Apakah Boleh Menjual Wakaf dan Menjadikannya Sebagai Masjid?
APAKAH BOLEH MENJUAL WAKAF DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI MASJID?
Pertanyaan
Saya memiliki rumah wakaf, apakah boleh dijual dan dijadikan sebagai masjid?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Jika rumah tersebut milik anda yang anda wakafkan, maka wakaf itu bersifat harus dan terputuslah hak anda untuk mendayagunakannya.
Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 44/119, “Jumhur fuqaha dari kalangan Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah dalam pendapat resmi mazhabnya, Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf apabila telah dikeluarkan dari orang yang berhak mengelola harta tersebut dan lengkap syarat-syaratnya, maka dia bersifat harus. Setelah itu terputuslah hak orang yang memberi wakaf dalam mendayagunakan benda yang diwakafkan dengan cara apapun yang merusak tujuan wakaf tersebut. Dia tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Umar bin Khatab radhiallahu anhu,
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، وَلاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ – رواه البخاري، رقم 2764 ومسلم، رقم 1633
“Bersedekah pokoknya, dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.” [HR. Bukhari, no. 2764 dan Muslim, no. 1633].
Karena wakaf artinya sumbangan yang menghalangi terjadinya jual beli, pemberian dan warisan. Maka ketentuan itu berlaku harus sekedar dengan keluarnya pernyataan dari pihak pemberi wakaf, seperti halnya pembebasan budak. Dia mirip dengan pemberian, karena artinya memberikan wewenang kepemilikan secara mutlak. Wakaf artinnya menjaga asal barang dan mendayagunakan manfaatnya. Dia lebih mirip dengan pemerdekaan budak. Mengaitkannya denganya lebih utama.”
Al-Kharasyi berkata dalam kitabnya Mukhtashar, 7/84, “Jika dia ingin menarik kembali wakafnya, maka dia tidak lagi memiliki hak untuk itu. Karena wakaf terwujud dengan ucapan.”
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun wakaf, apabila seseorang melakukan wakaf, maka dia tidak boleh menarik kembli, karena wakaf ketika itu bersifat harus sejak dia wakafkan.” Dari situs beliau, www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_586.shtml
Kedua: Apabila benda wakaf itu milik anda atau orang lain dan anda adalah pelaksana atau penanggungjawabnya, maka tidak boleh baginya mendayagunakannya dalam bentuk jual beli atau merubah peruntukan wakafnya. Kecuali jika terdapat kebaikan yang sudah jelas, sebagaimana pendapat yang lebih kuat di antara para ulama.
Maka wajib mempertimbangkan tujuan orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya terlebih dahulu, tidak boleh mendayagunakan harta wakaf bertentangan dengan tujuan orang yang berwakaf atau syaratnya. Kecuali jika darurat atau ada kebaikan yang sudah jelas. Misalnya harta wakaf tersebut tidak berfunngsi lagi dan tidak dapat dimanfaatkan. Atau di sana terdapat manfaat jika dijual atau dialihkan atau dirubah syaratnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dibolehkan merubah syarat orang yang wakaf jika dipandang lebih mendatangkan manfaat, meskipun hal ini berbeda dengan perbedaan waktu. Bahkan walaupun dia wakaf untuk kalangan ahli fiki dan tasawuf, ternyata yang dibutuhkan adalah untuk jihad, maka boleh disalurkan untuk para tentara. Atau jika diwakafkan untuk berbagai kebaikan bagi masjidil haram maka para petugas yang dibutuhkan masjid untuk membersihkannya, memeliharanya atau mengatur karpetnya, membuka dan menutup pintunya, boleh disalurkan ke mereka. Ucapan para ahli fikih; Redaksi orang yang mewakafkan bagaikan redaksi syariat. Maksudnya dalam pemahaman dan petunjuknya, bukan dalam kewajiban mengamalkannya. Berdasarkan kajian, lafaz orang yang mewakafkan, orang yang berwasiat, orang yang bernazar, bersumpah dan semua orang yang berakad harus dipahami sesuai mazhab dan kebiasaannya dalam berbicara dan Bahasa yang digunakan, apakah sesuai dengan Bahasa Arab atau Bahasa syariat atau tidak. Kebiasaan yang terus berlangsung dan sudah baku dalam masalah wakaf menunjukkan bahwa syarat orang yang wakaf lebih menunjukkan dari kalimat-kalimat yang luas.”[Al-Fatawa Al-Kubro, 5/429]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh memindahkan wakaf milik masjid? Misalnya lemari jika mempersempit masjid dan masjid sudah tidak butuh lagi kepadanya?”
Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan memindahkan wakaf jika hal itu dipandang lebih baik dan tidak lagi dibutuhkan di masjid, seperti tikar, lemari atau lainnya. Jika memungkinkan, barangnya kita pindahkan ke masjid lain, jika tidak memungkinkan, dapat kita jual barang-barang itu lalu kita nafkahkan uangnya ke masjid. Jika dia termasuk wakaf, maka lembaga wakaf yang boleh mendayagunakannya dan mengambil tindakan apa yang dipandang lebih baik.” [Liqoat Baabul Maftuh, hal. 168]
Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata tentang dirubahnya sebagian syarat yang ditetapkan oleh orang yang wakaf kepada syarat yang lebih baik, “Perkara ini diperdebatkan oleh para ulama, di antara mereka ada yang berkata, bahwa jika orang yang wakaf telah menetapkan sejumlah syarat dalam wakafnya, namun pelaksananya berpandangan bahwa syarat selain itu lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lebih banyak pahalanya, maka tidak mengapa dia salurkan kepada selainnya.”
Ada juga di antara ulama yang melarang hal itu, mereka berpendapat bahwa orang tersebut telah mengeluarkan wakaf dari kepemilikiannya untuk sasaran tertentu, maka tidak boleh menyalurkan kepemilikannya kecuali sesuai tujuannya.
Adapun mereka yang berpendapat boleh berkata bahwa prinsip wakaf adalah kebaikan, selama di sana perkara yang lebih baik dan lebih bermanfaat, maka dia lebih bermanfaat bagi orang yang berwakaf.
Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang pada peristiwa Fathu Mekah, dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku bernazar jika Allah tundukkan Mekah untukmu, maka aku akan shalat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Shalat saja di sini.” Dia mengulangi perkataannya, namun beliau menjawabnya, “Shalat saja di sini.” Lalu dia mengulangi lagi pernyataannya, beliau berkata, “Terserah kamu kalau begitu.”
Wakaf mirip seperti nazar, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam membolehkan nazar dialihkan kepadan yang lebih utama, maka demikian pula halnya wakaf.
Pendapat ini yang benar, yaitu boleh merubah syarat orang yang berwakaf kepada yang lebih baik, selama wakaf itu tidak diarahkan pada orang tertentu. Jika wakafnya telah ditetapkan untuk orang tertentu, maka tidak boleh disalurkan kepada saluran lain yang lebih baik, karena jika demikian terkait dengan orang tertentu, tidak mungkin dirubah atau dihalangi.” [Asy-Syarhul Mumti, 9/5600-561]
Dengan catatan bahwa menjual barang wakaf atau pendayagunaan lainnya dilakukan melalui hakim syar’i.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, “Apabila orang yang padanya terdapat sebidang tanah pertanian wakaf dan dia yang diserahkan pengelolaannya, maka dia tidak boleh mendayagunakan harta wakaf itu untuk dirinya atau orang lain dengan menjualnya atau menggantinya, kecuali jika jika hal tersebut bermanfaat dan harta wakaf. Dengan catatan hal tersebut dilakukan melalui hakim resmi yang letak harta wakaf itu berada di bawah wewenang hukumnya.. Jika dia bukan orang yang diserahkan mengelola wakaf tersebut, maka tidak boleh dia mendayagunakan tanah tersebut kecuali melalui orang yang diserahkan pengelolaannya, dialah orang yang boleh mendayagunakannya sebagaimana penjelasan sebelumnya.” [Fatawa Lajnah Daimah, 16/76-77]
Dengan demikian, jika masjid wakaf tersebut lebih mendatangkan manfaat apabila dijual, misalnya sudah terkucil dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, atau manfaatnya sangat sedikit, dan tidak diwakafkan untuk orang-orang tertentu seperti para yatim atau fakir miskin dan semacamnya sedang masyarakat butuh biaya untuk membangun masjid dan akan bermanfaat jika masjid itu dijual lalu uangnya untuk membangung masjid, maka masjid itu boleh dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan masjid.
Adapun jika masjid itu diwakafkan untuk orang-orang tertentu, maka tidak boleh dijual dan uangnya dialihkan untuk majid lain, karena manfaat wakaf terkait dengan orang tertentu, maka harus ditujukan kepadanya. Seperti hak-hak lainnya, harus diserahkan kepada yang berhak tidak boleh mencegah mereka untuk mendapatkan hak-haknya dalam kondisi apapun.
Jika diwakafkan untuk orang-orang tertentu, tapi lebih bermanfaat jika dijual lalu uangnya disalurkan untuk kepentingan mereka-mereka yang dijadikan sasaran wakaf, maka hal itu dibolehkan.
Dengan catatan, semua itu terlaksana melalui keputusan peradilan syari. Jika di sebuah negeri terdapat peradilan syariat, maka perkara seperti ini dapat dipertimbangkan.
Wallahu ta’ala a’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
- /
- Apakah Boleh Menjual Wakaf...