Hukum Orang yang Pergi Kepada Dukun dan Peramal Untuk Memperoleh Kesembuhan
HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?
Jawaban
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari“. [Hadits Riwayat Muslim no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711]
Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Muslim, dari hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun.
Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad“. [1]
Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini.
Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 21, hal.51 Al-Lajnah Ad-Daimah]
DIHARAMKAN PERGI KEPADA ORANG YANG MEMINTA BANTUAN KEPADA SELAIN ALLAH UNTUK KESEMBUHAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seseorang sakit keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah -dan kita berlindung kepada Allah-, lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ?
Jawaban
Diharamkan pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik berupa berdo’a kepada penghuni kubur dan meminta bantuan kepada mereka untuk meminta kesembuhan, dengan do’a dan ruqyahnya serta sejenisnya, walaupun sebagian orang mendapatkan manfaatnya. Karena hal itu adakalanya menyelarasi takdir, tapi ia menyangka bahwa kesembuhan itu karena sebab orang ini. Adakalanya penyakitnya karena perbuatan para setan, yang menggodanya supaya bertanya kepada orang-orang musyrik dan pergi kepada mereka. Ketika ia bertanya kepada mereka, maka setan tidak mengganggunya lagi.
Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 27, hal.65, Al-Lajnah Ad-Daimah)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
________
Footnote
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi no 135, kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no. 639, kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 9252
- Home
- /
- A3. Waspada Terhadap Sihir...
- /
- Hukum Orang yang Pergi...