Al-Udh-hiyah (Kurban)
AL-UDH-HIYAH (KURBAN)
Kurban disyari’atkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyriq. Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.
Pembahasan Pertama
Definisi dan Sebab Penamaannya
Al-Udh-hiyah Secara Bahasa
Al-udh-hiyah, didhamahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan serta tidak ditasydid huruf ya’-nya dan ditasydid. Bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (أَضَاحِيْ ) dan adhaahiyy ( أَضَاحِيّ). Juga bisa dika-takan dhahiyah ( ضَحِيَة) dengan difat-hahkan huruf Dhadnya dan dikasrahkan, bentuk jama’nya adalah dhahaaya (ضَحَايَا). Juga boleh dikatakan adh-haah ( أَضْحَاة) dengan difat-hahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan dan bentuk jamaknya ada-lah adh-haa ( أَضْحًى) dengan ditanwinkan seperti arthaa ( أَرْطَى) jamak dari arthaah ( أَرْطَاة).[1]
Al-udh-hiyah secara istilah
Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Sebab Penamaannya
Ada yang mengatakan, kata ini diambil dari kata (الضَحْوَة ); dinamakan demikian karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha dan dengan sebab ini hari tersebut dinamakan hari raya al-Adh-ha.[2]
Pembahasan Kedua
Asal Pensyari’atannya
Kurban disyari’atkan berdasarkan dalil al-Qur-an, as-Sunnah dan ijma’.
Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah. (Al-Kautsar/108: 2)
Ibnu Katsir rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya.”[3]
Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.
“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir.”[4]
Demikian juga hadits dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu beliau berkata:
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌ عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai dia selesai shalat.’ Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging.’ Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidak sah jadz’ah dari seorang setelahmu.”[5]
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah al-Qur-an dan as-Sunnah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam al-Mughni, “Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyari’atan kurban.”[6] Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama.”[7]
Pembahasan Ketiga
Hikmah Pensyari’atannya
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut:
- Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim Alaihissallam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalu ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ﴿١٠٦﴾وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ib-rahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash-Shaaf-faat/37: 102-107)
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan Sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintah-Nya.
- Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman, tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membutuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
Pembahasan Keempat
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling
masyhur ada dua pendapat, yaitu:
Pendapat pertama: Hukum kurban adalah sunnah mu-akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama Salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat kedua: Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu-akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa.”[8]
Sedangkan Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu.”[9]
Pembahasan Kelima
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah shalat ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari: satu hari di hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat pertama.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namun penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. Ibnul Mundziri rahimahullah berkata, ‘Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban.’ Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya.”[10]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyari’atkan juga di malam hari sebagaimana disyari’atkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan -juga- Imam Ahmad.[11]
Pembahasan Keenam
Kurban Sah untuk Berapa Orang?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dan ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup atau pun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata:
اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Sepertujuh unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya tujuh orang berserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itu pun sah.
Pembahasan Ketujuh
Orang yang Disyari’atkan Berkurban
Pada asalnya kurban itu disyari’atkan untuk orang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan keluarganya.
Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah.
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksa-nakan wasiat tersebut.
Pembahasan Kedelapan
Berserikat dalam Kurban
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam al-Qur-an dan as-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Di sini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksanakan wasiat, di mana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak dibolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.
Pembahasan Kesembilan
Bershadaqah dengan Nilainya
Penyembelihan kurban termasuk salah satu syi’ar agama Islam yang jelas, oleh karena itu menyembelih lebih utama dari bershadaqah senilainya, dengan dasar sebagai berikut:
- Penyembelihan kurban adalah amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sahabat beliau dan orang-orang setelah mereka dari para Salaf umat ini.
- Penyembelihan termasuk syi’ar Allah, seandainya manusia berpaling darinya kepada shadaqah senilai kurban tersebut, tentulah syi’ar penyembelihan kurban ini akan hilang.
- Penyembelihan kurban adalah ibadah yang tampak sedangkan shadaqah dengan senilai-nya dimasukkan dalam ibadah yang tidak
- Seandainya bershadaqah senilainya sama dengan nilai penyembelihan kurban atau lebih baik, tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan ucapan atau perbuatan, karena beliau tidak pernah meninggalkan satu kebaikan kecuali beliau telah menunjukkannya dan tidak pula satu kejelekan pun melainkan beliau telah memperingatkan
- Sudah dimaklumi bahwa shadaqah dengan nilai kurban tersebut lebih mudah dan lebih gampang dari menyembelihnya karena adanya kesulitan yang telah diketahui oleh orang yang menemani penyembelihan dan mendahuluinya pada banyak Seandainya bershadaqah dengan harga kurban tersebut lebih utama atau sama, pasti Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebab beliau adalah orang yang sangat menyayangi umatnya dan sangat pengasih terhadap mereka. Beliau adalah orang yang selalu memilih perkara yang paling mudah dan ringan untuk umatnya. Dengan demikian, diketahui secara pasti bahwa penyem-belihan adalah lebih utama. Wallahu a’lam.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Al-Udh-hiyah (kurban), ‘Aqiqah dan al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka hendaklah ia berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari bershadaqah dan al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya.[12]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Penyembelihan di tempatnya lebih utama dari shadaqah dengan senilainya.” beliau melanjutkan perkataannya, “Oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat ganda sebagai ganti sembelihan haji Tamattu’ (Dam al-Mut’ah) dan sembelihan haji Qiran (Dam al-Qiran), maka ia tidak dapat menggantikannya. Demikian juga kurban.”[13]
Pembahasan Kesepuluh
Syarat-Syaratnya
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
- Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
- Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
- Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
- Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
- Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
- Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
- Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsa-annya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
- Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
- Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya
- Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.[14]
Pembahasan Kesebelas
Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan
[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] Lisaanul ‘Arab, maddah Dhahaa (XIV/477) dan al-Mu’jamul Wasiith maddah Dhahaah (I/537).
[2] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/109) dan Fat-hul Baari (X/3) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/133).
[3] Tafsiir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (IX/249) dan Tafsiir al-Qurthubi (XIX/218).
[4] HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/9) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/120).
[5] HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/6) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/113).
[6] Al-Mughni (VIII/617).
[7] Fat-hul Baari (X/3).
[8] Al-Muhalla (VIII/3).
[9] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fat-hul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Muhtaaj (IV/ 282), Majmuu’ al-Fataawaa (XXVI/304), al-Mughni dan Syar-hul Kabiir (XI/94) dan al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya.
[10] Shahiih Muslim bi syarh an-Nawawi (XIII/110).
[11] Fat-hul Baari (X/8).
[12] Majmuu’ al-Fataawaa (XXVI/304).
[13] Ahkaamul Udh-hiyah waz Zakaah, hal 14.
[14] Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), al-Mughni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa-i’ush Shanaa’i (VI/2833) dan al-Muhalla (VIII/30).
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
- /
- Al-Udh-hiyah (Kurban)