Category Archives: A9. Fiqih Ibadah5 Puasa Sempurna

Meraih Puasa Sempurna

MERAIH PUASA SEMPURNA 

Judul Asli الصيام، أحكام وآداب  Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aadaab
Penulis
Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar

Daftar Isi
Pendahuluan

  1. Pengertian Puasa
  2. Kedudukan Puasa Dalam Islam
  3. Puasa Bagi Umat-Umat Terdahulu Sebelum Islam

BAB  I: Rukun-Rukun Puasa, Dasar Pokok Disyariatkanmya Puasa dan Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?

  1. Rukun-Rukun Puasa
  2. Dasar  Pokok Disyariatkannya Puasa
  3. Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan

BAB II: Waktu Puasa

  1. Waktu Puasa
  2. Hukum Puasa Di Negara yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Di Dalamnya Tidak Ada Siang Atau Malam.
  3. Hukum Puasa Jika Seorang Muslim Merasa Ragu Mengenai Datangnya Bulan Ramadhan.

BAB III: Keutamaan-Keutamaan Puasa

  1. Keutamaan-Keutamaan
  2. Rahasia-Rahasia Puasa

BAB IV: Ru’-yatul Hilal dan Penetapan Hari Puasa dan Hari Raya

  1. Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan dan Bulan Syawwal
  2. Puasa Pada Hari yang Diragukan
  3. Perbedaan Mathla’  (Tempat Melihat Hilal) dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib Puasa (1 Ramadhan) dan Hari Raya (1 Syawwal)
  4. Ru’-yah Di Makkah Didahulukan Atas Negara-Negara Lainnya
  5. Hukum Mengamalkan Hisab Dalam Menentukan Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

BAB V: Alasan-Alasan yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

  1. Kemudahan Ajaran Islam Dalam Hal Puasa
  2. Orang Berpuasa yang Makan dan Minum Karena Lupa
  3. Musafir
  4. Orang yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa Secara Terus-Menerus dan Tidak Mungkin Bisa Pulih
  5. Orang Sakit
  6. Wanita yang Sedang Haidh dan Wanita yang Sedang Nifas
  7. Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
  8. Orang yang Sudah Sangat Tua Renta dan Orang yang Dipaksa

BAB VI: Hal-Hal yang Membatalkan dan Merusak Puasa

  1. Hubungan Badan (Jima’)
  2. Mengeluarkan Sperma Dengan Sengaja
  3. Makan dan Minum Dengan Sengaja
  4. Hijamah (Bekam)
  5. Muntah Dengan Sengaja, Keluarnya Darah Haidh dan Nifas
  6. Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja
  7. Hal-Hal yang Makruh Dalam Puasa

BAB  VII: Ramadham dan Turunnya Al-Qur’an

  1. Ramadhan dan Turunnya Al-Qur’an
  2. Memperbaharui Hubungan Seorang Muslim Dengan Kitabullah di Bulan Ramadhan.
  3. Membaca dan Mendalami Al-Qur’an Serta Pengaruhnya Dalam Menghidupkan Manhaj yang Lurus Di Dalam Diri Kaum Muslimin.
  4. Kesungguhan Rasulullah Pada Bulan Ramadhan Tidak Seperti Kesungguhan  Beliau Pada Bulan-Bulan Lainnya.

BAB VIII: Adab-Adab Puasa

  1. Adab-Adab yang Bersifat Wajib
  2. Adab-Adab yang Bersifat Sunnah

BAB  IX: Syiar-Syi’ar Ta’abbudiyyah Pada Bulan Ramadhan dan Pengaruhnya

  1. Syiar-Syi’ar Ta’abbudiyyah Pada Bulan Ramadhan
  2. Qiyamullail
  3. Lailatul Qadar
  4. I’tikaf Pada Sepuluh Hari Terakhir Dari Bulan Ramadhan
  5. Meningkatkan Infak di Jalan Allah
  6. Membaca Al-Qur’an

BAB X: Macam-Macam Puasa

PENUTUP: Ramadhan, Bulan Kemenangan

  • Daftar Pustaka

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Yang Mahalembut terhadap hamba-hamba-Nya, Mahabelas kasih, Mahaagung, Maha Memberi, Maha-besar, Mahakuasa, Mahaperkasa, Mahakaya, Mahatinggi, Mahakuat, Maha Penguasa, Maha Penyantun, Mahamulia, Maha Pemurah dan Maha Penyayang, yang telah berfirman di dalam Kitab-Nya:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah/2: 185]

Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah j sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang telah menjanjikan ampunan dari dosa bagi orang-orang yang berpuasa secara sungguh-sungguh, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam -orang yang jujur lagi dipercaya- telah bersabda:

“مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.”

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”[1]

Amma ba’du,
Umat manusia pernah dijanjikan dengan kedatangan fajar baru yang membawa segala bentuk petunjuk hidayah dan cahaya kepada mereka, yaitu ketika Allah تبارك وتعالى memilih penutup para Nabi, seorang Rasul bagi semesta alam.

Dia berfirman:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiyaa’/21: 107]

Risalah kenabian ini datang ketika manusia telah mencapai usia dewasa dan berakal.

Risalah ini datang dengan satu kitab yang terbuka lebar di hadapan berbagai macam generasi, yang mencakup semua dasar kehidupan yang tidak akan pernah berganti. Dan Makkah, dengan seluruh komunitasnya, terguncang dengan seruan kebenaran tersebut.

Setiap kali hilal Ramadhan datang melintasi alam ini, maka ia akan kembali kepada umat Islam dengan membawa kelembutan hingga hari-hari mereka terselimuti oleh kebaikan, berkah, maghfirah (ampunan), dan pembebasan dari api Neraka.

Bulan puasa pantas menduduki tempat yang tinggi dalam jiwa kaum muslimin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatukan padanya kebaikan, cahaya, dan petunjuk. Allah Azza wa Jalla telah menurunkan al-Qur-an di bulan puasa, yang Dia istimewakan dengan Lailatul Qadar. Ia lebih baik daripada seribu bulan, serta di dalamnya telah terjadi berbagai peristiwa yang merubah perjalanan sejarah.

