DAFTAR ISI
- Pegawai Harus Memiliki Sifat Iffah Dan Bersih Dari Menerima Sogokan Dan Hadiah
- Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan dan Sejenisnya
- Jika Mencari Kerja Dengan Katebelece
- Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan
- Jangan Menerima Uang Tambahan
- Hukum Menerima Uang Tanpa Bekerja
- Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan
- Meninggalkan Pekerjaan yang Didalamnya Terdapat Maksiat
Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [An-Nisa/4:58]
Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
آيَةُ اَلْمُنَافِقِ ثَلاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
‘Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila dipercaya ia berkhianat’. [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Pegawai Harus Memiliki Sifat...