Category Archives: A9. Fiqih Muamalah6 Hutang Dan Donasi

Kemiskinan, Dampak Negatif dan Cara Menyelesaikannya Dalam Islam

KEMISKINAN, DAMPAK NEGATIF DAN CARA MENYELESAIKANNYA DALAM ISLAM

Pertanyaan.
Bagaimana Islam memerangi kemiskinan?

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Pertama: Kemiskinan termasuk salah satu malapetaka yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk terjadi, baik dialami oleh individu, keluarga, ataupun kelompok masyarakat tertentu, kemiskinan memiliki dampak negatif pada keyakinan (iman) dan perilaku. Para misionaris Kristen banyak mengeksploitasi kondisi kemiskinan dan kekurangan sumber daya masyarakat untuk menyebarkan agama Kristen di kalangan masyarakat tersebut, kemisikinan juga menjadi faktor dominan dalam merebaknya perilaku masyarakat yang tidak bermoral; dan untuk menghindari kemiskinan dan memenuhi kebutuhan hidup banyak terjadi tindak pidana pencurian, pembunuhan, zina, dan penjualan barang-barang terlarang.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hal-hal tersebut berdampak buruk pada individu dan masyarakat. Allah menyebutkan tentang keadaan orang-orang musyrik dimana sebagian dari mereka membunuh anak-nak mereka, baik karena kemiskinan yang mereka alami atau karena takut akan ditimpa kemiskinan. Allah berfirman mengenai kelompok yang pertama:

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ الأنعام /151

Dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. [Al-An’am/6:151]

Dan Allah berfiman mengenai kelompok yang kedua:

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئاً كَبِيراً الإسراء/ 31

Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar. [Al-Isra’/17:31]

Dalam Sahihain diriwayatkan tentang kisah seorang perempuan dari Bani Israel ketika ia sedang membutuhkan uang dan dalam kondisi yang sangat tertekan, dan dia tidak mendapati selain sepupu dari pihak ayah yang menggodanya dengan imbalan uang, kemudian Allah menyelamatkannya setelah dia mengingatkannya kepada Allah dan menyuruhnya untuk takut kepada-Nya.

Dan bagaimanpun juga; sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kemiskinan adalah penyebab meluasnya banyak tindak kejahatan dan kerusakan, dan banyak bangsa yang menderita karenanya, dan upaya untuk mencari solusi atas masalah kemiskinan tersebut hasilnya sia-sia, dalam mengatasi kemisikinan tidak ada solusi lain kecuali dengan Islam yang datang dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seluruh umat manusia hingg hari kiamat tiba.

Kedua: Menurut syariat kita ada beberapa sarana untuk  mengatasi dan memerangi kemiskinan, diantaranya:

1. Mengajarkan manusia tentang keyakinan yang benar bahwa rizki datangnya dari Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki (Al-Razzaq), dan bahwa dibalik semua ketentuan (takdir) Allah tentang musibah ada hikmah yang besar, dan bagi setiap muslim yang fakir untuk bersabar atas musibah yang menimpanya, dan berusaha keras untuk menghilangkan kemiskinan yang menimpa dirinya dan keluarganya.

Allah ta’ala berfirman: 

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ الذاريات/58

Sesungguhnya Allahlah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh. [Ad-Dzariyat/51:58].

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ هود/6

Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz). [Hud/11:6]

Allah ta’ala berfirman:

أَمَّنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَلْ لَجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ الملك/21

Atau, siapakah yang dapat memberimu rezeki jika Dia menahan rezeki-Nya? Sebaliknya, mereka terus-menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri (dari kebenaran). [Al-Mulk/67:21].

Allah ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً الإسراء/70

Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. [Al-Isra’/17:70].

Dengan adanya keyakinan seperti ini maka hendaknya setiap orang bisa bersabar atas kemiskinan yang menimpanya, dan kembali menghadap kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata dalam mencari rizki, dan ikhlas menerima apa yang sudah Allah tetapkan, dan terus berusaha dalam mencari rizki.

Dari Suhaib Al-Rumi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ رواه مسلم – 2999

Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya. (Diriwayatkan oleh Muslim (2999))

Kita bisa melihat pengaruh keyakinan akidah kaum muslimin dengan melihat fakta yang terjadi pada non-muslim, sebagai contoh; di Jepang pada tahun 2003 terjadi tiga puluh tiga ribu kasus bunuh diri, dengan alasan utamanya adalah: pengangguran, dalam laporan di website “BBC” 1/9/2004 mereka mengatakan: “Statistik resmi menunjukkan bahwa tiga puluh tiga ribu orang bunuh diri tahun lalu di Jepang. Para pejabat Jepang mengatakan bahwa salah satu faktor meningkatnya angka bunuh diri ini adalah adanya resesi ekonomi yang sedang dialami Jepang, yang dianggap sebagai yang terburuk dalam lima puluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan tingginya angka pengangguran pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan selanjutnya memicu peningkatan kasus depresi, terutama di kalangan pria paruh baya.”

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيراً بَصِيراً الإسراء/30 

Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkan (-nya bagi siapa yang Dia kehendaki). Sesungguhnya Dia Maha Teliti lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya) [Al-Isra’/17:30].

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: firman Allah (Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkan (-nya bagi siapa yang Dia kehendaki)  menjelaskan bahwa Allah ta’ala adalah yang Maha Pemberi Rizki, Yang Maha Menyempitkan, Yang Maha Meluaskan, Yang Mengatur makhluk ciptaan sesuai kehendak-Nya, yang memperkaya siapa yang Dia kehendaki, dan memiskinkan siapa yang Dia kehendaki, dengan segala hikmah yang disertakan didalamnya; dan karena itulah Dia berfirman: (Sesungguhnya Dia Maha Teliti lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya) artinya: Allah Maha teliti dan Maha melihat siapa diantara hambanya yang berhak dijadikan kaya dan siapa yang berhak dijadikan miskin. Bagi sebagian orang, Kekayaan bisa jadi adalah istidraj, dan kemiskinan adalah hukuman, untuk itu kita berlindung kepada Allah dari satu hal dan lainya. Tafsir Ibnu Katsir “5/71”.

2. Berlindung kepada Allah dari kemiskinan
Dalam beberapa riwayat Hadis disebutkan mengenai apa yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan diajarkan kepada umatnya, yaitu meminta perlindungan kepada Allah ta’ala dari kemiskinan karena pengaruhnya pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Dari [Muslim bin Abu Bakrah] dia berkata; [Bapakku] ketika selesai shalat mengucapkan (doa);

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ ” فَكُنْتُ أَقُولُهُنَّ ، فَقَالَ أَبِي : أَيْ بُنَيَّ عَمَّنْ أَخَذْتَ هَذَا ؟ قُلْتُ : عَنْكَ ، قَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُهُنَّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ رواه النسائي ( 1347 ) ، وصححه الألباني في ” صحيح النسائي

‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran, dan adzab kubur’. Aku juga mengucapkannya, lalu Bapakku berkata; ‘Wahai anakku, dari siapa kamu mengambil ini? ‘ Aku menjawab; ‘Darimu’. bapakku kemudian berkata; ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam senantiasa mengucapkannya setiap selesai shalat.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai (1347), dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani dalam “Sahih An-Nasai)

Dan dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam selalu mengucapkan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكَسَلِ وَالْهَرَمِ وَالْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْفَقْرِ رواه البخاري ( 6007 ) ومسلم ( 589

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas, kepikunan, kesalahan dan terlilit hutang, dan dari fitnah kubur serta siksa kubur, dan dari fitnah neraka dan siksa neraka dan dari buruknya fitnah kekayaan dan aku berlindung kepada-Mu dari buruknya fitnah kefakiran (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6007) dan Muslim (589)).

3. Perintah untuk bekerja, mencari nafkan, dan merantau di muka bumi untuk mencari rizki.
Allah ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ الملك /15

Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan. [Al-Mulk/67:15].

Allah ta’ala berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ الجمعة /10

Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung [Al-Jumuah/62:10].

Dari al-Miqdad rahiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ رواه البخاري ( 1966

Tidaklah seseorang itu makan sesuatu makanan, sekalipun sedikit, yang lebih baik daripada apa yang dimakannya dari hasil usaha tangannya sendiri dan sesungguhnya Nabiyullah Dawud ‘alaihis-salam itu juga makan dari hasil usaha tangannya sendiri.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1966)).

Dari az-Zubair bin al-Awwam radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ رواه البخاري (  1402

Sesungguhnya jikalau seseorang dari engkau semua itu mengambil tali-talinya -untuk mengikat- lalu ia datang di gunung, kemudian ia datang kembali -di negerinya- dengan membawa sebongkokan kayu bakar di atas punggungnya, lalu menjualnya, kemudian dengan cara sedemikian itu Allah menahan wajahnya -menjaga harga diri dari meminta-minta-, maka hal yang semacam itu adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta sesuatu pada orang-orang, baik mereka itu suka memberinya atau menolaknya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1402)).

4. Kewajiban zakat atas harta orang-orang kaya
Allah ta’ala telah menentukan adanya hak orang-orang miskin didalam zakat, mereka diberikan hak atas zakat, dan tetap mendapatkannya sampai mereka tidak membutuhkanya, dan sampai terbebas dari kemiskinan.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ   حَكِيمٌ  التوبة /60

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9:60].

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ المعارج /24-25.

Yang di dalam hartanya ada bagian tertentu. untuk orang (miskin) yang meminta-minta dan orang (miskin) yang menahan diri dari meminta-minta. [Al-Ma’arij/70:24-25].

5. Anjuran untuk bersedekah, berwakaf, dan memberikan santunan kepada anak-anak yatim dan para janda.
Allah ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ التغابن /16.

Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung. [At-Taghabun/64:16].

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ سبأ /39.

Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki. [Saba’/34:39].

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا المزمل /20.

Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. [Al-Muzammi/73:20].

Dari [Adi bin Abu Hatim] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَتِرَ مِنْ النَّارِ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ رواه البخاري ( 1347 ) ومسلم ( 1016 ) – واللفظ له

Siapa di antara kalian yang mampu melindungi dirinya dari api neraka meskipun dengan setengah biji kurma, maka hendaklah ia melakukannya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1347) dan Muslim (1016)).

Dari [Sahl bin Sa’d] berkata:  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا – وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا  رواه البخاري ( 4998 ) .ومسلم ( 2983 ) من حديث أبي هريرة بلفظ قريب

Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah. (Diriwayatakan oleh Al-Bukhari (4998) dan Muslim (2983) dari Hadis Abi Hurairah dengan lafadz qarib).

Dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ  رواه البخاري ( 5038 ) ومسلم ( 2982

Orang yang memberi kecukupan kepada para janda dan orang-orang miskin, maka ia seperti halnya seorang mujahid di jalan Allah atau seorang yang berdiri menunaikan qiyamullail dan berpuasa di siang harinya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5038) dan Muslim (2982)).

6. Diharamkan Riba, Judi, dan perilaku curang dalam Jual beli
Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ البقرة /278-279.

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). [Al-Baqarah/2:278-279].

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ المائدة/90.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. [Al-Maidah/5:90].

Dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan:

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ؟ قَالَ : أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي رواه مسلم (  102

“Wahai pemilik makanan, apa ini?” ia menjawab; Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau mengatakan: “Mengapa engkau tidak menempatkannya di atas makanan ini hingga orang-orang melihatnya?” kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami.” (Diriwayatkan oleh Muslim (102)).

Dan jika hal-hal tersebut berlaku dan tersebar luas di kalangan masyarakat, maka akan terjadi pengambilan harta dengan cara yang bathil, bahkan bisa menyebabkan orang-orang akan kehilangan seluruh harta bendanya karena hal-hal tersebut, oleh karena itulah nash-nash diatas dengan terang dan jelas melarangnya.

7. Anjuran untuk membantu orang yang membutuhkan bantuan, dan mendukung orang yang lemah.
Dari [An Nu’man bin Bisyir] dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى رواه البخاري ( 5665 ) ومسلم ( 2586

Orang-Orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).  (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5665) dan Muslim (2586)).

Dari Ibnu Abas rahiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ليس المسلم الذي يشبع ويجوع جاره رواه البيهقي في الشعب (9251) وغيره ، وحسنه الألباني .

“bukanlah seorang Muslim, yang ia merasa kenyang dan tetangganya dalam keadaan lapar”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam as-sya’ab (9251) dan lainya, dan di golongkan Hasan oleh Al-Albani.

Dalam Muwatha Imam Malik (1742) dari [Yahya bin Sa’id] bahwa [Umar bin Khattab] bertemu Jabir bin Abdullah yang sedang membawa daging. Lalu Umar bertanya; “Apa ini?” Jabir menjawab,:

: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ قَرِمْنَا إِلَى اللَّحْمِ فَاشْتَرَيْتُ بِدِرْهَمٍ لَحْمًا !! فَقَالَ عُمَرُ : أَمَا يُرِيدُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَطْوِيَ بَطْنَهُ عَنْ جَارِهِ أَوْ ابْنِ عَمِّهِ ؟!! أَيْنَ تَذْهَبُ عَنْكُمْ هَذِهِ الْآيَةُ (َذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمْ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا).

Wahai Amirul Mukminin, kami sedang berselera untuk makan daging, lalu aku membelinya dengan satu dirham.” Umar bertanya; ‘Apakah salah seorang dari kalian mengisi perutnya dengan mengabaikan tetangga atau anak pamannya? Lalu akan kalian apakan ayat Allah ini: ‘(Kalian jauhkan kebaikan-kebaikan kalian pada kehidupan dunia sedang kalian bersenang-senang dengannya. Al Ahqaaf/46:20) .

Ini adalah gambaran singkat tentang hakikat kemiskinan, dimana didalamnya terdapat petunjuk mengenai beberapa dampak buruk dari kemiskinan, dan sebagai seorang muslim tentu mengetahui bahwa kemiskinan, kekayaan, pemberian dan ditahannya rizki adalah ketentuan Allah ta’ala, maka (seorang Muslim) hendaknya bersabar ketika ditimpa kesulitan, dan bersyukur kepada Allah atas kebaikan yang diberikan kepadanya, namun demikian wajib bagi setiap muslim untuk bekerja, mencari nafkah agar terlepas dari kemiskinan yang menimpa diri dan keluarganya, dan bagi mereka yang tidak mampu karena kondisi fisik atau negaranya: maka sesungguhnya Islam akan membantu mereka dalam menghadapi kemiskinan melalui zakat dan sedekah yang menjadi hak harta bagi mereka.

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial?

APA HUKUM MENGUMPULKAN HARTA UNTUK SEDEKAH DAN BERPATISIPASI DALAM KEGIATAN-KEGIATAN SOSIAL? 

Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh ‘Abdurrahman -semoga Allah mengangkat derajat anda-, Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Fadhilatusy Syaikh : Apa hukum mengumpulkan harta untuk sedekah dan berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial?

Yakni : Seorang datang dan mengatakan kepada teman-temannya : Ada kegiatan sosial anu dan ada keluarga yang membutuhkan, maka kalian kumpulkanlah harta, yang akan aku gabungkan agar nanti saya berikan kepada mereka.

Apakah yang lebih utama : seorang menyampaikan saja kepada teman-temannya tentang kegiatan itu, ataukah boleh baginya untuk mengumpulkan dari mereka harta mereka agar mereka berpartisipasi?

Seperti : jika kegiatan membutuhkan dana seribu riyal dan seorang mengabarkan sepuluh temannya tentang kegiatan tersebut sehingga masing-masing dari mereka menyerahkan 100 riyal dan orang itu yang mengumpulkannya. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Apakah kaidah dalam partisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial, minta-minta kepada manusia dan mengumpulkan harta? Dan bagaimana dengan kisah Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- tatkala berbicara dan mendorong manusia untuk mengumpulkan sedekah agar diberikan kepada Ahlush Shuffah?

Semoga Allah membalas dengan balasan yang baik kepada anda atas jawaban anda terhadapku dan terhadap setiap yang bertanya kepada anda, semoga Allah memberikan taufik kepada anda terhadap hal-hal yang Dia ridhai, mengalirkan nikmat-nikmat-Nya kepada anda, meliputi anda dengan rahmat-Nya dan melimpahkan kesenangan serta afiyat kepada anda.

