Aturan Pengumpulan Donasi

ATURAN PENGUMPULAN DONASI
Aturan Pengumpulan Donasi Permensos No. 8 Tahun 2021

Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, diantaranya harus mendapatkan izin. Aturan  penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel

Dasar Hukum
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

Penggalang Dana
Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Ormas dapat berbentuk Perkumpulan atau Yayasan.

Perizinan

  1. Kepada Menteri Sosial : Untuk donasi di beberapa provinsi, lokasi penggalang dana berbeda provinsi, bantuan luar negeri
  2. Kepada Gubernur : Untuk donasi di beberapa kota/kabupaten
  3. Kepada Bupati/Walikota : Untuk donasi dalam kabupaten/kota

Pengecualian Wajib Izin

  1. Zakat dan pengumpulan Dana di tempat ibadah
  2. Keadaan darurat/gotong royong di lingkungan terbatas
  3. Kegiatan pertemuan terbatas yang bersifat spontan

Perizinan dari pihak berwenang dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang  yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

Pelaporan
Laporan pengumpulan dan penyaluran sumbangan wajib disampaikan hingga 30 hari sejak penyaluran

OPEN DONASI: RAWAN PENCURIAN & PENIPUAN
Open Donasi Rawan Pencurian

السَّائِلُ: هَلْ يَجُوْزُ لِأَحَدِ الدُّعَاةِ أَنْ يَنْشُرَ رَقْمَ جَوَّالِهِ بَيْنَ النَّاسِ لَجَمْعِ التَّبَرُّعَاتِ النَّقْدِيَّةِ وَقَبْضِهَا بِدُوْنِ حِسَابٍ بَنْكِيٍّ وَبِدُوْنِ إِذْنِ وَلِيِّ الْأَمْرِ؟

PERTANYAAN: Bolehkan seorang da’i menyebarkan nomer HP nya kepada manusia untuk mengumpulkan donasi uang tunai dan untuk menerimanya dengan tanpa (menggunakan) nomer rekening dan tanpa izin ulil amri?

الشَّيْخُ: مَا يَجُوْزُ هَذَا، مَا يَجُوْزُ أَنْ يَجْمَعَ تَبَرُّعَاتٍ مِنَ النَّاسِ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّ الْأَمْرِ، لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَسْتَغِلُّ هَذَا للسَّرِقَةِ والْحِيْلَةِ، فَلَا بُدَّ مِنْ ضَبْطِ الْأُمَوْرِ.

Baca Juga  Membayar Hutang Disertai Memberi Hadiah

SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN -hafizhahullaah- MENJAWAB: “Ini tidak boleh. Tidak boleh mengumpulkan donasi dari manusia tanpa izin ulil amri. Karena sebagian orang memanfaatkannya untuk pencurian dan penipuan. Maka harus tertib dalam perkara-perkara (semacam ini).

الَّذِيْ لَيْسَ مَعَهُ إِذْنٌ مِنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ؛ لَا تُدْفَعُ لَهُ شَيْءٌ، الَّذِيْ لَيْسَ مَعَهُ إِذْنٌ مِنْ وَلِيِّ الْأَمْرِ؛ لَا تُدْفَعُ لَهُ تَبَرُّعٌ.

Orang yang tidak punya izin dari ulil amri ; maka tidak diserahkan kepada orang tersebut : suatu apa pun. Orang yang tidak punya izin dari ulil amri ; maka tidak diserahkan donasi kepadanya.

وَإِذْنُ وَلِيِّ الْأَمْرِ مَا هُوَ لَازِمٌ أَنَّ الْمَلِكَ يُعْطِيْهِ، لَا، يَعْنِيْ الْجِهَةَ الْمُخْتَصَّةَ، الْجِهَةَ الْمُخْتَصَّةَ بِمَنْحِ الْإِذْنِ مِثْلَ وِزَارَةِ الدَّاخِلِيَّةِ.

Izin ulil amri tidak mesti dari raja (presiden) yang langsung memberikan, tapi (cukup dari) otoritas/badan khusus yang memberikan izin; seperti kementrian dalam negeri.”

-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix-

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah6 Hutang...
  4. /
  5. Aturan Pengumpulan Donasi