Taubat dari Pengambilan Riba

TAUBAT DARI PENGAMBILAN RIBA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Tolong beritahu saya –semoga Allah membalas kebaikan anda- tentang sejumlah dana yang saya pinjam dari salah satu bank, yang nilainya 80.000 riyal. Dari dana tersebut dipotong oleh bank, yang disebut sebagai komisi, fee, atau pengganti biaya kertas. Artinya, saya tidak menerima uang tersebut secara penuh, tetapi saya harus mengembalikannya ke bank secara penuh. Kemudian dari dana yang saya peroleh, saya pergunakan untuk berdagang. Tetapi setelah itu saya benar-benar menyesali tindakan tersebut. Kemudian saya pun menangis, Allah sebagai saksinya. Dan sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah Yang Mahaagung seraya bertaubat kepada-Nya dari segala macam dosa. Tolong beritahu kami kaffarat perbuatan yang telah saya lakukan ini. Sungguh saya benar-benat takut akan murka Allah kepada saya. Dan saya juga sangat takut bisnis saya yang telah kemasukan sebagian dari dana tersebut akan berkembang melalui jalan yang haram.

Jawaban
Apa yang anda alami tersebut adalah praktek riba. Dan itu termasuk salah satu dosa besar. Kaffaratnya adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat nasuha, serta benar-benar menyesali pebuatan yang telah berlalu itu, dan bertekad bulat untuk tidak melakukannya lagi. Mudah-mudahan Allah akan memberikan ampunan atas apa yang telah terjadi pada diri anda serta memaafkan anda.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta,  Fatwa Nomor 5998. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Baca Juga  Hukum Membeli Saham Mengandung Riba

MEMBELI FLAT (RUMAH) DENGAN (UANG) RIBA, BAGAIMANA KALAU DIA BERTAUBAT?

Pertanyaan
Dahulu dua tahun yang lalu, saya pernah membeli flat lewat bank riba. Saya bayar 500 dinar urdun, sisanya dibayar oleh Bank. Harga flat 27.000 dinar, telah disepakati pembayarannya secara kridit bulanan selama 92 bulan, nilai satu kridit 208 dinar urdun. Sekarang saya ingin lepas dari Bank dan bertaubat kepada Allah. Perlu diketahui bahwa kridit yang terbayarkan sebanyak 13.000 dinar urdun. Apa solusi terbaik agar terlepas dari dosa ini? Perlu diketahi bahwa saya tidak memiliki sisa harga flat ini, dan harga flat di Urdun berlipat ganda pada masa sekarang, yakni kalau sekiranya saya tawarkan flat untuk dijual, maka akan terjual berlipat ganda.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama, Kami memohon kepada Allah agar anda diberi taufik bertaubat dari interaksi dengan riba. Karena riba termasuk dosa besar. Orang yang berinteraksi dengannya berhak mendapatkan ancaman keras. Allah berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ )  

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [Al-Baqarah/2: 278, 279]

وعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ ) رواه مسلم 1598

Dan dari Jabir radhiallahu’abhu berkata: “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakil, penulis dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.” HR. Muslim, 1598.

Baca Juga  Melepaskan Diri Dari Uang Riba

Kedua, Diantara kesempurnaan taubat anda, hendaknya anda melepaskan dari bunga riba yang anda banyar ke bank. Kalau bunga tersebut memungkinkan dihapuskan dari anda atau terhapus sebagiannya. Seyogyanya anda sesegera mungkin membayar kriditnya meskipun dengan menjual flat anda. Kalau sekiranya bunganya telah melekat kepada anda yang tidak memungkinkan terlepas dari anda, tidak juga menguranginya. Maka tidak mengapa anda mengambil manfaat dari flat (rumah) baik untuk ditempati, disewakan atau kemanfaatan lainnya.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menerima taubat anda dan diberi taufik untuk mendapatkan kecintaan dan keredoan-Nya.

Wallahu’alam .

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
  4. /
  5. Taubat dari Pengambilan Riba