Jawaban.
Wa ‘Alaikumus Salam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh.
Aamiin, dan semoga anda juga mendapatkan semisal dengan apa yang anda do’akan.

Ini termasuk meminta-minta kepada manusia. Dan kita telah dilarang dari minta-minta kepada manusia, dan dari hal-hal yang menyertainya berupa memaksa dan memberatkan orang lain, dan dari apa yang timbul darinya berupa rasa jengkel jika ditolak.

Kalaulah haram atas seseorang untuk menghinakan dirinya dan memaksa dalam meminta kepada orang lain ketika dia meminta untuk dirinya sendiri -kalau meminta itu dibolehkan untuk dirinya-; maka kalau dikatakan: bahwa hal itu haram ketika meminta-minta untuk orang lain: itu lebih jelas; yakni: diharamkan atas seseorang untuk memakasa dalam meminta walaupun itu meminta untuk orang lain.

Dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang : seorang mukmin menghinakan dirinya [HR. At-Tirmidzi (no. 2254)].

Imam An-Nawawi membuat bab dalam “Syarah Shahih Muslim” [(VII/127)]: “Bab: Larangan Dari Meminta-Minta” Kemudian beliau berkata:
“Maksud dari bab ini dan hadits-haditsnya : larangan dari meminta-minta. Dan para ulama telah sepakat atasnya (larangan dari meminta-minta) jika tidak darurat. Para sahahabat kami berselisih tentang (meminta-minta bagi) orang yang mampu untuk bekerja, menjadi dua segi: yang paling shahih adalah bahwa itu haram berdasarkan lahiriyah hadits-hadits, yang kedua : halal disertai kemakruhan dengan tiga syarat: (1)tidak menghinakan diri, (2)tidak memaksa dalam meminta, dan (3)tidak mengganggu orang yang diminta. Kalau tidak terpenuhi salah satu dari syarat-syarat ini; maka disepakati atas haramnya.” Sekian.

Imam Ahmad -rahimahullaah- tidak memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah: seorang yang meminta untuk orang lain walaupun ada hajah (kebutuhan); karena dari hal itu akan timbul: menghinakan diri, perasaan (tidak senang) yang muncul ketika ditolak (tidak diberi), dan karena hal itu masuk dalam kategori: minta-minta kepada manusia.

Ibnu Muflih berkata dalam “Al-Furuu’” [(IV/318)]:
“Kalau seorang minta-minta untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk: sedekah, haji, atau perang; maka Muhammad Ibnu Dawud menukil (dari Imam Ahmad): “Tidak menyenangkanku kalau dia bicara (meminta) untuk dirinya sendiri, maka apalagi (terlebih lagi) untuk orang lain? Memakai kiasan/sindiran lebih aku sukai.” Al-Marrudzi dan jama’ah menukilkan (dari Imam Ahmad): “Tidak boleh (meminta-minta), akan tetapi menggunakan kiasan/sindiran.” Kemudian beliau membawakan hadits tentang orang-orang yang datang kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan BELIAU MENDORONG UNTUK BERSEDEKAH DAN BELIAU TIDAK MEMINTA. Dalam riwayat Muhammad bin Harb ada tambahan (dari Imam Ahmad): “Terkadang seorang minta kepada orang lain dan orang itu tidak memberinya sehingga ia marah kepadanya.” Al-Marrudzi menukil (dari Imam Ahmad) bahwa ia berkata kepada orang yang minta: “Kamu tidak boleh minta.” Dan ia (Imam Ahmad) tidak memberikan rukhshah (keringanan) padanya untuk meminta.” Sekian.

Minta-minta kepada manusia adalah haram. Ibnul Qayyim berkata: “Meminta-minta kepada makhluk asalnya adalah haram, dan dibolehkan hanya ketika darurat.” [Perkataan Syaikhul Islam dalam “Al-‘Ubuudiyyah” (hlm. 105)]

Terkadang seorang menghinakan dirinya dengan meminta-minta kepada manusia walaupun dia meminta untuk diberikan kepada orang lain. Hal itu dikarenakan di dalam meminta-minta kepada manusia terdapat: “menghinakan diri kepada selain Allah, menumpahkan air di wajahnya (kehormatan dirinya) untuk selain Penciptanya, dan mengganti dari meminta kepada-Nya menjadi meminta kepada makhluk.” sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim [dalam “Madaarijus Saalikiin” (I/535 -Kairo)].

Dan terkadang seorang tidak mendapatkan pahala atas pengumpulan harta ini, bahkan bisa jadi dia tidak lepas tanggung jawabnya -pada sebagaian waktu-.

Bisa jadi sebagian orang yang minta-minta (donasi): (awalnya) dengan niat yang baik, akan tetapi tidak lama kemudian masuk ambisi-ambisi pribadi; berupa: ingin dipuji manusia bahwa fulan melakukan kebaikan dan mengumpulkan donasi..dan hal-hal lain yang diinginkan oleh hawa nafsu.

Bisa jadi (sebagian orang yang minta-minta donasi): mencela sebagian orang ketika mereka menjanjikan untuk memberi, tapi kemudian mereka tidak memberi, sehingga perbuatan baik (orang yang minta-minta donasi) tersebut menjadi perbuatan jelek. Semata-mata janji; tidak terbangun atasnya sesuatu, tidak wajib padanya sesuatu pun. Kalau ada orang yang menjanjikannya untuk memberinya sesuatu kemudian dia tidak memberikannya; maka tidak mengapa. Maka tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh mencelanya di tengah-tengah manusia serta membicarakannya. Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:

وكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ

Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” [Sunan Ad-Darimi (I/68-69)]

Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?! Maka ini tidak halal baginya, hukumnya tidak seperti hukum amil zakat. Atau terkadang dia mempergunakannya dengan ijtihadnya : untuk digunakan bukan untuk tujuan dikumpulkannya harta dan untuk digunakan selain dari segi yang diinginkan oleh orang-orang yang mengeluarkan harta tersebut.

Cukuplah seorang diberikan sindiran/ungkapan/kiasan tentang adanya kebutuhan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan tidak menyusahkan dirinya dan tidak juga orang lain; karena sesungguhnya meminta-minta kepada manusia adalah kehinaan dalam keadaan apa pun. Ibnul Qayyim berkata: “Meminta kepada manusia adalah aib dan kekurangan pada seseorang serta kehinaan yang menafikan muruah (kesopanan) kecuali dalam masalah ilmu.” Sekian [“Miftaah Daaris Sa’aadah” (I/510)].

(Meminta dengan) mendesak dan menyusahkan manusia adalah tercela. Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “(Meminta dengan) mendesak kepada selain Allah adalah tercela, karena Allah memuji orang yang sebaliknya, Allah berfirman:

{…لَا يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ إِلْحَافًا…}

“…mereka tidak meminta secara paksa kepada kepada orang lain...” (QS. Al-Baqarah: 274) [“At-Tamhiid” (II/286 -cet. Daarul Kutub)]

Adapun yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 1017), dari hadits Jarir -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa ia berkata : Kami di sisi Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pada awal siang, maka datanglah suatu kaum yang memakai kain wol bergaris atau kain ‘aba-ah dengan memanggul pedang, sebagian besar dari Mudhor, bahkan semuanya dari Mudhor. Maka wajah Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- berubah karena melihat kemisikinan mereka. Maka beliau masuk kemudian keluar. Beliau suruh Bilal untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau Shalat dan berkhuthbah, beliau membaca:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ: {إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا}

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam),” sampai akhir ayat: “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisaa’: 1)

Dan beliau membaca ayat yang ada dalam Surat Al-Hasyr:

{…اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ…}

“…Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah...” (QS. Al-Hasyr: 18)

“Seorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya, dari pakaiannya, dari sha’ gandumnya, dan dari sha’ kurmanya.” Sampai beliau bersabda: “Walaupun sepotong kurma.” Dan seterusnya hadits.

Hal ini dilakukan oleh beliau -‘alaihish shalaatu was salaam- karena beliau adalah IMAM manusia. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- tidak meminta dari manusia setelah Allah taklukkan (negeri-negeri) bagi beliau dan harta mulai banyak. Dan tidak diriwayatkan dari Shahabat -radhiyallaahu ‘anhum- tentang meminta dari manusia; maka hal itu menunjukkan: tidak boleh meminta dari manusia, dan tidak boleh meminta kecuali dilakukan oleh penguasa atau wakilnya dari orang-orang yang mengetahui maslahat -hal itu jika di Baitul Mal tidak tersisa apa pun-.

Dan para ulama tidak berdalil dari kejadian ini atas bolehnya meminta kepada manusia di masjid.

Bahkan para Salaf mengusir para pengemis dari masjid-masjid. ‘Ikrimah jika melihat para peminta-minta di masjid; maka beliau mencelanya dan berkata: Dahulu Ibnu ‘Abbas mencela mereka dan mengatakan: “Mereka tidak menghadiri Jumat dan ‘Id kecuali untuk meminta-minta dan mengganggu. Ketika manusia berharap kepada Allah; maka harapan (para pminta-minta) itu kepada manusia.” [“Tahdziibul Kamaal” (XX/276)]

Dan dalam biografi Ibnu Jarir Ath-Thabari -rahimahullaah-: Bahwa Al-Muktafi ingin wakaf yang dikumpulkan padanya: perkataan para ulama, maka Ibnu Jarir dihadirkan, dan beliau mendiktekan atas mereka sebuah kitab tentang hal itu, maka dikeluarkan bagi beliau sebuah hadiah, maka beliau tidak mau menerimanya. Kemudian dikatakan kepada beliau: Harus ada kebutuhan anda yang dipenuhi. Maka kata beliau: Saya minta kepada Amirul Mukminin agar melarang para peminta-minta pada hari Jum’at. Maka ia (Al-Muktafi) melakukannya. [“Siyar A’laamin Nubalaa’” (XIV/270)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- ditanya tentang meminta di masjid jami’; apakah halal, haram atau makruh? Apakah meninggalkannya lebih wajib daripada melakukannya? Maka beliau menjawab: “Asal dari meminta adalah haram, baik di masjid maupun di luar masjid; kecuali karena darurat.” Sekian. [“Majmuu’ Fataawaa” (XXII/206)]

Dan sebagaimana telah saya jelaskan: Cukuplah seorang menyebutkan kebutuhan dengan kiasan/sindiran/ungkapan, dan menyebutkan apa yang dibutuhkan oleh manusia; baik dalam mengumpulkan donasi atau menyebutkan hal itu kepada manusia, tanpa memaksa, menyusahkan dan mengganggu manusia.

Perkara terakhir : Terkadang ada orang yang hendak berdonasi dan menginginkannya; akan tetapi dia tidak ingin melakukannya di hadapan manusia, terkadang ia berdonasi dengan jalan transfer, atau melalui seseorang, dan lain-lain.

Semisal itu (pengumpulan donasi yang tercela) : apa yang terjadi berupa hal yang menyusahkan dengan menjalankan beberapa orang di hadapan orang-orang yang (akan) Shalat untuk mengumpulkan donasi. Dan terkadang ada orang yang mengumpulkan donasi dia memaksa dan menyusahkan orang lain di hadapan manusia. Semata-mata berjanji untuk berdonasi : tidak terbangun atasnya sesuatupun.

Wa Billaahit Taufiq.
Dijawab oleh: ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Da’wah wal Irsyad
-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix
Sumber: almeshkat.net

Aturan Pengumpulan Donasi

ATURAN PENGUMPULAN DONASI
Aturan Pengumpulan Donasi Permensos No. 8 Tahun 2021

Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, diantaranya harus mendapatkan izin. Aturan  penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel

Dasar Hukum
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

Penggalang Dana
Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Ormas dapat berbentuk Perkumpulan atau Yayasan.

Perizinan

  1. Kepada Menteri Sosial : Untuk donasi di beberapa provinsi, lokasi penggalang dana berbeda provinsi, bantuan luar negeri
  2. Kepada Gubernur : Untuk donasi di beberapa kota/kabupaten
  3. Kepada Bupati/Walikota : Untuk donasi dalam kabupaten/kota

Pengecualian Wajib Izin

  1. Zakat dan pengumpulan Dana di tempat ibadah
  2. Keadaan darurat/gotong royong di lingkungan terbatas
  3. Kegiatan pertemuan terbatas yang bersifat spontan

Perizinan dari pihak berwenang dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang  yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

Pelaporan
Laporan pengumpulan dan penyaluran sumbangan wajib disampaikan hingga 30 hari sejak penyaluran

OPEN DONASI: RAWAN PENCURIAN & PENIPUAN
Open Donasi Rawan Pencurian

السَّائِلُ: هَلْ يَجُوْزُ لِأَحَدِ الدُّعَاةِ أَنْ يَنْشُرَ رَقْمَ جَوَّالِهِ بَيْنَ النَّاسِ لَجَمْعِ التَّبَرُّعَاتِ النَّقْدِيَّةِ وَقَبْضِهَا بِدُوْنِ حِسَابٍ بَنْكِيٍّ وَبِدُوْنِ إِذْنِ وَلِيِّ الْأَمْرِ؟

PERTANYAAN: Bolehkan seorang da’i menyebarkan nomer HP nya kepada manusia untuk mengumpulkan donasi uang tunai dan untuk menerimanya dengan tanpa (menggunakan) nomer rekening dan tanpa izin ulil amri?

الشَّيْخُ: مَا يَجُوْزُ هَذَا، مَا يَجُوْزُ أَنْ يَجْمَعَ تَبَرُّعَاتٍ مِنَ النَّاسِ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّ الْأَمْرِ، لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَسْتَغِلُّ هَذَا للسَّرِقَةِ والْحِيْلَةِ، فَلَا بُدَّ مِنْ ضَبْطِ الْأُمَوْرِ.

SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN -hafizhahullaah- MENJAWAB: “Ini tidak boleh. Tidak boleh mengumpulkan donasi dari manusia tanpa izin ulil amri. Karena sebagian orang memanfaatkannya untuk pencurian dan penipuan. Maka harus tertib dalam perkara-perkara (semacam ini).

الَّذِيْ لَيْسَ مَعَهُ إِذْنٌ مِنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ؛ لَا تُدْفَعُ لَهُ شَيْءٌ، الَّذِيْ لَيْسَ مَعَهُ إِذْنٌ مِنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ؛ لَا تُدْفَعُ لَهُ تَبَرُّعٌ.

Orang yang tidak punya izin dari ulil amri ; maka tidak diserahkan kepada orang tersebut : suatu apa pun. Orang yang tidak punya izin dari ulil amri ; maka tidak diserahkan donasi kepadanya.

وَإِذْنُ وَلِيِّ الْأَمْرِ مَا هُوَ لَازِمٌ أَنَّ الْمَلِكَ يُعْطِيْهِ، لَا، يَعْنِيْ الْجِهَةَ الْمُخْتَصَّةَ، الْجِهَةَ الْمُخْتَصَّةَ بِمَنْحِ الْإِذْنِ مِثْلَ وِزَارَةِ الدَّاخِلِيَّةِ.

Izin ulil amri tidak mesti dari raja (presiden) yang langsung memberikan, tapi (cukup dari) otoritas/badan khusus yang memberikan izin; seperti kementrian dalam negeri.”