Pembaca yang budiman.
Bulan puasa harus menjadi lahan jihad secara berkelanjutan untuk melawan syahwat, perlawanan yang keras terhadap kecenderungan inderawi, konsentrasi penuh untuk menghadap Allah Ta’ala dengan ibadah dan ketaatan, mudzakarah (belajar) untuk memperdalam ilmu dan memahami ayat-ayat al-Qur-an, qiyamul lail dengan tulus ikhlas, dan melanjutkan pelajaran yang mendalam ini ke bulan-bulan berikutnya dalam setahun, agar masyarakat dapat hidup dengan penuh rasa aman dan kedamaian, yang dipelihara oleh perhatian Allah dengan senjata ‘aqidah yang benar. Pemantaunya adalah kekuatan iman dan penyandarannya kepada Rabb Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri. Pada hari itu terwujudlah semua yang diinginkan bagi masyarakat tersebut, baik itu berupa kemuliaan, derajat yang tinggi, maupun terwujudnya satu kendali umat manusia yang baru, sebagaimana yang pernah terjadi.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apa pun. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur/24: 55]

Para pembaca yang budiman, ini merupakan risalah ringkas yang membahas tentang hukum-hukum puasa. Di dalamnya saya berusaha menggunakan ungkapan-ungkapan yang mudah dimengerti, namun tetap memperhatikan kebenaran susunan dan maknanya. Saya sampaikan hukum syar’i dengan beserta dalilnya. Saya juga menyampaikan beberapa permasalahan puasa yang memang dibutuhkan oleh banyak orang pada masa sekarang ini, di mana saya menguraikan hukum-hukumnya sesuai dengan apa yang saya ketahui. Oleh karena itu jika memang benar, maka yang demikian itu berasal dari Allah Ta’ala semata, dan Dia yang memberi petunjuk kepada kebenaran. Dan jika ada kesalahan, maka hal itu berasal dari diri saya sendiri dan dari syaitan.

Selanjutnya, saya memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan saya mengharapkan para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan buku ini di masa-masa mendatang.

Saya berdo’a kepada Allah Yang Mahakuasa, semoga Dia menjadikan semua ini sebagai amal yang tulus ikhlas, sebagai upaya mendekatkan diri kepada-Nya, dan menjauhkan dari api Neraka. Sesungguhnya Dia adalah Pemilik semua itu dan Dia Mahakuasa melakukannya. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.

Ditulis oleh,
Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar
Az-Zulfi, Sabtu pagi, 26 / 02 / 1411 H
_______
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (II/177))

Pengertian Puasa

PENDAHULUAN

Pembahasan 1
PENGERTIAN PUASA
1. Ash-Shaum Menurut Bahasa
Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah:

  1. Menahan diri dari sesuatu.
  2. Mencegah.
  3. Meninggalkan.

Ketika menceritakan tentang kisah Maryam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” [Al-Maryam/19: 26]

Yang dimaksud dengan lafazh صَوْماً (shauman) di dalam ayat ini adalah menahan diri untuk tidak berbicara.

Umru-ul Qais pernah berkata,

كَأَنَّ الثُّرَيَّا عَلَقَتْ فِي مَصَامِهَا.

Seakan-akan bintang-bintang itu bergantung di jantung langit.”

Maksudnya, seakan-akan bintang-bintang itu tetap dan tidak berpindah-pindah.

Dan juga ungkapannya:

فَدَعْهَا وَسَلِ النَّفْسَ عَنْهَا بِجُمْرَةٍ      وَقَوْلٍ إِذَا صَامَ النَّهَارَ وَهَجْرًا
Maka tinggalkanlah ia dan tanyalah pada
diri tentangnya dengan kerikil
          dan kata-kata jika siang hari berpuasa dan berdiam diri.

Artinya, matahari berjalan lambat pada siang hari sehingga kelambatannya itu seakan-akan ia menahan diri, tidak berjalan.

An-Nabighah mengungkapkan:

خَيْلُ صِيَامٍ وَخَيْلُ غَيْرِ صَائِمَةٍ      تَحْتَ الْعِجَاجِ وَخَيْلُ تِعْلِكَ اللِّجَمَا
“Kuda yang tidak makan dan kuda yang makan,
          di bawah taburan debu, serta kuda yang memakan tali kekang.”

Maksudnya, ada kuda yang menahan diri untuk tidak makan dan ada juga kuda yang tidak menahan diri.

Di dalam kitab Maqaayiisul Lughah, Ibnu Faris mengatakan, “…Huruf shad, wawu, dan mim adalah dasar yang menunjukkan pada penahanan dan berdiam diri di tempat…”[1]

Al-Fairuz Abadi mengatakan, “صَامَ، صَوْمًا، صِيَامًا وَإِصْطَامَ (shaama, shauman, shiyaaman, dan ishthaama), berarti menahan diri dari makan, minum, berbicara, hubungan badan, dan melakukan perjalanan.”[2]

Penulis kitab Lisaanul ‘Arab, mengatakan, “Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Orang yang berpuasa disebut الصَّائِمُ (ash-shaa-im) karena tindakannya menahan diri dari makan. Kuda dikatakan shaa-im, karena penahanan dirinya dari makan dengan berdiri…”[3]

2. Ash-Shaum Menurut Istilah
Para ulama berbeda pendapat tentang  pengertian shaum ini antara pengertian sempit dan pengertian luas. Di antara mereka ada yang memasukkan pengertian shaum (di dalam kitab-kitab mereka-ed.) dan ada juga yang tidak memasukkannya. Di antara mereka ada yang secara jelas menyebutkan faktor-faktor pembatal shaum (puasa), dan ada juga yang tidak. Dan di antara mereka ada pula yang secara jelas menyebutkan tentang niat (dalam puasa) dan ada juga yang mengabaikannya.[4]

Definisi yang saya (penulis) setujui adalah ringkasan dari definisi-definisi berbagai madzhab, yaitu:

“Penahanan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.”

