DAFTAR ISI
Setelah Haji, Apakah Seorang Muslim Diampuni Dosa-dosanya?
- Hukum Merayakan Kembalinya Jamaah Haji
- Hukum Haji Bagi Orang yang Tidak Shalat
- Hukum Haji Bagi Orang yang Shalat Kemudian Meninggalkannya
- Sudah Melaksanakan Haji dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, saya mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ رواه البخاري ( 1449 ) ومسلم ( 1350
“Siapa yang menunaikan haji karena Allah dan tidak berkata jorok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia akan kembali seperti hari dilahirkan ibunya.” HR. Bukhori, 1449 dan Muslim, 1350.
Kita ingatkan hal ini dua perkata:
Bahwa hal ini adalah balasan bagi haji mabrur (diterima). Siapa yang berhaji dengan harta haram, hajinya tidak ikhlas karena Allah Ta’ala atau dia mengatakan kata yang jorok atau berbuat kefasikan, maka hajinya tidak mabrur dan tidak kembali seperti hari dilahirkan ibunya.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur, dikatakan : dia yang tidak ada riya’ dan sum’ah (ingin dipuji orang). Tidak ada kata jorok dan kefasikan. Dan dengan harta yang halal.” Tamhid Lima Fil Muwatto’ Minal Ma’ani Wal Asanid, (22/39).
Sebagian ahli ilmu mengatakan, “Bahwa haji yang mabrur adalah yang diterima. Dan tanda diterimanya adalah seorang hamba tidak mengulangi kemaksiatan kepada Tuhannya. Dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Setelah Menunaikan Haji, Apakah...