Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara
MENYEMBELIH HEWAN KURBAN DILUAR NEGARA
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan memberikan bantuan dan donasi berupa hewan kurban untuk saudara-saudara kita yang berada di Negara Somalia, dengan cara chek hewan kurban atau transfer uang melalui bank Mesir? Sebagaimana yang anda lihat kondisi saudara kita di Somalia yang mengalami kelaparan dan kekurangan, ataukah lebih baik hewan kurban tersebut disembelih di negara saya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Yang paling utama bagi seseorang yang berkurban, yaitu jika ia menyembelih sendiri binatang kurbannya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik Radliallahu anhu
أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ رواه البخاري(5558) ومسلم (1966).
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulya pada lambung domba tadi seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau yang mulya.” Hadits Riwayat Bukhari ( 5558 ) dan Muslim (1966 ).
Dan diperbolehkan mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain meskipun ia tidak memiliki udzur yang berarti ; Sebagaimana riwayat Jabir bin Abdullah
أن النبي صلى الله عليه وسلم: (.. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ) رواه مسلم (1218).
“Sesungguhnya Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam pernah menyembelih hewan kurban sebanyak enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan sisa hewan sembelihan kepada sahabat Ali Radliallahu Anhu. Hadits Riwayat Muslim (1218 ).
Doktor Wahbah Az Zuhaili Hafidhahullah berkata : “Sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika dia memiliki kemampuan akan hal itu, karena sesungguhnya berkurban itu merupakan ibadah yang mengharap kedekatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka meniti jalan kedekatan tersebut secara langsung itu lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain, namun jika tidak memiliki kemampuan yang baik dalam hal menyembelih memang ada baiknya diwakilkan kepada seorang muslim yang memiliki kafaah dibidang tersebut, dan sangat dianjurkan dia menyaksikan saat penyembelihan. Sebagaimana sabda Shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah Radliallahu anha.
يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا
Wahai Fatimah bangkitlah dan saksikanlah hewan sembelihanmu.
Semua imam madzhab yang empat sepakat akan hal ini, diambil dari kitab : “ Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu” (273/4 ).
Adapun berkuban diluar negara maka tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat beberapa ulama’. Dalam sumber yang sama (282/4 ) Doktor Wahbah Az Zuhaili berkata : “Adapun penyembelihannya di negara lain :
- Al Hanafiyyah berkata : Makruh hukumnya mengirim hewan sembelihan keluar negara, kecuali jika mengirimkan kepada kerabatnya, atau kepada sekelompok komunitas orang yang sangat membutuhkan dibanding orang yang tingg al di negara itu, walau tidak bisa tidak dan harus dikirim ke negara lain, hal ini tetap diperbolehkan dan mendapatakan pahala meskipun makruh hukumnya.
- Al Malikiyyah berpendapat : Tidak boleh mengirimkannya ke daerah yang melebihi batas diperbolehkannya mengqashar shalat, melainkan jika penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan dari pada penduduk daerah atau negara yang berkurban, maka wajib mengirimkan hewan kurban ke daerah atau negara yang membutuhkan tersebut lebih banyak, dan menyisakan sedikit bagi penduduk negara atau daerah yang berkurban.
- Al Hanabilah dan As Syafi’iyyah berpendapat sama dengan pendapat Al Malikiyyah : Diperbolehkan mengirimkannya ke negara atau daerah yang jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, dari negara yang terdapat harta atau hewan kurban, dan diharamkan mengirimkan binatang sembelihan sebagaimana zakat, ke negara yang jaraknya sepadan dengan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat atau melampaui batas tersebut..”.
Para Ulama’ Mu’ashir (modern) sepakat memilih pendapat tentang diperbolehkannya menyalurkan hewan kurban ke negara yang kaum musliminnya sangat membutuhkan bantuan.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya akan masalah ini yang konten pertanyaannya sama kepada beliau sebagai berikut : “Lembaga bantuan dunia Islam di kerajaan Saudi Arabiyah menyampaikan setinggi-tingginya penghormatan kepada anda, dan senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar kaum muslimin senantiasa mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu anda dan semoga Allah memberikan balasan atas segala jerih payah dan usaha anda dengan sebaik-baik balasan. Berangkat dan mengambil dari fatwa anda yang mulia tentang (diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban ditempat pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari raya kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan), dan ketika organisasi-organisasi yang berada di Saudi yang bekerja semenjak bertahun-tahun di bidang ini bersandar pada fatwa ini, pada saat lembaga menghadapi kesulitan untuk membantu kaum muslimin yang fakir di luar negara untuk mengurangi beban mereka dengan memberikan binatang kurban di daerah atau negara mereka, atas dasar ini kami berharap dari Syaikh yang mulia berkenan mengemukakan pendapat menurut sudut pandang Syari’ah tentang nash yang saya pahami dalam masalah ini.