Menurut saya (penulis), definisi ini mencakup makna secara luas serta memberikan makna larangan.

Maksud dari ucapan saya: “Penahanan diri dengan niat,” bahwasanya puasa itu tidak sah kecuali dengan niat. Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai hal tersebut[5], sebagaimana yang dinukil oleh al-Bahuti di dalam kitab Kasysful Qinaa’.[6]

Maksud dari ucapan saya: “Dari hal-hal tertentu,” adalah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan hubungan badan. Serta hal-hal yang sepatutnya dihindari, seperti melakukan hal yang tidak bermanfaat, berkata kotor dan berbuat kefasikan.

Dan maksud dari ucapan saya: “Pada waktu tertentu,” adalah dari sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“…Makan dan minumlah hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Maksud dari ucapan saya: “Dari orang tertentu,” yaitu orang muslim yang sudah baligh, berakal, mampu, bermukim dan bukan orang yang sedang haidh dan nifas. Maka, tidak diwajibkan menjalankan puasa dengan adanya alasan-alasan di atas, tetapi harus diganti (qadha’) pada saat tidak ada lagi alasan yang menghalangi.

Serta maksud dari ucapan saya: “Dengan syarat-syarat tertentu,” adalah adanya syarat-syarat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari puasa dan yang lainnya untuk keshahihan puasa. Pembahasan tentang hal tersebut akan diberikan lebih lanjut, insya Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maka tampak jelas antara dua pengertian menurut bahasa dan menurut istilah, karena antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian menurut bahasa lebih umum dan menyeluruh, karena ia mencakup penahanan diri, pencegahan, tindakan meninggalkan, pelarangan dan berdiam diri.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Maqaayiisul Lughah, materi: صوم.
[2] Al-Qaamuus al-Muhiith, materi: صوم.
[3] Lisaanul ‘Arab karya Ibnul Manzhur, materi: صوم.
[4] Oleh para pengikut madzhab Hanafi, shaum diartikan dengan menahan diri dari hal-hal tertentu, yaitu makan, minum dan berhubungan badan dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat kitab Badaa-i‘ush Shanaa-i’ (II/75).
Shaum diartikan oleh para pengikut madzhab Maliki dengan menahan diri dari dua nafsu syahwat; perut dan kemaluan, serta apa yang menggantikan posisi keduanya dalam rangka melawan hawa nafsu untuk mentaati Rabb-nya di sepanjang siang dengan niat sebelum fajar atau bersamaan dengan fajar, jika memungkinkan, kecuali masa haidh, nifas dan hari ‘Ied. Lihat kitab asy-Syarhush Shaghiir (II/217).
Sedangkan para pengikut madzhab Syafi’i mendefinisikannya dengan penahanan khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang tertentu pula. Lihat kitab al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (VI/ 247).
Dan para pengikut madzhab Hanbali mengartikannya dengan penahanan diri dari berbagai hal tertentu dan pada waktu tertentu pula. Lihat kitab al-Mughni (IV/323).
[5] Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundzir, hal. 52.
[6] Kasysful Qinaa’ ‘an Matnil Iqnaa’ (II/324).

Kedudukan Puasa Dalam Islam

PENDAHULUAN

Pembahasan 2
KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM
Puasa adalah salah satu rukun dari lima rukun Islam, dan ia adalah ibadah yang paling utama dari ibadah-ibadah lainnya secara mutlak, karena Allah جل وعلا telah mengkhususkan puasa hanya untuk-Nya saja.

Allah berfirman dalam hadits Qudsi:

“كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ…”

Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya sendiri, kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untuk-Ku dan Aku akan memberikan (langsung) pahala atasnya…[1]

Puasa adalah ibadah individual yang tidak tampak secara eksternal, karena ia merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabb-nya yang tercermin di dalamnya unsur pengawasan yang tulus dalam nurani setiap mukmin, karena tidak akan ter-bersit pada dirinya keinginan untuk riya’ (dilihat oleh orang lain). Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman, لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa.”

Puasa akan menumbuhkan muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah) dan rasa takut kepada-Nya pada diri seorang mukmin. Dengan demikian, dia tidak akan menolak nafsu syahwatnya dan melawannya, kecuali karena dia merasa senantiasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla dan takut kepada-Nya, padahal ada kemungkinan baginya untuk makan dan minum tanpa diketahui oleh seorang pun, namun dia mengetahui bahwa Allah Azza wa Jalla  melihatnya sehingga dia tunduk patuh kepada perintah-Nya dan menahan diri karena-Nya.

Yang demikian itu merupakan tujuan mulia dan terhormat, namun kebanyakan manusia dengan ketamakannya tidak mampu mencapainya. Nash al-Qur-an al-Karim telah menetapkan pada akhir ayat puasa ini, لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa,” tentang beberapa keistimewaan dan hikmah puasa. Nash tersebut menerangkan bahwa ia merupakan hikmah dan tujuan dari semua agama, dan ia merupakan keistimewaan khusus dari banyak keistimewaan syari’at Islam lainnya. Hikmah dan tujuan itu adalah takwa, yakni pemeliharaan diri dari kecenderungan dan hawa nafsunya, yang juga sebagai gabungan perintah secara keseluruhan.

