Hak-Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam
DAFTAR ISI
- Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam
- Hak-Hak Anak yang Menjadi Kewajiban Bapak
- Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri dan Anak-anaknya
- Peran Bapak Tiri Terhadap Pendidikan Anak-Anak Tirinya?
- Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri
Perlukah Hukuman Fisik Bagi Anak?
- Nabi Memperingatkan Anak yang Melakukan Kekeliruan
- Hukum Memukul Anak Murid Untuk Tujuan Mendidik
- Memperlakukan Anak Dengan Lemah Lembut Tanpa Kekerasan
- Anak Melalaikan Shalat, Bagaimana Menyikapinya?
- Bagaimana Caranya Memukul Anak yang Meninggalkan Shalat?
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.
Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya).
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu membuat satu ungkapan yang indah:
“Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)“.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Hak-Hak Pengasuhan Anak Dalam...