Orang yang Tidak Mampu Puasa Secara Terus-menerus
ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN
Pembahasan 3
ORANG YANG TIDAK MAMPU MENJALANKAN PUASA SECARA TERUS-MENERUS DAN TIDAK MUNGKIN BISA PULIH
Orang yang tidak mampu menjalankan puasa secara terus-menerus dan tidak mungkin bisa pulih seperti orang yang sudah tua atau orang yang menderita penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, yaitu melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh dokter muslim yang ahli, amanah dan dapat dipercaya dalam hal agamanya. Maka pada saat itu tidak ada kewajiban bagi orang yang tidak mampu tersebut untuk menjalankan puasa, karena dia tidak mampu menjalankannya, dan tidak ada taklif (beban) baginya atas sesuatu hal yang dia tidak mampu menjalankannya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.” [At-Taghaabun/64: 16]
Dan Dia juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah/2: 286]
Setiap kali orang yang tidak mampu itu tidak berpuasa, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin, karena Allah جل وعلا menjadikan pemberian makan sebanding dengan puasa ketika diberikan pilihan antara keduanya. Yang pertama diwajibkan adalah berpuasa sehingga berubah menjadi pengganti baginya pada saat tidak mampu, karena ia sebanding dengan puasa.[1]
Al-Bukhari rahimahullah mengatakan: “Adapun orang yang sudah tua renta, jika ia tidak mampu menjalankan puasa, maka sesungguhnya Anas pernah memberikan makan roti dan daging setiap harinya kepada satu orang miskin setelah satu atau dua tahun dia menjadi tua (tidak mampu berpuasa). Ibnu ‘Abbas Radhiyalalhu anhuma mengatakan bahwa seorang laki-laki yang sudah tua dan seorang wanita yang juga sudah tua yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka keduanya harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya.”[2]
Kepada orang yang sudah tidak mampu menjalankan puasa ini diberikan pilihan dalam memberikan makanan ini; dia bisa memberikannya dalam bentuk bahan mentah kepada setiap orang miskin sebanyak satu mudd gandum terbaik yang beratnya 562 ½ gram -karena kita memilih bahwa satu sha’ itu beratnya 2 ¼ kilogram- dan boleh juga dia menyediakan makan dan kemudian mengundang orang-orang miskin sebanyak hari-hari yang dia tinggalkan. Jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus mengundang 30 orang miskin. Jika dia tidak berpuasa selama 20 hari, maka dia harus mengundang 20 orang miskin. Dan demikian seterusnya.
[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsir (I/215) serta kitab Fat-hul Qadiir (I/180).
[2] Lihat Shahiih al-Bukhari (VI/30), kitab at-Tafsiir.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Orang yang Tidak Mampu...