Menikah Tanpa Sepengetahuannya dan Suaminya Menolak Menceraikannya
PUTERINYA MENIKAH TANPA SEPENGETAHUANNYA DAN SUAMINYA MENOLAK MENCERAIKANNYA
Pertanyaan
Puteri saya seorang janda memiliki tiga anak. Ada seseorang hendak melamarnya sedangkan dia dalam penjara karena kasus narkotika. Semua keluarga menolaknya. Namun dia telah mempengaruhi puteri saya dan dia menikahinya tanpa wali dan sepengetahuan keluarga. Namun keduanya belum hidup bersama hingga sekarang. Saya memintanya untuk mentalak puteri saya. Sekarang, apa yang harus saya lakukan. Puteri saya dan seluruh keluarga menolak. Apa solusinya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Syarat sahnya nikah, akad dilakukan oleh wali perempuan atau wakilnya dan dihadiri oleh dua orang saksi. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ رواه أبو داود، رقم 2085 والترمذي ، رقم 1101 وابن ماجه، رقم 1881 من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في ” صحيح الترمذي
“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” [HR. Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no. 1881, dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih At-Tirmizi]
Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ رواه أحمد، رقم 24417 وأبو داود، رقم 2083 والترمذي، رقم 1102 وصححه الألباني في ” صحيح الجامع ” ، رقم 2709
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” [HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, 2709]
Inilah pendapat jumhur ulama, berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi yang menganggap sah pernikahan seorang wanita tanpa wali dan pendapat inilah yang dipakai di sebagian Negara, di antaranya Negara tempat penanya berada.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa pernikahan ini, meskipun dianggap batal, akan tetapi jika disahkan pemerintah atau petugasnya, maka pernikahan tersebut tidak batal. Karena itu, apabila pernikahan tersebut terlaksana melalu pejabat berwenang secara formal dan dihadiri dua orang saksi, maka pernikahan tersebut tidak batal. Anda tinggal berusaha agar sang suami mentalaknya, jika dia menolak maka anda tinggal mengadukan masalah ini ke pengadilan dan menuntut khulu’.
Adapuun jika pernikahan tersebut terjadi tanpa wali dan tanpa saksi, maka pernikahan tersebut batil dan tidak dianggap dan tidak dibutuhkan talak, Demikian pula jika pernikahan tidak terlaksana melalui pejabat resmi yang berwenang, maka pernikahan itu batal, tidak ada nilainya.
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Menikah Tanpa Sepengetahuannya dan...