Menarik Kembali Sedekah Yang Belum Diterima
MENARIK KEMBALI SEDEKAH YANG BELUM DITERIMA
Pertanyaan
Dahulu saya pernah berniat memberikan sedekah kepada seseorang sejumlah uang untuk suatu kebutuhan. Akan tetapi aku mengurungkan niat tersebut karena kebutuhan mendadak yang aku alami. Perlu diketahui bahwa aku belum mengutarakan niat tersebut kepadanya. Apa hukum sikap seperti ini?
Jawaban
Alhamdulillah
Pertama: Penanya tentu mengetahui keutamaan sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” [Al-Hadid/57: 18]
Allah juga berfirman,
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al-Baqarah/2: 274]
Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan sedekah sangat banyak. Sebagiannya dapat anda baca dalam jawaban soal no. 36783.
Kedua: Tidak mengapa mengurungkan sedekah sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” [Al-Baqarah/2: 271]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta’ala, : (وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ = dan kamu berikan kepada orang-orang fakir)
Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732,
عن أم كلثوم بنت أبي سلمة قالت : لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَ لَهَا إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ
Dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, ‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.” Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya Hasan.
Dikatakan dalam Kitab ‘Daqa’iqu Ulin-Nuha, 1/268, “Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum berpindah tangan.”
Ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383
Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589,
عن ابن عباس رضي الله عنهما : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه ( وفي لفظ ) ِالْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya.” Dalam riwayat lain, “Orang yang meminta kembali sedekahnya”
Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa, no. 1477.
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِصِلَةِ رَحِمٍ أَوْ عَلَى وَجْهِ صَدَقَةٍ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ فِيهَا
Dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali. Sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa’ul Ghalil, 6/55.
Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, اَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَرْجِعَ فِى هِبَتِهِ وَصَدَقَتِهِ.“Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima.” [Fathul Bari]
Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.
Wallahua’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Sedekah...
- /
- Menarik Kembali Sedekah Yang...