Makan dan Minum Dengan Sengaja
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA
Pembahasan 3
MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan makanan atau minuman sampai ke dalam perut melalui mulut maupun hidung, apapun makanan dan minuman yang dikonsumsi tersebut. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan-lah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]
Dengan demikian, Allah جل وعلا telah membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar kedua, dan kemudian diperintahkan untuk menyempurnakan puasa sampai malam. Dan itu berarti meninggalkan makan dan minum selama rentang waktu tersebut, yaitu antara terbit fajar sampai malam hari.
Termasuk di dalamnya sedotan tembakau (hisapan rokok) melalui hidung. Demikian juga memasukkan sesuatu yang jenisnya cair atau beku melalui hidung, mata, atau telinga, dengan syarat jika semuanya itu sampai ke perut.[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “…Sebagaimana diketahui bahwa nash dan ijma’ telah menetapkan bahwa puasa itu batal karena makan, minum, hubungan badan, haidh….”[2]
Pembahasan 4
HAL-HAL YANG SEMAKNA DENGAN MAKAN DAN MINUM
Semua hal yang semakna dengan makan dan minum, seperti transfusi darah kepada orang yang berpuasa sehingga dia tidak lagi memerlukan makan dan minum. Demikian juga dengan infus yang menggantikan posisi makan dan minum. Oleh karena itu, jika seseorang ditransfusi darah untuk keadaan darurat, seperti saat terjadi pendarahan atau diberi jarum infus maka dengan demikian, dia sudah tidak berpuasa dan harus mengqadha’ puasa hari itu di hari yang lain. Dan dibolehkan juga baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) karena keadaan darurat, tetapi dia harus mengqadha’nya, karena apa saja yang membuat puasa menjadi batal, maka hal itu telah menggantikan posisi makan dan minum.
Sedangkan jarum-jarum selain jarum untuk infus maka tidak membatalkan puasa, di bagian tubuh mana pun disuntikkan dan bagaimana pun caranya, selama tidak sampai ke perutnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Yang tampak bagi kami bahwa jarum yang disuntikkan ke pembuluh darah dapat membatalkan puasa, karena adanya zat yang masuk ke dalam tubuh pemakainya. Dan para ahli fiqih رحمهم الله telah menilai dengan jelas tentang rusaknya puasa orang yang memasukkan sesuatu ke dalam perutnya melalui bagian mana pun dari tubuhnya…” [3]
[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1] Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (VI/313), Kasysful Qinaa’ (II/317).
[2] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/244).
[3] Fataawaa wa Rasaa–il Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/189).
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Makan dan Minum Dengan...