Hukum Meninggalkan Shalat
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?
Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur’an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi.
- Kufr I’tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
- Kufr Amaliy (kufur secara amalan)
Dan mungkin kufur itu terbagi atas.
- Kufr Qalbiy (kufur hati)
- Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan amalan mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I’tiqad yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.
Imam As-Syafi’i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah kafir, bukan sebagai hadd (hukuman).
Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke tempat pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan padanya : ‘Silakan memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan membunuhmu!. Kemudian ia lebih memilih dibunuh dari pada bertaubat, maka tidak mungkin terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ; jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada bertaubat’.
Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya memahami darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-pent) tidak akan diterima.
[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Hukum Meninggalkan Shalat