Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?

HEWAN KURBAN DI NEGARANYA MELONJAK DRASTIS DAN HARGANYA NAIK, APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGIRIMKAN UANGNYA UNTUK BERKURBAN DI  NEGARA LAIN? 

Pertanyaan
Hewan kurban di negara kami mencapai harga 1200 Real atau lebih per ekor, dan biaya lain-lainnya sangatlah tinggi sehingga tidak mungkin dilakukan melainkan hanya orang-orang yang sangat berkecukupan dan kaya, pertanyaannya bolehkah kami membayarkan harga hewan tersebut ke lembaga- lembaga sosial yang mendistribusikan hewan-hewan kurban keluar negri dengan harga 200 atau 300 Real akan mendapatkan tiga (3) ekor kambing, dari pada kita mengeluarkan harga yang sangat mahal untuk satu ekor kambing, Semoga Allah memberikan balasan kepada anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Merupakan sunnah dalam berkurban adalah apabila seorang muslim berkurban di negaranya sendiri, dan yang demikian itu akan mendapatkan banyak sekali kemashlahatan dan ketaatan beribadah yang hal ini akan lenyap jika dia berkurban di negara lain, melalui Lembaga – lembaga Sosial dengan memberikan kepadanya sejumlah uang lalu dilakukan proses pemotongan hewan kurban ini di negara lain.

1. Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata : Dan sebaliknya ; banyak sekali orang-orang yang  mentransfer uang mereka agar dikurbankan di tempat-tempat lain, dan ini merupakan sebuah kesalahan!!  Sebagian orang memberikan uangnya kepada “Lembaga Bantuan Dunia Islam” atau yang lainnya agar dia berkurban untuknya di tempat-tempat lain, ini bukan termasuk proses pelaksanaan kurban yang benar, berkurban merupakan syi’ar yang patut dilaksanakan disetiap negara, dan yang termasuk nikmat Allah ‘Azza wa Jalla adalah sesungguhnya ketika ibadah kurban ini dikhususkan bagi jamaah Haji agar mereka menyembelihnya sebagai bentuk taqorrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada hari-hari Iedul Adha ; diwaktu yang sama Allah juga mensyari’atkan bagi mereka yang belum bisa menunaikan ibadah Haji agar berkurban, sehingga mereka ikut serta dengan para jama’ah Haji dalam menebarkan dan meninggikan syi’ar-syi’ar Allah ‘Azza wa Jalla, Allah berfirman.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ

Dan binatang kurban kami jadikan bagi kalian termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah …[Al Hajj/22: 36]

Apabila ini maksud dan tujuan berkurban,  maka kami katakan kepada keseluruhan umat manusia : Jangan engkau berkurban di luar rumahmu berkurbanlah di negaramu tunaikan dan laksanakan syi’ar ini, karena berkurban dengan mengirimkan uang ke tempat tertentu menyalahi sunnah Rasulullah dan akan kehilangan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali, aku akan menyebutkan diantaranya sebagai berikut :

Pertama : Menyamarkan salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Allah di negaramu yaitu “Berkurban” .

Kedua : Anda akan kehilangan bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menyembelihnya secara langsung; karena sesungguhnya yang disyari’atkan dalam berkurban adalah apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya langsung dengan tangannya, apabila dia tidak bisa melakukannya dengan baik ; maka para Ulama’ berpendapat : Hendaknya dia hadir dan menyaksikan pada saat penyembelihannya, dan ini juga akan mengurangi kebaikannya.

Ketiga :  Anda akan kehilangan kebaikan dengan menyebut asma Allah pada saat menyembelih; Karena sesungguhnya hewan kurban jika anda potong di tempat di mana anda berada, maka anda pun akan ikut serta dalam menyebut nama Allah, hal ini telah diisyaratkan oleh Allah terhadap faedah firman Allah ini :

Baca Juga  Aqiqah Selain Hari Ketujuh Bid’ah?

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  الحج/ 34

Dan bagi setiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… [Al Hajj/22: 34]

Maka hewan kurban anda pergi ke tempat yang jauh dari anda, sedang anda sendiri tidak tahu apakah disebutkan Asma Allah pada saat penyembelihannya ataukah tidak. Sedang anda sendiri diharamkan dari menyebut nama Allah saat penyembelihan sebab anda tidak berada di mana hewan itu disembelih.

Keempat : Anda akan kehilangan kesempatan untuk menikmati daging dari hewan kurban anda ; Sebab jika hewan kurban tersebut di Bosnia Herzegivina, di Chechnya atau di Somalia dan lain lainnya, apakah mungkin anda ikut serta dalam memakan dagingnya ?!  Tidak sama sekali tidak, anda kehilangan kesempatan mengkonsumsi dari daging kurban anda, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  الحج/ 28 

Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara lagi fakir. [Al Hajj/22: 28]

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  الحج/ 36

Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya  tidak meminta-minta  dan orang yang meminta… [Al Hajj/22: 36]

Ayat – ayat tersebut dimulai dengan ungkapan; “al Aklu (الأكل  )” yang berarti makan, atas dasar ini sebagian ulama’ berpendapat akan wajibnya memakan sebagian dari daging kurban, sebagaimana anda diwajibkan bersedekah, maka anda diwajibkan pula memakan sebagian darinya, hal ini jelas dan nyata jika anda menyembelihnya jauh dari negara anda maka anda akan kehilangan semua kebaikan-kebaikan tersebut.

