Membaca Basmalah Di Hati Saat Berwudhu Di WC
MEMBACA BASMALAH DI HATI SAAT BERWUDHU DI WC
Pertanyaan
Apakah boleh membaca basmalah dalam hati, karena tempat berwudhu menempel dengan WC, saya tidak ingin menyebut nama Allah di dalamnya dengan suara keras?
Jawaban
Alhamdulillah.
Makruh berzikir kepada Allah di tempat buang hajat sebagai bentuk pengagungan terhadap nama Allah Ta’ala dengan tidak menyebutnya di tempat tersebut yang merupakan tempat menetap setan.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Azkar, hal. 21-22 :
“Dimakruhkan berzikir dan berbicara saat buang hajat, apakah di padang terbuka atau di dalam bangunan, termasuk dalam hal ini semua bentuk zikir dan permbicaraan, kecuali pembicaraan yang bersifat darurat. Bahkan sebagian ulama dari kalangan kami berkata, jika seseorang bersin hendaknya dia tidak mengucapkan Alhamdulillah, atau dia tidak boleh menjawab orang yang bersin, tidak boleh juga menjawab salam, mengikuti suara azan, sang pengucap salam di anggap kurang, sehingga tidak layak dijawab. Mengeluarkan ucapan secara keseluruhan adalah makruh yang condong kepada kebolehan, bukan kepada keharaman. Jika dia bersin, lau dia mengucapkan alhamdulillah dalam hatinya dan tidak mengucapkan dengan lisannya, maka hal itu tidak mengapa. Demikian pula halnya saat berjimak (berzikir di dalam hati, tidak menggerakkan lisan).”
Kami meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata,
مَرَّ رَجُلٌ بالنبي صلى الله عليه وسلم وهو يبول فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ) رواه مسلم، رقم 370)
“Seseorang melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sedang buang hajat, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tidak menjawab salamnya.” [HR. Muslim, no. 370]
وعن المهاجر بن قنفذ رضي الله عنه قال : أَتَيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيّ وقَالَ : ( إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلا عَلَى طُهْرٍ) أَوْ قَالَ : ( عَلَى طَهَارَةٍ ) . حديث صحيح رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه بأسانيد صحيحة . انتهى كلام النووي رحمه الل
Dari Muhajirin bin Qunfuz, dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sedang kencing, lalu dia mengucapkan salam, beliau tidak menjawab salam, kemudian berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadanya dengan berkata, “Aku tidak suka menyebut nama Allah Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci. Atau mengatakan “Dalam kondisi bersih” [Hadits shoheh diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad shoheh].
Dengan demikian, jika tempat wudhu berada di dalam WC, maksudnya adalah jika di dalamnya terdapat tempat buang hajat, bukan sekedar untuk mandi saja, maka dalam hal ini terdapat pertentangan antara makruhnya berzikir kepada Allah Ta’ala di tempat seperti itu dengan disyariatkannya membaca basmalah saat berwudhu. Sebagian ulama berpendapat agar hendaknya dia membaca basmalah di dalam hatinya tanpa mengucapkannya dengan lisan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti, 1/130, “Jika berada di dalam WC, maka Imam Ahmad berkata, ‘Jika seseorang bersin, hendaknya dia mengucapkan Al-hamdulillah di dalam hati, maka disimpulkan dari riwayat ini bahwa dia mengucapkan basmalah di dalam hati.”
Sebagian ulama lainnya berpendapat untuk menguatkan syariat membaca basmalah (dibanding makruhnya berzikir di dalam WC). Mereka mengatakan agar basmalah diucapkan dengan lisan (saat berwudhu di dalam WC) dan tidak dimakruhkan ketika itu.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Tidak mengapa berwudhu di dalam WC jika ada tuntutan untuk itu. Dia hendaknya berbasmalah saat mulai berwudhu dengan membaca Bismillah. Karena tasmiah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Hendaknya dia melakukannya dan telah hilang kemakruhan karena adanya tuntutan untuk mengucapkannya. Karena seseorang diperintahkan untuk tasmiah di awal wudhu dan kemudian menyempurnakan wudhunya.” [Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 10/28]
Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 5/94 disebutkan, “Makruh berzikir kepada Allah Ta’ala dengan diucapkan di dalam WC yang menjadi tempat buang hajat untuk mensucikan nama-Nya dan memuliakannya. Akan tetapi disyariatkan baginya tasmiah ketika memulai wudhu, karena dia merupakan kewajiban menurut sebagian ulama.”
Adapun jika tempat berwudhu adalah di luar WC, walaupun menempel, maka disyariatkan membaca basmalah saat memulai wudhu dan tidak makruh sama sekali. Karena ketika itu dia berada di luar WC.
Wallahua’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A7. Adab dan Perilaku...
- /
- Membaca Basmalah Di Hati...