Shalat Dua Hari Raya

SHALAT DUA HARI RAYA

Pembahasan Pertama
Dasar Pensyari’atan Shalat ‘Id
Disyari’atkan shalat dua hari raya di tanah lapang (mushalla) dan memiliki perbedaan pada sebagian hukumnya dari shalat fardhu. Ini yang akan kami jelaskan berikutnya.

Dasar Pensyari’atan Shalat ‘Id
Dasar pensyari’atan shalat hari raya adalah al-Qur-an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Adapun dasar dari al-Qur-an adalah firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar/108: 2)

Sebagian besar ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud (shalat) di sini adalah shalat ‘Id.

Sedangkan dari as-Sunnah adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah melakukan shalat hari raya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

شَهِدْتُ صَلاَةََ الْعِيْدِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيْهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Aku telah ikut melaksanakan shalat ‘Id bersama Rasulullah, Abu Bakar dan ‘Umar, mereka mengerjakan shalat ‘Id sebelum khutbah.”[1]

Adapun ijma’, maka telah dinukil ijma’ dari banyak ulama tentang pensyari’atannya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin telah berijma’ tentang (pensyari’atan) shalat dua hari raya.”[2]

Pembahasan Kedua
Hukum Shalat ‘Id
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat ‘Id setelah mereka bersepakat tentang pensyari’atannya. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat ‘Id hukumnya fardhu ‘ain, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat ‘Id hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah mencukupi jumlah orang yang melaksanakan maka gugur kewajibannya atas yang lainnya. Juga ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Dalil-dalil setiap pendapat ini telah dipaparkan dalam kitab-kitab fiqih yang tebal.[3]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni, “Shalat ‘Id adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang rajih dalam madzhab (madzhab Hanbali), jika sejumlah orang yang cukup telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Apabila penduduk satu perkampungan sepakat untuk tidak melaksanakannya, maka imam (penguasa) boleh memerangi mereka. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah. Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya wajib ‘ain, bukan fardhu, karena shalat ‘Id adalah shalat yang padanya disyari’atkan khutbah, sehingga hukumnya wajib ‘ain, bukan fardhu v, seperti shalat Jum’at. Ibnu Abi Musa mengatakan, ‘Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, tidak wajib, dan inilah pendapat Imam Malik dan sebagian besar ulama Syafi’iyyah.’”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan selainnya dari kalangan ulama muhaqqiqin merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim, di mana beliau mengatakan, “Oleh karena itu kami merajihkan bahwa shalat ‘Id adalah wajib ‘ain. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak wajib sangatlah lemah, karena shalat ini termasuk syi’ar Islam dan (jumlah) orang yang berkumpul padanya lebih besar dari shalat Jum’at. Juga padanya disyari’atkan takbir. Adapun pendapat yang mengatakan fardhu kifayah tidaklah kokoh.”[5]

Pembahasan Ketiga
Waktu Shalat ‘Id
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa waktu shalat ‘Id adalah antara terbit matahari setombak sampai tergelincirnya matahari. Ini merupakan waktu shalat Dhuha, karena adanya larangan melakukan shalat ketika terbitnya matahari, di mana diharamkan melaksanakan shalat ketika matahari terbit dan dimakruhkan setelahnya sampai naik setombak.

Disunnahkan mempercepat shalat ‘Idul Adh-ha di awal waktunya, di mana hal ini menyesuaikan jama’ah haji yang menyembelih sembelihan mereka di Mina, dan agar orang-orang dapat leluasa menyembelih kurban mereka. Sebagaimana disunnahkan memperlambat shalat ‘Idul Fithri agar memungkinkan orang-orang mengeluarkan zakat fitrah mereka.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat shalat ‘Idul Adh-ha. Demikian juga Ibnu ‘Umar yang sangat antusias melaksanakan Sunnah, ia tidak keluar sampai terbit matahari.”[6]

Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengatakan, “Waktu shalat ‘Id adalah setelah matahari meninggi setombak sampai tergelincir. Telah ada ijma’ yang sesuai dengan penunjukan hadits-hadits yang ada -walaupun sepertinya tidak bisa dijadikan hujjah- sedangkan akhir waktunya adalah tergelincirnya matahari.’”[7]