Allah تبارك وتعالى berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqarah/2: 183]

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” [Adz-Dzaariyat/51: 56]

“…Dan tampaklah tujuan yang besar dari puasa, yaitu takwa. Dengan demikian, takwa adalah tujuan yang membangunkan apa yang ada di dalam hati, ia pula yang menunaikan kewajiban dengan penuh ketaatan kepada Allah serta yang senantiasa mengutamakan keridhaan-Nya. Takwa memelihara hati dari rusaknya puasa ka-rena kemaksiatan, meskipun hal itu telah bergejolak di dalam hati. Orang-orang yang dituju oleh ayat al-Qur-an tersebut akan menge-tahui kedudukan takwa di sisi Allah serta beratnya ia di dalam timbangan-Nya, karena ia merupakan tujuan yang senantiasa di-cari oleh ruh-ruh mereka. Puasa merupakan salah satu sarana dan jalan yang menyampaikan kepadanya. Oleh karena itu, ayat-ayat di atas mengangkat takwa di depan mata mereka sebagai tujuan dan sasaran yang mereka tuju dengan menempuh jalan puasa: Agar kalian bertakwa…” [2]

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang tidak sempurna keislaman seseorang kecuali dengannya. Dan ia merupakan amal yang dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diri-Nya di antara amal-amal anak Adam secara keseluruhan. Di dalam bulan ini terdapat satu malam yang lebih utama dari seribu bulan dan merupakan bulan yang dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan diturun-kannya al-Qur-an. Dapat saya katakana : “Seandainya di dalam bulan puasa itu tidak ada keutamaan kecuali hal-hal tersebut di atas, niscaya sudah cukup baginya dalam memiliki kemuliaan dan kedudukan.”

Allah Ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)…” [Al-Baqarah/2: 185]

Dia Ta’ala juga berfirman:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” [Al-Qadr/97: 3]

Di dalam Hasyiyahnya, Ibnu ‘Abidin mengatakan: “…Di dalam al-Iidhaah, beliau mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa puasa itu merupakan rukun agama yang paling agung sekaligus sebagai ketentuan hukum syari’at yang paling kuat. Dengannya, jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan ditundukan. Puasa terdiri dari rangkaian amalan hati dan pencegahan dari makan, minum, dan berhubungan badan dalam sebagian hari. Dan ia merupakan tabi’at yang paling bagus, hanya saja ia merupakan taklif (beban kewajiban) yang paling berat bagi jiwa…’” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/22, dari jilid I) dan Shahiih Muslim (III/157))
[2] Ini adalah perkataan Sayyid Quthb dalam kitab Fii Zhilaalil Qur-aan (II/75). Sebagian orang memuji kitab ini secara berlebihan, namun yang perlu diingat bahwa tidak ada gading yang tak retak. Maka, dalam rangka saling memberikan nasihat kepada sesama muslim, kitab tafsir tersebut tidak luput dari kesalahan di bidang ‘aqidah dengan kesalahan yang cukup banyak dan fatal. Untuk mengetahuinya, silakan baca kitab al-Maurid azh-Zhallal fit Tanbiih ‘alaa Akhthaa-izh Zhilaal, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad ad-Duwais, dan kitab-kitab lainnya.-ed.
[3] Haasyiyah Ibni ‘Abidin (IV/370).

Puasa Bagi Umat-Umat Terdahulu Sebelum Islam

PENDAHULUAN

Pembahasan 3
PUASA BAGI UMAT-UMAT TERDAHULU SEBELUM ISLAM
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan puasa kepada kaum muslimin melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu seka-lian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebe-lummu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqarah/2: 183]

Allah memberitahukan bahwa puasa itu juga telah diwajib-kan kepada umat-umat terdahulu. Yang dimaksud dengan umat-umat di sini adalah umat-umat yang bertauhid, seperti kaum Nuh, Ibrahim, Musa, dan ‘Isa r, bukan umat-umat penyembah berhala dan patung yang mengira bahwa patung dan berhala (yang disembahnya) adalah ilah (sesembahan) dan tuhan selain Allah.

Yang pasti, puasa umat-umat terdahulu itu tidak sama dengan puasa kaum muslimin, meskipun demikian keseluruhan mereka tergabung dalam ibadah yang agung ini. Ini menunjukkan bahwa agama Allah itu satu, meskipun para Rasul dan risalahnya berbeda-beda. Benar, bahwa agama Allah itu memang satu dalam dasar-dasar atau pokok-pokok dan tujuannya. Dan hal tersebut telah Allah isyaratkan dalam Kitab-Nya melalui firman-Nya:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam…” [Ali ‘Imran/3: 19]

Sedangkan mengenai cara puasa, proses dan waktu yang dipergunakan oleh umat-umat terdahulu, kita tidak memiliki dalil yang menerangkan dengan jelas tentang hal tersebut. Yang ada pada kita adalah apa yang ditegaskan di dalam as-Sunnah mengenai puasa Dawud Alaihissallam dan puasa Musa Alaihissallam untuk hari Asyura’.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, “Aku telah mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah mengatakan, ‘Demi Allah, aku benar-benar akan berpuasa di siang hari dan bangun di malam hari terus-menerus selama hidupku.’ Kemudian aku katakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku telah mengucapkan hal itu dengan bersumpah demi ayahku, dirimu, dan ibuku.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

“فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ.”

Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah tiga hari setiap bulannya, karena satu kebaikan itu akan mendapatkan (pahala) sepuluh kali lipat, dan hal itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang masa).

Selanjutnya, aku katakan, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih dari itu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَصُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ.”

Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari.

Aku katakan lagi, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih dari itu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَصُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَq ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ.”

Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Yang demikian itu adalah puasa Dawud Alaihissallam, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik.’

Lalu aku katakan, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan lebih dari itu.’

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لاَ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ.”

Tidak ada yang lebih baik dari puasa itu.’” [1]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Madinah lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang Yahudi sedang menjalankan puasa ‘Asyura’, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari baik, hari di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, kemudian Musa pun berpuasa.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ.”

Maka aku lebih berhak kepada Musa daripada kalian.”

