJTIHAD

Membicarakan orang awam, maka tidak terlepas dari salah satu persoalan yang berhubungan dengan masalah taqlid. Atau bagaimana cara melaksanakan dan memandang perkara-perkara keagamaan yang belum dipahami, sehingga memerlukan rujukan untuk mengetahui ilmunya.

Karena pada umumnya orang awam, memang kebanyakan tidak menguasai permasalahan. Kadang ada yang terlampau eksplosif melakukan aksi dalam bentuk perbincangan adu argumentasi, bahkan fisik ataupun aksi lainnya yang mungkin justeru menjauhkannya dari kaidah syariat.

Barangkali ada yang berdalih, bukankah setiap muslim mempunyai kewajiban yang sama untuk saling menyampaikan kebenaran? Pernyataan ini tidak keliru. Akan tetapi, hendaklah setiap muslim juga harus memahami terhadap kemampuan dan posisi dirinya. Apakah sebagai ulama, penguasa, qadhi, penuntut ilmu atau sebagai orang awam (rakyat biasa)? Sebab, masing-masing memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan yang berbeda. Dan setiap amal perbuatan itu harus dilandasi dengan hujjah. Lantas bagaimana seseorang harus mengambil hujjah? Terlebih bagi seorang awam ; bertaqlid ataukah mendasarkan kepada ilmu ‘sebatas’ yang diketahuinya?

Berikut kami nukilkan dari kitab Ad Durratul Bahiyah Fi Taqlid Wal Madzhabiyah Min Kalamil, Syaikhul Islam Ahmad Abdul Halim bin Taimiyah, yang disusun oleh Muhammad Syakir Asy Syarif, sehingga kita –sebagai orang awam– dapat memetik pelajaran, hubungannya dengan para ‘alim yang menguasai ilmu. Semoga bermanfaat. (Redaksi)

Siapakah Yang Dilarang Dan Diperbolehkan Bertaklid?

  1. Adapun seperti Malik, Asy Syafi’i, Sufyan, Ishak bin Rahaweh dan Abu ‘Ubaid, maka Imam Ahmad telah mengatakan di berbagai tempat, bahwa tidak dibolehkan bagi seorang yang ‘alim (yang mampu berdalil) bertaqlid kepada mereka….Dan dia melarang ulama dari murid-muridnya seperti Abu Dawud, Utsman bin Sa’id, Ibrahim Al Harbi, Abu Bakar Al Atsram, Abu Zur’ah, Abu Hatim As Sajastani, Muslim dan lain-lainnya,”(Melarang) bertaqlid kepada seseorang, pun di antara ulama.” Dan dia mengatakan, “Berpeganglah kalian dengan sumber Al Quran dan As Sunnah.“
  2. Sedangkan bagi seseorang yang mampu berijtihad, apakah boleh bertaqlid? Tentang masalah ini terdapat khilaf. Pendapat yang benar ialah boleh bertaqlid bila tidak mampu berijtihad yang dikarenakan takafu’ (adanya dalil yang memiliki derajat sama kuatnya), sempitnya waktu untuk berijtihad, atau tidak jelas dalilnya. Maka, tatkala ia tidak mampu; gugurlah yang menjadi kewajiban (berijtihad), sehingga dibolehkan untuk bertaqlid.
  3. Bagi orang yang tidak mampu untuk mengetahui hukum Allah dan RasulNya, sehingga menyebabkannya mengikuti seseorang yang ahli ilmu agama, serta tidak mendapatkan pendapat yang lebih rajih dari pendapat orang tersebut, maka hal itu terpuji dan mendapatkan pahala. Tidak tercela dan tidak disiksa.
  4. Sedangkan pendapat jumhur umat ini ada yang memperbolehkan ijtihad ataupun taqlid (secara umum). Mereka tidak mewajibkan ijtihad bagi setiap orang dan mengharamkan taqlid. Tidak mewajibkan taqlid untuk setiap orang dan mengharamkan ijtihad. Tetapi ijtihad diperbolehkan untuk yang mampu berijtihad. Serta taqlid diperbolehkan untuk yang tidak mampu berijtihad.
  5. Menurut jumhur, bagi orang yang tidak mampu berijtihad diperbolehkan taklid kepada orang ‘alim.

Siapakah Yang Dimintai Fatwa Oleh Orang Awam?

