Memakan Harta yang Haram

MEMAKAN HARTA YANG HARAM

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. wa Ba’du:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. [Al-Baqarah/2:188]

قال ابنُ عباس رضي الله عنهما: “هذا في الرَّجُل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيَجْحَد المالَ، ويخاصمهم إلى الحكَّام، وهو يعرف أنَّ الحقَّ عليه، وأنَّه آثِمٌ آكِلٌ للحرام

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: Ayat ini berbicara tentang seseorang yang memiliki tanggungan harta milik orang lain akan tetapi orang lain tersebut tidak mempunyai bukti apapun terhadap hartanya tersebut, akhirnya dia mengingkari harta yang menjadi tanggungannya, lalu dia membawanya ke pengadilan atau hakim padahal dia mengetahui kalau kebenaran itu tidak berpihak kepadanya dan sungguh dia telah berdosa  dan memakan harta yang haram”.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisa’/4: 10]

 من حديث كعب بن عِياضٍ رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: إنَّ لكلِّ أمَّةٍ فتنةً، وإنَّ فتنةَ أُمَّتي المالُ

Diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ayadh Radhiyallahu anhu bahwa Nabi bersabda: Sesungguhnya bagi setiap umat tersebut ada fitnah dan fitnah umatku adalah harta”.[2]

Di antara hal yang kita lihat terjadi adalah banyaknya orang yang terlalu menganggap remeh memakan harta yang haram, hal ini sebagai wujud dari apa yang telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah sabdanya:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.

Akan datang kepada manusia suatu masa di mana seseorang tidak lagi menghiraukan  dengan apakah dia mengambil harta orang lain, apakah dari hal yang halal atau haram”.[3]

Ibnul Mubarak berkata: Sungguh aku mengembalikan harta satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih aku cintai dari pada bersedekah dengan seratus ribu”.

Umar Radhiyallahu anhu berkata: Kami meninggalkan sembilan persepuluh dari hal yang halal karena khawatir terjatuh kepada perkara yang diharamkan. Dan beliau mengerjakan hal yang demikian itu dalam rangka menejalankan sabda Nabi, di dalam sebuah hadits riwayat An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu:

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.

Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh pada syubhat maka dia telah terjebak ke dalam perkara yang diharamkan, seperti sorang yang mengembalakan gembalanya di sekitar perbatasan hamper saja dia terjebak melampuai batas tersebut”.[4]

Di antara bentuk memakan harta yang haram adalah memakan harta riba. Dia telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan melaknat orang yang memkannya, penulisnya dan dua orang yang menjadi saksinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Baca Juga  Landak, Biawak Halal Atau Haram?

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.[Al-Baqarah/2: 278]

Cinta terhadap harta telah menguasai jiwa sebagian orang yang beriman, maka mereka berlomba-lomba membeli saham-saham bank, sementara yang lainnya mendepositokan  harta mereka pada bank-bank tersebut dan mereka mengambil riba atas uang tersebut dengan nama bunga.Sesungguhnya di antara bentuk krminaliatas yang besar dan perkara yang membahayakan adalah  realita yang kita saksikan dari para bankir yang selalu berlomba-lomba membuka pintu dan jalan untuk menjebak manusia ke dalam riba, dan memikat manusia  dengan berbagai cara agar deposito mereka selalu bertambah dari harta yang haram ini, sebagai contoh : Apa yang di sebut dengan kartu visa samba (Bank Saudi Amerika). Dan fatwa telah dikeluarkan oleh badan tetap urusan fatwa para ulama terkemuka di Saudi Arabia yang mengharamkan  bertransaksi dengan kartu tersebut dan dia termasuk riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul -Nya. Dia adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Bank setelah mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu, yang disebut dengan uang biaya pengeluaran kartu. Dan berhak bagi orang yang memilikinya  untuk membeli barang apapun dan kebutuhan apapun dengan syarat agar pemilik kartu mengembalikan harga barang yang telah diambil pada waktu tertentu dan jika tidak dibayar maka setiap satu hari keterlambatan akan menjadi bunga yang ditanggung pemilik kartu”.[5]

Di antara bentuk memakan harta orang lain secara zalim adalah zalim pada gaji para pegawai dan tidak memberikan hak-hak mereka pada waktunya. Di antara bentuk memakan harta yang diharamkan yang kita lihat banyak terjadi di pasar-pasar adalah bersumpah dengan sumpah yang dusta dan menipu dalam bertransaksi  dan yang lainnya.

Orang yang memakan harta yang diharmkan akan diancam dengan azab baik dunia, di dalam kuburnya dan di hari kiamat kelak.