Pembahasan Keempat
Tempat Mengadakan Shalat ‘Id
Disunnahkan melaksanakan ‘Id di mushalla di luar perkampungan, berdasarkan amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dilakukan bila di sana tidak ada udzur (halangan) yang menghalangi shalat di mushalla (tanah lapang). Namun bila di sana terdapat udzur (halangan) berupa hujan, angin kencang atau yang lainnya, maka diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid. Apabila di perkampungan tersebut ada orang-orang lemah atau tua renta maka imam (penguasa) mengangkat di masjid perkampungan tersebut seorang yang mengimami mereka berdasarkan perbuatan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan shalat hari raya di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian juga para khalifah setelah beliau. Juga hal ini merupakan ijma’ kaum muslimin, karena orang-orang di setiap masa dan kota berangkat ke mushalla dan melaksanakan shalat ‘Id di sana.”[8]

Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua hari raya di mushalla (tanah lapang). Contoh teladan (petunjuk) beliau adalah selalu melaksanakan kedua shalat tersebut di tanah lapang.”[9]

Pembahasan Kelima
Tata Cara Shalat ‘Id
Shalat ‘Id adalah dua raka’at, ini yang telah disepakati oleh para ulama. Raka’at pertama dimulai dengan takbiratul ihram -sebagaimana shalat-shalat lainnya- kemudian bertakbir setelahnya enam kali. Ada pendapat yang mengatakan tujuh kali. Dan di raka’at kedua bertakbir lima kali setelah takbir pindah raka’at.

Disyari’atkan mengangkat kedua tangan bersama takbir untuk shalat ‘Id dan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak disyari’atkan.

Disyari’atkan juga bertahmid, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara takbir-takbir tersebut dengan membaca :

Baca Juga  Ucapan Selamat Pada Hari Ied

اَللهُ أَكْبَر كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلـِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

Allah Mahabesar, segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Maha-suci Allah diwaktu pagi dan petang. Dan Allah bershalawat kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya dengan keselamatan yang banyak.”

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyari’atkan berdzikir di antara takbir-takbir tersebut.

Kemudian setelah takbirnya sempurna, mulai membaca al-Faatihah, kemudian setelahnya dalam raka’at pertama membaca surat al-A’laa dan raka’at kedua membaca surat al-Ghaasyiyah, atau membaca surat Qaaf di raka’at pertama dan surat al-Qamar raka’at kedua.

Setelah itu menyempurnakan dua raka’at tersebut sebagaimana shalat biasa lainnya tanpa perbedaan sama sekali.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perbedaan antara para ulama bahwa shalat ‘Id dengan imam adalah dua raka’at. [10]

Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menyampaikan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat ‘Id dan tata caranya mengatakan, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memulai shalat sebelum khutbah. Beliau shalat dua raka’at bertakbir pada raka’at pertama dengan tujuh takbir berturut-turut yang dimulai dengan takbir pembuka (takbiratul ihram), dan diam sebentar di antara setiap dua takbir. Tidak diketahui adanya dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut, kecuali diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Bertahmid, memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan oleh al-Khallal. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dengan antusiasnya mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya bersamaan dengan setiap takbir.

Jika telah menyempurnakan takbirnya, maka beliau memulai membaca. Membaca al-Faatihah, kemudian setelahnya membaca surat Qaaf dalam salah satu raka’atnya dan pada raka’at yang lainnya membaca surat al-Qamar. Terkadang beliau membaca surat al-A’laa dan surat al-Ghaasyiyah. Kedua hal ini benar dilakukan oleh beliau dan riwayat yang mengatakan beliau membaca selainnya tidaklah shahih.

Setelah selesai raka’at pertama dan bangkit dari sujud, maka beliau bertakbir lima takbir berturut-turut. Apabila takbirnya telah selesai, maka beliau mulai dengan membaca (al-Faatihah dan surat) sehingga takbir merupakan amalan pertama yang beliau mulai dalam dua raka’at dan membaca al-Qur-an dan kemudian ruku’.”[11]

Pembahasan Keenam
Tidak Ada Adzan dan Iqamat untuk Shalat Dua Hari Raya (‘Iidain)
Dalam Shalat ‘Id, tidak ada adzan dan iqamat. Telah ada riwayat yang shahih bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id tanpa adzan dan tanpa iqamat.

Dari Ibnu ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu anhum keduanya berkata:

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى.

Tidak ada adzan pada hari raya Fithri dan hari raya kurban.”[12]

Sedangkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

صَلَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَإِقَامَةٍ.