-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix-

Larangan Meminta-Minta

LARANGAN MEMINTA-MINTA

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. wa ba’du:

Di antara sifat buruk yang dijauhi oleh syara’ adalah meminta-minta kepada manusia, yang dimaksud meminta-minta adalah inisiatif seseorang untuk meminta-minta kepada orang lain harta dan segala kebutuhannya pada mereka tanpa ada kebutuhan dan tuntutan yang mendesak, sebab meminta-minta mengandung kehinaan kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.[Al-Baqarah/2: 273]

Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar ketika menafsirkan ayat di atas: Allah berkehendak agar mereka tidak memelas dalam meminta-minta dan mereka tidak memaksa manusia dengan sesuatu yang mereka tidak butuhkan, sebab orang yang meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang bisa mencegahnya dari meminta-minta maka sungguh dia termasuk orang yang meminta-minta kepada manusia secara memaksa.[1]

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ))، قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: ((الَّذِي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا))

Bukanlah orang yang miskin orang yang berkeliling meminta-minta, yaitu orang yang berkeliling kepada orang lain untuk meminta-minta lalu dia ditolak  satu suap atau dua suap atau satu biji korma dan dua biji kurma. Lalu mereka bertanya: Siapakh orang yang miskin tersebut wahai Rasulullah?. Beliau bersabda: Orang yang tidak memilki apa yang mencukupinya dan dia tidak pandai mencari lalu orang-orang bersedeqah kepadanya serta tidak meminta kepada orang lain sesuatu apa pun”.[2]

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَستكْثِرْ

Barangsiapa yang meminta-minta harta orang lain untuk dikumpulknnya maka sungguh dia telah meminta bara api jahannam, maka hendaklah dia mempersedikitnya atau memperbanykanya.[3]

Abu Hamid Al-Gozali berkata : Pada dasarnya meminta-minta itu adalah haram, namun dibolehkan karena adanya tuntutan atau kebutuhan yang mendesak yang mengarah kepada tuntutan, sebab meminta-minta berarti mengeluh terhadap Allah, dan di dalamnya terkandung makna remehnya nikmat yang dikaruniakan oleh Allah kepada hambaNya dan itulah keluhan yang sebenarnya. Pada meminta-minta terkandung makna bahwa peminta-minta menghinakan dirinya kepada selain Allah Ta’ala dan biasanya dia tidak akan terlepas dari hinaan orang yang dipinta-pinta, dan terkadang dia diberikan oleh orang lain karena faktor malu atau riya, dan ini adalah haram bagi orang yang mengambilnya”.[4]

Seorang penyair berkata:

Orang yang meminta kepada manusia maka mereka akan menolaknya
Dan orang yang meminta hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa

Seorang penyair yang lain berkata:

Janganlah meminta kebutuhanmu kepada Anak Adam
Pintalah kepada Zat yang pintuNya tak pernah tertutup
Allah marah apabila engkau tidak meminta kepadaNya
Sementara anak Adam marah saat meminta kepadanya

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagi kita orang yang boleh meminta-minta. Dari Qubaishah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لا تَحِلُّ إِلا لأَحَدِ ثَلاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah seorang dari tiga golongan : Orang yang menanggung tanggungan hutang, dia halal meminta sehingga menyelesaikan tanggungannya kemudian menahan dirinya, dan seorang lelaki yang ditimpa musibah pada hartnya, dan boleh baginya meminta-minta sehingga dirinya mencapai kemampuan untuk hidup dan seorang yag ditimpa kemiskinan setelah kaya sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: Sunnguh si fualn telah ditimpa kemiskinan, dan boleh baginya meminta-minta sehingga dia mampu hidup. Selain tiga orang ini wahai Qubaishah, adalah harta haram yang dimakan oleh pelakunya secara haram.[5]

Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا، أَوْ فِي أَمْرٍ لا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya meminta-minta sama seperti seseorang menggores wajahnya sendiri kecuali jika dia meminta kepada penguasa atau meminta karena darurat”.[6]

Ashan’ani berkata : Adapun meminta kebutuhan kepada penguasa maka hal itu tidak tercela, sebab dia meminta haknya sendiri dari baitul mal (kas Negara) dan seorang penguasa tidak berhak menyebut-nyebut pemberiannya kepada orang yang meminta sebab dia adalah seorang wakil, kedudukannya sama seperti seseorang yang meminta wakilnya agar dia mengembalikan hak yang masih berada di tangannya.[7]

Dan dia juga berkata : Secara zahir dari  hadits di atas diharamkannya meminta-minta kecuali bagi tiga orang yang disebutkan di dalam hadits riwayat Qubaisah atau peminta-minta itu adalah penguasa.[8]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan standar kaya yang mengharamkan seseorang meminta-minta. Dari Sahl bin Hanzhalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ

Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia memiliki apa yang membuatnya berkecukupan maka sesungguhnya dia memperbanyak meminta neraka jahannam. Para shahabat bertanya: Apakah standar yang menjadikan seseorang berkecukupan?. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apa yang bisa membuat dia makan dan menyambung hidupnya”.[9]

Dan Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa suatu pekerjaan sekalipun berat dan upah yang didapatkan darinya sedikit  maka hal itu lebih baik daripada  mengemis.

Dari Zubair bin Awwam Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْـحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Sungguh salah seorang di antara kalian memikul kayu bakar di atas punggungnya lalu menjualnya dan Allah menjaga wajahnya dengan hal tersebut dari (meminta-minta) lebih baik baginya daripada mengemis kepada orang lain apakah mereka memberinya atau menolaknya.[10]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang meminta-minta bukan karena tuntutan dan kebutuhan  yang mendesak maka sungguh dia telah membuka bagi dirinya pintu kemiskianan.

Dari Abi Kabasyah Al-Anmari Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ – وذكر منها – وَلا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ

“Tiga kelompok orang aku bersumpah atas mereka, beliau menyebutkan di antaranya : “Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membuka bagi dirinya pintu kefakiran”.[11]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membai’at sebagaian shahabatnya agar mereka tidak meminta apapun dari manusia.

Dari Auf bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : Kita bersama sembilan atau delapan atau tujuh orang di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ، فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: ((أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: ((أَلا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟))، قَالَ: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا، وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: ((عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا))، فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ، فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُ“.

Beliau bertanya: Apakah kalian tidak membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Padahal kami baru membai’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata kepada beliau: “Kami telah membai’atmu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian beliau bersabda: Apakah kalian tidak membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Auf berkata : Maka kamipun membentangkan tangan kami dan kami berkata “Kami telah membai’atmu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada apakah kami membai’atmu?”. Beliau bersabda: Agar kalian menyembah Allah dan tidak  mempersekutukannya dengan sesuatu apa pun dan beliau menyebutkan dengan sebuah kalimat secara rahasia: “dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia”. Maka sungguh aku melihat sebagian mereka apabila cemeti salah seorang mereka terjatuh maka mereka tidak meminta kepada orang lain mengambilkannya”.[12]

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu bahwa  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ يَتَقَبَّلُ لِي بِوَاحِدَةٍ وَأَتَقَبَّلُ لَهُ بِالْـجَنَّةِ؟، قَالَ قُلْتُ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: ((لا تَسْأَلِ النَّاسَ شَيْئًا))، قَالَ: فَرُبَّمَا سَقَطَ سَوْطُ ثَوْبَانَ وَهُوَ عَلَى بَعِيرِهِ، فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا أَنْ يُنَاوِلَهُ حَتَّى يَنْزِلَ إِلَيْهِ، فَيَأْخُذَهُ.

Siapakah yang mau menerima dariku satu perkara dengannya aku memohon agar diberikan surga. Tsauban berkata: Aku wahai Rasulullah”, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau meminta apapun kepada manusia”. Perawi berkata: Terkadang cemeti Tsauban terjatuh dan dia berada di atas ontanya namun dia tidak meminta kepada siapapun untuk mengambilkannya akan tetapi dia turun dari kendaraannya lalu mengambil cemeti tersebut”.[13]

Dan para shahabat mengambil petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan mereka tidak meminta kepada manusia harta apapun dari manusia.

Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu berkata :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ: ((يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلا يَشْبَعُ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى))، قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا، فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه يَدْعُو حَكِيمًا إِلَى الْعَطَاءِ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ مِنْهُ، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ رضي الله عنه دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، فَقَالَ عُمَرُ: إِنِّي أُشْهِدُكُمْ يَا مَعْشَرَ الْـمُسْلِمِينَ عَلَى حَكِيمٍ، أَنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ، فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تُوُفِّي َرضي الله عنه.

Aku meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaupun memberiku, dan akupun kembali meminta dan beliaupun kembali memberiku lalu aku kembali meminta dan beliaupun tetap memberiku, kemudian beliau bersabda: Wahai Hakim sesungguhnya harta ini manis dan hijau menggiurkan, maka barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang deramwan maka dia akan diberikan keberkahan padanya dan barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang ambisi maka dia tidak diberkahi padanya seperti orang yang makan makanan namun dia tidak kenyang dan tangan yang di atas (memberi) lebih baik dari tangan di bawah (penerima). Hakim berkata: Wahai Rasulullah: Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan meminta kepada seorangpun setelahmu  sehingga aku meninggalkan dunia ini. Maka Abu Bakar Radhiyallahu anhu memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu namun dia enggan menerimanya, kemudian Umarpun memanggilnya untuk diberikan sesuatu namun diapun enggan untuk menerimanya, lalu Umar berkata: Aku mempersaksikan kalian wahai kaum muslimin bahwa sesungguhnya aku telah menawarkan haknya dari harta rampasan perang ini namun dia enggan menerimanya. Maka Hakim tidak pernah meminta dari seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah mewafatkannya Radhiyallahu anhu”.[14]

Dari Abi Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaupun memberi mereka lalu mereka kembali meminta kepada beliau dan beliaupun memberinya, kemudian mereka kembali meminta kepada beliau dan beliaupun memberinya, sehingga habislah apa yang ada padanya, lalu beliau bersabda:

أَنَّ نَاسًا سَأَلُوا النبي صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَاهُمْ، ثُمَّ سَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ، ثُمَّ سَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ، حَتَّى نَفِدَ مَا عِنْدَهُ، فَقَالَ: ((مَا يَكُونُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ فَلَنْ أَدَّخِرَهُ عَنْكُمْ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ، وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ)).

Harta apapun yang ada padaku maka aku tidak pernah menyimpannya dari diri kalian, maka barangsiapa yang iffah (menjaga dirinya) maka Allah akan mengkaruniakannya sifat iffah dan barangsiapa yang merasa berkecukupan maka Allah akan memberikan kecukupan baginya, barangsiapa yang berusaha bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran baginya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas dari kesabaran”.[15]

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya

[Disalin dariالنهي عن المسألة Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahid Mahsun, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir: 1/324
[2] Shahihul Bukhari: 1/457 no: 1476 dan shahih Muslim: 2/719 no: 1039
[3] Shahih Muslim: 2/720 no: 1041
[4] Ihya’ Ulumuddin: 4/223
[5] Shahih Muslim: 2/722 no: 1044
[6] Sunan Turmudzi: 2/65 no: 681 dan dia berkata: Hadits hasan shahih
[7] Subulus salam: 1/632
[8] Subulus salam: 1/636
[9] Musnad Imam Ahmad: 4/180
[10] Shahih Bukhari: 1/456 no: 1471
[11] Sunan Turmudzi: 4/563 no: 2325
[12] Shaih Muslim: 2/721 no: 1043
[13] Musnad Imam Ahmad: 5/281
[14] Shahih Bukhari 1/456 no: 1473 dan shahih Muslim: 1/717 no: 1035
[15] Shahih Bukhari: 1/455 dna shahih Muslim: 1/729 no: 1953

Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam

MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc MA.

Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.

Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan yang menarik iba seperti tidak rapi, rambut kusut, wajah kusam, pakaian kumal, lusuh atau robek-robek. Singkat kata, penampilan untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta menarik rasa belas kasihan masyarakat luas.

Namun akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan demikian. Diantara mereka ada yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankan profesi ini sendirian dan ada pula yang melakukannya bersama dalam sebuah team. Yang lebih mencengangkan, ada sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya.

Pengertian Mengemis (Meminta-Minta)
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul. Dalam al- Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala  (fi’il madhi  dari  tasawwul)  artinya  meminta-minta  atau  meminta pemberian. [1]

Sebagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya  meminta harta orang lain bukan  untuk  kemaslahatan  agama  tapi  untuk  kepentingan  pribadi.

al-Hâfizh  Ibnu Hajar  rahimahullah berkata,  “Perkataan  al-Bukhâri (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah  meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2]

Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan  tasawwul atau “mengemis”  adalah  meminta  untuk  kepentingan diri sendiri bukan  untuk  kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin.

Itulah hakikat mengemis dan meminta-minta, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam ?

Hukum Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Pandangan Islam
Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana berikut :

1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anuma , ia berkata : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.[3]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah  sedang  meminta  bara  api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia  mempersedikit  atau memperbanyak.[4]

2. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junâdah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api. [5]

Demikianlah beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta sumbangan untuk kepentinagn pribadi atau keluarga.

Kapankah Dibolehkan Meminta-Minta Sumbangan dan Mengemis ?
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta. Di antaranya ialah sebagaimana berikut :

  1. Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
  2. Ketika seseorang ditimpa musibah yang melenyapkan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
  3. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat dan dia memiliki 3 orang saksi dari orang sekitarnya atas kefakiran yang menimpanya. Orang seperti ini, halal baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan  penopang hidupannya.

Dalam tiga keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan atau mengemis, berdasarkan hadits riwayat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Wahai Qabishah ! Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[6]

Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum Muslimin, bukan kepentingan pribadi, maka ini juga termasuk tasawwul (mengemis dan meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemimpin perang sebelum berangkat, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ

Jika mereka (orang-orang  kafir  yang  diperangi,  pent)  tidak  mau  masuk  Islam  maka mintalah al-jizyah (pajak) dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen)  mereka ! Jika  mereka  tidak  mau  menyerahkan  al-jizyah  maka mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla dan perangilah mereka ![7]

Dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa  meminta al-jizyah dari orang-orang  kafir tidak  termasuk  tasawwul  (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena  al-jizyah  bukan  untuk  kepentingan pribadi tetapi untuk kaum Muslimin.

Termasuk  dalam  pengertian  meminta  bantuan  untuk  kepentingan  kaum  Muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu anhuz berkata :

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى امْرَأَةٍ أَنْ مُرِى غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِى أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang wanita, “Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”[8]

al-Imam al-Bukhâri  rahimahullah berkata : Bab Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”. [9]

al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang  bolehnya  meminta  bantuan  kepada  ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya menyeluruh untuk kaum Muslimin. Dan orang-orang yang bergegas melakukannya adalah (orang yang berhak mendapatkan) penghargaan atas usahanya”.[10]

Dengan demikian,  kita  boleh  mengatakan, “Bantulah aku membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!”  atau  meminta  sumbangan  kepada  kaum  Muslimin  yang mampu untuk membangun masjid, madrasah dan sebagainya.

Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya: “Bolehkah meminta bantuan dari seorang Muslim untuk membangun masjid atau madrasah (sekolah), apa dalilnya ?”

Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong dalam hal kebaikan  dan  taqwa. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah  kalian  dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” [al-Maidah/5:2][11]

Bekerja Keras Adalah Solusi Dari Mengemis Atau Meminta-Minta
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Dalam al-Quran al-karîm Allâh berfirman :

         فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ 

Apabila telah shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allâh”. [al-Jumu’ah/62:10]

Bekerja mencari nafkah bukan hanya pekerjaan masyarakat awam, akan tetapi para Nabi juga bekerja. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ »

Tidaklah Allâh mengutus seorang Nabi melainkan dia menggembala kambing”, lalu ada sahabat bertanya, “Apakah engkau juga ?”, beliau menjawab, “Ya, dahulu saya menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan mendapatkan upah beberapa qirath”. [12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا

Nabi Zakariya adalah tukang kayu. [13] 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Nabi Dawud tidak makan melainkan dari hasil kerjanya sendiri. [14]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Sungguh salah seorang di antara kamu mencari kayu bakar diikat, lalu diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, diberi atau ditolak”.[15]

Orang yang mau bekerja, berarti dia menghormati dirinya dan agamanya. Jika mendapatkan rezeki melebihi kebutuhkannya, maka dia mampu mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan membantu orang lain.

Bagaimana Sikap Kita Terhadap Pengemis?
Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi kita juga tidak boleh menyamaratakan semua peminta-minta. Kita tidak boleh menuduh mereka macam-macam, karena hal itu termasuk berburuk sangka tanpa alasan. Seharusnya kita bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah menjaga kita dari perbuatan meminta-minta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاَمَّا السَّاۤىِٕلَ فَلَا تَنْهَرْ

 “Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah kamu menghardiknya”. [ad-Dhuha/93:10]

Ayat ini bersifat umum mencakup semua peminta-minta (pengemis dan yang semisal), kecuali jika kita tahu pasti bahwa dia adalah orang jahat.

