Tidak Sah I’tikaf Kecuali Berada Dalam Masjid
TIDAK SAH I’TIKAF LELAKI DAN WANITA KECUALI BERADA DALAM MASJID
Pertanyaan
Apakah dibolehkan wanita beri’tikaf di rumahnya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Para ulama sepakat bahwa lelaki tidak sah i’tikafnya kecuali di dalam masjid. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (سورة البقرة: 187)
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” [Al-Baqarah/2: 187]
Dikhususkan I’tikaf di dalam masjid. Silahkan lihat Al-Mughni, 4/461.
Sementara wanita, mayoritas ulama berpendapat (wanita) seperti lelaki. Tidak sah I’tikafnya kecuali dalam masjid berdasarkan ayat tadi:
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” [Al-Baqarah/2:187]
Karena istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf dalam masjid dan diberi izin. Dan mereka juga beri’tikaf di dalam masjid sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika wanita dibolehkan beri’tikaf dalam rumahnya, pasti Nabi sallallahu’alai wa sallam akan memberikan arahan kepadanya. Karena tertutupnya wanita di dalam rumah itu lebih utama dibandingkan dengan keluarnya ke masjid.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita sah i’tikafnya di masjid rumahnya. Yaitu tempat yang dikhususkan untuk shalat dalam rumahnya. Sementara jumhur (mayoritas ulama) melarang hal itu dengan mengatakan, “Bahwa masjid rumahnya dinamakan masjid hanya sebatas istilah saja, tapi hakekatnya bukan masjid, sehingga tidak mengambil hukum masjid. Oleh karena itu dibolehkan orang junub dan haid masuk ke dalamnya.” Silakan lihat Al-Mughni, 4/464
An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/505 mengatakan, “I’tikafnya lelaki dan wanita tidak sah kecuali dalam masjid. Tidak sah juga di masjid rumah wanita tidak juga di masjid rumah lelaki. Yaitu (tempat) tersendiri dikhususkan untuk shalat.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 20/264 ditanya, “Wanita kalau ingin beri’tikaf, dimanakah dia beri’tikaf?
Beliau menjawab, “Wanita kalau ingin beri’tikaf. Sesungguhnya dia beri’tikaf di dalam masjid jika hal itu tidak ada larangan syar’i. Jika adalah larangan syar’i, maka tidak dibolehkan beri’tikaf.”
Dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 5/212, “Mereka berbeda pendapat terkait dengan tempat I’tikaf wanita. Jumhur berpendapat wanita seperti lelaki, tidak sah I’tikafnya kecuali dalam masjid. Dengan demikian, maka tidak sah I’tikafnya di masjid rumahnya. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika ditanya tentang wanita bernazar untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Maka beliau menjawab, “Bid’ah. Amalan yang paling dibenci Allah adalah bid’ah. Maka jangan beri’tikaf kecuali di masjid yang didirikan shalat di dalamnya. Karena masjid rumah hakekatnya bukan masjid, begitu juga dari sisi hukum (bukan masjid). Maka dibolehkan untuk ganti (pakaian), dan orang junub tidur di dalamnya. Begitu juga, jika dibolehkan (i’tikaf di masjid rumah), maka para ummahatul mikminin akan melaksanakannya meskipun hanya sekali untuk mengingatkan akan kebolehannya.” .
Disalin dari islamqa
APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG I’TIKAF KELUAR DARI MASJID
Pertanyaan.
Saya ingin mengetahui bagiamana cara I’tikaf dalam masjid di sepuluh malam akhir Ramadan, perlu diketahui bahwa saya bekerja dan selesai kerja jam dua siang. Apakah diharuskan berdiam di dalam masjid terus?
Jawaban
Alhamdulillah.
Keluarnya orang yang sedang beri’tikaf dari masjid dapat membatalkan I’tikafnya. Karena I’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kecuali kalau keluarnya sesuatu yang memang menjadi keharusan. Seperti buang hajat, berwudhu, mandi, membawa makanan kalau tidak ada orang yang membawakannya ke masjid atau semisal itu, yaitu berupa urusan yang menjadi suatu keharusan dan tidak mungkin dilaksanakannya di dalam masjid.
Diriwayatkan oleh Bukhari, 2092 dan Muslim, 297 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
“Biasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam apabila sedang i’tikaf tidak masuk rumah keculai untuk keperluan manusia.”
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mughni, 4/466 mengatakan, “Maksud keperluan manusia adalah kencing dan buang air besar. Dinamakan hal itu karena setiap manusia memerlukan keduanya. Dan semaknanya akan hal itu adalah makan dan minum, apabila tidak ada orang yang menghadirkannya. Maka dia Dibolehkan keluar kalau hal itu dibutuhkan. Maka, setiap yang menjadi keharusan dan tidak mungkin dilakukan dalam masjid, maka dia dibolehkan keluar. Hal itu tidak membatalkan i’tikafnya jika dia dalam kondisi demikian, jika tidak lama.”
Adapun keluarnya orang i’tikaf untuk pekerjaannya termasuk menafikan I’tikaf.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah orang yang beri’tikaf dibolehkan mengunjungi orang sakit, memenuhi undangan, menunaikan keperluan keluarga, mengantar jenazah atau pergi kerja?”
Maka dijawab, “Yang sesuai sunah orang yang beri’tikaf tidak mengunjungi orang sakit ketika sedang i’tikaf. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا ، وَلا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ (رواه أبو داود، رقم 2473)
“Yang sesuai sunah bagi orang i’tikaf adalah tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan mencumbui wanita dan tidak keluar untuk kebutuhannya kecuali yang menjadi suatu keharus baginya.” [HR. Abu Daud, 2473]
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/410.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Tidak Sah I’tikaf Kecuali...