Larangan Meminta-Minta

LARANGAN MEMINTA-MINTA

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. wa ba’du:

Di antara sifat buruk yang dijauhi oleh syara’ adalah meminta-minta kepada manusia, yang dimaksud meminta-minta adalah inisiatif seseorang untuk meminta-minta kepada orang lain harta dan segala kebutuhannya pada mereka tanpa ada kebutuhan dan tuntutan yang mendesak, sebab meminta-minta mengandung kehinaan kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.[Al-Baqarah/2: 273]

Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar ketika menafsirkan ayat di atas: Allah berkehendak agar mereka tidak memelas dalam meminta-minta dan mereka tidak memaksa manusia dengan sesuatu yang mereka tidak butuhkan, sebab orang yang meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang bisa mencegahnya dari meminta-minta maka sungguh dia termasuk orang yang meminta-minta kepada manusia secara memaksa.[1]

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ))، قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: ((الَّذِي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا))

Bukanlah orang yang miskin orang yang berkeliling meminta-minta, yaitu orang yang berkeliling kepada orang lain untuk meminta-minta lalu dia ditolak  satu suap atau dua suap atau satu biji korma dan dua biji kurma. Lalu mereka bertanya: Siapakh orang yang miskin tersebut wahai Rasulullah?. Beliau bersabda: Orang yang tidak memilki apa yang mencukupinya dan dia tidak pandai mencari lalu orang-orang bersedeqah kepadanya serta tidak meminta kepada orang lain sesuatu apa pun”.[2]

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَستكْثِرْ

Barangsiapa yang meminta-minta harta orang lain untuk dikumpulknnya maka sungguh dia telah meminta bara api jahannam, maka hendaklah dia mempersedikitnya atau memperbanykanya.[3]

Abu Hamid Al-Gozali berkata : Pada dasarnya meminta-minta itu adalah haram, namun dibolehkan karena adanya tuntutan atau kebutuhan yang mendesak yang mengarah kepada tuntutan, sebab meminta-minta berarti mengeluh terhadap Allah, dan di dalamnya terkandung makna remehnya nikmat yang dikaruniakan oleh Allah kepada hambaNya dan itulah keluhan yang sebenarnya. Pada meminta-minta terkandung makna bahwa peminta-minta menghinakan dirinya kepada selain Allah Ta’ala dan biasanya dia tidak akan terlepas dari hinaan orang yang dipinta-pinta, dan terkadang dia diberikan oleh orang lain karena faktor malu atau riya, dan ini adalah haram bagi orang yang mengambilnya”.[4]

Seorang penyair berkata:

Orang yang meminta kepada manusia maka mereka akan menolaknya
Dan orang yang meminta hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa

Seorang penyair yang lain berkata:

Janganlah meminta kebutuhanmu kepada Anak Adam
Pintalah kepada Zat yang pintuNya tak pernah tertutup
Allah marah apabila engkau tidak meminta kepadaNya
Sementara anak Adam marah saat meminta kepadanya

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagi kita orang yang boleh meminta-minta. Dari Qubaishah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لا تَحِلُّ إِلا لأَحَدِ ثَلاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah seorang dari tiga golongan : Orang yang menanggung tanggungan hutang, dia halal meminta sehingga menyelesaikan tanggungannya kemudian menahan dirinya, dan seorang lelaki yang ditimpa musibah pada hartnya, dan boleh baginya meminta-minta sehingga dirinya mencapai kemampuan untuk hidup dan seorang yag ditimpa kemiskinan setelah kaya sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: Sunnguh si fualn telah ditimpa kemiskinan, dan boleh baginya meminta-minta sehingga dia mampu hidup. Selain tiga orang ini wahai Qubaishah, adalah harta haram yang dimakan oleh pelakunya secara haram.[5]

Baca Juga  Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Utangnya Hingga Dilunasi

Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا، أَوْ فِي أَمْرٍ لا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya meminta-minta sama seperti seseorang menggores wajahnya sendiri kecuali jika dia meminta kepada penguasa atau meminta karena darurat”.[6]