Adapun tentang hadits yang artinya:  Setiap peminta-minta punya hak ( untuk diberi ) walaupun ia datang dengan mengendarai kuda,”  adalah hadits dhaif  (lemah) sebagaimana dinyatakan Syaikh al-Albâni. [16]

Demikian pembahasan tentang hukum mengemis dan meminta sumbangan dalam pandangan Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allâh Maha Dermawan lagi Maha Mulia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lihat al-Mu’jamul Wasîth I/465.
[2] Lihat Fathul Bari III/336.
[3] Shahih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040.
[4] Shahih. HR. Muslim II/720 no.1041, Ibnu Majah I/589 no. 1838, dan Ahmad II/231 no.7163.
[5] R. Ahmad IV/165 no.17543, Ibnu Khuzaimah IV/100 no.2446, dan Ath-Thabrani IV/15 no.3506.
[6] Shahîh. HR Muslim II/722 no.1044), Abu Dâwud I/515 no.1640, Ahmad III/477 no.15957, V/60 no.20620, dan an-Nasâ`i V/89 no.2580.
[7] Shahih. HR. Muslim III/1356 no.1731, Abu Dawud II/43 no.2612, Ahmad V/358 no.23080.
[8] Shahih. HR. Al-Bukhari: 429, An-Nasa’i 731 dan Ahmad 21801.
[9] Shahih al-Bukhari I/172
[10] Lihat Syarh Ibnu Baththal lil Bukhari II/100.
[11] Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah (6/242)
[12] Shahih. HR. Bukhari II/789, dari Abu Hurairah z .
[13] Shahih. HR. Muslim IV/1847 no.2379.
[14] Shahih. HR. Bukhari II/13074.
[15] Shahih. HR. Bukhari II/730 no.1968, dan an-Nasa’i V/93 no.2584.
[16] Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dhaîfah wal Maudhû’ah, no. 1378.

Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari’at Islam

HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI’AT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Definisi Minta-Minta (Mengemis)
Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya– dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.

Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Mengemis dan Minta-Minta
Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin, orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan selainnya.
  2. Faktor kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit (bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
  3. Faktor musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.
  4. Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara mengemis.

Jenis-Jenis Pengemis
Ketika kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:

1. Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Secara riil (kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.

Sebagian besar mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 (Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2 : 273].

2. Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
Selain mengetahui rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, dan memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati dan belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran. Misalnya di antara mereka ada yang mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map sumbangan yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yang mengemis dengan mengamen atau bermain musik yang jelas hukumnya haram, ada juga yang mengemis dengan memakai pakaian rapi, pakai jas dan lainnya, dan puluhan cara lainnya untuk menipu dan membohongi manusia.

Pandangan Syariat Terhadap Minta-Minta (Mengemis)
Islam tidak mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.

Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.

Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.[1]

Hadits Kedua.
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.

Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.[2]

Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.[3]

Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab atas semuanya.

Namun, tidak boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ  يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.

“Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)”.

Kemudian Hakîm berkata: “Wahai Rasulullah! Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia”.

Ketika Abu Bakar Radhiyallahu anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan suatu bagian yang berhak ia terima. Namun, Hakîm tidak mau menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .  Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan sesuatu namun ia juga tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata di hadapan para sahabat: “Wahai kaum Muslimin! Aku saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i), namun ia tidak mau menerimanya. Dan Hakîm tidak mau menerima suatu apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ia meninggal dunia”.[4]

Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau menerima.

Orang-Orang yang Dibolehkan Meminta-Minta
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]

Keutamaan Tidak Meminta-Minta dan Anjuran Untuk Berusaha
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Kita juga disunnahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Apa yang kamu infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2 : 273].

Diriwayatkan dari az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.[6]

Seseorang yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada sebagian kaum muslimin dan thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.

Seorang anak yang minta kepada kedua orang tuanya, atau orang tua kepada anaknya, atau isteri kepada suaminya, ini tidak termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang tuanya, tidak termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pada hakikatnya harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.

Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu.[7]

Sebagian dari para sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tidak meminta-minta kepada orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yang tidak mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan mereka menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.

Orang yang paling berbahagia dan yang paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang Allah berikan. Contohnya, orang yang hanya mendapat rizki Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka ia adalah orang yang paling beruntung dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan apa yang Allah berikan kepadanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan dia merasa puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya.[8]

Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.

Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat.[9]

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang yang mendapat kesulitan dan kesusahan, namun ia selalu berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tidak akan tertutupi. Kita dapat saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yang tertimpa musibah dan kesulitan mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dengan mengatakan bahwa ia sedang sakit atau sedang bangkrut usahanya atau selainnya. Tetapi, apabila mereka sedang mendapatkan senang dan mendapat keuntungan, mereka tidak mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yang mengadukan kefakiran dan kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal itu tetap tidak akan  menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dengan karunia yang Allah Ta’ala berikan, dan ia mengadukan segala kesulitannya kepada Allah, maka Dia akan menutupi kefakirannya itu dan akan menambah karunia yang telah diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yang kita alami kepada Allah, maka Dia akan memberikan kepada kita jalan keluar yang baik dan rizki, baik cepat maupun lambat.

Kita harus mengimani, memahami, dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita. Kita harus yakin bahwa hanya Allah-lah yang mendengar kesulitan kita. Adapun manusia, mereka tidak suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan kita untuk berusaha, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan usaha ini tidak mengurangi waktu kita, baik dalam menuntut ilmu maupun mengajar dan mendakwahkan ilmu.

Kesimpulan
Ada beberapa poin yang dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di antaranya:

  1. Harta yang kita peroleh dengan usaha kita sendiri adalah diberkahi.
  2. Bila kita mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah Ta’ala.
  3. Dianjurkan untuk menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta-minta kepada orang lain.
  4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
  5. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk meminta-minta kepada orang lain.
  6. Harta yang diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
  7. Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
  8. Meminta-minta adalah perbuatan yang haram dan hina.
  9. Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
  10. Meminta-minta adalah cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya.
  11. Orang yang meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.
  12. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin dengan Surga bagi siapa saja yang menjamin dirinya untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
  13. Orang yang meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
  14. Meminta-minta tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
  15. Kita harus berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya mengharapkan apa yang ada di Tangan Allah Ta’ala.

Khatimah
Di akhir pembahasan ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu, dan para dai agar menjaga kehormatan dirinya dengan tidak minta-minta kepada orang dan tidak mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah ia menginfakkannya pada jalan yang disyariatkan. Bagi mereka yang fakir, hendaklah bersabar dan memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yang mencuri harta orang lain untuk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut akan siksa Allah Ta’ala.

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam.

Maraji’:

  1. Al-Qurâ`nul-Karim.
  2. Al-Mustadrak.
  3. Al-Mughamarat al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin ‘Abdullah al-Utsaimin.
  4. Al-Mu’jamul-Kabir.
  5. As-Sunan al-Kubra lin Nasâ`i.
  6. At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
  7. Bahjatun-Nazhirin Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
  8. Dzammul Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah .
  9. Hilyatul-Auliyâ`.
  10. Irwâ`ul-Ghalil.
  11. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  12. Shahîh Bukhâri.
  13. Shahîh Muslim.
  14. Shahîh Jâmi’ush-Shaghîr.
  15. Sunan Abu Dâwud.
  16. Sunan ad-Dârimi.
  17. Shahîh Ibnu Khuzaimah.
  18. Sunan Ibnu Mâ
  19. Sunan Nasâ`i.
  20. Sunan Tirmidzi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) dan Muslim (no. 1040 (103)).
[2] Shahîh. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no. 6281.
[3] Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377 –at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no. 6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
[4] Shahîh. Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), dan lainnya.
[5] Shahîh. HR Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i (V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), dan selainnya.
[6] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[7] Shahîh. HR Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, dan ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no. 10019) dari Samurah dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu . Lihat Irwâ`ul-Ghalîl (no. 838).
[8] Shahîh. HR Muslim (no. 1054) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu .
[9] Shahîh. HR Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no. 2326), dan al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.

Anjuran Mencari Nafkah dan Seorang Da’i Tidak Boleh Bergantung Kepada (Murid)nya

ANJURAN MENCARI NAFKAH DAN SEORANG DA’I TIDAK BOLEH BERGANTUNG KEPADA MAD’U (MURID) NYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Untuk memenuhi kebutuhannya, seorang muslim wajib berusaha dengan mencari nafkah yang halal. Dengan nafkah itu, ia dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. Dengan nafkah itu, ia juga dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Seorang muslim tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Karena hidup dengan bergantung kepada orang lain merupakan kehinaan. Dan hidup dari usaha orang lain adalah tercela. Malaikat Jibril datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: ”… Ketahuilah, bahwa kemuliaan orang mukmin shalat nya di waktu malam dan kehormatannya adalah dengan tidak mengharapkan sesuatu kepada orang.”[1]

Allah dan RasulNya menganjurkan umat Islam untuk berusaha dan bekerja. Apapun jenis pekerjaan itu selama halal, maka tidaklah tercela. Para nabi dan rasul juga bekerja dan berusaha untuk menghidupi diri dan keluarganya. Demikian ini merupakan kemuliaan, karena makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat, sedangkan makan dari hasil jerih payah orang lain merupakan kehidupan yang hina. Karena itu, Islam menganjurkan kita untuk berusaha, dan tidak boleh mengharap kepada manusia. Pengharapan hanya wajib ditujukan kepada Allah saja. Allah-lah yang memberikan rezeki kepada seluruh makhluk. Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin, Insya Allah, rezeki itu akan Allah berikan sebagaimana burung, yang pagi hari keluar dari sarangnya dalam keadaan lapar, kemudian pada sore hari pulang dalam keadaan kenyang. Terlebih manusia, yang telah mendapatkan dari Allah berupa akal, hati, panca indra, keahlian dan lainnya serta berbagai kemudahan, maka pasti Allah akan memberikan rezeki kepadanya.

1-عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:لَوْ اَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ, تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا.

Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164]
.
Di bawah ini, penulis bawakan beberapa ayat dan hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim makan dari hasil usaha sendiri dan menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah“. [Al-Jumu’ah/62:10]

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan“. [Al-Mulk/67:15]

Tentang ayat ini, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan: “Kemudian, Dia menyebutkan nikmat yang telah Dia anugerahkan kepada makhlukNya dengan menyediakan bumi bagi mereka dan membentangkannya untuk mereka. Dia membuatnya sebagai tempat menetap yang tenang, tidak miring dan tidak juga bergoyang, karena Dia telah menciptakan gunung-gunung padanya. Dan Dia alirkan air di dalamnya dari mata air. Dia bentangkan jalan-jalan, serta menyediakan pula di dalamnya berbagai manfaat, tempat bercocok tanam dan buah-buahan. Dia berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا

“(Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya)”. Maksudnya, lakukanlah perjalanan ke mana saja yang kalian kehendaki dari seluruh belahannya, serta bertebaranlah kalian ke segala penjurunya untuk menjalankan berbagai macam usaha dan perdagangan. Ketahuilah, bahwa usaha kalian tidak akan macam usaha dan perdagangan. Ketahuilah, bahwa usaha kalian tidak akan bermanfaat bagi kalian sama sekali, kecuali jika Allah memudahkan untuk kalian. Oleh karena itu, Dia berfirman

وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ

(Makanlah sebagian dari rezekiNya). Dengan demikian, usaha yang merupakan sarana, sama sekali tidak bertentangan dengan tawakal.

وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

(Dan hanya kepadaNya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan). Maksudnya ialah, tempat kembali pada hari Kiamat kelak.[2]

2-وَعَنْ اَبِى عَبْدِاللهِ الزُّبَيْرِبنِ العَوَّامِ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لأَنْ يَأْخُذَ اََحَدُكُمْ اَحْبُلَهُ ثُمَّ يَاْتِى الْجَبَلَ فَيَاْتِىَ بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِخِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ اَعْطَوْهُ اَوْ مَنَعُوْهُ.

Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1471].

Penjelasan :

  1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya supaya berusaha memenuhi hajat hidupnya dengan jalan apapun menurut kemampuan, asal jalan yang ditempuh itu halal.
  2. Berusaha dengan bekerja kasar, seperti mengambil kayu bakar di hutan itu lebih terhormat daripada meminta-minta dan menggantungkan diri kepada orang lain.
  3. Begitulah didikan dan arahan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadikan umatnya sebagai insan-insan terhormat dan terpandang, dan bukan umat yang lemah lagi pemalas.
  4. Tidak halal meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak.
  5. Meminta-minta atau mengemis dalam Islam merupakan perbuatan yang hina dan tercela.
  6. Usaha dengan jalan yang benar tidak menafikan tawakkal kepada Allah.
  7. Seseorang tidak boleh menganggap remeh jenis usaha apapun, meskipun usaha itu dalam pandangan manusia dinilai hina.

3-وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ:لأَنْ يَحْتَطِبَ اَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ اَحَدًا فَيُعْطِيَهُ اَو يَمْنَعَهُ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang dari kalian pergi mencari kayu bakar yang dipikul di atas pundaknya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1470; Muslim, no. 1042; Tirmidzi, no. 680 dan Nasa-i, V/96]

4- عَنْ اَبِى هُرَيْرَة َو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adalah Nabi Daud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2073].

Penjelasan :

  1. Nabi Daud Alaihissalam, disamping sebagai nabi dan rasul, dia juga seorang Khalifah. Namun demikian, sebagaimana diceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Beliau, bahwa apa yang dimakan Nabi Daud adalah dari hasil jerih payahnya sendiri dengan bekerja yang menghasilkan sesuatu, sehingga ia dapat memperoleh uang untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Di antaranya sebagaimana dikisahkan dalam Al Qur`an, bahwa Allah menjinakkan besi buat Nabi Daud, sehingga ia bisa membuat bermacam pakaian besi.

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلاً يَاجِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertashbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya. (Yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan“. [Saba`/34:10-11].

Alah Ta’ala mengabarkan tentang kenikmatan yang diberikanNya kepada hamba dan RasulNya, Daud -semoga shalawat dan salam untuknya- diberikanNya keutamaan yang nyata, dihimpunkan kepadanya kenabian dan kerajaan yang kokoh, tentara berjumlah besar dengan peralatan yang lengkap, serta diberikanNya dan dianugerahkanNya suara yang indah; sehingga jika dia bertashbih, maka bertashbihlah bersamanya gunung-gunung yang kokoh, berhentilah burung-burung yang beterbangan untuk mendengarkan dan turut serta bertashbih dengan berbagai ragam bahasa.[3]

  1. Di dalam hadits ini, seorang muslim dianjurkan untuk bekerja dan berusaha.
  2. Mencari nafkah tidak menghalangi seseorang untuk menuntut ilmu syar’i.
  3. Mencari nafkah tidak menghalangi seorang da’i untuk menyampaikan dakwahnya.

5-عَنْ اَبِى هُرَيْرَة وَ عَنْ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ زَكَرِيَّا عَلَيْهِ السَّلامُ نَجَّارًا.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nabi Zakaria Alaihissalam adalah seorang tukang kayu”. [HR Muslim, no. 2379; Ahmad II/296, 405, 485].

6- عَنِ المِقْدَامِ بنِ مَعْدِيكَرِبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ:مَا اَكَلَ اَحَدٌطَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَاِنَّ نَبِيّ اللهِ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ.

Dari Miqdam bin Ma’dikariba Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, ia berkata: “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil usahanya sendiri, sedang Nabi Daud Alaihissalam juga makan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2072]

Pelajaran dari hadits :

  1. Bekerja atau berusaha jenis apapun asal jalan yang ditempuh halal, adalah baik dan terhormat.
  2. Hidup dengan menggantungkan diri kepada orang lain adalah tercela.
  3. Malas merupakan sifat yang tercela.
  4. Makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat.
  5. Para nabi dan rasul, mereka semua tidak meminta upah dari manusia, sebagaimana Allah sebutkan dalam ayat-ayat Al Qur`an.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ مَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ {86} إِنْ هُوَ إِلاَّ ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ وَلَتَعْلَمُنَّ نَبَأَهُ بَعْدَ حِينٍ

Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan. Al Qur`an ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam. Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui (kebenaran) berita Al Qur`an setelah beberapa waktu lagi”. [Shad/38:86-88]

Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman: Katakanlah hai Muhammad, kepada orang-orang musyrik itu “Aku tidak meminta upah kepada kalian (yang kalian berikan) berupa harta benda dunia atas penyampaian risalah dan nasihat ini”.

وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

(Dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan). Artinya, aku tidak menghendaki dan menginginkan kelebihan atas risalah yang disampaikan oleh Allah Ta’ala kepadaku, bahkan aku tunaikan apa yang diperintahkanNya kepadaku, aku tidak menambah dan mengurangi, aku hanya mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan negeri akhirat.

Sufyan Ats Tsauri berkata dari Al A’masy dan Manshur, dari Abudh Dhuha, bahwa Masruq bekata: Kami mendatangi Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Lalu dia berkata: “Wahai sekalian manusia, barangsiapa mengetahui sesuatu, maka hendaklah ia mengatakannya. Dan barangsiapa tidak mengetahuinya, maka katakanlah Allahu a’lam (Allah lebih mengetahui). Karena sesungguhnya termasuk bagian dari sebuah ilmu, bahwa seseorang mengatakan ‘Allahu a’lam (Allah lebih mengetahui)’ apa yang diketahuinya”. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada nabi kalian

قُلْ مَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

(Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan)”. [HR Al Bukhari, no. 4809, Tafsir Ibnu Katsir IV/ 47].

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

7- مَنْ أَخَذَ عَلىَ تَعْلِيْمِ القُرْانِ قَوْسًا. قَلَّدَهُ اللهُ قَوْسًا مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa mengambil sebuah busur sebagai upah dari mengajarkan Al Qur`an, niscaya Allah akan mengalungkan kepadanya busur dari api neraka pada hari Kiamat”. [Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyq (II/427), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (VI/126) dari jalur Utsman bin Sa’id Ad Darimi, dari Abdurrahman bin Yahya bin Isma’il bin Ubaidillah, dari Al Walid bin Muslim, dari Sa’id bin Abdul ‘Aziz, dari Ismail bin Ubaidillah, dari Ummu Darda’ Radhiyallahu ‘anha][4]

Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mengajarkan Al Qur`an dan menulis kepada ahli Shuffah. Lalu salah seoarang dari mereka menghadiahkan sebuah busur kepadaku. Kata hatiku, busur ini bukanlah harta, toh dapat kugunakan untuk berperang fi sabilillah. Aku akan mendatangi Rasulullah dan menanyakan kepada Beliau. Lalu aku pun menemui Beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, seorang lelaki yang telah kuajari menulis dan membaca Al Qur`an telah menghadiahkan sebuah busur kepadaku. Busur itu bukanlah harta berharga dan dapat kugunakan untuk berperang fi sabilillah”. Rasulullah bersabda:

8- إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا.

Jika engkau suka dikalungkan dengan kalung dari api neraka, maka terimalah! ” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Bab Abwabul Ijarah Fi Kasbil Muallim (3416); Ibnu Majah (2157); Ahmad (V/315 dan 324); Al Hakim (II/41, III/356); Al Baihaqi (VI/125) dan selainnya dari dua jalur].

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat seorang qari sedang membaca Al Qur`an lalu meminta upah. Beliau mengucapkan kalimat istirja’

(إَنَّ لِلَّهِ وَ إِنَّ إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ ), kemudian berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

9-مَنْ قَرَأَ الْقُرْانَ فَالْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ, فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْانَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ.

Barangsiapa membaca Al Qur`an, hendaklah ia meminta pahalanya kepada Allah. Sesungguhnya akan datang beberapa kaum yang membaca Al Qur`an , lalu meminta upahnya kepada manusia“. [Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh At Tirmidzi (2917); Ahmad (IV/432-433,436 dan 439); Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1183), dari jalur Khaitsamah, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu].

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

10-تَعَلَّمُوْا الْقُرْانَ, وَاسْأَلُوا اللهَ بِهِ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ يِهِ الدُّنْيَا, فَإِنَّ الْقُرْانَ يَتَعَلَّمُهُ ثَلاَثةٌ: رَجَلٌ يُبَاهِيْ بِهِ, وَرَجُلٌ يَسْتَأْكِلُ بِهِ, وَرَجُلٌ يَقْرَأُهُ للهِ.

Pelajarilah Al Qur`an, dan mintalah surga kepada Allah sebagai balasannya. Sebelum datang satu kaum yang mempelajarinya dan meminta materi dunia sebagai imbalannya. Sesungguhnya ada tiga jenis orang yang mempelajari Al Qur`an. Orang yang mempelajarinya untuk membangga-banggakan diri dengannya, orang yang mempelajarinya untuk mencari makan, orang yang mempelajarinya karena Allah semata“. [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad (III/38-39); Al Baghawi (1182); Al Hakim (IV/547) dan selainnya dari dua jalur. Hadits ini hasan, Insya Allah. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 258].

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami. Saat itu kami sedang membaca Al Qur`an. Di antara kami terdapat orang-orang Arab dan orang-orang ‘Ajam (non Arab). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

11- اِقْرَؤُوْا فَكُلٌّ حَسَنٌ, وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا تُقَامُ القِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلاَ يَتَأَجَّلُونَهُ.

Bacalah Al Qur`an. Bacaan kalian semuanya bagus. Akan datang nanti beberapa kaum yang menegakkan Al Qur`an seperti menegakkan anak panah. Mereka hanya mengejar materi dunia dengannya dan tidak mengharapkan pahala akhirat“. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (830) dan Ahmad (III/357dan 397) dari jalur Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud, III/418 no. 783][5]

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Syibl Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Mu’awiyah berkata kepadanya: “Jika engkau datang ke kemahku, maka sampaikanlah hadits yang telah engkau dengar dari Rasulullah!” Kemudian ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

12- اِقْرَؤُوْا الْقُرْانَ,وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ, وَلاَ تَسْتَكْثِرُوا يِهِ, وَلاَ تَجْفُوا عَنْهُ, وَلاتَغْلُوا فِيهِ.

Bacalah Al Qur`an, janganlah engkau mencari makan darinya, janganlah engkau memperbanyak harta dengannya, janganlah engkau anggap remeh dan jangan pula terlalu berlebihan” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar (4322) dan Ma’anil Atsar (III/18); Ahmad (III/428 dan 444) dan Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (III/273 no. 2595) dari jalur Yahya bin Abi Katsir, dari Zaid bin Salam, dari Abu Sallam, dari Abu Rasyid Al Habrani, dari Abdurrahman bin Syibl Al Anshari. Sanad tersebut shahih dan perawinya tsiqah].

Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali menjelaskan :
a.
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an, dan haram mencari makan darinya.
Akan tetapi jumhur ahli ilmu membolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an. Mereka berdalil dengan hadits pemimpin suku yang tersengat binatang berbisa lalu diruqyah oleh sebagian sahabat dengan membacakan surat Al Fatihah kepadanya. Kisah ini diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin’ Abbas radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

اِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.

b. Mereka menjawab hadits-hadits yang disebutkan di atas sebagai berikut:

  • Mengambil upah diharamkan apabila diminta dan mencari penghormatan diri.
  • Hadits-hadits di atas tidak terlepas dari cacat dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
  • Larangan tersebut telah dimansukhkan (dihapus) hukumnya.

c. Setelah diteliti lebih dalam, maka jelaslah bahwa jawaban-jawaban di atas sama-sekali tidak memiliki dasar. Berikut ini rinciannya :

  • Klaim, bahwa mengambil upah diharamkan apabila diminta dan mencari penghormatan diri, ditolak oleh hadits ‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits itu, hal tersebut tidak disinggung, namun Rasulullah tetap melarangnya.
  • Klaim, bahwa hadits-hadits di atas tidak terlepas dari cacat dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil, tidaklah mutlak benar. Namun ada yang shahih, hasan dan ada yang dha’if, namun dha’ifnya bisa terangkat ke derajat shahih karena ada riwayat-riwayat yang menguatkannya. Dengan demikian bisa dijadikan sebagai dalil.
  • Klaim, bahwa hukum di atas telah dimansukh (dihapus), maka hal ini tidak boleh ditetapkan hanya dengan berdasarkan praduga belaka. Dan alternatif penghapusan hukum tidak boleh diambil, kecuali bila hadits-hadits tersebut tidak mungkin digabungkan dan memang benar-benar bertentangan.
    Siapapun yang memperhatikan hadits-hadits tersebut, tentu dapat melihat bahwa:
  • Haram hukumnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an.
  • Haram hukumnya mencari makan dan memperoleh harta dari Al Qur`an.

Adapun dalil-dalil yang membolehkan hal tersebut menunjukkan bolehnya mengambil upah dari ruqyah. Jadi jelaslah, bahwa kedua masalah di atas berbeda.

Kesimpulannya, hadits-hadits di atas jelas menunjukkan larangan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an dan memperoleh harta darinya. Wallahu a’lam.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat tahun 728 H) pernah ditanya : “Apakah boleh seorang yang mengajarkan ilmu syar’i dan Al Qur`an mengambil upah dari pengajarannya itu?” Beliau menjawab: “Segala puji bagi Allah. Mengajarkan ilmu dan Al Qur`an tanpa upah, adalah seutama-utama amal dan paling dicintai oleh Allah. Hal ini sudah diketahui dari agama Islam dan bukanlah suatu hal yang tersembunyi bagi orang yang hidup di negara Islam; para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan selain mereka dari kalangan ulama yang masyhur yang berkata tentang Al Qur`an, hadits, dan fiqh. Mereka mengajarkan ilmu ini tanpa upah. Belum ada di antara mereka yang mengajarkan ilmu dengan upah. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham; akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah beruntung. Para nabi -shalawatullah alaihim- mereka mengajarkan ilmu tanpa upah. Sebagaimana perkataan Nuh Alaihissalam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Asy Syu’ara/26 ayat 109.  وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ  Aku tidak meminta dari kalian upah. Sesungguhnya ganjaranku ada di sisi Rabb semesta alam.

Demikian pula yang dikatakan oleh Nabi Hud, Syu’aib, Shalih, Luth[7] dan yang lainnya. Begitu juga yang dikatakan penutup para rasul, ”Katakanlah : Aku tidak meminta upah dari kalian atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan”.[8] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata,

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَنْ شَاءَ أَنْ يَتَّخِذَ إِلَىٰ رَبِّهِ سَبِيلًا

Katakanlah: Aku tidak meminta upah dari kalian atas dakwahku, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan tuhannya”. [Al Furqan/25 : 57]. Lihat Majmu’ Fatawa (XXX/204-205).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ketika menafsirkan surat Yasin/36 ayat 20-21:

وَجَآءَ مِنْ أَقْصَا الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَاقَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ اتَّبِعُوا مَن لاَّيَسْئَلُكُمْ أَجْرًا وَهُم مُّهْتَدُونَ

Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An Najjar) dengan bergegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Beliau berkata, diantara pelajaran yang terkandung dari ayat ini ialah, seorang da’i yang mengajak manusia ke jalan Allah, hendaknya dia menjauhkan diri mengambil harta dari tangan manusia meskipun mereka memberikan. Karena yang demikian itu akan mengurangi kedudukannya apabila dia menerima sebab orang yang memberikan itu karena dakwah dan nasehatnya. Karena sesungguhnya para rasul -alahimus shalatu wassalam- mereka tidak meminta upah dari manusia, baik dengan perkataannya maupun keadaannya; karena itu kita mengetahui jeleknya sebagian orang yang mereka menasihati manusia apabila setelah selesai ia berkata “Sesungguhnya saya punya kebutuhan, keluarga, dan yang sepertinya”. Sehingga tujuan dari memberi nasihat itu untuk dunia.

Kemudian Syaikh Utsaimin juga menjelaskan, jika mengajar, yang dia (seseorang itu) membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, maka tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi:

إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.[Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas].

Menerima atau mengambil upah karena mengajar Al Qur`an atau da’wah, merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena mengajarkan Al Qur`an atau da’wah.

Sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini, yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.

Pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an dan berda’wah. Tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian mengajarkan Al Qur`an ataupun berda’wah, maka dia harus melakukannya semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ; tidak boleh mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

14- مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat“. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anh berkata: “Jikalau seorang yang berilmu mengamalkan ilmunya dan mengajarkannya, maka dia akan mendapatkan kemuliaan di antara orang-orang sezamannya. Akan tetapi mereka menyampaikan ilmu kepada pecinta dunia untuk mengharapkan harta mereka, maka mereka menjadi hina”.[9]

Ibnu Jama’ah berkata: “Hendaknya seorang yang berilmu membersihkan ilmunya dari menjadikannya sebagai jalan untuk mencapai tujuan-tujuan duniawi, baik untuk mencari kehormatan, harta, ketenaran, atau merasa lebih hebat dari teman-temannya…”[10]

Kalau seorang da’i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan dia waktunya habis untuk mengajar dan berdakwah, maka dibolehkan menerima upah. Dan kepada Ulil Amri (penguasa atau pemerintah), selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajar kaum muslimin, sebagaimana dijelaskan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Faqih Wal Mutafaqqih (II/347), tahqiq ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi.

Demikianlah sebagian yang dapat saya tulis tentang masalah ini, yang berkaitan dengan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an dan berda’wah. Wallahu a’lam bish shawab.

Kesimpulan yang bisa diambil dari masalah ini ialah:

  1. Seorang da’i dianjurkan untuk mencari nafkah yang halal.
  2. Hidup dengan menggantungkan diri kepada orang lain adalah tercela dan hina.
  3. Malas merupakan sifat yang tercela; dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari sifat malas.
  4. Islam melarang meminta-minta atau mengemis untuk kepentingan pribadi.
  5. Makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat.
  6. Mencari nafkah tidak menghalangi seseorang untuk menuntut ilmu syar’i.
  7. Mencari nafkah tidak menghalangi seorang da’i untuk menyampaikan dakwahnya.
  8. Para nabi dan rasul, mereka semua tidak meminta upah dari manusia sebagaimana Allah sebutkan dalam ayat-ayat Al Qur`an.
  9. Menurut jumhur ulama, menerima upah dari mengajarkan Al Qur`an dan berda’wah adalah diperbolehkan, namun menjadikannya sebagai tujuan untuk mendapatkan ma’isyah (mata pencaharian) adalah terlarang.
  10. Selayaknya bagi Ulil Amri atau orang yang kaya menjamin kebutuhannya sehari-hari, sehingga dia dapat memaksimalkan waktu dan tenaganya untuk mengajar Al Qur`an dan berda’wah.
  11. Kalau tidak ada yang menjamin dari Ulil Amri maupun orang yang kaya, maka seorang da’i harus dapat membagi waktunya untuk mencari nafkah dan berdakwah. Tidak boleh dia bergantung kepada mad’u (muridnya).
  12. Seseorang, sekali-kali tidak boleh berharap kepada manusia. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hendaknya kalian berputus asa kepada apa yang ada di tangan manusia, niscaya engkau akan menjadi orang yang kaya”. (Lihat Silsilah Ahaadits Ash Shahihah, no. 401, 1914, hadits hasan).
  13. Mengajar Al Qur’an dan berda’wah adalah amalan yang paling baik dan ganjarannya sangat besar. Oleh karena itu, keutamaan yang sangat besar ini janganlah dihapuskan dengan tujuan-tujuan duniawi yang fana dan remeh.
  14. Setiap muslim, apalagi seorang da’i, haruslah mengharap hanya kepada Allah saja dan mengadukan kesulitan kepadaNya, insya Allah diberikan jalan keluar yang terbaik.