Kelima : Anda akan kehilangan pula kesempatan membagikan daging kurban sebagaimana yang dianjurkan; karena anjuran dalam berkurban; mengkonsumsi, memberikan hadiah dan bersedekah, dan ini pasti akan sirna jika anda membagikannya jauh di sana yang kita sendiri tidak tahu apakah daging-daging tersebut dibagikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, atau hadiah kepada orang-orang kaya ataukah menjadi hadiah kepada orang-orang non muslim?!

Keenam : Anda telah mengharamkan penduduk dimana anda tinggal, untuk  mengambil manfaat dari daging kurban tersebut, dengan menghadiahkannya kepada tetangga dan sahabat-sahabat anda atau bersedekah kepada para fakir miskin di tempat anda, akan tetapi jika hewan kurban ini jauh dari anda, maka hilanglah segala bentuk kesempatan baik anda.

Ketujuh : Sesungguhnya anda tidak tahu apakah hewan-hewan kurban tersebut telah disembelih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syari’at yaitu ; terpenuhi semua syarat, rukun dan sahnya menyembelih, ataukah sebaliknya yaitu dilakukan dengan ngawur, mungkin disembelih sebelum shalat, mungkin diakhirkan sampai melampaui batas hari-hari Tasyriq atau mungkin juga pada saat penyembelihan tidak disebutkan asma Allah, ini semua bisa saja terjadi, akan tetapi apabila hewan kurban ini ada pada anda, maka anda bisa melakukan penyembelihan sesuai dengan apa yang anda kehendaki dan tentu saja dengan proses yang lebih sempurna.

Atas dasar ini kami memberikan nasehat agar anda tidak membayarkan uang anda untuk berkurban di luar negara, akan tetapi anda berkurban di sini, dan kami juga berpesan bahwasannya siapa saja yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia bersedekah untuk saudara-saudaranya yang membutuhkan dibelahan negara manapun dari negara kaum Muslimin, dan hendaklah hewan kurbannya tidak disertai dengan berlebih-lebihan dan juga sebaliknya sangat tidak memenuhi syarat. (Alliqo’ As-Syahri Pertemuan no. 26 ).

Baca Juga  Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan

2. Syaikh Sholih Al Fauzan hafidhahullah berkata : Wahai kaum Muslimin : Berkurban hukumnya sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang berkemampuan untuk melaksanakannya, disembelih di rumah dan mereka makan dari dagingnya di rumah-rumah mereka, mereka menghadiahkan sebagiannya ke para tetangga dan menyedekahkan sebagiannya yang lain kepada para fakir miskin yang berada di sekitar mereka.

Adapun apa yang diada-adakan terkait urusan agama oleh sebagian orang dengan membayarkan harga hewan kurban ke Lembaga-lembaga Sosial yang kemudian lembaga tersebut menyalurkannya ke luar negara dan disembelih di tempat yang amat jauh dari negara atau rumah orang yang berkurban; Maka hal ini menyalahi dan bertentangan dengan sunnah, dan ini merupakan merubah sesuatu dari keaslian sebuah ibadah, maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan perilaku semacam ini dan hendaknya dia menyembelih hewan kurbannya di rumahnya atau di negara orang yang berkurban, sebagaimana yang dipahami dari as-Sunnah dan sebagaimana apa yang dilakukan kaum Muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sehingga sampailah timbul mengada-adakan dalam urusan agama ini, dan sesungguhnya saya khawatir hal ini dibiarkan akan menjadi Bid’ah, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara ini (maksudnya dalam urusan agama) yang tidak ada dalam agama maka perkara tadi Tertolak,

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ 

Hendaklah kalian menjauhi mengada – adakan dalam urusan agama, karena mengada – adakan dalam perkara agama termasuk Bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat .

Barangsiapa yang hendak bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan maka pintu  sedekah masih terbuka amat luas tidak perlu merubah ibadah yang sudah jelas syar’i dengan nama sedekah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ  الحشر/ 7

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah amatlah keras. [Al Hasyr/59: 7]

Majalah Ad Dakwah edisi ( 1878 ) tahun 27/11/ 1423 H.

Jika memang harga hewan kurban sangat mahal, maka barangsiapa yang kaya dan berkecukupan, hendaknya dia berkurban dan  baginya pahala disisi Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang telah di infaqkan, dan barang siapa yang fakir dan tidak mampu membeli hewan kurban, maka Allah tidak membebani jiwa manapun melebihi kemampuannya dan tidak wajib baginya berkurban. Dan barang siapa ingin bersedekah kepada saudara-saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia bersedekah dari harta apapun yang dia kehendaki, adapun terkait kurban maka tidaklah dia berkurban melainkan di negaranya sendiri.

Wallahu  A’lam.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
  4. /
  5. Harga Hewan Kurban Mahal,...