Adapun ancaman siksa di dunia adalah kerugian secara materi, Allah mencabut harta yang telah didapatkannya dan mengambil keberkahannya atau diberikan penykit pada badannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [Al-Baqarah/2: 276]

Adapun ancaman azab yang akan didapatkannya di dalam kubur adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits  bahwa seorang budak bernama Mud’im, dia pernah bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ikut dalam perang Khaibar setalah terkena sebuah panah yang nyasar. Maka para shahabat Radhiyallahu anhum berkata: Selamat, dia telah mati syahid, maka Nabi bersabda:

كَلَّا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَ يَوْمَ خَيْبَرَ مِنْ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

Tidak, demi yang jiwaku berada ditangan -Nya, sesungguhnya kain woll yang didapatkannya pada hari Khaibar termasuk harta rampasan perang dan belum dibagi, dia akan terbakar api dengannya.

Lalu pada saat para shahabat mendengar hal tersebut maka mereka berdatangan dengan membawa seutas atau dua utas tali sandal kepada Nabi lalu beliau bersabda :

شِرَاكٌ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ

Satu atau dua utas tali sandal adalah dari api neraka”.[6]

Kain ini adalah baju luar  yang harganya beberapa dirham saja namun walau demikian orang yang mengambilnya tidak selamat dari siksa memakakan harta yang haram.

Adapun azab yang akan didapatkannya di akherat adalah dari Ka’ab bin Ajrah bahwa sesungguhnya Nabi berkata kepadanya : Wahai Ka’ab tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang haram kecuali api neraka lebih utama baginya”.[7]

Di antara akibat memakan harta yang haram adalah tidak dikabulaknnya do’a dan ibadah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: ((يا أيها الناس، إنَّ الله طيبٌ، لا يقبل إلا طيِّبًا، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسَلين

Baca Juga  Bolehkan Mengambil Riba Untuk Fakir Miskin?

Dari Abi Hurairah Radhiyalahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  Wahai sekalian manusia, sesunggunya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Mu’minun/23: 51]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu [Al-Baqarah/2: 172]

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Kemudian beliau menceritakan tentang kisah seorang lelaki yang berjalan jauh, rambut kusut dan berdebu, menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a dengan mengatakan: Ya rabb, ya rabb sementara makanannya haram, minumannya haram dan pakiannya haram serta diberikan makan dari sumber yang haram, lalu bagaiaman do’anya bias dikabulkan”.[8]

Hadits ini menjelaskan tentang sebuah peringatan terhadap sebagain orang yang telah terjebak dalam tipu daya setan. Setan telah memperdaya mereka dengan memperindah keburukan di pandangan mereka. Engaku melihat mereka memakan barang-barang yang haram bahkan berinfaq dari harta yang haram tersebut untuk beramal shaleh, seperti membangun mesjid, sekolah, menggali sumur atau jalur-jalur yang lainnya, sementara mereka mengira kalau mengerjakan perbuatan ini akan membebaskan mereka dari tanggung jawab, maka orang seperti ini disiksa dua kali:

Pertama: Sesungguhnya Allah tidak menerima amal shaleh yang mereka biayai dari harta-harta yang haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن الله طيِّبٌ، لا يقبل إلا طيِّبًا

“…sesunggunya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.[9]

Kedua: Allah menyiksa mereka karena harta yang haram ini dan mereka akan dihisab dengannya  pada hari kiamat.

عَنْ خَوْلَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi bersabda : Sesungguhnya ada sebagain orang yang menenggelamkan diri mereka pada harta milik Allah tanpa hak, maka mereka akan mendapatkan neraka pada hari kiamat”.[10]

Supyan Atsauri berkata : Barangsiapa yang menginfakkan harta yang haram dalam pelaksanaan ketaatan sama seperti orang yang mensucikan pakaian dengan air kencing, padahal pakaian tidak bisa disucikan kecuali dengan air dan dosa tidak disucikan kecuali dengan yang halal.

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah!, Cukupkanlah kami dengan sesuatu yang halal dari hal-hal yang haram, dan Cukupkanlah kami dengan karunia -Mu dari selain diri -Mu.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya.

[Disalin dari أكل المال الحرام  Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahid Mahsun, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir: 1/224-225
[2] Sunan Turmudzi: 4/569 no: 2336
[3] Shahih Bukhari: 2/84 no: 2083 dan dia berkata: Hadits hasan shahih dan dishahihkan oleh Al-Bani di dalam shahihul jami’us shagir 1/430 no: 2148
[4] Shahih Bukhari: 2/74 no: 2051 dan shahih Muslim: 3/1219-1220 no: 1599
[5] Fatwa no: 17611
[6] Shahih Bukhari: 4/230 no: 6707
[7] Bagian dari hadits di dalam sunan Turmudzi: 2/512 no: 614
[8] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[9] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[10] Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
  4. /
  5. Memakan Harta yang Haram