Aku melaksanakan shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya sekali atau dua kali, (shalat tersebut) tanpa adzan dan tanpa iqamat.[13]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ‘‘Jika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke mushalla (tanah lapang tempat shalat), beliau memulai shalat ‘Id tanpa adzan dan iqamat dan tidak pula mengucapkan ash-Shalaatul Jaami’ah. Dan yang sesuai dengan Sunnah adalah tidak melakukan hal itu sedikit pun.[14]

Dan Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Dari imam datang, kemudian maju tanpa adzan dan iqamat, lalu mengimami orang-orang untuk shalat dua raka’at dengan menjahrkan (mengeraskan) ba-caan al-Qur-annya.[15]

Pembahasan Ketujuh
Apakah Ada Shalat sebelum dan sesudah Shalat Hari Raya (‘Iidain)?
Tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa beliau melakukan shalat sebelum shalat

‘Id dan tidak juga setelahnya. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَ يُصَلِّ بَعْدَهَا.

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Idul Fithri dua raka’at tanpa shalat sebelum dan sesudahnya.”[16]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum tidak pernah melakukan shalat jika telah sampai tanah lapang tempat shalat ‘Id (mushalla) sebelum shalat (‘Id) dan tidak juga setelahnya.”[17]

Ibnul Hajar rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa dalam shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya, menyelisihi orang yang mengkiaskannya dengan shalat Jum’at. Sedangkan shalat sunnah mutlak, maka tidak ada satu dalil khusus yang melarangnya, kecuali hal itu dilakukan pada waktu yang dimakruhkan (mengerjakannya) yang ada di semua hari.”[18]

Hukum ini berlaku jika seorang muslim melakukan shalat ‘Id di lapangan (mushalla). Adapun jika ia shalat di masjid karena udzur seperti hujan, angin kencang dan selainnya, maka yang rajih dari pendapat para ulama bahwa seorang muslim itu mengerjakan shalat dua raka’at Tahiyyatul Masjid, karena hukumnya sama dengan hukum orang yang masuk masjid, bukan untuk shalat ‘Id. Wallahu a’lam.

Pembahasan Kedelapan
Apakah Shalat ‘Id dapat di Qadha’?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika tertinggal melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak harus di qadha’, karena waktunya telah lewat dan shalat sunnah tidak diqadha’, juga karena ia dilakukan berjama’ah.

Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa orang yang tertinggal dari shalat ‘Id disunnahkan untuk mengqadha’nya sesuai dengan tata caranya. Pendapat ini berdalil dengan perbuatan Sahabat Anas Radhiyallahu anhu dan karena hal itu adalah mengqadha’ shalat, sehingga harus sesuai dengan tata caranya, seperti shalat-shalat lainnya.

Mereka mengatakan, “Jika mendapati imam sebelum salam, maka ia mengqadha’nya sesuai tata cara (shalat tersebut). Apabila mendapati khutbah saja dan datangnya setelah imam salam dari shalat, maka ia mengqadha’nya dua raka’at sesuai tata caranya.” Dan ada ulama yang berpendapat dengan shalat empat raka’at. Wallahu a’lam

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Mughni, “Barangsiapa tertinggal dari shalat ‘Id, maka ia tidak wajib mengqadha’nya, karena shalat ‘Id itu fardhu kifayah dan telah dilaksanakan oleh orang yang telah mencukupinya. Jika ingin mengqadha’nya, maka ia diberi kebebasan. Jika ingin, maka ia boleh mengerjakan shalat empat raka’at, bisa dengan satu salam atau dua salam. Jika ingin, ia boleh mengerjakan shalat dua raka’at seperti shalat sunnah (tathawwu’), dan jika ingin, ia juga boleh melakukan shalat seperti tata cara shalat ‘Id dengan takbirnya. Demikian juga dibolehkan baginya untuk shalat sendiri atau dengan berjama’ah.”[19]

Baca Juga  Shalat 'Id (Hari Raya) Di Masjid, Bolehkah?

Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap bab yang ditulis Imam al-Bukhari; yaitu bab Idza Fatahul ‘Iid Yushalli Rak’atain (Bab tentang hukum bila tertinggal shalat ‘Id, maka shalat dua raka’at) dengan mengatakan, “Dalam bab ini ada dua hukum yaitu pensyari’atan mengqadha’ shalat ‘Id jika ketinggalan berjama’ah, baik disebabkan karena terpaksa atau tidak terpaksa dan hal itu diqadha’ dua raka’at seperti asalnya.”[20]

