Datangi Shalat Jum’at Segera, Dan Lekas Tinggalkan Kesibukan
DATANGI SHALAT JUM’AT SEGERA, DAN LEKAS TINGGALKAN KESIBUKAN
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٠﴾ وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allâh dan ingatlah Allâh banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allâh lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allâh sebaik-baik pemberi rezeki. [al-Jumu’ah/62:9-11].
PENJELASAN AYAT
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya kaum Mukminin untuk menghadiri shalat Jum’at, dan bersegera mendatanginya ketika panggilan adzan dikumandangkan. Yang dimaksud dengan { فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ = Bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh, shalat Jum’at } adalah memperhatikannya dengan baik dan tidak sibuk sendiri diri dengan yang lain sehingga melalaikannya, bukan maksudnya berjalan cepat (berlari) untuk mendatanginya karena hal itu dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat seseorang mendatangi shalat. Adab mendatangi shalat adalah dengan tenang, tanpa tergesa-gesa. Inilah maksud bersegera untuk mendatangi shalat Jum’at di sini.
Adapun makna firman-Nya: { وَذَرُوا الْبَيْعَ = dan tinggalkanlah jual beli }, pengertiannya dalah tinggalkanlah jual-beli (terlebih dahulu) pada saat kalian diperintahkan untuk mendatangi shalat Jum’at. Apabila Allâh memerintahkan agar perniagaan ditinggalkan padahal merupakan aktifitas yang disukai dan kejar oleh manusia, maka tuntutan meninggalkan kesibukan lainnya lebih besar lagi.
Firman-Nya: { ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ = Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui} hakekat perkara-perkara (yang diperintahkan Allâh Azza wa Jalla) dan dampak positifnya. Kebaikan-kebaikan itu berupa mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, konsentrasi dengan kewajiban shalat Jum’at yang merupakan salah satu kewajiban yang penting, memperoleh kebaikan dan pahala dari shalat itu, balasan-balasan baik berupa kebaikan dan pahala yang ditetapkan oleh syariat atas tindakan bersegera mendatangi shalat Jum’at dan persiapan-persiapan yang dilakukan untuk itu. Selain itu, kebaikan dicapai karena dengan shalat Jum’at tersebut, orang akan meraih keutamaan-keutamaan dan jauh dari hal-hal yang rendah. Sebab di antara perbuatan rendahan, antusias seseorang untuk mengejar yang bersifat rendah (duniawi) dengan mengorbankankan kebaikan yang hakiki (ukhrawi).
Termasuk bentuk kebaikan yang jelas, orang yang mendahulukan perintah Allâh Azza wa Jalla dan mengutamakan perbuataan taat kepada-Nya di atas keinginan nafsunya. Ini jelas merupakan bukti keimanannya dan petunjuk inabahnya kepada Allâh Azza wa Jalla. barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan mengganti yang lebih baik dari itu bagi dirinya . Dan barang siapa lebih mengutamakan memperturutkan hawa nafsunya di atas ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , sungguh ia telah mengalami kerugian dalam agamanya yang akan diikuti oleh kerugian duniawi.
Perintah meninggalkan jual-beli ini hanya berlangsung sementara sampai shalat Jum’at selesai {فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ = Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi } untuk mencari penghasilan-penghasilan dengan cara yang diperbolehkahn. {وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ = Dan carilah karunia Allâh}: Maksudnya, seharusnya seorang Mukmin yang mendapatkan taufik, saat ia sibuk mencari penghidupan, hendaknya ia berniat agar hasilnya dapat membantu dirinya menjalankan kewajiban ibadah, dengan selalu mengharap pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla dalam proses tersebut, mencari karunia dari-Nya, selalu menempatkan sikap raja` dan antusias besar terhadap karunia-Nya di depan matanya. Sebab bergantung kepada Allâh Azza wa Jalla dan ‘haus’ terhadap keutamaan dari-Nya termasuk bukti keimanan dan termasuk ibadah juga.
Lantaran aktifitas perdagangan sering kali melalaikan orang dari dzikrullâh, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk banyak-banyak mengingat-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman : {وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ = Dan ingatlah Allâh banyak-banyak supaya kamu beruntung } : Yaitu saat kalian berdiri, duduk, dan dalam semua aktifitasmu serta seluruh kondisi yang meliputimu. Karena sesungguhnya dzikrullâh merupakan jalan menuju kesuksesan, yaitu teraihnya apa yang yang diidamkan (Jannah) dan selamat dari yang ditakuti (Neraka).