MARAJI’:

  1. Tafsir Ibnu Katsir.
  2. Kutubus Sittah.
  3. Musnad Imam Ahmad.
  4. Riyadush Shalihin, oleh Imam An Nawawi.
  5. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin, oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
  6. Syarah Riyadush Shalihin, tahqiq Dr. Al Husaini Abdul Majid Hasyim.
  7.  Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah Fi Shahihis Sunnah An Nabawiyyah, ta’lif Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
  8. Silsilah Ahadits Ash Shahihah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
  9. ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, oleh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azim Abadi.
  10. Shahih Jami’ Bayanil Ilmi Wa Fadlih Lil Hafizh Ibnu Abdil Barr, oleh Abul Asybal Az Zuhairi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Hadits hasan. Lihat Shahih Jami’ush Shagir, no. 73 dan 3710
[2] Tafsir Ibnu Katsir, IV/420, Cet. Darus Salam
[3] Tafsir Ibnu Katsir III/578-579, Cet. Darus Salam
[4] Kemudian Al Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Sa’id Ad Darimi, dari Duhaim, ia (Al Baihaqi) berkata: “Hadits Abu Darda’, dari Rasulullah yang berbunyi ‘Barangsiapa yang mengambil sebuah busur sebagai upah dari mengajarkan Al Qur`an’ tidak ada asalnya”.
Namun perkataan Al Baihaqi itu dibantah oleh Ibnu At Turkimani sebagai berikut: “Imam Al Baihaqi telah meriwayatkannya dengan sanad yang shahih. Saya kurang mengerti, mengapa ia mendhaifkannya dan mengatakan tidak ada asalnya!?”
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ad Darimi dengan sanad yang sesuai syarat Muslim, akan tetapi gurunya, yakni Abdurrahman bin Yahya bin Ismail, tidak dipakai oleh Imam Muslim. Abu Hatim telah berkomentar tentangnya ’Tidak ada masalah dengannya’.”
Dalam sanadnya terdapat dua cacat. Pertama, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz rusak hafalannya di akhir usianya. Saya belum dapat memastikan, apakah ia mendengar hadits ini setelah hafalannya rusak atau sebelumnya. Kedua , Al Walid bin Muslim adalah seorang mudallis tadlis taswiyah (bentuk tadlis yang paling buruk). Dia belum menyatakan penyimakannya dalam seluruh tingkatan sanad tersebut. Akan tetapi hadits berikut dapat menguatkannya. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 256 dan Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyyah, I/212.
[5] Ada penguat dari hadits Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (831), Ahmad (III/146,155 dan V/338), Ibnu Hibban (760), Ibnu Mubarak dalam Az Zuhd (8130), Ath Thabrani dalam Al Kabir (6021, 6022, dan 6024) dan lainnya dari dua jalur. Kedua jalur tersebut memiliki cacat. Akan tetapi keduanya saling menguatkan satu sama lain. Lihat Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah, 1/215.
[6] Lihat Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah Fi Shahihis Sunnah An Nabawiyyah, oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali, hlm..212-216, Cet. I, Dar Ibnu Affan, Th. 1420, Kairo dan Silsilah Ahadits Ash Shahihah, Juz 1, no. 256-260
[7] Asy Syu’ara ayat 109,127,145,164,180
[8] Shad/38 ayat 86
[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadlih. Lihat Shahih Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadlih, no.746, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah
[10] Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim Fi Adabil ‘Alim Wal Muta’alim, hlm. 48 oleh Ibnu Jama’ah Al Kinani, wafat th. 733 H, Muhaqqaq

Keutamaan Orang Miskin yang Sabar(1)

KEUTAMAAN ORANG MISKIN YANG SABAR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

إِنَّ الْـحَمْدَ لِلهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَـعِيْنُهُ وَنَسْتَغْـفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّـئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَـهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُـهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohonpertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidakada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahidengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.

Alhamdulillaah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga kepada keluarga dan para Shahabatnya رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ.

Miskin dan kaya keduanya sama-sama merupakan cobaan dan ujian bagi seorang hamba. Orang yang miskin diuji dengan kefakirannya, apakah ia dapat bersabar ataukah tidak. Sementara orang kaya diuji dengan kekayaannya, apakah ia dapat bersyukur, ataukah kufur terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَالَ هَٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ

“…Dia (Sulaiman) pun berkata, “Ini termasuk karunia Rabb-ku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Barangsiapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barangsiapa ingkar, maka sesungguhnya Rabb-ku Mahakaya, Mahamulia.” [An-Naml/27: 40]

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ

Maka adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kesenangan, maka dia berkata, ’Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ’Rabb-ku telah menghinakanku. Sekali-kali tidak!...’”[Al-Fajr/89:15-17]

Renungkanlah ayat di atas! Apakah benar bahwa setiap orang yang diberikan harta berarti Allah Ta’ala memuliakannya, sedangkan orang yang disempitkan hartanya berarti dihinakan oleh Allah??

Sebenarnya tidak demikian, yang benar bahwa kemuliaan seorang hamba yang sesungguhnya yaitu dengan dia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya dan taat kepada-Nya. Dan sebaliknya, kehinaan yang sebenarnya yaitu jika seorang hamba tidak beribadah kepada  Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak taat kepada-Nya, serta banyak berbuat dosa dan maksiat.

Setelah kita mengetahui ayat tersebut, maka baik kekayaan maupun  kemiskinan sama-sama ujian dari Allah Ta’ala. Dan yang paling beruntung di antara mereka adalah yang bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan Allah dan menjauhkan syirik, serta benar dalam melaksanakan ibadah kepada-Nya. Orang kaya beribadah dengan cara bersyukur, artinya dia melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya, menggunakan harta dan kekayaannya dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menuntut ilmu, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, sedekah, membantu sanak kerabat yang miskin dan papa, menolong fakir miskin dan orang-orang yang susah, memberikan makan kepada orang-orang yang lapar dan membutuhkan, meminjamkan harta kepada orang-orang yang kesulitan, melaksanakan ibadah haji, umrah, dan ibadah-ibadah lainnya. Dan orang miskin beribadah dengan cara bersabar atas apa yang menimpanya. Artinya dia sabar atas kefakiran dan kemiskinan yang telah ditakdirkan oleh Allah Ta’ala, tetapi dia tetap berusaha mencari nafkah dengan sungguh-sungguh dan dia senantiasa mensyukuri nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya, merasa puas dan cukup dengan apa yang Allah karuniakan. Meskipun rezekinya pas-pasan, ia tetap bersyukur serta melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah, dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kedua perkara ini, yaitu syukur dan sabar terkumpul dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ.

Sangat menakjubkan urusan seorang Mukmin itu. Sungguh, semua urusannya adalah kebaikan baginya, dan hal ini tidak terjadi, melainkan pada seorang Mukmin. Apabila mendapat kegembiraan, ia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya. Dan apabila mendapat kesusahan, ia bersabar dan itu merupakan kebaikan baginya.”[1]

Para ulama berbeda pendapat mana yang lebih afdhal (utama) : orang kaya yang bersyukur ataukah orang miskin yang bersabar atas apa yang menimpanya??

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau bertanya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah lalu beliau memberikan jawaban yang menenangkan hati yaitu yang paling afdhal di antara mereka ialah yang paling takwa kepada Allah. Jika keduanya sama dalam ketakwaannya maka sama pula derajat keduanya. Wallaahu A’lam.[2]

Oleh karena itu, yang kita pahami atau menjadi ibrah (pelajaran) dalam masalah ini ialah bagaimana seorang Muslim mewujudkan ibadah hanya kepada Allah, mentauhidkan Allah dan menjaukan syirik, melaksanakan ketaatan kepada Allah, bertakwa kepada-Nya. Karena kemuliaan manusia di sisi Allah yaitu dengan takwa kepada-Nya, apakah dia orang kaya atau dia orang miskin, semua wajib ibadah kepada Allah, Allah Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.Sungguh, Allah Mahamengetahui, Mahateliti.” [Al-Hujuraat/49:13]

Jadi orang yang mulia di sisi Allah Ta’ala adalah orang yang bertakwa, apakah dia orang kaya atau dia orang miskin. Dan yang perlu diingat bahwa dalam hidup dan kehidupan manusia mesti ada orang kaya dan orang miskin. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan demikian di dalam Al-Qur-an. Akan tetapi, kita tidak tahu apakah seorang yang miskin itu sudah ditakdirkan demikian selama-lamanya?! Betapa banyak orang yang tadinya fakir dan miskin, kemudian setelah dia ikhtiar, berusaha, dan berdoa, diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala rezeki yang melimpah ruah. Demikian juga sebaliknya betapa banyak orang yang tadinya kaya raya, kemudian perusahaannya bangkrut, lengser dari jabatannya, atau mengalami krisis dalam usahanya, atau perdagangannya rugi, kemudian dengan hal tersebut mendadak menjadi miskin, bahkan mempunyai hutang yang banyak. Ini adalah kehidupan, terkadang orang di atas terkadang dibawah, terkadang untung terkadang rugi, terkadang menang dan terkadang kalah. Hari-hari itu berputar diantara manusia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ

 “…Hari-hariituKami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)…” [Ali-‘Imraan/3:140]

Dan seandainya  seseorang sudah  berusaha dengan maksimal untuk mencapai taraf hidup yang layak, akan tetapi dia tetap saja fakir miskin, maka dia harus berusaha bagaimana menjadi orang miskin yang sabar dan bersyukur. Allahul Musta’aan wa ‘alaihit Tuklaan (Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan dan hanya kepada-Nya kita tawakkal).

PENGERTIAN FAKIR DAN MISKIN
Menurutbahasa, (اَلْفَقِيْرُ) fakir ialah orang yang membutuhkan. Dan (اَلْمِسْكِيْنُ) miskin ialah orang yang hina dan lemah.[3]

Ibnu Hazm rahimahullah (wafat th. 456 H) mengatakan, “Bahwa fuqaraa’ (jama’ dari fakir) mereka adalah yang tidak mempunyai sesuatu pun sama sekali, sedangkan masaakiin (jama’ dari miskin) mereka adalah orang-orang yang mempunyai sesuatu tapi tidak mencukupi kebutuhannya.[4]

Lafazh (penamaan) fakir dan miskin apabila disebutkan secara mutlak masing-masing, misalnya lafazh Fakir, maka masuk di dalamnya miskin. Apabila disebut miskin, maka masuk di dalamnya fakir. Dan apabila disebut secara bersamaan lafazh fakir dan miskin, maka maknanya berbeda.[5] Seperti kalimat Islam dan Iman.

Orang-orang miskin adalah orang yang hidupnya tidak berkecukupan, tidak punya kepandaian untuk  mencukupi kebutuhannya, tidak ada yang tahu bahwa dia miskin, dan dia tidak mau meminta-minta kepada manusia. Pengertian ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْـسَ الْمِسْكِيْنُ بِهٰذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ، فَتَـرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ. قَالُـوْا : فَمَا الْمِسْكِيْنُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَـجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا.

Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta kepada orang lain agar diberikan sesuap dan dua suap makanan dan satu-dua butir kurma.” Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Beliau menjawab, “Mereka ialah orang yang hidupnya tidak berkecukupan, dan tidak ada yang menyadari (kemiskinannya) sehingga tidak ada yang memberinya sedekah (zakat), dan mereka tidak mau minta-minta sesuatu pun kepada orang lain.”[6]

Orang miskin yang tidak minta-minta yang lebih kita utamakan untuk diberikan zakat dan sedekah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 273]

Syaikh ’Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maksudnya, sudah selayaknya kalian mencari fakir miskin untuk kalian berikan sedekah kepadanya, mereka adalah orang-orang yang terhalang dirinya dari melakukan jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan senantiasa taat kepada-Nya, dan mereka tidak memiliki (jalan untuk mewujudkan) kehendak mencari nafkah, atau malah mereka tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, sedang mereka menahan/menjaga diri dari meminta-minta, yang bila mereka dilihat oleh orang-orang bodoh, maka pastilah mereka akan menduga (menyangka) bahwa mereka orang kaya, karena mereka tidak minta-minta secara umum, dan bila mereka harus meminta, mereka meminta karena sangat terpaksa, mereka tidak memaksa dalam memintanya. Inilah golongan dari fakir miskin yang lebih afdhal (utama) kalian memberikan infak untuk memenuhi kebutuhan mereka, membantu mereka kepada maksud dan tujuan mereka dan kepada jalan kebaikan, dan sebagai rasa terima kasih kepada mereka atas sifat sabar yang mereka miliki, serta (kuatnya) harapan mereka hanya kepada Allah Maha Pencipta, bukan kepada makhluk. Walaupun demikian, berinfak dalam segala jalan kebaikan dan menutupi semua kebutuhan di mana saja, maka semua itu adalah kebaikan, dan pahala serta ganjarannya ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[7]

KEUTAMAAN ORANG MISKIN YANG SABAR
Jangan bersedih dan jangan berduka cita jika Anda ditakdirkan menjadi orang fakir miskin dan jangan dulu senang jika ditakdirkan menjadi orang kaya. Miskin dan kaya bukan ukuran seseorang hina atau mulia. Lebih baik menjadi orang yang miskin harta, tetapi kaya hati. Daripada kaya harta, tetapi miskin hati dengan minimnya iman dan amal shalih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.

“(Hakikat) kaya  bukanlah dengan banyaknya harta benda. Namun kaya (yang sebenarnya) adalah kaya hati (merasa ridha dan cukup dengan rezeki yang dikaruniakan).”[8]

Al-Hafizh Ibnu Hajar  rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata, “Orang yang disifati dengan kaya hati yaitu orang yang merasa cukup atas apa yang telah Allah rezekikan kepadanya, tidak tamak dalam menambah harta tanpa ada kebutuhan, dan tidak meminta-minta. Tetapi dia ridha terhadap apa yang Allah berikan kepadanya, seakan-akan ia orang yang punya (kaya) selamanya.

Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati yaitu lawannya, tidak merasa cukup atas apa yang Allah beri kepadanya, bahkan ia selalu meminta lebih dengan segala cara yang mungkin dilakukan. Lalu jika ia tidak dapat apa yang diminta, lantas bersedih dan menyesal, seakan-akan ia orang fakir harta dan tidak kaya, karena tidak merasa cukup dengan apa yang telah Allah beri.

Kekayaan hati tumbuh dari sikap ridha kepada ketentuan Allah Ta’ala dan tunduk terhadap perintah-Nya, karena mengetahui bahwa apa yang di sisi Allah itulah yang lebih baik dan lebih kekal. Ia berpaling dari meminta-minta. Betapa bagusnya seorang yang berkata:

غِنَى النَّفْسِ مَا يَكْفِيْكَ مِنْ سَدِّ حَاجَةٍ
فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرَا
Kekayaan jiwa itu apa yang mencukupi kebutuhanmu
Jika lebih dari itu, maka kekayaan tersebut akan kembali menjadi kefakiran[9]

Lihatlah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu anhum, beliau hidup di Madinah dalam keadaan miskin, padahal beliau adalah pemimpin para Nabi dan Rasul عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ. Demikian pula para Shahabat Radhiyallahu anhum banyak yang miskin, tetapi mereka menjadi sebaik-baik manusia setelah Nabi mereka, bukan karena harta dan kekayaan, tetapi karena iman, ilmu dan amal shalih.

Ummul Mukminin ’Aisyah Radhiyallahu anha berkata,

مَاشَبِعَآلُمُـحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُقَدِمَالْمَدِيْنَةَمِنْطَعَامِبُـرٍّثَلَاثَلَيَالٍتِبَاعًاحَتَّىقُبِضَ.

Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah kenyang semenjak berpindah ke Madinah, dari makan gandum selama tiga malam berturut-turut sampai beliau wafat.”[10]

Orang miskin yang sabar, bertakwa, dan taat beribadah kepada Allah Ta’ala, maka ia adalah orang yang paling mulia. Orang yang tidak tahu keadaan mereka pasti menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya, karena mereka sabar dan menjaga diri, tidak meminta-minta kepada manusia.

Satu orang miskin yang bersabar (bertakwa) lebih baik daripada orang kaya yang tidak bersyukur (bertakwa) yang jumlahnya seisi dunia, walaupun orang lain banyak yang menghina orang miskin tersebut dan merendahkannya.

Dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, “… Kemudian lewat seorang laki-laki fakir dari  kaum Muslimin. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para Shahabat, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang orang (fakir) yang lewat tadi?’ Meraka menjawab, ‘Dia (orang Islam yang fakir), layak bila pinangannya ditolak, apabila minta pertolongan tidak ditolong, bila berkata tidak didengar.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هٰذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الْأَرْضِ مِثْلَ هٰذَا.

Orang ini lebih baik daripada orang kaya itu sepenuh bumi semuanya.”[11]

Orang miskin yang sabar maka kesabarannya itu bisa menjadi sebab keselamatan agamanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُوْشِكُ أَنْ يَكُوْنَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَـا شَعَفَ الْـجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِيْنِهِ مِنَ الْفِتَنِ.

Hampir tiba waktunya sebaik-baik harta orang muslim ialah kambing yang digembalakannya di puncak gunung dan di lembah. Orang itu pergi menjauhi fitnah untuk menyelamatkan agamanya.”[12]

Apabila seseorang dikaruniakan oleh Allah Azza wa Jalla kesabaran dalam menghadapi hidup ini, apalagi ia sabar di atas kemiskinan, maka ini adalah sebuah nikmat dan karunia yang besar. Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

…وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ.