Kemudian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengerjakan puasa itu dan memerintahkan para Sahabatnya untuk mengerjakan puasa tersebut.[2]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua, ia berkata: “Dulu, hari ‘Asyura’ dipergunakan oleh orang-orang Quraisy untuk berpuasa pada masa Jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpuasa padanya. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengerjakannya dan memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan puasa tersebut. Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barangsiapa yang ingin, dia boleh berpuasa pada hari itu, dan barangsiapa yang enggan, maka dia boleh meninggalkannya.[3]

Beberapa buku referensi menyebutkan sebagian gambaran dari puasa umat-umat terdahulu dalam bentuk sebagai berikut:

1. Orang-Orang Mesir Kuno
Orang-orang Mesir kuno telah mengenal puasa dan melatih diri dengannya secara sengaja dengan tujuan agar ruh menjadi jernih, khususnya pada hari-hari raya mereka, di mana seluruh masyarakat ikut berpuasa.

Sedangkan para pemuka agama, mereka berpuasa lebih dari itu, dari tujuh hari sampai enam minggu setiap tahunnya.

2. Orang-Orang Yunani
Mereka mengambil kebiasaan puasa ini dari orang-orang Mesir kuno. Dahulu, semua orang berpuasa sebagai persembahan kepada sesembahan-sesembahan selama beberapa hari berturut-turut sebelum melakukan perang, sehingga mereka mendapatkan kemenangan.

3. Orang-Orang Cina
Masyarakat Cina mengerjakan puasa selama beberapa hari dan mengharuskan hal tersebut pada diri mereka selama terjadi-nya musibah dan malapetaka.

Sebagian kelompok (Tibet) melarang memakan makanan selama 24 jam secara berturut-turut, bahkan tidak menelan air liur mereka dan tidak juga memakan makanan apapun.

4. Orang-Orang Yahudi
Nabi mereka, Musa Alaihissallam berpuasa selama 40 hari.

Orang-orang Yahudi itu berpuasa ketika mengalami hidad (berkabung), atau ketika sakit dan dalam keadaan bahaya.

Disebutkan bahwa mereka berpuasa selama beberapa minggu berturut-turut setiap tahunnya. Hal ini mereka lakukan sebagai peringatan atas hancurnya kota Yerussalem, dan mereka juga ber-puasa selama satu hari sebagai kaffarat.

5. Orang-Orang Nasrani
Nabi mereka, ‘Isa Alaihissallam berpuasa selama 40 hari sebelum dimulainya masa kerasulan. Beliau berpuasa pada hari kaffarat yang dahulu pernah ditetapkan di dalam syari’at Nabi Musa Alaihissallam. Orang-orang Nasrani banyak mengerjakan puasa pada hari-hari tertentu di setiap tahunnya dengan cara-cara tertentu. Sebagian besar puasa mereka adalah untuk menahan diri dari memakan apa saja yang mempunyai ruh (seperti binatang ternak dan lain-lain-ed.).

Al-‘Allamah Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa menurut beberapa ulama, puasa yang diwajibkan kepada umat-umat sebelum kita adalah satu bulan penuh. Sedangkan menurut sebagian lainnya adalah tiga hari. Beliau menyebutkan beberapa atsar dari para Sahabat Radhiyallahu anhum yang menunjukkan hal tersebut.[4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa puasa itu terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

  • Pertama, diwajibkan dengan kategori pilihan.
  • Kedua, memasuki tahap wajib, tetapi jika orang yang berpuasa itu tertidur sebelum makan, maka diharamkan baginya untuk makan dan minum sampai malam berikutnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh tahap ketiga.
  • Ketiga, yaitu tahap yang telah ditetapkan oleh syari’at hingga hari Kiamat.[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/35) dan Shahiih Muslim (III/162))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/39) dan Shahiih Muslim (III/147))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/39) dan Shahiih Muslim (III/149))
[4] Tafsiir Ibni Katsir (I/213).
[5] Zaadul Ma’aad (I/320) dan lihat kitab Haakadzaa ash-Shaum (hal. 58-59) oleh Taufiq Sab’u.

Rukun-Rukun Puasa

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 1
RUKUN-RUKUN PUASA
Rukun puasa itu ada empat, yaitu:

  1. Niat
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
  3. Waktu dan
  4. Orang yang berpuasa.

Berikut ini penjelasan secara rinci mengenai masing-masing rukun.

Rukun Pertama: Niat
Niat ini sudah harus ada pada malam sebelum berpuasa. Niat ini merupakan suatu keharusan dalam berpuasa. Juga wajib di-tetapkan pada setiap ibadah dan amalan. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

“Padahal mereka tidak diperintah melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” [Al-Bayyinah/98: 5)

Juga didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini:

“إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَّتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى.”

Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya (balasan) bagi setiap amal (sesuai dengan) apa yang ia niatkan.”[1]

Rukun Kedua: Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Orang yang berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya, baik itu berupa makan, minum, hubungan badan, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.[2]

Rukun Ketiga: Waktu
Orang yang berpuasa harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa itu semenjak terbit fajar shadiq (Shubuh) sampai matahari tenggelam. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang pu-tih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah/2: 187]

Rukun Keempat: Orang yang Berpuasa
Yaitu orang Muslim yang sudah baligh, berakal, mampu untuk mengerjakan puasa dan terlepas dari halangan puasa.[3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/22) dan Shahiih Muslim (VI/48))
[2] Penjelasan rinci mengenai hal ini akan diberikan lebih lanjut dalam pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa.
[3] Penjelasan rinci mengenai masalah ini akan diberikan pada pembahasan tentang kepada siapa puasa itu diwajibkan. Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid (I/274) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/158).

Dasar Pokok Disyari’atkannya Puasa

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 2
DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam sekaligus sebagai salah satu kewajiban dari Allah Ta’ala (bagi hamba-Nya yang beriman). Puasa merupakan ibadah yang sudah populer diajarkan oleh agama dan telah menjadi kesepakatan di kalangan kaum muslimin, yang diwarisi oleh umat ini dari para pendahulunya. Puasa ini telah ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah, ijma’ dan akal.

