Mandi Hari Jum’at dan Wudhu

MANDI JUM’AT DAN BERHIAS, APAKAH UMUM UNTUK LELAKI DAN WANITA?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mandi Jum’at dan berhias pada hari itu, apakah umum untuk lelaki dan wanita? Bagaimana hukum mandi sebelumnya, yaitu sehari atau dua hari sebelumnya?

Jawaban
Hukum ini hanya khusus bagi lelaki karena ialah yang menghadiri Jum’at, dan ialah yang diminta untuk berhias ketika keluar. Sedangkan wanita tidak diminta untuk itu. Tetapi setiap orang jika pada tubuhnya terdapat kotoran sudah sewajarnya untuk membersihkannya. Karena hal itu termasuk perkara terpuji yang tidak layak untuk ditinggalkan.

Adapun melakukan mandi Jum’at sehari atau dua hari sebelumnya maka hal ini tidak berfaedah, karena hadits yang menerangkan hal ini menyebutkan bahwa mandi Jum’at khusus dikerjakan pada hari Jum’at mulai terbit fajar sampai menjelang shalat jum’at. Inilah waktu mandi Jum’at, sedangkan melakukannya sehari atau dua hari sebelumnya, maka hal itu tidak berpahala sebagai mandi Jum’at. Dan Allah lah yang member taufiq

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada,Qosdi Ridwanullah. Terbitan Pustaka Arafah]

MANDI HARI JUM’AT

Pertanyaan.
Assalâmu`alaikum, ustadz, apakah hukumnya mandi ketika hendak shalat Jumat, sunnah apa wajib? Soalnya ana ( karena bekerja) ketika hari Jum`at tidak sempat pulang ke rumah dulu

Jawaban.
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi bagi orang yang akan pergi shalat Jum’at, apakah wajib atau mustahab (sunat). Pendapat yang râjih (lebih kuat) –Wallâhu a’lam– adalah wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah , ‘Ammar bin Yasir , Abu Sa’îd al-Khudri , dan al-Hasan Radhiyallahu anhum. Dan satu riwayat dari Imam Mâlik dan Imam Ahmad, serta Ibnu Hazm. Juga pendapat Syaikh al-Albâni, Syaikh al-‘Utsaimîn, dan lainnya.[1] Dalilnya antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Dari `Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang dari kamu mendatangi (shalat) jum’at, hendaklah dia mandi”. [HR. Bukhâri, no. 877; Muslim, no. 844]

Di dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang mendatangi shalat jum’at untuk mandi, sedangkan hukum perintah asalnya adalah wajib. Bahkan di dalam hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas bahwa hal itu merupakan perkara yang wajib. Yaitu hadits berikut ini:

Baca Juga  Apakah Setelah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur?

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mandi hari jum’at wajib bagi setiap orang yang telah dewasa”. [HR. Bukhâri, no. 879; Muslim, no. 846]

Jika anda berada di tempat kerja dan tidak sempat pulang untuk mandi, maka anda bisa mandi di tempat kerja atau mandi sebelum berangkat kerja dengan niat untuk mandi Jum’at.

Wallâhu ‘alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Shahîh Fiqih Sunnah 1/168-169; Tamâmul Minnah; dan Syarhul Mumti’

MANDI HARI JUMAT DAN TIDAK BERWUDHU, APAKAH HARUS MENGULANGI SHALAT?

Pertanyaan.
Apa hukum orang yang mandi pada hari Jumat, dia menganggapnya sebagai mandi wajib, lalu dia berkumur, menghisap air ke hidung dan menyemprotkannya, kemudian dia berangkat shalat tanpa berwudhu, karena dia menganggap bahwa mandi hari Jumat sudah dianggap termasuk wudhu?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama.
Mandi dari sisi apakah dia dianggap wudhu atau tidak, ada beberapa macam.