“…Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaganya, barang siapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupinya, dan barangsiapa yang melatih dirinya untuk bersabar, maka Allah akan memberikan kesabaran kepada dirinya, dan tidak ada pemberian yang lebih baik dan lebih luas bagi seseorang dari pada kesabaran.”[13]

Do’a orang-orang yang miskin yang shalih dan taat sebagai sebab kaum Muslimin mendapatkan kemenangan dan pertolongan atas musuh-musuh Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟

Bukankah kalian mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian?[14]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هٰذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا : بِدَعْوَتِهِمْ ، وَصَلَاتِهِمْ، وَإِخْلَاصِهِمْ.

Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah diantara mereka, yaitu dengan do’a, shalat, dan keikhlasan mereka.”[15]

Orang yang sabar di atas kemiskinan dan  menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain, maka Allah Ta’ala akan menjaganya.

Sabar di atas kemiskinan dan menahan diri dari meminta-minta kepada manusia adalah salah satu sebab masuk surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يَكْفُلُ لِـيْ أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْـئًا وَأَتَكَفَّلُ لَـهُ بِالْـجَنَّةِ ؟ فَقَالَ ثَوْبَانُ : أَنَا. فَكَانَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا.

Siapakah yang mau menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatu pun kepada orang lain, dan aku akan menjamin ia dengan Surga?’” MakaTsauban berkata, “Saya.” Maka dia tidak pernah meminta-minta sesuatu pun kepada orang lain.[16]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِـي يُغْنِـهِ اللهُ.

Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah  adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta yang dimilikinya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.”[17]

Sungguh beruntung orang yang diberikan hidayah masuk ke dalam agama Islam, lalu diberikan rezeki yang cukup serta merasa qana’ah(puas) dengan karunia yang Allah Ta’ala berikan kepadanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberikan rezeki yang cukup, dan dia merasa puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya[18]

Orang miskin yang sabar dan rajin beribadah kepada Allah Ta’ala, mentauhidkan-Nya, menjauhkan syirik, melaksanakan sunnah, menjauhkan bid’ah, selalu taat dan menjauhkan maksiat, maka mereka akan masuk surga terlebih dahulu daripada orang muslim yang kaya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ الْـجَنَّـةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِنِصْفِ يَوْمٍ وَهُوَ خَمْسُ مِائَةِ عَامٍ.

Orang-orang faqir kaum Muslimin akan memasuki Surga sebelum orang-orang kaya (dari kalangan kaumMuslimin), (perbedaan lamanya) setengah hari, yaitu lima ratus tahun.”[19]

Kalau penulis sebutkan tentang keutamaan orang miskin yang sabar dan bertakwa kepada Allah, bukan berarti bahwa tidak boleh orang menjadi kaya. Di dalam Islam tidak ada larangan orang menjadi kaya, tetapi jangan sampai kekayaannya menyibukkan dia dari beribadah kepada Allah, jangan sampai melalaikan dia dari menuntut ilmu syar’i dan mengamalkannya.Dan jangan pula melalaikan dia dari mengingat Allah dan berdzikir kepada Allah Ta’ala.

Tentang Dalil bolehnya orang Islam menjadi kaya di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan seorang Shahabat beliau, Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, yang telah membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَللهم أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ.

Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah baginya dari rezeki yang Engkau karuniakan kepadanya.”[20]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِـعْمَ الْـمَالُ الصَّالِحُ لِلْرَّجُلِ الصَّالِحِ.

Harta yang terbaikialah yang dimiliki oleh seorang yang shalih.”[21]

Bersambung ke bagian 2
__________
[1] Shahih: HR.Muslim (no. 2999), Ahmad (VI/16), ad-Darimi (II/318), dan Ibnu Hibban (no. 2885—at-Ta’liiqaatul Hisaan), lafazh ini milik Muslim, dari Shahabat Shuhaib Radhiyallahu anhu.
[2] Madaarijus Saalikiin (II/461), cet. Daarul Hadits-Kairo.
[3] Ahkaamul Faqiirwal Miskiin (hlm. 31), DR. Muhammad ‘Umar Salim Bazmul.
[4] Al-Muhalla (VI/148, masalah no. 720).
[5] Ahkaamul Faqiirwal Miskiin (hlm. 35), DR. Muhammad ‘Umar Salim Bazmul.
[6] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1479), Muslim (no. 1039 (101)), Abu Dawud(no. 1631), Malik dalam al-Muwattha’ (II/704 no.7), Ahmad (II/260, 316), Abu Ya’la (no. 6307), Ibnu Hibban (no. 3341-at-Ta’liiqaatul Hisaan), al-Baihaqi (no. VII/11), an-Nasa-i (V/85), al-Baghawi (no. 1602). Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7] Taisiirul Kariimir Rahmaanfii Tafsiiri Kalaamil Mannaan (hlm. 118), cet. Ke-4 Daar Ibnul Jauzi, th. 1431 H.
[8] Shahih: HR. Ahmad (II/243, 261, 315), Al-Bukhari (no. 6446), Muslim (no. 1051), dan Ibnu Majah (no. 4137), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[9] Fat-hulBaariSyarhShahiih al-Bukhaari(XI/272).
[10] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5416) dan Muslim (no. 2970 (20)).
[11] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5091, 6447-Bab FadhlilFaqr(keutamaan fakir)).
[12] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 19), dari Abu Sa’id al-Khudriy Radhiyallahu anhu.
[13] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1469), dan Muslim (no. 1053), dari Abu Sa’id al-Khudriy Radhiyallahu anhu.
[14] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2896), dariSa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu.
[15] Shahih: HR. An-Nasa-i (VI/ 45) dariSa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu.
[16] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1643), Ahmad (V/276), dan Ibnu Majah (no. 1837), dari Shahabat Tsauban Radhiyallahu anhu.
[17] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1427), Ahmad (III/403, 434), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (no. 3091, 3092, 3093), al-Qudha’i dalam Musnadasy-Syihab (no. 1228, 1229), dan al-Baihaqi (IV/177), dari Shahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu. Dan Muslim (no. 1053 (124)), dari Shahabat Abu Sa’idal-Khudriy Radhiyallahu anhu.
[18] Shahih: HR. Muslim (no. 1054) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu.
[19] Hasan shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2353, 2354) dan Ibnu Majah (no. 4122)dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[20] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[21] Shahih: HR. Ahmad (IV/197, 202), ath-Thahawi (no. 6056, 6057- Syarh Musykilil Aatsaar), Ibnu Hibban (no. 1089-Mawaariduzh Zham-aan), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 3213), al-Hakim (II/236), al-Qudhaa’i dalam Musnad asy-Syihab (no. 1315), al-Baghawi (no. 2495), dan dalam Fadhaa-ilush Shahaabah (no. 1745), dan selainnya dari ‘Amr bin al-Ash Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik Ibnu Hibban dan ath-Thabrani.

Keutamaan Orang Miskin yang Sabar(2)

KEUTAMAAN ORANG MISKIN YANG SABAR

Sikap yang Benar Menurut Syariat Islam Bagi Orang yang Mengalami Kefakiran dan Kemiskinan.

1. Wajib Mengimani Qadha dan Qadar dan Wajib Meyakini Bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha Adil dan Maha Bijaksana dalam Setiap Perkara yang Ditakdirkan-Nya
Hendaknya orang yang diuji dengan kefakiran dan kemiskinan yakin dengan sebenar-benar yakin bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla meletakkan setiap perkara pada tempatnya. Karena, Dia-lah Allah Yang Maha Mengetahui kondisi makhluk-Nya, Maha Mengetahui akibat-akibat yang timbul dari mereka, Dia-lah yang menciptakan kita dan memberi rezeki kepada seluruh makhluk, dan Allah juga Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik dan terburuk untuk hamba-Nya. Bisa jadi seorang manusia senang terhadap suatu perkara, misalnya kekayaan, tidak berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla, namun itu mudharat (bahaya) untuk dia. Dan sebaliknya bisa jadi dia benci atau tidak senang terhadap suatu perkara, misalnya kemiskinan atau berjihad di jalan Allah, namun perkara itu baik untuk dia. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam Al-Qur-an,

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“…Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah/2:216]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

Sunggguh, Rabb-mu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki) ; sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” [Al-Israa’/17: 30]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan sekiranya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi, tetapi Dia menurunkan dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahateliti terhadap (keadaan) hamba-hamba-Nya, Mahamelihat.” [Asy-Syuuraa/42: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat ini, ”Seandainya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kepada mereka rezeki di atas kebutuhan mereka, niscaya hal itu akan membawa mereka berlaku sewenang-wenang dan saling menzhalimi satu dengan yang lainnya karena angkuh dan sombong…. Akan  tetapi Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan rezeki kepada mereka sesuatu yang dipilih-Nya untuk kemaslahatan mereka. Allah Maha Mengetahui tentang hal tersebut. Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikan kaya orang yang berhak menerima kekayaan dan menjadikan fakir kepada orang yang berhak menerima kefakiran.”[1]

Maka, apabila seorang yang miskin melihat dan memikirkan dengan pandangan yang benar bahwa semuayang terjadi ini ada hikmahnya, maka kesedihannyapun akan hilang dan dia yakin bahwa ini yang terbaik untuk dia. Akan tetapi, jika seorang itu tetap sedih maka dia akan malas dalam berusaha, bekerja dan mencari nafkah.

2. Sabar Atas Ujian yang Menimpa
Seseorang yang ditimpa  kefakiran dan kemiskinan wajib bagi dia untuk bersabar atas ujian yang menimpanya. Jangan sampai dia marah atau tidak ridha dengan takdir Allah Azza wa Jalla. Dan hendaknya dia mengeluhkan kemiskinannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur-an tentang Nabi Ya’qub Alaihissallam,

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Dia (Ya’qub) menjawab, ‘Hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku. Dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui.’” [Yusuf/12: 86]

Dan  ketahuilah, bahwa sabar tatkala terjadi musibah pertama kali memang pahit rasanya, tetapi kesudahannya sangat manis. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan orang-orang yang bersabar kesudahannya sangat manis dan indah. Yang dimaksud sabar ialah ketika pertama kali terjadi musibah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى

Sesungguhnya sabar itu ketika pertama kali terjadi musibah.”[2]

3. Jangan Melihat kepada Orang yang Lebih Kaya
Hendaknya orang yang fakir dan miskin tidak melihat kepada orang yang lebih kaya daripadanya, tetapi hendaklah dia melihat ke bawah, kepada orang yang lebih fakir dan lebih miskin daripada dia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melihat  kepada orang-orang yang di bawah[3], agar dia tidak menyepelekan/ meremehkan nikmat Allah Azza wa Jalla (seperti penghasilan, kesehatan, rumah, dll) yang telah Allah Azza wa Jalla berikan kepadanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اُنْظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ ، وَلَا تَنْـظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَـزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ .

Lihatlah kepada orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat kepada orang yang berada di atas mu karena yang demikian itu lebih patut agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang telah diberikan kepada kalian.”[4]

4. Jangan Minta-minta kepada Orang Lain, Kecuali karena Sangat Terpaksa
Hendaknya orang yang fakir dan miskin jangan sekali-kali minta kepada makhluk untuk menghilangkan kemiskinannya kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَـحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَـةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّىٰ يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَـهُ الْمَسْأَلَـةُ حَتَّىٰ يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ : سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ –وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّىٰ يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْـحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَـةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ ، – أَوْ قَالَ : سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَاسِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ  يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang : (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.”[5]

Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta hukumnya adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang: (1) Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya. (2) Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa paceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. (3) Seseorang yang menyatakan  bahwa dirinya ditimpa  kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi  kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup[6]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْـجَمْرَ.

Barangsiapa meminta-minta (kepada orang lain) tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.”[7]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَـهُمْ تَكَثُّـرًا ، فَإِنَّـمَا يَسْأَلُ جَـمْرًا ، فَلْيَسْتَـقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِـرْ.

Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.”[8]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِـيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

Meminta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.”[9]

Sesungguhnya minta-minta kepada manusia adalah satu kehinaan, merusak kehormatan, merusak kemuliaan diri, merusak wibawa seseorang, dan yang yang paling besar adalah merusak Tauhid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th.728 H) berkata, “Seorang hamba  mesti mendapatkan rezeki dan ia membutuhkan rezeki. Apabila ia meminta rezeki kepada Allah maka ia menjadi hamba Allah dan butuh kepada-Nya. Apabila ia meminta kepada makhluk maka ia menjadi hamba makhluk dan butuh kepadanya. Oleh karena itu, memintaminta kepada makhluk hokum asalnya HARAM, dibolehkan oleh syari’at dalam kondisi darurat.”[10]

Tentang masalah hukum minta-minta, hukum asalnya adalah HARAM. Dibolehkan minta-minta karena ada kebutuhan yang sangat mendesak dan darurat.

Sesungguhnya minta-minta pada hakikatnya adalah (1) kezhaliman terhadap hak Rububiyyah Allah Azza wa  Jalla,(2) kezhaliman terhadap hak orang yang diminta, dan (3) kezhaliman pada hak orang yang meminta.

Adapun kezhaliman terhadap hak Rububiyyah, disebabkan ia mengorbankan dirinya, permintaannya, kefakirannya, dan kehinaannya kepada selain Allah Azza wa Jalla. Semestinya ia meminta hanya kepada Allah saja, ia meminta kepada selain Allah, berarti ia meletakkan permintaan bukan pada tempatnya dan bukan kepada yang berhak diminta. Ini adalah kezhaliman.

Adapun kezhaliman kepada orang yang diminta, yaitu ia meminta kepada orang yang kekayaan itu tidak ada padanya. Dia telah menyusahkan orang lain untuk menunaikan apa yang ia minta, dan jika ia berikan ia beri dengan rasa tidak senang dan benci.

Adapun kezhaliman kepada dirinya, maka ia telah mengorbankan kehormatan dirinya dan menghinakan dirinya kepada selain Allah, ia telah menurunkan derajat dirinya kepada kedudukan yang paling rendah dan paling hina. Dia telah menjual dirinya dengan cara minta-minta. Dia telah menjual kesabarannya, tawakkalnya, dan kerendahan terhadap rizki Allah dengan minta-minta kepada manusia. Ini pada hakekatnya adalah kezhaliman kepada dirinya…[11]

5. Tawakkal Hanya Kepada Allah Azza wa Jalla dan Tidak Bersandar kepada Sebab Rezeki
Jika seorang yang miskin  sudah berusaha atau kerja, kemudian dia mendapatkan pekerjaan, usaha, atau dagang, maka janganlah sekali-kali dia bersandar kepada sebab pekerjaan, usaha, atau dagangannya, karena rezeki adalah dari Allah. Dan jangan juga dia merasa bahwa hasil pekerjaannya, usaha atau dagangannya itu berkat kemahirannya atau kecerdasannya. Itu tidak boleh. Janganlah seperti Qarun, tapi hendaknya ia bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla. Karena sesungguhnya yang memberikan rezeki adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia mendapat rezeki karena Allah yang memberi, bukan karena kepandaiannya, gelarnya, kehebatannya, dan lainnya. Semua rezeki datang karena Allah Azza wa Jalla yang memberi, tapi harus ada sebab usaha. Maka wajib bagi kita bertawakkal  kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam kondisi yang sulit seperti ini kita serahkan semua urusan kita kepada Allah. Jangan sampai kita minta-minta kepada manusia. Usaha sekedarnya dan tawakkal kepada Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan dia memberinya rezeki dari arah  yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sungguh, Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi segala sesuatu.” [Ath-Thalaq/65: 2-3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْتَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُوْ خِمَاصًا ، وتَرُوْحُ بِطَانًا.

Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh tawakkal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikan rezeki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung. Pagi hari burung tersebut keluar dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”[12]

Dan tawakkal adalah bersandarnya hati kepada Allah Ta’ala dan menyerahkan urusankepada-Nya.