Dalil dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿١٨٣﴾أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴿١٨٤﴾شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu seka-lian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebe-lummu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari ter-tentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) mem-beri makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi-nya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kamu sekalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-pen-jelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu se-kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu sekalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kelian agar kalian bersyukur.” [Al-Baqarah/2: 183-185]

Perintah di dalam firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu sekalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…”

Adalah untuk pengertian wajib, karena di dalamnya mengandung pensucian, pembersihan, dan penjernihan jiwa dari berbagai kotoran yang hina dan akhlak yang tercela.

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut:

  • Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ بَيْتِ اللهِ الْحَرَامِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلـى ذلِكَ سَبِيْلاً.”

Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah yang suci bagi orang yang mampu melakukan hal tersebut.[1]

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwasanya ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan, lalu ia bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat yang diwajibkan oleh Allah kepadaku.”

          Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

“الصَّلَوَاتُ الْخَمْسِ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً

Shalat lima waktu, kecuali jika engkau hendak mengerjakan suatu shalat tathawwu’ (sunnat).

Lalu ia bertanya, “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“شَهْرُ رَمَضَانَ.”

Puasa Ramadhan.”

Ia kembali bertanya, “Apakah aku masih memiliki kewajiban puasa lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“لاَ، إلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً.”

Tidak, kecuali jika engkau hendak mengerjakan puasa tathawwu’ (sunnat).

Selanjutnya, ia berkata, “Beritahukan kepadaku apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari zakat?”

Lantas, ia (Thalhah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberi-tahukan syari’at-syari’at Islam.” Maka, orang itu berkata, “Demi Rabb yang telah memuliakanmu, aku tidak akan menambah amalan apapun dan tidak juga mengurangi sedikit pun apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku.”

          Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ.”

          “Dia beruntung, jika dia benar.

          Atau,

“دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ.”

          “Dia akan masuk Surga jika dia benar.”[2]

  • Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ.”

Berpuasalah karena telah melihatnya (hilal, dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan-ed.) dan berbukalah karena telah melihatnya pula (dalam menentukan 1 Syawwal-ed.).’[3]

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari hadits Jibril yang panjang ketika dia (Jibril) datang untuk mengajari manusia mengenai ajaran agama mereka… Dia berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu Islam?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَلاَ تُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ…”

Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat wajib, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa Ramadhan…”[4]

Adapun dalil dari ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa puasa itu merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan ia sudah diketahui secara umum sebagai ajaran agama. Bahkan, mereka sepakat bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya puasa maka dia telah kafir.[5]

Sedangkan dalil secara logika dapat dikatakan:

Pertama, bahwa puasa sebagai sebuah sarana untuk mensyukuri nikmat, karena puasa merupakan bentuk penahanan diri dari makan, minum, dan jima’ (hubungan badan). Puasa bulan Ramadhan mendatangkan nikmat paling besar yang dia dapat dengan menahan diri dari semua itu untuk batas waktu tertentu yang sudah diketahui batasannya. Ada beberapa jenis nikmat yang tidak diketahui dan hanya dapat diketahui apabila nikmat tersebut telah hilang. Lalu, agar nikmat tersebut tidak hilang, maka hak dari nikmat itu harus dipenuhi, yaitu melalui rasa syukur. Mensyukuri nikmat, berdasarkan logika dan syari’at merupakan suatu hal yang wajib. Dan hal tersebut telah diisyaratkan oleh Allah تبارك وتعالى melalui firman-Nya di dalam ayat puasa, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Agar kalian bersyukur.” [6]

Kedua, puasa merupakan sarana menuju takwa. Sebab, jika jiwanya telah tunduk untuk menahan diri dari hal-hal yang halal karena sangat menginginkan untuk mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta takut kepada adzab-Nya yang sangat pedih, maka akan lebih tepat lagi jika dia dapat menahan diri dari hal-hal yang haram. Puasa merupakan sarana untuk takut kepada hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan puasa merupakan hal yang wajib. Berdasarkan hal tersebut, telah ada isyarat yang terkandung di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhir ayat tentang puasa: لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa.” [7]

Ketiga, di dalam puasa itu terkandung kekuatan untuk mengalahkan tabi’at dan mematahkan nafsu syahwat. Jika jiwa itu kenyang, maka ia akan berangan-angan, dan jika lapar maka dia akan menolak dari apa yang dia inginkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ خَشِيَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.”

Barangsiapa di antara kalian yang takut tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” [8]

Oleh karena itu, puasa itu seakan-akan sebagai satu-satunya cara untuk menahan diri dari kemaksiatan. Dan sesungguhnya puasa itu wajib.[9]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/8) dan Shahiih Muslim (I/34))
(Sedangkan pada lafazh Muslim adalah:

((بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.))

Islam itu dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.”)-red.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/31) dari jilid I, dan Shahiih Muslim (I/31))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/20) dan Shahiih Muslim (I/30))
[5] Lihat kitab Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/75), al-Majmuu’ (VI/248), Mughni al-Muhtaaj (I/420), al-Mughni (IV/324), serta Haasyiyatur Raudh al-Murabbi’ (III/344).
[6] Al-Baqarah: 185.
[7] Al-Baqarah: 183.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (IV/128))
[9] Lihat Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/76).

Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 3
KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN?
Puasa Ramadhan itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar), mampu, dan terlepas dari segala macam halangan.

Sedangkan bagi orang kafir, tidak wajib baginya mengerjakan puasa dan tidak juga sah untuk dikerjakan. Sebab, dia bukan orang yang berhak untuk ibadah ini, dan jika suatu saat dia memeluk Islam, maka dia pun wajib mengerjakannya, yaitu semenjak dirinya masuk agama Islam dan tidak perlu baginya mengqadha’ puasa-puasa yang telah ditinggalkannya. Yang demikian itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu…’” [Al-Anfaal/8: 38)

Bagi anak kecil, tidak wajib baginya untuk mengerjakan puasa, karena telah dibebaskan hukum itu darinya sehingga dia mencapai usia baligh. Usia balighnya itu bisa diketahui melalui salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Keluar mani melalui mimpi atau yang lainnya.
  2. Tumbuhnya bulu kemaluan.
  3. Masuk usia lima belas tahun.