Ashan’ani berkata : Adapun meminta kebutuhan kepada penguasa maka hal itu tidak tercela, sebab dia meminta haknya sendiri dari baitul mal (kas Negara) dan seorang penguasa tidak berhak menyebut-nyebut pemberiannya kepada orang yang meminta sebab dia adalah seorang wakil, kedudukannya sama seperti seseorang yang meminta wakilnya agar dia mengembalikan hak yang masih berada di tangannya.[7]

Dan dia juga berkata : Secara zahir dari  hadits di atas diharamkannya meminta-minta kecuali bagi tiga orang yang disebutkan di dalam hadits riwayat Qubaisah atau peminta-minta itu adalah penguasa.[8]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan standar kaya yang mengharamkan seseorang meminta-minta. Dari Sahl bin Hanzhalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ

Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia memiliki apa yang membuatnya berkecukupan maka sesungguhnya dia memperbanyak meminta neraka jahannam. Para shahabat bertanya: Apakah standar yang menjadikan seseorang berkecukupan?. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apa yang bisa membuat dia makan dan menyambung hidupnya”.[9]

Dan Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa suatu pekerjaan sekalipun berat dan upah yang didapatkan darinya sedikit  maka hal itu lebih baik daripada  mengemis.

Dari Zubair bin Awwam Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْـحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Sungguh salah seorang di antara kalian memikul kayu bakar di atas punggungnya lalu menjualnya dan Allah menjaga wajahnya dengan hal tersebut dari (meminta-minta) lebih baik baginya daripada mengemis kepada orang lain apakah mereka memberinya atau menolaknya.[10]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang meminta-minta bukan karena tuntutan dan kebutuhan  yang mendesak maka sungguh dia telah membuka bagi dirinya pintu kemiskianan.

Dari Abi Kabasyah Al-Anmari Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ – وذكر منها – وَلا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ

“Tiga kelompok orang aku bersumpah atas mereka, beliau menyebutkan di antaranya : “Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membuka bagi dirinya pintu kefakiran”.[11]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membai’at sebagaian shahabatnya agar mereka tidak meminta apapun dari manusia.

Dari Auf bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : Kita bersama sembilan atau delapan atau tujuh orang di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ، فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: ((أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: ((أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، قَالَ: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا، وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: ((عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا))، فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ، فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُ“.

Beliau bertanya: Apakah kalian tidak membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Padahal kami baru membai’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata kepada beliau: “Kami telah membai’atmu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian beliau bersabda: Apakah kalian tidak membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Auf berkata : Maka kamipun membentangkan tangan kami dan kami berkata “Kami telah membai’atmu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada apakah kami membai’atmu?”. Beliau bersabda: Agar kalian menyembah Allah dan tidak  mempersekutukannya dengan sesuatu apa pun dan beliau menyebutkan dengan sebuah kalimat secara rahasia: “dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia”. Maka sungguh aku melihat sebagian mereka apabila cemeti salah seorang mereka terjatuh maka mereka tidak meminta kepada orang lain mengambilkannya”.[12]

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu bahwa  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ يَتَقَبَّلُ لِي بِوَاحِدَةٍ وَأَتَقَبَّلُ لَهُ بِالْـجَنَّةِ؟، قَالَ قُلْتُ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: ((لا تَسْأَلِ النَّاسَ شَيْئًا))، قَالَ: فَرُبَّمَا سَقَطَ سَوْطُ ثَوْبَانَ وَهُوَ عَلَى بَعِيرِهِ، فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا أَنْ يُنَاوِلَهُ حَتَّى يَنْزِلَ إِلَيْهِ، فَيَأْخُذَهُ.

Siapakah yang mau menerima dariku satu perkara dengannya aku memohon agar diberikan surga. Tsauban berkata: Aku wahai Rasulullah”, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau meminta apapun kepada manusia”. Perawi berkata: Terkadang cemeti Tsauban terjatuh dan dia berada di atas ontanya namun dia tidak meminta kepada siapapun untuk mengambilkannya akan tetapi dia turun dari kendaraannya lalu mengambil cemeti tersebut”.[13]

Baca Juga  Merelakan Hutang Dengan Niat Zakat

Dan para shahabat mengambil petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan mereka tidak meminta kepada manusia harta apapun dari manusia.

Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu berkata :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ: ((يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلا يَشْبَعُ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى))، قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا، فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه يَدْعُو حَكِيمًا إِلَى الْعَطَاءِ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ مِنْهُ، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ رضي الله عنه دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، فَقَالَ عُمَرُ: إِنِّي أُشْهِدُكُمْ يَا مَعْشَرَ الْـمُسْلِمِينَ عَلَى حَكِيمٍ، أَنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ، فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تُوُفِّي َرضي الله عنه.

Aku meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaupun memberiku, dan akupun kembali meminta dan beliaupun kembali memberiku lalu aku kembali meminta dan beliaupun tetap memberiku, kemudian beliau bersabda: Wahai Hakim sesungguhnya harta ini manis dan hijau menggiurkan, maka barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang deramwan maka dia akan diberikan keberkahan padanya dan barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang ambisi maka dia tidak diberkahi padanya seperti orang yang makan makanan namun dia tidak kenyang dan tangan yang di atas (memberi) lebih baik dari tangan di bawah (penerima). Hakim berkata: Wahai Rasulullah: Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan meminta kepada seorangpun setelahmu  sehingga aku meninggalkan dunia ini. Maka Abu Bakar Radhiyallahu anhu memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu namun dia enggan menerimanya, kemudian Umarpun memanggilnya untuk diberikan sesuatu namun diapun enggan untuk menerimanya, lalu Umar berkata: Aku mempersaksikan kalian wahai kaum muslimin bahwa sesungguhnya aku telah menawarkan haknya dari harta rampasan perang ini namun dia enggan menerimanya. Maka Hakim tidak pernah meminta dari seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah mewafatkannya Radhiyallahu anhu”.[14]

Dari Abi Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaupun memberi mereka lalu mereka kembali meminta kepada beliau dan beliaupun memberinya, kemudian mereka kembali meminta kepada beliau dan beliaupun memberinya, sehingga habislah apa yang ada padanya, lalu beliau bersabda:

أَنَّ نَاسًا سَأَلُوا النبي صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَاهُمْ، ثُمَّ سَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ، ثُمَّ سَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ، حَتَّى نَفِدَ مَا عِنْدَهُ، فَقَالَ: ((مَا يَكُونُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ فَلَنْ أَدَّخِرَهُ عَنْكُمْ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ)).

Harta apapun yang ada padaku maka aku tidak pernah menyimpannya dari diri kalian, maka barangsiapa yang iffah (menjaga dirinya) maka Allah akan mengkaruniakannya sifat iffah dan barangsiapa yang merasa berkecukupan maka Allah akan memberikan kecukupan baginya, barangsiapa yang berusaha bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran baginya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas dari kesabaran”.[15]

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya

[Disalin dariالنهي عن المسألة Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahid Mahsun, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir: 1/324
[2] Shahihul Bukhari: 1/457 no: 1476 dan shahih Muslim: 2/719 no: 1039
[3] Shahih Muslim: 2/720 no: 1041
[4] Ihya’ Ulumuddin: 4/223
[5] Shahih Muslim: 2/722 no: 1044
[6] Sunan Turmudzi: 2/65 no: 681 dan dia berkata: Hadits hasan shahih
[7] Subulus salam: 1/632
[8] Subulus salam: 1/636
[9] Musnad Imam Ahmad: 4/180
[10] Shahih Bukhari: 1/456 no: 1471
[11] Sunan Turmudzi: 4/563 no: 2325
[12] Shaih Muslim: 2/721 no: 1043
[13] Musnad Imam Ahmad: 5/281
[14] Shahih Bukhari 1/456 no: 1473 dan shahih Muslim: 1/717 no: 1035
[15] Shahih Bukhari: 1/455 dna shahih Muslim: 1/729 no: 1953

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah6 Hutang...
  4. /
  5. Larangan Meminta-Minta