Kesimpulan dan Tarjih
BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH
Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Kesimpulan dan Tarjih
Jadi yang dimaksud dengan baiat ialah : Pemberian janji dari pihak pembaiat untuk mendengar dan taat kepada amir, baik di kala senang atau terpaksa di masa mudah atau sulit, tidak menentang perintahnya dan menyerahkan segala urusan kepadanya.[1]
Peringatan
Dari keterangan yang telah lewat, kita mendapatkan dua perkara yang penting, yaitu :
- Baiat tidak ada kecuali kepada Amirul Mukminin saja.
- Ketaatan (kepada Amirul Mukminin) muncul dari baiat yang hanya diberikan kepadanya saja.
Oleh karena itu batal-lah[2] semua baiat yang diberikan kepada seseorang (bukan Amirul Mukminin) bagaimanapun bentuknya, baik ketika ada imam atau tidak ada, ada seorang atau lebih.
Pada hakekatnya dasar pemikiran baiat yang dimiliki sebagian jama’ah-jama’ah Islam pada prinsipnya sesuai dengan syari’at Islam, karena mereka mengatakan di dalamnya : “Hendaknya kita berjanji setia kepada Allah untuk menjadi tentara dalam berdakwah kepada Islam dan di dalam baiat tersebut terdapat kehidupan negeri dan umat“[3]. Padahal ini adalah perjanjian yang diambil oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atas semua kaum muslimin.
Kemudian terjadilah sedikit “perkembangan” pemikiran dan organisasi pada orang-orang yang memberlakukan baiat terhadap diri-diri mereka, sehingga terjadilah kelompok/jamaah ikhwan membaiat pemimpin umum (al-mursid al-aam) sebagai orang yang dipercaya penuh dan didengar serta ditaati ketika suka atau terpaksa, sampai Allah memenangkan dakwahnya dan mengembalikan kemualiaan Islam[4]. Kalau demikian terjadi keterjungkil balikan dan kesalahan.
Sebagai buktinya diantara sistem kerja anggota baiat adalah taat baik di kala susah atau mudah, terpaksa atau suka kepada kepemimpinan yang muncul dari aturan-aturan yang dipegangi oleh jama’ah.[5]
Dua keterangan terakhir ini menjelaskan dengan gamblang bahwa baiat istitsnaiyyah yang tanpa dalil tersebut, tidak berbeda sedikitpun dengan baiat terhadap Amirul Mukminin. Tidak sebagaimana yang disangka oleh “sebagian orang” bahwa baiat tersebut hanya “sekedar janji”[6] belaka !
Sebagai penambah keautentikan penjelasan tersebut ialah bahwa para pengikut Hasan Al-Bana rahimahullah menamainya dengan “Al-Imam”. Padahal penamaan ini[7] hanya bisa diperuntukkan bagi orang yang benar-benar imam. Karena diketahui bahwa al-ustadz Hasan Al-Banna tidak menyukai kepemimpinan dan mengetahui pula bahwa cinta kepada kepemimpinan dengan tujuan mencari kekuasaan mengakibatkan kejelekan bagi kaum muslimin pada sejarah mereka yang panjang, maka dia (Hasan Al-Banna -ed) menamai dirinya dengan mursyid dan tidak suka untuk menjadi pemimpin atau amir.[8]
Karena semua itulah sebagian penulis mengatakan : “Sesungguhnya baiat yang diberikan kepada suatu jama’ah, tidaklah sama dengan baiat yang diberikan kepada Amirul Mukminin ketika tegak khilafah atau penguasa muslim. Karena dengan baiat tersebut perintah seorang penguasa menjadi wajib untuk ditaati, sampai pada masalah-masalah yang mudah jika terdapat kemaslahatan di dalamnya. Adapun baiat yang terdapat pada Ikhwan al-Muslimin (dan katakan seperti itu juga pada jama’ah-jama’ah Islam lainnya), maka tidak mempunyai sifat yang mewajibkan (untuk taat, -ed) dari sisi fikih”.[9]
Untuk menjawab perkataan ini dari beberapa sisi.
Tidak terdapat dalil atas pemisahan (baiat) ini dalam Al-Kitab dan As-Sunah.
