Membaca Al-Qur’an Di Atas Kuburan dan Mendoakannya

MEMBACA AL-QUR’AN DI ATAS KUBURAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL, MENDOAKANNYA, MELAKUKAN PUASA, SHALAT DAN HAJI UNTUKNYA.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Membaca Al-Qur’an di atas kuburan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan.

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah merupakan kesesatan[1]

An-Nasa’i menambahkan.

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

Dan setiap kesesatan berada dalam neraka[2]

Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para sahabat terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, sehingga mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam[3]

Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping kubur dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ

Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah, jagalah dia dari api neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya Allah, berilah kelapangan baginya di kuburnya

Dan doa-doa sejenisnya.

Adapun seorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid’ah, karena suatu tempat tidak boleh dikhususkan untuk berdo’a kecuali beberapa tempat yang telah disebutkan oleh nash.

Baca Juga  Hukum Shadaqallahul Azhim Selesai Membaca Al-Qur'an

Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo’a bila tidak ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk bid’ah”.

Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur’an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma’ ulama, yaitu : Do’a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak.

Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat baginya selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap amal shalih yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa bermanfaat baginya, jika yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi kami tidak sependapat bahwa menghadiahkan suatu ibadah kepada orang yang meninggal merupakan perkara-perkata syar’i yang dituntun dari setiap orang. Justru kita katakana bahwa jika seseorang menghadiahkan pahala dari suatu amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya diperuntukkan bagi seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal tersebut bisa bermanfaat bagi orang yang diberi, akan tetapi perbuatan itu tidak dituntutkan darinya atau tidak disunnahkan baginya.

Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendo’akannya[4]

Baca Juga  Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing Sebab Siksa Kubur

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan : “Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah puasa, shalat atau yang lainnya untuknya“. Ini mengisyaratkan bahwa seyogyanya dilakukan dan disyariatkan adalah do’a untuk orang yang sudah meninggal, bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang di dunia ini membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia menjadikan amal shalihnya untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do’a bagi orang yang telah meninggal, karena yang demikian inilah yang baik dan merupakan cara para Salafus Shalih Rahimahullah.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah

[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’ani edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an oleh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim no 867, dalam kitab Jum’ah Bab “Memendekan Shalat dan Khutbah
[2] Potongan hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i no. 1577, kitab Khutbah bab Tatacara Khutbah dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu
[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 867, 43, dalam, Kitab Jum’ah, bab Memendekan Shalat dan Khutbah
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, dalam kitab Washiyah, bab Pahala yang Sampai Kepada Mayat Setelah Kematiannya

  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan3 Ibadah...
  4. /
  5. Membaca Al-Qur’an Di Atas...