6. Memiliki Sifat Qana’ah (Ridha dan Puas dengan Apa yang Allah Karuniakan)
Setiap Muslim dan Muslimah harus merasa puas, ridha, dan bersyukur dengan rezeki yang Allah berikan kepadanya agar harta tersebut diberkahi oleh Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّاللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَبْتَلِيعَبْدَ هُبِمَاأَعْطَاهُ ،فَمَنْرَضِـيَبِمَا قَسَمَا للهُلَـهُبَارَكَاللهُ لَـهُفِيْهِ ، وَوَسَّعَهُ، وَمَنْلَـمْيَـرْ ضَلَـمْيُبَارِكْلَـهُ.

Sesungguhnya Allah menguji hamba-Nya dengan apa yang Dia karuniakan (rezekikan) kepadanya, maka barangsiapa yang ridha (menerima dan merasa puas) dengan rezeki yang diberikan kepadanya, maka (pasti) Allah akan memberkahinya denganmeluaskan (melapangkan) rezekinya. Dan barangsiapa yang tidak ridha dengan rezeki yang Allah berikan kepadanya, maka (pasti) Allah tidak akan memberkahinya.”[13]

Orang yang merasa cukup dan puas dengan rezeki yang Allah karuniakan kepada dia, meskipun dia hanya punya bekal makanan untuk hari itu saja, maka seolah-olah ia memiliki dunia dan seisinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِـيْ سِرْبِهِ ، مُعَافًـى فِـيْ جَسَدِهِ ، عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا.

Barangsiapa di antara kalian berada di pagi hari dalam keadaan aman pada dirinya, merasa sehat badannya, dan mempunyai persediaan makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah diberikan dunia.”[14]

7. Tidak Boleh Hasad terhadap Orang Lain
Jangan sampai tertanam dalam hati seorang Muslim sifat hasad (dengki, iri). Hasad yaitu membenci datangnya nikmat Allah kepada orang lain. Hasad (dengki) hukumnya haram dalam Islam.

Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh dengki karena dengki adalah sifat tercela, sifat orang-orang Yahudi, dan dapat merusak amal. Allah Azza wa Jalla melarang seseorang mengharapkan segala apa yang Allah Ta’ala lebihkan dan utamakan atas sebagian manusia dari sebagian yang lain.

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

an janganlah kamu irihati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [An-Nisaa’/4:32]

8. Selalu Bersyukur dan Bertakwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala
Hendaknya orang yang fakir dan miskin berusaha untuk bersyukur atas nikmat-nikmat Allah Tabaraka wa Ta’ala yang tidak terhingga, kewajiban dia adalah mengingat nikmat-nikmat yang Allah berikan dan bersyukur atasnya, dan hendaknya dia bertakwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.  Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

 “…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…” [Ath-Thalaq/65: 2-3]

Hendaknya dia bersabar dan terus berdo’a kepada Allah, maka Allah akan berikan jalan keluar dari musibah dan keadaan yang menimpa kita. Dan Allah akan tambah rezeki. Allah  berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” [Ibrahim/14:7]

9. Istighfar (meminta ampun kepada Allah) dan bertaubat kepada-Nya, dengan perkataan maupun Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ﴿١٠﴾ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا ﴿١١﴾ وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Rabbmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” [Nuuh/71: 10-12]

10. Bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَاابْنَآدَمَتَفَرَّغْلِعِبَادَتِـيْأَمْلَأْصَدْرَكَغِنًىوَأَسُدَّفَقْرَكَ ،وَإِلَّاتَفْعَلْ ،مَلَأْتُيَدَيْكَشُغْلًاوَلَمْأَسُدَّفَقْرَكَ.

Wahai anak Adam! Luangkan waktu mu untuk beribadah kepada-Ku, maka Aku akan isi dadamu dengan kekayaan dan Aku akan menutupi kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka Aku akan mengisi tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan menutupi kefakiranmu.”[15]

RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TIDAK KHAWATIR UMMATNYA FAKIR ATAU MISKIN
Yang harus diingat oleh orang-orang fakir miskin adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak takut  ummatnya  fakir atau miskin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَأَبْشِرُوْاوَأَمِّلُوْامَايَسُرُّكُمْ ،فَوَاللهِمَاالْفَقْرَأَخْشَىعَلَيْكُمْ ،وَلَكِنِّـيأَخْشَىعَلَيْكُمْ أَنْتُبْسَطَالدُّنْيَا عَلَيْكُمْكَمَابُسِطَتْعَلَىمَنْكَانَقَبْلَكُمْ ،فَتَنَافَسُوْهَاكَمَاتَنَافَسُوْهَا ،وَتُهْلِكَكُمْكَمَاأَهْلَكَتْهُمْ.

Bergembiralah dan berharaplah apa yang menyenangkan kalian. Demi Allah, bukan kefakiran yang aku khawatirkan atas kalian, tetapi aku khawatir jika dunia (kekayaan) dibentangkan (diluaskan) atas kalian sebagaimana yang pernah dihamparkan atas orang-orang sebelum kalian, kemudian kalian berlomba-lomba memperoleh kekayaan itu seperti yang mereka lakukan, dan akhirnya kekayaan itu membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka.[16]

Di dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاأَخْشَىعَلَيْكُمُالْفَقْرَ ،وَلَكِنِّـيْأَخْشَىعَلَيْكُمُالتَّـكَاثُرَ ،وَمَاأَخْشَىعَلَيْكُمُالْـخَطَأَ ،وَلَكِنِّـيْأَخْشَىعَلَيْكُمُالتَّعَمُّدَ.

Aku tidak khawatir atas kalian kefakiran (kemiskinan), akan tetapi yang aku khawatirkan atas kalian yaitu berlomba-lomba memperbanyak harta kekayaan. Dan aku tidak khawatir atas kalian berbuat dosa karena kekeliruan (tidak sengaja) akan tetapi yang aku khawatirkan atas kalian berbuat dosa dengan sengaja.”[17]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua hadits ini tidak khawatir ummat Islam fakir atau miskin, tetapi yang beliau sangat khawatirkan yaitu ummat Islam berlomba-lomba mengumpulkan harta, tamak kepada dunia, sibuk mengejar harta kekayaan, dan bangga dengan kekayaan dunia. Berlomba-lomba dalam mengejar kekayaan dunia akan menyeret manusia kepada kerusakan agama dan dunia. Karena harta dan dunia adalah indah dan manis serta sangat dicintai oleh manusia, sehingga manusia mengorbankan apa saja untuk memperolehnya dan mereka sibuk mencarinya, sehingga di antara mereka ada yang mengorbankan agama dan aqidahnya demi dunia. Ada yang mengorbankan  kehormatan dan keluarganya. Ada juga yang mengorbankan  ibadahnya, sampai tidak shalat, tidak puasa, tidak menuntut ilmu syar’i karena mengejar dunia. Bahkan ada yang sampai membunuh saudaranya, saling memusuhi, dan berbuat kerusakan di muka bumi dengan sebab tamak terhadap harta kekayaan. Allahummainnaa nas-alu-Ka al-‘afwawal ‘aafiyah.

DO’A BERLINDUNG DARI KEFAKIRAN

١- اَللهم إِنّـِيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْـجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَالْقَسْوَةِ، وَالْغَفْلَةِ، وَالْعَيْلَةِ، وَالذِّلَّةِ، وَالْمَسْكَنَةِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ، وَالْكُفْرِ، وَالْفُسُوْقِ، وَالشِّقَاقِ، وَالنِّفَاقِ، وَالسُّمْعَةِ، وَالرِّيَاءِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصَّمَمِ، وَالْبَكَمِ، وَالْـجُنُوْنِ، وَالْـجُذَامِ، وَالْبَرَصِ، وَسَيِّـئِ الْأَسْقَامِ.

[1] “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, kekikiran, pikun, kekerasan hati, lalai, berat tanggungan, kehinaan, dan kerendahan. Dan aku berlindung kepadamu dari kefakiran (kemiskinan), kekufuran, kefasikan, perpecahan, kemunafikan, sum’ah (memperdengarkan amalan kepada orang lain), riya’ (memperlihatkan amalan kepada orang lain), dan aku berlindung kepadamu dari tuli, bisu, gila, penyakit lepra, belang, dan keburukan berbagai macam penyakit.”[18]

٢- اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَفِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَشَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى، وَشَرِّ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، اَللهم اغْسِلْ قَلْبِـيْ بِمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّ قَلْبِـيْ مِنَ الْـخَطَايَا، كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَبَاعِدْ بَيْنِـيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ. اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ، وَالْمَأْثَمِ، وَالْمَغْرَمِ.

[2] “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dan adzab neraka, fitnah dan adzab kubur, keburukan fitnah kekayaan dan keburukan fitnah kefakiran. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari  kejahatan fitnah Dajjal. Ya Allah, bersihkanlah hatiku dengan salju dan air es, serta sucikanlah hatiku dari segala kesalahan sebagaimana Engkau menyucikan baju putih dari kotoran. Dan jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, perbuatan dosa, dan hutang.”[19]

٣-اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ، وَالْقِلَّةِ، وَالذِّلَّةِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ.

[3] “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekurangan, kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu dari menzhalimi atau dizhalimi.”[20]

٤-اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوْءِ الْقَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ.

[4] “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari susahnya bala’, hinanya kesengsaraan, keburukan qadha’, dan kegembiraan para musuh.”[21]

Orang fakir dan miskin yang baik adalah yang bertakwa kepada Allah, senantiasa beribadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, melaksanakan ketaatankepada Allah dan Rasul-Nya, menjauhkan larangan dan tidak melanggar, serta sabar dan syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang mulia meskipun mereka fakir dan miskin.

Mudah-mudahan apa yang saya tulis bermanfaat bagikaum Muslimin dalam kondisi sulit seperti ini. Kita berdo’a kepada Allah agar kita dijauhkan dari kefakiran dan kemiskinan.

Yang perlu diingat bahwa rezeki sudah pasti dikaruniakan oleh Allah Yang Maha luas Rahmat-Nya. Allah  memberikan  rezeki  kepada seluruh  makhluk-Nya, ada yang diluaskan rezekinya, ada juga yang disempitkan rezekinya oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui hamba-hamba-Nya. Kita wajib ikhtiyar mencari rezeki, usaha, dan lainnya, tapi Allah yang menentukan semuanya. Dan apa yang Allah takdirkan buat kita itu yang terbaik buat kita.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik pada setiap amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Dan  semoga Allah Ta’ala menjadikan kitas ebagai muslim yang bersyukur kepada Allah dan bersabar atas segala cobaan dan ujian. Mudah-mudahan rezeki yang Allah karuniakan kepada kita menjadi barokah, dapat mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat  juga kita berinfak dan sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharapkan pahala dan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengamalkan dan membela Sunnah beliau sampai akhir zaman.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Kamis, 22 Sya’ban 1441 H/ 16 April 2020
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsiir (VII/206), tahqiq Sami Salamah, cet. Daar Thaybah.
[2] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1283), Muslim (no. 926).
[3] Melihat kebawah, maksudnya melihat kepada orang-orang yang lebih fakir miskin dari dia, melihat kepada orang-orang yang tidak mempunyai rumah, tidak punya kendaraan, melihat kepada orang yang gajinya lebih kecil,  atau dia melihat kepada orang yang kondisi penyakitnya lebih parah dari dia, dan lainnya, supaya dia mensyukuri nikmat Allah yang Allah karuniakan kepadanya.
[4] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 6490), Muslim (no. 2963 (9)), at-Tirmidzi (no. 2513), dan Ibnu Majah (no. 4142), ini lafazhnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[5] Shahih: HR. Muslim (no. 1044), Abu Dawud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasa-i (V/89-90), ad-Darimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibban (no. 3280, 3386, 3387–At-Ta’liiqaatul Hisaan), dan selainnya.
[6] Lihat buku penulis “Hukum Meminta-minta dan Mengemis dalam Syari’at Islam”, penerbit Pustaka At-Taqwa.
[7] Shahih: HR. Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6281), dari Hubsyi bin Junadah Radhiyallahu anhu.
[8] Shahih: HR. Muslim (no. 1041), Ahmad (II/231), Ibnu Majah (no. 1838), Ibnu Abi Syaibah dalamalMushannaf (no. 10767), al-Baihaqi (IV/196), Abu Ya’la (no. 6061), dan Ibnu Hibban (no. 3384-at-Ta’liiqaatul Hisaan), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[9] Shahih:At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasa-i (V/100) dan dalam as-Sunanul Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibban (no. 3377–at-Ta’liiqaatul Hisaan), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir(VII/182-183, no. 6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’(VII/418, no. 11076), dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu.
[10] Al-‘Ubuudiyyah (hlm. 70) tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Atsari, cet. Ke-6 Daarul Mughnith. 1433 H.
[11] Diringkas dari perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Madaarijus Saalikiin (II/242) cet. Darul Hadits–Kairo.
[12] Shahih: HR.Ahmad (I/30, 52), At-Tirmidzi (no. 2344), At-Tirmidzi berkata, ‘Hadits ini hasan shahih’, An-Nasa-i dalam al-Kubra (no. 11805), Ibnu Majah (no. 4164), al-Hakim (IV/318) dari Shahabat Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 310).
[13] Shahih: HR. Ahmad (V/24) dan al-Baihaqi dalam Syu’abulI imaan (no. 9274). Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1869).
[14] Hasan: HR. Al-Bukhari dalamal-AdabulMufrad (no. 300), at-Tirmidzi (no.2346), IbnuMajah (no. 4141), dan selainnya, dari Shahabat ‘Ubaidullah bin Mihshan al-Anshary Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2318).
[15] Shahih: HR. Ahmad (II/358), at-Tirmidzi (no. 2466), Ibnu Majah (no. 4107), dan al-Hakim (II/443),dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik at-Tirmidzi. Lihat Silsilah al-Ahadiitsash-Shahiihah (no. 1359).
[16] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 3158, 4015, 6425) dan Muslim (no. 2961), dari ‘Amr bin ‘Auf al-Anshari Radhiyallahu anhu.
[17] Shahih: HR. Ibnu Hibban (no. 2479-Mawaariduz Zham-aan), al-Hakim (II/534) dan Ahmad (II/308, 539), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik al-Hakim. Imam al-Hakim berkata, “Shahih menurut syarat Muslim.” Dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilahal-Ahaadiits as-Shahiihah (no 2216).
[18] Shahih: HR. Al-Hakim (I/530) dan Ibnu Hibban (no. 2446–Mawaarid). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/357) dan Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1285).
[19] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 6377), Muslim (no. 589 (129)), dan lainnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[20] Shahih: HR. An-Nasa-i (VIII/261) dan Abu Dawud (no. 1544). Lihat Shahiihan-Nasa-i(III/111, no. 5046).
[21] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 6347, 6616) dan Muslim (no. 2707).

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang

BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc

Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah  رضي الله عنها

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau”. [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim[1]

Meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ  وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ –قَالَ مِسْعَرٌ: أَرَاهُ قَالَ ضُحًى-، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ. وَكَانَ لِي عَلَيهِ دَيْنٌ فَقَضَانِيْ وَزَادَنِيْ

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya.[2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

  1. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ‘anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]

Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa’ad bin Athwal Radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.

إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ فَقَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .

Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak”. [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah][3]

  1. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya[4] diambilkan dari Baitul Mal.

Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.sebagai pemimpin kaum muslimin.

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat[5]

Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).

لَوْ قَدْ جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ قَدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا

Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 –Fathul Bari- dan Muslim 2314]

Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab[6]

Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. [An-Najm/53:39]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya”. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa’i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 –dengan lafazh jamak- Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770][7]

  1. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اُقْضُوا اللهَ، فَاللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.

Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]

  1. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan?

Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok[8]
Pertama : Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.

Kedua : Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.

Ketiga : Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di atas, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اُقْضُوا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 –Fathul Bari-][9]

Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi’i.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Syarhu Shahih Muslim 11/33
[2] Lihat juga Ahkamul Janaiz, hal. 25
[3] Lihat Ahkamul Janaiz hal.25-26
[4] Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 25
[5] Lihat Fathul Bari 4/558. Dan lihat perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam Syarh Shahih Muslim 11/52
[6] Lihat Ahkamul Janaiz, hal 28
[7] Lihat Ahkamul Janaiz, hal.16
[8] Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah, hal.26
[9] Lihat Nailul Authar 4/286-287