Syaikh menjawab : Telah sampai kepada kami surat anda yang didalamnya terdapat permintaan anda agar diberikan pemahaman tentang hukum mengirimkan binatang kurban untuk disembelih di luar daerah atau negara lalu dibagikan kepada para fakir miskin kaum muslimin di negara tersebut, sekiranya anda telah membaca fatwa kami tentang diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban di tempat pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari Raya Kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan ; Sesungguhnya kami mengatakan yang demikian itu karena lebih melihat kepada hikmah dalam penyembelihan hewan kurban yang merupakan menghidupkan sunnah dan menyebar luaskannya kepada kaum muslimin pada saat hari Raya Kurban yang merupakan hari kebahagiaan dan suka cita.
Terlebih lagi sesungguhnya banyak orang-orang kaya di kerajaan Saudi ini disamping banyak pula kebaikan-kebaikan yang lain, sesungguhnya mereka para penduduk Saudi sudah terbiasa melaksanakan kurban, dimana satu rumah bisa didapati banyak anggota keluarga dan kerabat yang berkurban, dan sangat sedikit sekali didapati para fakir miskin pada hari-hari itu yang butuh mengkonsumsi daging kurban, lalu kami berpendapat bahwa yang paling tepat adalah mengirimkan (mentransfer) uang harga hewan kurban ke negara yang fakir agar dibelikan binatang kurban lalu disembelih pada Hari Raya dengan menyebut nama donatur, kemudian dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah; maka hal ini lebih baik dan lebih utama dari pada daging-daging kurban tersebut dibiarkan menumpuk dan disimpan lalu dikonsumsi sampai berbulan-bulan.
Akan tetapi apabila terdapat fakir miskin yang berada di negara tersebut maka mereka ini lebih berhak untuk didahulukan dan diberikan daging kurban untuk menutupi kebutuhan mereka, dan lebih menguatkan eksistensi kebangsaan mereka, ini adalah pendapat kami dan kami persilahkan anda meminta fatwa dan pendapat kepada selain kami, dan hanya Allah lah wali bagi kita semua dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasullullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau”. (Ini merupakan pendapat Syaikh Jibriin yang dikutip dari internet).
Syaikh rahimahullah ditanya tentang : “Apakah diperbolehkan mengirimkan daging- daging kurban keluar dari kerajaan Saudi Arabia kepada mereka yang membutuhkan dan terbelit kefakiran, semisal negara Bosnia Herzegovina, Sudan, negara–negara miskin di Afrika dan negara-negara Islam yang lain dimana mereka sangat darurat akan kebutuhan bantuan tersebut di negara mereka?? Kami mohon penjelasan dari yang mulia…
Syaikh menjawab : Yang paling utama jika anda berkurban, hendaknya anda menyembelihnya di tempat atau di negara dimana anda tinggal, sehingga anda bisa menghadiri dan menyaksikan penyembelihan seraya menyebut Asma Allah, mengkonsumsi daging dan menghadiahkannya. Anda juga bisa menyedekahkannya sepertiga (1/3) dari daging kurban.
Akan tetapi apabila di tempat atau di negara yang anda tinggal termasuk kategori negara yang makmur yang tidak terdapat satupun orang yang fakir, yang seumpama anda memberikan daging kurban ke sebagian mereka, maka mereka akan menyimpannya selama berhari – hari karena mereka sudah memiliki daging yang melimpah sepanjang tahun, dengan alasan ini maka diperbolehkan mengirimkan daging-daging kurban kepada mereka yang membutuhkannya di negara-negara yang fakir, yang mereka jarang sekali mengkonsumsi daging melainkan sangat langka, dengan kondisi seperti ini maka wajib bagi orang yang berkurban menyalurkan hewan kurbannya kepada mereka pada saat hari Raya Kurban dengan umur hewan kurban yang sudah mencukupi, selamat dari cacat yang menjadikan tidak sahnya hewan kurban serta terealisasinya amanah bagi orang mendapatkan tugas pendistribusian hewan kurban tersebut. Wallahu a’lam.
Terdapat pula pendapat dalam kumpulan fatwa : “Mawqi’ul muslim” yang diasuh oleh Doktor Nashir Al Umar Hafidhahullah, tentang fatwa seputar : “Mengirim binatang kurban keluar dari daerah domisili orang yang berkurban”. Gambaran permasalahan; Hukum seseorang yang hendak berkurban namun hewan kurbannya dikirimkan ke daerah lain yang bukan daerahnya, apakah itu masih di dalam negaranya ataupun ke negara lain; karena melihat adanya kaum muslimin di negara lain yang sangat membutuhkan daging kurban dari pada kaum muslimin yang ada di negaranya??
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam senantiasa tercurah atas Rasulnya yang mulia, para anggota keluarganya dan semua sahabat-sahabatnya, ketahuilah wahai saudara penanya yang budiman ; sesungguhnya diantara kemashlahatan paling besar yang syariat Islam senantiasa melestarikan dan memperhatikannya, dan merupakan salah satu maksud dan tujuannya yang utama yaitu mendahulukan kemashlahatan dan peduli terhadap kaum muslimin yang fakir lagi papa dan sangat membutuhkan bantuan, dan diantara kemashlahatan yang nyata dalam hal ini adalah diperbolehkannya mengirimkan hewan kurban dari negara orang yang berkurban ke negara lain, apalagi tidak ada pelarangan dan pencegahan dalam kitab Allah maupun sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa sallam.
