Hukum Berobat Kepada Dukun dan Berkurban Untuk Kesembuhan
BERKURBAN UNTUK TUJUAN KESEMBUHAN
Pertanyaan
Keponakan kami mengalami kecelakaan, pernyataan para dokter bahwa tingkat kesembuhannya sekitar 50 %. Seseorang menasehati kami agar kami berkurban kambing karena Allah, apakah kami boleh melakukan hal ini ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Jika sembelihan itu untuk Allah, dengan tujuan mensedekahkan dagingnya untuk fakir miskin, maka hal itu tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةَ.
“Obatilah mereka yang sedang sakit di antara kalian dengan sedekah”. [HR. Abu Daud dalam “Marasiil”, Thabrani, Baihaqi dan lainnya, dari beberapa para sahabat. Dan semua sanadnya lemah. Al Baani –rahimahullah- mengatakan: “hasan li ghairihi” dalam “Shahih Tirmidzi” 744].
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ pernah ditanya : Mohon penjelasannya tentang fikih hadits berikut ini:
دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةَ.
“Obatilah mereka yang sakit di antara kalian dengan sedekah”. [HR. Baihaqi dalam “Sunan Kubra” 3/382, dan didha’ifkan oleh kebanyakan ahli hadits].
Dari sisi pengobatan orang yang sedang sakit dengan sembelihan, apakah hal ini disyari’atkan atau tidak untuk menolak balak?
Mereka menjawab : ”Hadits tersebut di atas tidak shahih, namun tidak masalah jika seseorang yang sakit bersedekah untuk mendekatkan diri kepada Allah –‘Azza wa Jalla-, dengan harapan agar Dia memberikan kesembuhan dengan sedekah tersebut. Hal ini didasarkan kepada dalil umum keutamaan sedekah, bahwa sedekah dapat menghapuskan dosa, dan menolak balak” (Fatawa Lajnah Daimah: 24/441)
Syeikh Ibnu Jibrin –hafidzahullah- berkata: “Sedekah adalah obat yang bermanfaat, banyak penyakit disembuhkan (dengan sedekah) atau diringankan, dikuatkan dengan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
الصدقَةُ تُطْفِئُ الخطيئةَ كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ
“Sedekah akan menghapuskan dosa, seperti air memadamkan api”. [HR. Ahmad: 3/399]
Karena bisa jadi beberapa penyakit merupakan balasan atas dosa yang pernah dilakukan oleh orang tersebut, jadi jika keluarganya bersedekah maka kesalahannya akan diampuni, maka hilang pula sebab penyakitnya, atau sedekah tersebut akan tercatat sebagai kebaikan, maka jantungnya akan lebih terpacu, hingga akan meringankan rasa sakit yang dideritanya”. [al Fatawa Syar’iyyah fil Masa’il Thibbiyah: 2/Soal nomor: 15]
Maka tidak masalah bagi anda semua menyembelih binatang ternak karena Allah –Ta’ala-, dengan tujuan sedekah atas nama seseorang yang sedang sakit, harapannya mudah-mudahan Allah menyembuhkan penyakitnya, terlebih jika sembelihan tersebut dilaksanakan pada waktu hari raya kurban.
Namun yang perlu diketahui bahwa hewan yang disembelih tidak harus berupa kambing, karena tujuannya adalah sembelihannya (bukan hewannya) untuk kurban ataupun sedekah, maka sembelihlah apa yang mudah bagi anda untuk melaksanakannya dari kambing atau yang lainnya.
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan ini dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini ‘al-hajabah’. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabi’ul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya dia awal bulan Rabi’uts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya. Sekarang saya mengobatinya kepada dokter spesialis jiwa (psikolog) yang mengobatinya dengan Al-Qur’an dan do’a-do’a yang matsur ditambah pengobatan lainnya, namun keluarganya tidak puas dan ingin mengobatinya kepada salah seorang dukun. Keluarganya menghalangi saya membacakan Al-Qur’an atasnya apabila penyakitnya kumat. Karena sang dukun memberitahukan mereka bahwa sayalah penyebab bertambah parah penyakitnya, karena saya membacakan Mu’awwidzatain dan ayat Kursi kepadanya. Bagaimanakah sikap yang harus saya ambil, apabila ayahnya membawanya ke dukun yang lain ? Saya mengharap bantuan dengan memberikan jawaban secepat mungkin.
Jawaban
Anda telah melakukan yang terbaik dengan mengobatinya memakai ayat-ayat Al-Qur’an dan meruqyahnya dengan do’a-do’a Nabi yang ma’tsur. Akan tetapi haram hukumnya berduaan laki-laki bukan mahram yang meruqyah dengan istri anda. Haram atasnya (istri anda) membuka auratnya di hadapannya raqi yang bukan mahramnya atau meletakkan tangannya (raqi) atas istri anda. Andaikan langsung anda yang mengobatinya, atau salah seorang mahramnya, niscaya lebih terjaga. Kami berpendapat agar anda mengobatinya juga di rumah sakit dan seumpanya kepada dokter spesialis jiwa, sesungguhnya dia ahli dalam bidang pengobatan penyakit ini.
Adapun membawanya ke dukun-dukun dan pergi besamanya kepada mereka untuk pengobatan jelas dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Siapa yang mendatangi peramal/dukun, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari”. [1]
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Siapa yang mendatangi dukun, lalu membenarkan ucapannya, berarti ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad”.[2]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya untuk mengikuti kebenaran, berpegang dengannya dan meninggalkan menyalahi kebenaran.
Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah No. 26, hal 118-119 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam 2230
[2]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah 135, Ibnu Majah, kitab Ath-Thaharah 639, Ahmad dalam Al-Musnad 9252
- Home
- /
- A7. Wabah Penyakit dan...
- /
- Hukum Berobat Kepada Dukun...