Pembagian Harta Waris yang Tertunda

PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TERTUNDA

Pertanyaan.
Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun.
Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental.
Hamba Allah,

Jawaban.
Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang lain dengan cara yang haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu“.

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: “Ayat ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1]

Baca Juga  Menjual Tanah Waqaf

Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [An- Nisâ/4:11].

Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2]

Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah.

Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan.

Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian (laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan terlebih dahulu.

Baca Juga  Kapan Seorang Istri Yang Dicerai Masih Berhak Menerima Warisan Dari Suaminya

Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut.

Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.

Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166.
[2]. Ibid., hlm. 168.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Pembagian Harta Waris yang...