Hukum asal dalam permasalahan ini diperbolehkan atau Jawaz, maka jikalau Zakat Fitrah yang wajib menurut ijma’ ulama’ itu saja boleh dialihkan dari negara orang yang berzakat ke negara lain demi kemashlahatan dan kebutuhan, maka bagaimana dengan hewan kurban yang hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dan mustahabbah?!, meski beberapa ulama’ melarang akan hal tersebut; dengan mengambil argument akan hilangnya tersebar syi’ar Islam, Allah Ta’ala berfirman:
( وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْر،ٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ، فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون ) الحج /36
Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama Allah,kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamua akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri,kemudian apabila telah rebah (mati),maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami tundukkan unta-unta itu untukmu agar kamu bersyukur. [Al-Hajj/22 : 36].
Dalam pengambilan ayat ini sebagai dalil terdapat dua sudut pandang :
- Sudut pandang pertama : Sesungguhnya banyak kalangan orang semuanya tidak sepakat atas penyembelihan hewan kurban mereka di luar negara mereka, bahkan diantara mereka bersikeras menyembelih hewan kurban di negaranya sendiri, maka akan sangat nampak tersebar syi’ar Islam di negara mereka, dan sudut pandang seperti ini masih ada.
- Sudut pandang kedua : Sesungguhnya kalau memang semua orang harus menyembelih hewan kurbannya di luar negara mereka, maka asal tersebarnya syi’ar Islam yang hal ini merupakan inti disunnahkanya ibadah, akan tetap ada dan tidak lenyap bahkan ia akan semakin nampak, semakin menguat dan cemerlang di negara lain, meski tersebarnya syi’ar di negara sendiri akan terasa redup ; dan yang demikian itu demi kebutuhan yang mendesak dan kemaslahatan. Sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah menampakkan syi’ar Islam di setiap negara dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin yang fakir; Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Allah Ta’ala sama sekali tidak akan menerima dagingnya (hewan kurban) tidak pula darahnya akan tetapi akan menerima ketakwaan yang ada dalam hati kalian. [Al Hajj/22 : 37].
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari jalur Abi ‘Ashim dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin Al ‘Akwa’ Radliallahu anhu ia berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( “ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ”. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ” ).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : (Barangsiapa yang berkurban diantara kalian, maka jangan sekali–kali ia menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari, maka tatkala datang tahun depan mereka (para sahabat) berkata : Wahai utusan Allah apakah kami juga harus melakukan sebagaimana apa yang telah kami lakukan pada tahun lalu ?? Beliau menjawab dan bersabda : Makanlah oleh kalian, berikan makan keluarga kalian dan simpanlah (dari daging kurban kalian) sesungguhnya orang – orang sangat kesulitan dan membutuhkan bantuan pada tahun lalu dan aku menginginkan kalian ikut andil dalam membantu mereka.
Maka pembuat Syari’ah – dalam hal ini adalah Rasulullah – ketika melihat kesulitan yang dialami umat manusia, beliau mengharamkan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari, maka tatkala inti permasalahan umat itu hilang, hilang pula pengharaman dan pelarangan dan saat itu kita tidak mendapati adanya penghalang dan hambatan akan diperbolehkannya mengalihkan hewan kurban dari satu negara ke negara lain, jika memang kebutuhan kaum muslimin menuntut untuk itu, maka sesungguhnya betapa sangat besar jumlah kaum muslimin saat ini yang mereka tidur beralaskan bumi dan berselimutkan langit, mereka meregang menahan lapar, nyawa mereka hilang karena kelaparan dan mereka sangat membutuhkan bantuan untuk menghentikan penderitaan mereka dengan mendistribusikan zakat dan shedaqah kepada mereka dan mengirimkan serta mengalihkan hewan kurban ke negara mereka, sesungguhnya tidak harus hewan kurban itu disembelih di negara orang yang berkurban karena meskipun sunnah memakan hewan kurban terlewatkan, namun tidak demikian dengan kemaslahatan yang diperoleh dari mengentaskan dan menolong fakir miskin kaum muslimin dari keterpurukan mereka dan menutupi kebutuhan mereka. Wallahu a’lam dan shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kehadirat Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat–sahabat beliau ”. http://almoslim.net/node/82242
Pendapat beliau : Maka tidak ada salahnya dalam memberikan harta kepada orang yang menyembelihkan binatang kurban anda di negara Somalia, dengan syarat dia adalah orang yang terpercaya dan bisa mengemban amanah dan pelaksanaan penyembelihannya di hari raya Idul Adlha dan hari-hari Tasyriq. Wallahu A’lam bis showaab.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Menyembelih Hewan Kurban Diluar...