Warisan Tidak Diberikan Karena Susuan, Pewaris Tidak Punya Ayah dan Anak
WARISAN TIDAK DIBERIKAN KARENA SUSUAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita meninggal dan memiliki harta tapi tidak mempunyai ahli waris, sementara orang yang paling dekat hubungannya hanya orang yang pernah disusuinya, baik laki-laki maupun perempuan, apakah yang pernah disusuinya itu berhak terhadap harta warisannya atau harta warisan itu harus diserahkan ke baitul mal ?
Jawaban.
Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Maka, saudara susu atau ayah susuan tidak mempunyai hak waris, hak perwalian, hak nafkah atau hak-hak kekerabatan lainnya. Tapi tentu saja ada hak-hak lain yang harus dihormati, adapun dalam hal warisan tidak mempunyai hak, karena, sebab, warisan itu hanya tiga : Hubungan kerabat (keturunan, baik ke atas maupun ke bawah), pernikahan dan wala’ (kekerabatan secara hukum yang ditetapkan oleh syari’at antara yang memerdekakan budak dengan mantan budak yang disebabkan adanya pembebasan status budaknya, atau yang ada akad muwalah atau muhafalah).
Adapun penyusuan tidak termasuk penyebab warisan. Karena itu, harta peninggalan wanita tersebut menjadi hak baitul mal dan harus diserahkan ke baitul mal. Sedangkan anak yang pernah disusuinya itu tidak mempunyai hak.
(Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 560)
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Pertanyaan
Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.
Jawaban
Alhamdulillah.
Al-Kalalah adalah mayat yang tidak punya ayah dan anak. Kalau dia mempunyai saudara laki atau saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Kalau mereka lebih dari itu, maka bersama-sama mendapatkan sepertiga berdasarkan firman Ta’ala:
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ (سورة النساء: 12)
“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” [An-Nisa/4: 12]
Kalau dia mempunyai istri, maka bagiannya setengah. Kalau dia mempunyai saudara laki-laki sekandung, maka dia mendapatkan semua warisan, atau mendapat sisanya dengan cara ashobah (sisa warisan). Setelah (pembagian) ahli waris yang wajib kalau ada. Kalau dia mempunyai saudara perempuan sekandung, maka dia mendapatkan separuh. Kalau ada dua saudara sekandung, maka dapat bagian dua pertiga. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (سورة النساء: 176)
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.” [An-Nisa/4: 176]
Kalau dia tidak mempunyai ahli waris kecuali saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, maka ahli warisnya mendapat bagian wajib seperenam. Dan sisa warisannya dikembalikan kepada ahli waris, bagi yang berpendapat mengembalikan (sisa warisan) yaitu Hanafiyah, Hanbali. Maka dia mendapat semua warisan, baik berdasarkan ketentuan wajib atau pengembalian.
Sementara Malik dan Syafi’i berpendapat sisa warisan dikembalikan ke baitul mal ketika tidak didapati ashobah (sisa ahli waris).
Ibnu Qudaman rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 6/186 : “Jika mayat tidak meninggalkan ahli waris kecuali ahli waris wajib yang menjadikan hartanya tidak habis, seperti anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan nenek. Maka kelebihan dari pembagian yang wajib dikembalikan kepadanya sesuai dengan pembagian wajibnya kecuali suami dan istri. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiallahu’anhum. Diceritakan dari Hasan, Ibnu Sirin, Syuraij, ‘Atho’, Mujahid, At-Tsaury, Abu Hanifah dan teman-temannya. Ibnu Suraqah berkata, ‘Dan hal ini telah diamalkan sekarang di semua kota”.
Sementara Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa kelebihan dari pembagian wajib dikembalikan ke baitul mal. Tidak dikembalikan kepada salah seorang yang melebihi dari bagian yang wajib. Ini pendapat Malik, Al-Auza’i, As-Syafi’i radhillahu’anhum.”
(Ibnu Qudamah) juga berkata, “Adapun suami istri, tidak dikembalikan kepada keduanya menurut kesepakatan ahli ilmu, kecuali ada riwayat dari Utsman radhiallahu’anhu bahwa dikembalikan kepada suami, mungkin ia dianggap sebagai ashobah (yang berhak mendapat sisa warisan). Atau dianggap mempunyai hubungan kerabat (rahim) sehingga hal itu diberikan kepadanya. Atau diberikan kepadanya dari harta baitul mal. Bukan karena warisan.’
Selayaknya dalam masalah warisan bertanya pada setiap kondisi, sesuai dengan harta warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris, agar tidak rancu dalam menerapkan hukum pada kondisi tertentu.
Wallahu’alam
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
- /
- Warisan Tidak Diberikan Karena...