Pembahasan Kesembilan
Khutbah Shalat ‘Id
Setelah imam salam dari shalat, maka ia berkhutbah di hadapan para hadirin dengan dua khutbahvv dan menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Sedangkan mereka tetap duduk di tempat mereka. Khatib membuka dua khutbahnya dengan hamdalah, dan bila membukanya dengan takbir juga tidak mengapa. Ia berkhutbah dengan berdiri dan duduk sejenak di antara dua khutbah. Jika di hari raya Fithri, maka ia memerintahkan kaum muslimin menunaikan zakat fithrah dan menjelaskan kewajibannya, pahalanya, ukuran dan jenis yang dikeluarkannya, orang yang wajib mengeluarkannya dan waktu mengeluarkannya. Sedangkan di hari raya kurban menyampaikan masalah kurban, keutamaannya, kurban yang sah, waktu menyembelihnya, aib-aib yang mencegah keabsahan kurban, tata cara pembagiannya dan apa yang diucapkan ketika menyembelihnya.

Tidak diwajibkan menghadiri dua khutbah ini, tetapi orang yang ingin hadir di antara para hadirin, maka hendaklah menghadirinya dan ini yang lebih utama. Orang yang ingin pulang maka boleh pulang. Demikian juga disunnahkan bagi imam untuk memberi nasihat khusus kepada kaum wanita dan mengingatkan mereka tentang kewajiban mereka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Telah diriwayatkan dalam ash-Shahiihain dan selain keduanya bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلى صُفُوفِهِـمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ

Dahulu berangkat pada hari raya Fithri dan kurban ke mushalla (tanah lapang). Yang pertama beliau mulai dengannya adalah shalat, kemudian berpaling, berdiri dan menghadap orang-orang (jama’ah), sedangkan mereka duduk di shaff-shaff mereka. Lalu beliau memberikan nasihat, wasiat dan perintah kepada mereka.”[21]

Ibnul Qayyim rahimahullahmengatakan, “Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyempurnakan shalat, beliau berpaling dan berdiri menghadap orang-orang, sedangkan mereka duduk di shaff-shaff mereka. Lalu beliau memberikan nasihat, wasiat dan perintah serta larangan kepada mereka. Beliau membuka seluruh khutbahnya dengan hamdalah. Tidak pernah diriwayatkan dari beliau dalam satu hadits yang menyatkan bahwa beliau membuka dua khutbah ‘Id dengan takbir.

Rasulullah memberikan keringanan, bagi siapa yang menghadiri ‘Id untuk duduk mendengarkan khutbah dan (boleh juga) pergi.”[22]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa dua khutbah ‘Id (dua hari raya) dilakukan setelah shalat. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara kaum muslimin kecuali dari Bani Umayyah. Hukum dua khutbah tersebut sunnah, tidak wajib dihadiri dan didengarkan. Namun disunnahkan berkhutbah dengan berdiri.”[23]

Zakat Fitrah

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/453) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/171).
[2] Al-Mughni (III/253).
[3] Al-Mughni (III/253), Fat-hul Baari (II/439), Ahkaamul ‘Iidain, hal. 123, Shahiih Muslim bi Syarh Syarh an-Nawawi (VI/171) dan al-Muhalla’ (V/120).
v Ini berdasarkan kaidah ushul dalam madzhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa wajib tidak sama dengan fardhu, -pen.
[4] Al-Mughni (III/253).
[5] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/161)..
[6] Zaadul Ma’aad (I/442).
[7] Al-Mau’izhatul Hasanah, hal 43-44.
[8] Al-Mughni (III/260).
[9] Zaadul Ma’aad (I/441).
[10] Al-Mughni (III/265).
[11] Zaadul Ma’aad (I/443-444).
[12] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/451) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/176).
[13] HR. Muslim, lihat Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/ 176).
[14] Zaadul Ma’aad (I/442).
[15] Al-Muhalla (V/120).
[16] HR. Al-Bukhari, lihat Fat-hul Baari (II/476).
[17] Zaadul Ma’aad (I/332).
[18] Fat-hul Baari (II/476).
[19] Al-Mughni (III/254 – 255).
[20] Fat-hul Baari (II/474 – 475).
vv Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, namun pendapat yang rajih insya Allah adalah pen-dapat yang menyatakan bahwa khutbahnya satu kali, seba-gaimana dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ (V/192) dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid dalam Ahkaamul ‘Iidain fis Sunnah al-Muthahharah hal 56. -pen.
[21] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/449) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/177).
[22] Zaadul Ma’aad (I/445, 447, dan 448).
[23] Al-Mughni (III/276, 279, dan 280).

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Shalat Dua Hari Raya