Sebelumnya telah saya nukilkan teks-teks dari ucapan Hasan Al-Banna dan lainnya, dan tidak terdapat isyarat yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan di dalamnya terdapat isyarat kepada khilafah, tatkala menyebutkan “ketaatan yang mutlak”!!
Penelitian terhadap keberadaan jama’ah-jama’ah Islam dan tingkah para pemimpin serta anggotanya, berlawanan dengan pernyataan di atas.[10]
Jika anda heran wahai saudaraku pembaca, maka lebih mengherankan lagi ucapan orang yang membantah ini yang menyatakan bahwa baiat tersebut tidak mempunyai sifat yang mewajibkan (untuk taat). Maka ucapan ini berarti membatalkan semua baiat dari akarnya. Hal ini diketahui dengan menjawab dua pertanyaan berikut ini.
Jika baiat tidak membuat adanya suatu kewajiban (untuk taat), lalu apa faedahnya ?
Apakah di dalam syariat Islam ada amalan yang tidak ada faedahnya ?
Orang yang mencari dan memperhatikan, kritis dan jeli akan mengetahui jawabannya !
[Disalin dari kitab Al-Bai’ah baina as-Sunnah wa al-bid’ah ‘inda al-Jama’ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai’at antara Sunnah dan Bid’ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, Cetakan Pertama 1418H/1998M, Penerjemah Arif Mufid MF.]
_________
Footnote.
[1] An-Nizham as-Siyasi fi al-Islam, hal.299-300, Abdul Qadir Ani Haris
[2] Maka wajib bagi orang yang terkungkung dengan baiat-baiat bid’ah seperti ini untuk meninggalkan dan mebatalkannya. Karena baiat tersebut batil. Selain demi menjaga agama dan untuk mengikutinya.
[3] Mudzakirat al-Da’wah wa al-Daiyyah, hal, 72 Hasan al-Banna. Dan lihat pembahasan selanjutnya, hal.35
[4] Mudzakirat al-Da’wah wa al-Daiyyah, hal, 194 Hasan al-Banna. (Doktor Zakariya Sulaiman Biyumi berkata di dalam kitabnya Al-Ikhwan al-Muslimin wa al-Jama’at al-Islamiyah hal.75 : “Dan al-Banna pada masalah tersebut terpengaruh pada kitab-kitab Thariqah al-Hashafiyyah yang pada tahapan-tahapannya akan memindahkan seorang pengikut menjadi pembaiat …” dan seterusnya. Dan lihat penagruh Thariqat al-Hashafiyyah pada pribadi Hasan al-Banna dan dakwahnya di dalam At-Tafsir as-Siyasi li al-Islam, hal.130 oleh An-Nadwi)
[5] Al-Madkhal ila Da’wah al-Ikhwan al-Muslimin, hal.123. Sa’id Hawa
[6] Akan datang bantahannya disertai penjelasan pertentangan orang yang mengucapkan perkataan tersebut, Inysa Allah Ta’ala.
[7] Jangan sampai ada orang yang mengatakan : ‘Tidak lain yang dimaksud oleh mereka adalah imam di bidang ilmu, dengan bukti kualitas keilmuannya di dalam karangan-karangan dan kitab-kitabnya. Dan apa yang diucapkan sendiri tentang pribadinya di dalam Al-Mudzakkirat, hal.65.
[8] Fiqh al-Da’wah al-Islamiyah …” hal, 23. oleh Al-Ghazali. Dan lihat apa yang diceritakan sendiri oleh Hasan al-Banna di dalam Al-Mudzakkirat, hal. 114-115, tentang apa yang dilakukan oleh ornag yang mempunyai kedudukan dan keamiran
[9] Al-Ijabaat, hal.87. Sa’id Hawwa. Padanya banyak sekali pertentangan di dalam masalah baiat bila dibandingkan karangannya Tarbiyatuna al-Ruhiyyah, hal.243-245
[10] Lihat al-Jama’at al-Islamiyyah fi Dhaul al-Kitab wa al-Sunnah, hal.100-108, Salim Al-Hilali
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah9 Bai'at...
- /
- Kesimpulan dan Tarjih