Sedangkan pada wanita, ditambah lagi dengan haidh. Jika salah satu dari hal-hal tersebut di atas telah terpenuhi, maka anak itu sudah dapat dikategorikan baligh.

Dan bagi orang yang akalnya tidak sehat (hilang ingatan/gila), tidak wajib baginya menunaikan puasa, karena telah dibebaskan hukum wajib itu darinya. Jika ada seseorang yang terkadang ingatannya hilang dan terkadang kembali lagi, maka dia masih tetap berkewajiban melaksanakan puasa pada saat dia tersadar dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan selama dia mengalami hilang ingatan.

Bagi musafir, puasa itu tidak wajib, tetapi dia diberikan pilihan, boleh tidak berpuasa dan boleh juga tetap berpuasa, tetapi yang lebih baik baginya adalah mengerjakan yang paling mudah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqarah/2: 185]

Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak mampu mengerjakan puasa, baik karena sakit atau karena sudah terlalu tua, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’nya setelah bulan Ramadhan. Orang yang sudah tua hendaklah memberi makan satu orang miskin setiap harinya.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” [Al-Baqarah/2: 184]

Dan bagi orang yang mengerjakan puasa tetapi terhalang oleh suatu halangan puasa, maka tidak wajib baginya berpuasa, tetapi dia harus berbuka, sebagaimana wanita yang haidh dan nifas.[1]

Ibnu Rusyd mengatakan, “…Adapun bagi orang yang men-dapat ketetapan wajib mutlak, maka dia adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan sehat, selama tidak ada halangan yang menghalangi puasa, yaitu haidh bagi kaum perempuan. Ini merupakan suatu hal yang tidak diperde-batkan lagi.

Hal tersebut didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…” [2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Keterangan rinci mengenai hal ini akan diberikan pada pembahasan tentang orang yang boleh tidak berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa.
[2] Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/274), Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/77 dan III/176), Kasyful Qinaa’ (II/308) dan as-Sailul Jaraar oleh Imam asy-Syaukani (II/111).

Waktu Puasa

WAKTU PUASA

Pembahasan 1
WAKTU PUASA
Menurut syari’at, puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, baik itu berupa makanan, minuman, maupun hubungan badan, dengan niat, sejak terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam. Kemudian aktivitas di atas dibolehkan sepanjang malam. Hal itu telah dijelaskan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 “Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari…” [Al-Baqarah/2: 187]

Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ.”

Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari sini, berarti telah (saatnya) berbuka bagi orang yang ber-puasa.” [1]

Pada awal kedatangan Islam, hal-hal yang membatalkan puasa tersebut boleh dilakukan mulai dari tenggelamnya matahari sampai orang yang berpuasa itu tertidur, di mana jika dia tidur, maka diharamkan baginya makan, minum dan berhubungan badan hingga matahari tenggelam pada hari berikutnya. Tetapi hal tersebut sangat memberatkan sebagian besar Sahabat. Hal itu telah jelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Para Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ada seseorang yang berpuasa, lalu waktu ifthar (berbuka) tiba, tetapi ia tidur sebelum ifthar, maka ia tidak boleh makan, minum dan berjima’ pada malam harinya dan juga pada siang harinya (keesokannya) sehingga memasuki sore hari. Dan sesungguhnya Qais bin Shirmah al-Anshari pernah berpuasa, lalu datang ke rumah pada waktu ifthar, kemudian dia mendatangi isterinya dan berkata kepadanya, “Apakah ada makanan?” Isterinya menjawab, “Tidak ada, tetapi aku akan pergi untuk mencarikan makanan untukmu.” Pada hari itu dia telah lelah bekerja sehingga dia tertidur. Selanjutnya, isterinya datang, dan ketika melihat suaminya itu tertidur, maka dia berkata, “Engkau benar-benar rugi.” Pada pertengahan siang hari (keesokannya), ia pun lemas (lalu pingsan). Kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka turunlah ayat ini, أُحِّلَ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَاءِكُمْ“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari (bulan) puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian…” [2]

Maka mereka pun bergembira dengan turunnya ayat tersebut, dan turun pula ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Yang dimaksudkan dengan benang hitam adalah gelapnya malam. Sedangkan yang dimaksud benang putih adalah terangnya siang hari.

Di dalam kitab al-Mughni, penulisnya berkata: “…Puasa yang disyari’atkan adalah penahanan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar kedua (shadiq) sampai tenggelamnya matahari. Komentar beliau tentang ayat,

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ  ‘Hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,’ yakni putihnya siang hari dari hitamnya malam hari. Dan ini terjadi dengan terbitnya fajar…” Hingga akhirnya dia mengatakan: “Dan benang putih adalah waktu pagi. Sahur itu tidak dilakukan, kecuali sebelum fajar… dan siang hari yang diwajibkan untuk berpuasa adalah sejak terbit fajar kedua (shadiq) sampai tenggelamnya matahari…”[3]