Dalam konteks ini, menjalin muamalah (jual-beli) dengan cara-cara yang baik dan bersikap luhur dengan sesama termasuk dzikrullâh,. Setiap hal yang mendekatkan kepada Allâh Azza wa Jalla termasuk dzikrullâh. Dan setiap perkara dimana seorang hamba mengharapkan pahala kepada Allâh Azza wa Jalla termasuk dzikrullâh,pula. Apabila seseorang tulus dalam muamalahnya yang baik, tidak menipu, sesungguhnya ia telah mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla , sebab Allâh Azza wa Jalla menyukai sikap ini, dan lantaran sikap ini menghindarkan seseorang dari perbuatan yang merugikan orang lain. Setiap kali memudahkan urusan orang dalam jual-beli dengannya, atau memudahkan pembayaran barang dagangan maupun pelunasan utang dan lainnya, itu termasuk perbuatan baik dan utama, dan termasuk dzikrullah.
Adapun firmanNya: {وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”}: Maksudnya, mereka meninggalkan engkau sendirian di masjid untuk mengejar perniagaan dan hal-hal yang melalaikan, mereka meninggalkan kebaikan yang sedang berlangsung. Sampai-sampai mereka meninggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam khutbah sendirian. Sikap itu mereka lakukan karena kebutuhan mereka yang mendesak terhadap kafilah dagang yang baru tiba di Madinah dan lantaran mereka belum tahu keburukan dan tercelanya tindakan tersebut.
Terkumpulnya dua perkara inilah yang membuat mereka bersikap demikian. Meskipun demikian, mereka tetap orang yang paling cinta kepada kebaikan dan paling semangat untuk mengambil petunjuk dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling besar penghormatan dan pengagungannya kepada beliau. Kondisi seharian mereka menjadi bukti tetsebut. Akan tetapi, seperti ungkapan pepatah, ‘setiap kuda pernah tergelincir jatuh’. Kemudian apabila seorang hamba pernah terpeleset dengan berbuat kekeliruan, kemudian ia telah bertaubat, kembali kepada Allâh Azza wa Jalla dan Allâh mengampuni keteledoran itu dan menggantinya dengan kebaikan, maka ia tidak boleh dicela kembali.
Maka katakanlah kepada orang yang lebih suka permainan dan perniagaan, “Apa yang di sisi Allâh lebih baik daripada permainan dan perniagaan” . Bersabar dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla tidak akan menghilangkan rezeki, karena sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla sebaik-baik pemberi rezeki. Barang siapa bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla memberinya rezeki dari tempat yang tidak ia sangka-sangka. Dan siapa saja lebih mengutamakan aktifitas perdagangannya dibandingkan melaksanakan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla tidak akan memberkahi usaha tersebut. Itu menjadi bukti kekosongan hatinya dari usaha mencari karunia dari Allâh Azza wa Jalla dan terputusnya hubungan hatinya dari Allâh Azza wa Jalla , dan hanya mengandalkan usaha pribadi semata. Ini merupakan perbuatan yang benar-benar buruk, hanya akan mendatangkan kerugian.
BEBERAPA PELAJARAN DARI AYAT
- Bahwa shalat Jum’at hukumnya wajib bagi kaum lelaki dari kalangan Mukminin. Mereka dituntut untuk bersegera mendatanginya dan memperhatikannnya dengan baik. Dan kebaikan-kebaikan yang ada dalam shalat Jum’at tidak bisa dibandingkan dengan kenikmatan duniawi apapun.
- Disyariatkannya dua khutbah dalam shalat Jum’at, dan khatib berdiri saat khutbah. Karena firman Allâh : {فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ = Bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh } mencakup bersegera mendangi shalat Jum’at dan menyimak khutbah juga. Sebab Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang yang beranjak pergi dari menyimak khutbah.
- Disyariatkannya adzan Jum’at
- Larangan berjual-beli setelah adzan Jum’at dikumandangkan.
- Penetapan kaedah hukum wasilah (sarana, sesuatu) sesuai dengan tujuannya. Jual-beli pada dasarnya mubah, akan tetapi karena menyeret kepada perbuatan meninggalkan kewajiban maka Allâh Azza wa Jalla melarangnya pada saat itu.
- Dilarangnya berbicara saat khatib berkhutbah. Apabila sibuk dengan jual-beli dan aktifitas serupa lainnya saja dilarang padahal tempatnya lebih jauh dari masjid, maka orang yang berada di masjid tidak boleh sibuk dengan selain menyimak khutbah.
- Orang yang sedang dalam ibadahnya kemudian ia melihat sesuatu kenikmatan duniawi atau hal lain yang disukai jiwanya, namun akan melalaikan dirinya dari kebaikan ibadah tersebut, hendaknya ia mengingatkan jiwanya dengan apa yang ada di sisi Allâh Azza wa Jalla .
Wallâhu a’lam.
Disusun oleh Abu Minhal Lc
(Diadaptasi dari Taisîr al-Lathîf fi al-Mannân fî Khulâsati Tafsîri al-Qur`ân Syaikh ‘Allâmah ‘Abdur Rahmân bin Nâshir as-Sa’di t (1307-1376H) hlm.69-71 dengan terjemahan bebas)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Datangi Shalat Jum’at Segera,...