Memberi Hadiah Pada Hari Raya

MEMBERI HADIAH KEPADA ANAK-ANAK PADA HARI RAYA

Pertanyaan
Kami punya anak-anak kecil. Di negara kami telah terbiasa pada hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha memberikan anak-anak kecil apa yang dinamakan dengan ‘Idiyyah’ yaitu uang kecil, agar mereka bergembira. Apakah pemberian hadiah semacam ini termasuk bid’ah atau tidak ada apa-apa?

Jawaban
Alhamdulillah.

لا حرج في ذلك ، بل هو من محاسن العادات ، وإدخال السرور على المسلم ، كبيراً كان أو صغيراً ، وأمر رغب فيه الشرع المطهر

Tidak apa-apa hal itu. bahkan itu termasuk kebiasaan yang baik, memberi kegembiraan kepada orang Islam. Baik dewasa maupun anak-anak. Dimana hal itu termasuk urusan yang dianjurkan oleh agama.

Wabillahit taufik shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh AL-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.

APAKAH MEMBERI HADIAH PADA HARI RAYA ADALAH BID’AH

Apakah diperbolehkan memberikan kepada anggota keluarga sebagian hadiah pada waktu hari raya Adha dan hari raya fitri dan terus menerus melakukan hal itu setiap tahun, ataukah hal itu bid’ah?

Alhamdulillah
Tidak mengapa memberikan hadiah wawktu hari raya fitri dan adha untuk keluarga dan kerabat. Karena ia adalah hari gembira dan bahagia. Dianjurkan di dalamnya menyambung (kerabat), berbuat baik, melapangkan dalam makanan dan minuman. Ini bukan termasuk bid’ah. Bahkan ia adalah perkara mubah, kebiasaan baik termasuk syiar hari raya. Oleh karena itu dilarang memberikan hadiah dan memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan di hari-hari bid’ah yang tidak ada (ajaran)  perayaan seperti awal tahun, hari kelahiran, atau pertengahan sya’ban karena hal ini menjadikannya hari raya.

Baca Juga  Panduan Praktis Berhari Raya

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada hari raya ini orang-orang saling tukar hadiah, yakni mereka memasak makanan dan mengundang sebagian kepada sebagian lainnya. Mereka berkumpul dan bergembira. Kebiasaan ini tidak mengapa karena hari raya.

حتى إن أبا بكر رضي الله عنه لما دخل على بيت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وعنده جاريتان تغنيان في أيام العيد انتهرهما، فقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دعهما ولم يقل: إنهما جاريتان قال: دعهما فإنها أيام عيد.

Sampai Abu Bakar radhiallahu’anhu ketika masuk ke rumah Rasulullah sallallahu’alai wa sallam mendapatkan dua wanita kecil bernyanyi di hari raya beliau menghadiknya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, ‘Biarkan dia berdua.’ Beliau tidak mengatakan, ‘Dia dua wanita kecil. Tapi mengatakan, ‘Biarkan dia berdua, karena (sekarang) hari raya.

Ini sebagai dalil bahwa ajaran (Islam) menunjukkan kemudahan terhadap para hamba. Yang mana dibukakan kepada mereka kegembiraan dan kebahagiaan di hari raya walillahil hamdu (segala puji hanya bagi Allah). Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/276.

Beliau rahimahullah berkata: “Dan telah diketahui bahwa di sana tidak ada hari raya dalam ajaran islam kecuali yang telah ditetapkan oleh syareat seperti hari raya fitri, hari raya adha begitu juga hari jum’ah yaitu hari mingguan. Sementara pertengan Sya’ban tidak ada ketetapan dalam syareta Islam bahwa ia adalah hari raya. Kalau dijadikan sebagai hari raya, (diperbolehkan) membagi sodaqah, memberikan hadiah kepada tetangga, maka hal ini dijadikan sebagai hari raya.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.

Beliau berkomentar terkait dengan hari ibu: “Ketika telah jelas hal itu, maka tidak diperbolehkan dalam perayaan yang disebutkan dalam soal yang disebut hari ibu. Maka tidak diperbolehkan mengadakan sesuatu dari syiar hari raya. Seperti memperlihatkan kesenangan dan kebahagiaan, memberikan hadian atau semisal itu.” selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 2/301.

Baca Juga  Hari Arafah Bertepatan Dengan Hari Jum'at

Wallahu’alam .

[Disalin dari  هل إعطاء الهدايا في العيد بدعة Penulis  Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid,  Penerjemah islamqa.info : Editor Islamhouse. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah8 Sedekah...
  4. /
  5. Memberi Hadiah Pada Hari...