Allah جل وعَلا telah menggantungkan hukum itu dengan suatu hal yang sangat mudah dijangkau oleh setiap orang tanpa memerlukan perhitungan dan juga analogi falak. Jika malam telah berlalu sehingga yang tersisa darinya adalah apa yang menyerupai benang hitam, dan apabila datang waktu siang serta tampak darinya sesuatu yang menyerupai benang putih, maka wajib untuk menahan diri dan diharamkan untuk makan, minum, berhubungan badan, serta semua hal yang membatalkan puasa sampai matahari terbenam. Itu adalah tanda yang sangat jelas dan gamblang yang tidak membutuhkan pembelajaran dan pengetahuan tersendiri. Demikianlah masalah tasyri’ (ajaran agama) secara keseluruhan yang didasarkan pada kemudahan dan toleransi.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung yang telah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“…Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan…” [Al-Hajj/22: 78]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Imam Ibnu Jarir mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan batasan puasa, bahwa batas waktunya adalah masuknya waktu malam, sebagaimana batasan waktu untuk berbuka dan membolehkan makan, minum, dan berhubungan badan. Puasa itu diawali dengan datangnya waktu pagi dan awal kepergian akhir malam. Hal tersebut telah menunjukkan bahwasanya tidak ada puasa pada malam hari, sebagaimana tidak ada berbuka pada siang hari selama hari-hari puasa berlangsung.” [4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/32) dan Shahiih Muslim (III/132))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Lihat kitab Shahiih al-Bukhari (III/25) dari jilid I)
[3] Al-Mughni (IV/325), dengan sedikit perubahan.
[4] Jaami’ul Bayaan ‘an Ta’-wiilil Qur-aan (III/532).

Hukum Puasa yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek

WAKTU PUASA

Pembahasan 2
HUKUM PUASA DI NEGARA YANG WAKTU SIANGNYA LEBIH PANJANG ATAU LEBIH PENDEK ATAU DI DALAMNYA TIDAK ADA SIANG ATAU MALAM [1]
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.

Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat:

Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa.

Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syari’at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke Ka’bah dalam shalat mereka pada setiap harinya.

Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, “Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari’at, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.[2]

Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’nya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa.

Pendapat yang saya (penulis) nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang.

Dengan demikian, negara yang di dalamnya terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek, Allah Subahnahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Dengan demikian, selama masih ada waktu siang dan malam, maka mereka wajib mengerjakan puasa.

Bagi orang yang tidak mampu mengerjakannya, maka dia boleh tidak berpuasa karena alasan tertentu, dan dia harus mengqadha’nya.

Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka.

Dalam memberikan jawaban atas suatu pertanyaan, “Bagaimanakah puasa orang-orang (yang tinggal) di suatu negara terten-tu jika matahari tidak tenggelam di negara mereka kecuali hanya empat jam atau sinar matahari tidak pernah hilang dari mereka?” Seorang mufti (pemberi fatwa) di Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mengatakan, “Telah ditetapkan bahwa orang-orang itu memiliki waktu malam yang normal dan waktu siang yang normal pula. Oleh karena itu, jika matahari telah terbenam maka mereka boleh berbuka dan meneruskan waktu buka mereka itu sampai sinar matahari mulai bertambah terang, yaitu waktu fajar dan di-perkenankan bagi mereka untuk memakai pendingin ruangan (AC). Jika ada seseorang yang tidak mampu menjalankannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’nya. Saya memberikan fatwa ini seperti halnya dengan orang-orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang memiliki keadaan darurat…”[3]

Orang-orang yang mempunyai waktu (malam) yang singkat sejak matahari terbenam dari mereka, maka mereka tetap wajib berpuasa dengan melihat negara yang terdekat dengan mereka.”[4]

Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin sebagai berikut: “Kami tinggal di negara yang di dalamnya matahari tidak terbenam kecuali pada jam 21.30 malam atau jam 22.00 malam, lalu kapan kami harus berbuka?”

Beliau pun menjawab, “Kalian bisa berbuka jika matahari telah terbenam. Selama di negara kalian masih terdapat waktu malam dan siang selama 24 jam, maka kalian harus berpuasa, meskipun waktu siang itu berlangsung lama.” [5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1]  Siangnya berlangsung sangat lama hingga berbulan-bulan, demikian juga dengan malamnya.-red.
[2] Tafsiir al-Manaar (II/163).
[3] Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/157-158).
[4] Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/161). Lihat juga kitab Tafsiir al-Manaar (II/162).
[5] Fataawaa Islaamiyyah (II/126).

Jika Seorang Muslim Ragu Datangnya Bulan Ramadhan

WAKTU PUASA

Pembahasan 3
HUKUM PUASA JIKA SEORANG MUSLIM MERASA RAGU MENGENAI DATANGNYA BULAN RAMADHAN
Jika seorang muslim tidak mengetahui secara pasti bulan yang sedang berlangsung, baik karena dia di penjara atau berada di tempat yang terpencil, sehingga dia tidak dapat mengetahui kedatangan bulan Ramadhan, maka dia harus berusaha dan berijtihad.

Jika perkiraannya lebih dominan dengan masuknya bulan Ramadhan berdasarkan pada perbandingan yang dilakukan terhadap dirinya, maka hendaklah dia berpuasa.

Masalah ini tidak terlepas dari empat keadaan:

Pertama: Keadaan tidak dapat diketahui olehnya, maka puasanya tetap sah dan dibolehkan. Hal ini karena dia telah menunaikan kewajibannya itu dengan ijtihadnya, maka hal tersebut dinilai cukup baginya, sebagaimana jika dia menentukan waktu shalat pada waktu langit berawan dengan menggunakan ijtihad dan seperti jika dia shalat dengan ijtihad untuk menentukan arah kiblat.

Kedua: Telah diketahui olehnya bahwa ia berpuasa tepat pada bulan Ramadhan atau setelahnya, maka menurut para ahli fiqih secara keseluruhan, hal itu dibolehkan, karena dia telah menunaikan kewajibannya dengan ijtihad sesuai pada tempatnya.

Ketiga: Jika ia berpuasa bertepatan dengan bulan sebelum Ramadhan, maka menurut pendapat ahli fiqih secara umum, tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa. Sebab dengan demikian itu berarti dia telah mengerjakan ibadah sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah.

Keempat: Sebagian puasanya sesuai dengan bulan Ramadhan dan yang lainnya tidak. Sehingga apa yang bertepatan dengan bulan Ramadhan atau setelahnya dinilai sah, sedangkan yang bertepatan dengan sebelum bulan Ramadhan, maka dinilai tidak sah baginya.[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Lihat kitab al-Mughni (IV/422-423) dan al-Mabsuuth (III/59).