Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH

1. Definisinya
Shadaqah fitrah (zakat fitrah) adalah zakat yang wajib atas individu muslim dengan sebab datangnya ‘Idul Fithri yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan atas umat ini setelah diwajibkan puasa atas mereka.

2. Sebab Penamaannya
Dinamakan demikian karena ia diwajibkan dengan sebab berbuka yaitu hari raya. Ada yang mengatakan bahwa hal itu di karenakan ia merupakan shadaqah untuk khilqahnya, bermakna fitrah untuk mensucikan orang yang puasa dan penguat puasanya.

3. Orang yang Diwajibkan dengannya
Zakat fitrah adalah shadaqah badan yang berhubungan dengan seluruh individu kaum muslimin, baik kecil, besar, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya, sehingga ia wajib atas seluruh kaum muslimin.

4. Dalil Kewajibannya
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa ia mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ والْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin.”[1]

5. Keutamaannya
Shadaqah ini memiliki keutamaan yang besar, di mana Allah menjadikannya dan menjadikan shalat ‘Id setelahnya sebagai sebab kesuksesan seorang mukmin dan memberikan kemenangan padanya berupa kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat Nama Rabb-nya, lalu dia shalat.” (Al-A’la/87:14-15)

Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mensifatkannya sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan. Hal ini didasarkan pada ketetapan bahwa kesuksesan seorang hamba tergantung pada pensucian dan pembersihan jiwanya dengan syari’at Allah berupa perkataan dan ama-lan shalih dan zakat fitrah termasuk di dalamnya. Sehingga ia menjadikan seorang muslim pantas mendapat kebahagiaan dan kemenangan akhirat. Cukuplah ini sebagai kemuliaan dan keutamaan.

6. Hikmah Pensyari’atannya
Mungkin di antara ketentuan syari’at dan rahasianya yang tampak bahwa zakat fitrah mensucikan jiwa seorang mukmin dan membersihkannya dari bekas kesia-siaan dan kejelekan yang berhubungan dengannya selama berpuasa Ramadhan. Zakat ini pun menjaga kehormatan dan kemuliaan seorang mukmin, sehingga seorang mukmin yang lapar terkadang rasa laparnya me-maksanya untuk meminta-minta kepada orang lain di hari raya dan padanya terdapat kerendahan dan perasaan hina yang berlawanan dengan kemuliaan seorang mukmin, kegembiraan dan kesenangan hari raya. Demikian juga zakat fitrah menjaga tatanan kemasyarakatan muslim yang selalu saling Bantu-membantu, bahu-membahu dan saling terikat, sebagian mereka merasakan perasaan sebagian yang lainnya, orang yang kaya merasakan penderitaan orang yang miskin, sehingga menyayangi dan mengasihinya serta memberikan kemudahan dengan kelebihan hartanya. Dengan demikian, akan bersihlah jiwa-jiwa mereka dan saling bersatu serta dapat menjauhkan mereka dari bahaya perpecahan, hasad, permusuhan dan kebencian.

Baca Juga  Shalat 'Id (Hari Raya) Di Masjid, Bolehkah?

7. Jenis yang Dikeluarkan
Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok penduduk negerinya, berupa kurma, beras, gandum, anggur kering, sagu atau yang lainnya. Yang penting berupa makanan pokok bagi manusia.

8. Mengeluarkan Harganya atau yang Lainnya
Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah selain makanan, maka tidak boleh mengeluarkan zakat berupa pakaian, karpet, bejana dan perhiasan lainnya. Sebagaimana juga tidak sah mengeluarkan nilai zakat tersebut (berupa uang, -pen.), menurut pendapat yang benar dari pendapat ulama, karena hal itu menyelisihi perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Juga karena kita tidak boleh merubah waktunya, maka tidak boleh juga merubah jenisnya dan mengeluarkan zakat berupa uang akan menjauhkannya dari fungsinya sebagai syi-’ar yang tampak. Baik juga jika seorang muslim menakarnya di depan keluarganya untuk memperlihatkannya kepada mereka dan mereka senang dengan mengeluarkannya.

9. Ukurannya
Ukurannya adalah dua kilo seperempat (2 ¼ kg) dari biji gandum yang baik atau yang setara dengannya, karena ukuran satu sha’ setelah penelitian adalah 2 ¼ kg. Ada juga ulama yang mengukurnya sampai 3 kg dan ada yang menghitungnya dua kilo empat puluh gram. Dan berhati-hati adalah yang terbaik.

10. Waktu Diwajibkannya
Waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah adalah terbenam matahari malam ‘Id. Sehingga siapa saja yang menjadi ahli wujub pada waktu itu maka diwajibkan atasnya zakat fitrah, dan jika tidak, maka tidak. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari (malam ‘Id) walaupun beberapa detik, maka tidak diwajibkan baginya zakat fithrah dan yang meninggal dunia beberapa detik setelah terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan atasnya.

11. Waktu Mengeluarkannya
Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah hari raya sebelum shalat, ini adalah waktu yang utama. Namun, boleh juga seorang muslim mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum hari raya jika mengeluarkannya pada hari raya menyulitkannya.

12. Orang yang Mendapat Bagiannya
Orang yang berhak mendapatkan bagiannya adalah orang yang berhak menerima zakat.v Sehingga tidak boleh seorang muslim menyerahkannya selain kepada orang yang berhak menerimanya secara syari’at. Kita melihat adanya sikap menggampangkan pada banyak orang dalam pembagian zakat fitrah. Si fulan menyerahkannya kepada tetangganya, yang lain menyerahkan kepada kerabatnya dan yang lainnya juga menyerahkan kepada temannya, padahal mereka itu adalah orang kaya. Hal ini termasuk sikap menggampangkan terhadap apa yang Allah wajibkan atasnya.

Baca Juga  Waktu Pelaksanaan Shalat Ied

13. Tempat Menyerahkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diserahkan kepada fakir miskin yang ada ditempat tinggalnya pada waktu mengeluarkan zakat tersebut, baik itu tempat ia menetap atau pun bukan, dari negeri-negeri kaum muslimin, apalagi jika tempat tersebut adalah tempat yang mulia seperti Makkah dan Madinah atau tempat yang para fakir miskinnya lebih membutuhkan. Jika ia berada di negeri yang di dalamnya tidak ada orang yang mau menerima zakat fitrah atau ia tidak mengetahui orang yang berhak menerimanya di negeri tersebut, maka ia boleh mewakilkan orang lain untuk menyerahkannya di negerinya atau di luar negerinya.

Dalam hal ini ada masalah yang sering terjadi, yaitu seorang muslim tinggal menetap di negerinya selama hampir satu bulan Ramadhan, kemudian ia berangkat -misalnya- ke Makkah pada akhir Ramadhan, maka yang utama baginya adalah menyerahkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin yang ada di Makkah, dan jika ia menyerahkannya kepada fakir miskin yang ada di negeri tempat ia tinggal selama hampir satu bulan Ramadhan, maka hal itu pun tidak mengapa –insya Allah[2]

Al-Udh-hiyah (Kurban)

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Muslim, Shahiih Muslim (III/68).
v Pendapat yang rajih dalam hal ini bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah fakir miskin, dengan dasar:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِيْنَ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, dan dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmuu’ (VI/126), Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (III/ 50) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (III/333), sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid dalam Shifatu Shaumin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2] Lihat kitab al-Zakaah, hal. 166/176, karya penulis.