  1. Jika mandinya perkara mubah, seperti untuk membersihkan diri atau mendinginkan tubuh, maka mandi seperti ini tidak dianggap sudah berwudhu. Seandainya dia niat berwudhu dengan mandi, tetap disyaratkan tertib dalam berwudhu.
  2. Jika mandinya termasuk perkara wajib, seperti mandi dari junub, haid atau nifas, maka mandi seperti ini dapat dianggap sudah berwudhu. Karena hadats kecil masuk dalam hadats besar. Jika hadats besarnya telah diangkat dengan mandi, maka hadats kecilnya dengan sendirinya telah terangkat.
  3. Jika mandinya termasuk perkara sunah. Seperti mandi Jumat. Mandi seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah dianggap mengangkat hadats maka dianggap telah berwudhu atau tidak dianggap mengangkat hadats?

Pendapat pertama: Mandi tersebut dianggap mengangkat hadats. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hambali.

Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam ‘Daqaiq Ulin Nuha’ (1/55), “Siapa yang niat mandi sunah sedangkan dia memiliki kewajiban atau niat mandi wajib di tempat yang disunahkan, maka hal itu sudah mencukupi yang lain.

Baca Juga  Berbicara Saat Khatib Sedang Berkhutbah

Pendapat kedua: Mandi Jumat tidak dapat dianggap telah berwudhu. Bahkan berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat adalah wajib. Bahkan dia harus berwudhu bersama mandi. Telah dijelaskan dalam status ini penjelasannya dalam jawaban soal no. 99543.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Jika seseorang mandi untuk mendingin tubuhnya, apakah dia tidak perlu berwudhu? Jika hal tersebut tidak dianggap, maka apakah mandi yang tidak perlu berwudhu lagi? Apakah harus dengan niat?

Beliau menjawab : “Mendinginkan badan bukan termasuk ibadah dan ketaatan. Jika seesorang mandi sekedar untuk mendinginkan badan, maka dia tidak dianggap berwudhu. Mandi yang dapat dianggap sudah berwudhu adalah mandi junub atau wanita yang mandi dari haidh dan nifas. Karena mandinya untuk menghilangkan hadats. Adapun mandi sunah seperti mandi untuk ihram misalnya, maka mandi tersebut tidak dianggap berwudhu, begitupula mandi wajib jika bukan karena hadats, seperti mandi Jumat, maka tidak dianggap sudah berwudhu.

Maka mandi tidak dianggap sudah berwudhu kecuali jika mandi untuk menghilangkan hadats, baik junub, haid dan nifas.

Penanya : Bagaimana jika dia niatkan?
Syaikh : Walaupun dia niatkan (tidak dianggap berwudhu), karena (berwudhu) harus tertib.
Penanya: Mandi untuk menghilangkan hadats, apakah harus niat (wudhu)?
Syaikh : Jika dia telah niat mandi junub, maka dia tidak perlu niat berwudhu, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ” وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا  = Jika kalian junub, maka bersucilah.” Tidak disebutkan wudhu di sana.” (Liqaat Bab Maftuh)

Kedua:
Siapa yang shalat Jumat dan mengira bahwa mandi Jumatnya sudah cukup tanpa berwudhu, kemudian ternyata setelah itu jelas baginya bahwa yang benar adalah berbeda dari yang dia kira, maka dia tidak diperintahkan mengulangi shalat-shalatnya yang telah lalu. Untuk mempertimbangkan pendapat mereka yang membolehkannya dari kalangan ulama. Dan itu adalah pendapat yang diakui, disamping bahwa seseorang dimaklumi jika belum sampai kepadanya nash, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.

Adapun jika telah diketahui dan telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara para ulama, maka tidak diragukan lagi bahwa yang lebih hati-hati dan lebih terbebas dari tanggungan adalah tetap berwudhu selain mandi. Sunahnya adalah wudhu tersebut dilakukan sebelum mandi, bukan sesudahnya.

Wallahua’lam

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Mandi Hari Jum’at dan...