  1. Apabila seorang muslim menghadapi suatu masalah (nazilah), maka dia menanyakan fatwa kepada orang (‘alim ) yang diyakini akan berfatwa sesuai dengan syari’at Allah dan RasulNya dari madzhab manapun.
  2. Bilamana dalam masalah-masalah yang sulit, memungkinkannya dapat mengetahui petunjuk dari Al Quran dan As Sunnah, maka wajib mengikutinya. Jika tidak memungkinkan, karena sempitnya waktu, tidak mampu mencarinya, dalilnya takafu’ –menurut pendapatnya-, atau sebab lainnya, maka ia boleh bertaqlid kepada orang yang diridhai ilmu dan agamanya.
Baca Juga  Siapa yang Mengikuti Ulama Dalam Suatu Masalah Ijtihad, Tindakannya Benar

Yang Tidak Boleh Dilanggar Oleh Orang Yang Bertaqlid
• Barangsiapa yang bertaqlid, maka ia harus menetapi hukum taqlid. Tidak boleh merajihkan, meneliti, membenarkan, dan menyalahkan.

Apabila Seseorang Harus Bertaqlid, Maka Siapakah Yang Harus Diikuti?
• Jika seseorang harus bertaqlid, maka hendaknya bertaqlid kepada orang yang dipandang lebih dekat dengan kebenaran.

Diperbolehkan Mengikuti Madzhab Tertentu Apabila Tidak Mampu Memahami Syara’ (Agama), Kecuali Dengan Menempuh Cara Tersebut.
Diperbolehkan bagi seseorang mengikuti madzhab tertentu karena ketidakmampuannya dalam memahami agama, kecuali melalui madzhab tersebut. Tetapi hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang mampu memahami agama tanpa melalui cara tersebut. Dan setiap orang wajib bertakwa kepada Allah menurut kemampuannya. Berusaha mengetahui perintah Allah dan RasulNya. Kemudian mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya. Wallhu ‘alam.

Dan barangsiapa mengetahui petunjuk tanpa dengan mengikuti syeikh tertentu, maka tidak perlu mengikuti kepada satu syeikh (tertentu) dan tidak disunatkan, bahkan dimakruhkan (dibenci).

Adapun jika tidak memungkinkan untuk beribadah kepada Allah yang bersesuaian dengan perintahNya, kecuali dengan cara mengikuti madzhab orang tertentu, seperti apabila bertempat-tinggal di lingkungan yang lemah pengenalannya kepada petunjuk, ilmu, dan iman; serta orang–orang yang mengajari dan mendidiknya tidak mau memberikan ilmu kecuali dengan menisbatkan kepada syeikh mereka, atau penisbatan kepada syeikhnya itu akan menambah agama dan ilmu, maka ia melakukan yang lebih maslahat untuk agamanya. Tetapi pada umumnya hal itu tidak terjadi, kecuali karena kelalaiannya (tidak mempelajari ilmu). Sebab kalau tidak demikian, andaikata ia mau mencari petunjuk sesuai dengan apa yang diperintahkan, pasti akan mendapatkannya.

Tetapi Tidak Diperbolehkan Memberikan Pembelaan Dan Memusuhi Atas Dasar Penisbatan Kepada Madzhab. Barangsiapa Melakukan Hal Itu, Maka Ia Termasuk Ahli Bid’ah.

  • Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, tidak ada pembedakan diantara imam-imam mujtahidin, antara yang satu dengan seorang lainnya. Malik, Al Laits bin Sa’d, Al Auza’i, dan Ats Tsauri, adalah imam–imam pada zamannya, bertaklid kepada sebagian mereka seperti bertaklid kepada lainnya. Dan tidak ada seorang muslim yang mengatakan, “Sesungguhnya boleh bertaklid kepada imam ini dan tidak boleh kepada imam itu.”
  • Orang yang beranggapan lebih kuat (tepat) bertaklid kepada Asy Syafi’i, tidak boleh mengingkari orang lain yang beranggapan lebih kuat bertaklid kepada Malik Dan orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Ahmad, tidak boleh mengingkari orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Asy Syafi’i dan seterusnya.
  • Barangsiapa menjadikan seseorang untuk diikuti, sehingga ia membela dan memusuhi atas dasar kesesuaian dan tidaknya dengan orang tersebut, maka ia termasuk (dalam ayat, peny.).

مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا . الآية

Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. [Ar-Rum/30:32].

Apabila seseorang itu belajar dan beradab sebagaimana cara orang-orang yang beriman, seperti mengikuti imam–imam dan syeikh-syeikh, maka tidak boleh menjadikan panutannya atau sahabat–sahabatnya menjadi ukuran. Membela orang yang menyetujuinya dan membenci orang yang menyelisihinya….(sesungguhnya) tidaklah boleh bagi siapapun untuk menyeru kepada perkataan atau meyakininya, berdasarkan perkataan sahabat–sahabatnya. Tidak boleh pula memerangi dengan dasar tersebut. Tetapi harus didasarkan kepada perintah atau berita Allah dan RasulNya, sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

  • Tidak boleh bagi siapapun menjadikan seseorang selain Nabi untuk diikuti umat, dia menyeru kepada jalannya serta mencintai dan membenci karenanya. Tidak boleh membuat perkataan selain perkataan Allah, perkataan RasulNya, dan Ijma’ umat untuk menjadi pegangan ummat, membela dan memusuhi karenanya. Termasuk perbuatan ahlu bid’ah, apabila menjadikan seseorang atau perkataannya untuk memecah belah umat, membela dan memusuhi atas dasar perkataan atau penisbatan kepada orang tersebut.
  • Barangsiapa fanatik kepada seorang tertentu diantara imam-imam, tanpa fanatik kepada lainnya, maka ia seperti orang yang fanatik kepada salah seorang sahabat, tanpa fanatik kepada sahabat-sahabat lainnya. Seperti, seorang Rafidhi yang fanatik kepada Ali (tetapi) tidak kepada tiga khalifah lainnya dan mayoritas Sahabat. Atau Khawarij yang mencela Utsman dan Ali. Ini adalah cara–cara ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu, yang telah ditetapkan di dalam Al Kitab dan As Sunnah sebagai orang-orang yang tercela. Mereka keluar dari syari’at dan jalan yang diperintahkan oleh Allah untuk diikuti melalui Rasulullah. Barangsiapa yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam, maka ada kesamaan dengan mereka. Baik fanatik kepada Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad , dan lain-lain. Batas akhir orang yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam adalah tidak mengetahui kemampuan imam yang diikutinya dan kemampuan imam-imam lain di dalam ilmu dan agama. Maka dia menjadi bodoh dan dzalim. Padahal Allah memerintah supaya berilmu dan berbuat adil, melarang kebodohan dan kedzaliman.
  • Adapun penisbatan yang memecah-belah antara kaum muslimin, berarti keluar dari jamaah dan persatuan. Mereka menuju kepada perpecahan dan mengikuti jalan kebid’ahan, serta menyelisihi sunnah dan ittiba’. Hal ini merupakan perkara yang dilarang. Pelakunya berdosa dan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya .
Baca Juga  Larangan dari Fanatisme dan Taqlid

Darurat Yang Menyebabkan Menyelisihi Hukum Ashl (Prinsip) Tidak Boleh Dilakukan Secara Terus-Menerus, Tetapi Wajib Berusaha Untuk Menghilangkan Sebab-Musababnya.
Meskipun diperbolehkan mengangkat seseorang yang tidak memiliki keahlian karena darurat; tatkala orang tersebut yang paling baik diantara mereka, akan tetapi tetap wajib berusaha untuk memperbaiki keadaan sehingga terwujud kemaslahatan yang sempurna bagi umat berupa persoalan–persoalan kepemerintahan, pendelegasian dan lain–lain. Sebagaimana wajib bagi orang miskin untuk berusaha melunasi hutangnya. Meskipun saat itu tidak dituntut, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana wajib bersiaga berjihad dengan menyiapkan kekuatan dan kendaran pada waktu kalah akibat kelemahannya. Karena sesuatu yang melengkapi terlaksananya kewajiban, hukumnya wajib. Berbeda dengan kemampuan dalam berhaji dan sejenisnya. Hal itu tidak wajib diusahakan secara khusus karena kewajibannya tergantung kepada kemampuan itu sendiri. (Ibnu Ramli)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A5. Sikap Terhadap Perselisihan
  4. /
  5. Orang Awam Antara Taqlid...