Kita Pisah Dulu Saja, Cerai Apa Bukan?

KITA PISAH DULU  SAJA,  CERAI APA BUKAN?

Pertanyaan.
Memberi peringatan istri dengan kata-kata “Kita pisah dulu saja”, apakah sudah termasuk cerai?

Jawaban.
Perlu diketahui bahwa tentang lafazh talak (cerai), para Ulama membagi menjadi dua:

  1. Lafazh sharîh (nyata; tegas), yaitu: lafazh yang ketika diucapkan dipahami sebagai talak dan tidak ada makna lain. Contoh: “Engkau saya talak”, “Engkau ditalak (dicerai)”, dan semacamnya yang menggunakan kata “talak”. Maka seorang suami yang mengucapkan lafazh sharîh talak ini, talak pun terjadi. Baik dia bersendau-gurau, main-main, atau tidak berniat. Dalilnya adalah hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  قَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga (perkara), bersungguh-sungguh pada tiga (perkara itu)berarti  sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, yaitu  nikah, talak, dan rujuk.[1]

  1. Lafazh kinâyah (sindiran; tidak tegas), yaitu lafazh yang bermakna talak dan bermakna bukan talak. Contoh, “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Engkau bebas”, “Engkau kulepaskan”, dan lainnya. Lafazh kinâyah (sindiran) talak ini, jika diucapkan seorang suami kepada istrinya, talak tidak terjadi kecuali dengan niat talak.[2]

Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya “kita pisah dulu saja”, maka ini termasuk lafazh kinâyah (sindiran). Jika sang suami tidak berniat mentalak istri, maka tidak jatuh talak. Namun jika sang suami meniatkan talak dengan ucapannya itu, maka talak terjadi. Allah Azza wa Jalla Maha mengetahui isi hati hamba-Nya. Maka, kami nasehatkan kepada para suami yang sedang menasehati atau memperingatkan istrinya untuk tidak mudah mengucapkan kalimat yang bermakna cerai terhadap istri, baik dengan lafazh yang sharîh maupun kinâyah, karena hal itu pasti akan menyusahkan istrinya dan membawa kepada permasalahan.

Baca Juga  Menjatuhkan Talak Sebanyak Tiga Kali dan Menanyakan Kaffarat Agar Tetap Bisa Kembali

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR Abu Dâwud, no 2194; at-Tirmidzi, no 1184; Ibnu Mâjah, no 2039; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni
[2] Diambil dari kitab Al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz, hlm. 322, karya Syaikh `Abdul ‘Azhîm al-Badawi

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
  4. /
  5. Kita Pisah Dulu Saja,...