Berusaha Keras Shalat Jum’at di Masjid yang Ada Kuburannya
BERUSAHA KERAS UNTUK BISA SHALAT JUM’AT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Di antara orang ada yang suka mengerjakan shalat Jum’at di masjid yang padanya terdapat kuburan, dengan anggapan bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya ini lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Dan ini jelas salah dengan beberapa alasan:
1. Menguburkan orang-orang shalih dan yang lainnya di masjid haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani yang menjadikan kubu-ran Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Beliau memperingatkan agar berhati-hati terhadap apa yang mereka lakukan itu.”[1]
2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengadakan perjalanan yang bernilai ibadah ke selain tiga masjid yang diutamakan, di mana beliau telah bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.
“Tidak boleh diadakan perjalanan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.”[2]
3. Mengagung-agungkan kuburan orang-orang shalih atau menguburkan mereka di tempat-tempat ibadah termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُوْدَ.
“Hendaklah kalian menyelisihi orang-orang Yahudi.”[3]
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti dia termasuk dari golongan mereka.”[4]
Sedangkan mengenai orang yang melakukan perjalanan ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at atau untuk menghadiri ceramah guna mengambil manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka hal itu boleh-boleh saja, dengan beberapa persyaratan berikut ini:
- Pada masjid tersebut tidak ada kuburan.
- Tidak boleh beranggapan bahwa masjid tersebut memiliki keutamaan atas masjid-masjid lainnya.
- Tujuan keberangkatannya itu adalah untuk belajar dan mengambil manfaat dan bukan untuk mencari keberkahan dan yang semisalnya.[5]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
____
Footnote
[1] Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3454) dan Muslim (no. 531).
[2] Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 827).
[3] Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 652) dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[4] Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab al-Irwaa’ (no. 1269).
[5] Lihat kembali 90 kesalahan di masjid, kesalahan nomor 65
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan3 Ibadah...
- /
- Berusaha Keras Shalat Jum’at...