Renovasi Ka’bah
RENOVASI KA’BAH
Ka’bah adalah masjid yang pertama di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan di dalam firmanNya :
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ ﴿٩٦﴾ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [Ali Imran : 96-97].
Di dalam hadits riwayat Imam Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia mengatakan :
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ أَوَّلَ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ
Aku berkata : “Wahai, Rasulullah. Masjid apakah yang dibangun pertama kali?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Masjidil Haram”. Aku bertanya lagi : “Kemudian (masjid) apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Masjid al Aqsha”. Aku bertanya lagi : “Berapa rentang waktu antara keduanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Empat puluh tahun”. [HR Bukhari, kitab Ahadits al Anbiya`, no. 3425; al Fath, 7/124; Imam Muslim, kitab al Masajid wa Mawadhi’ush Shalat, no. 1161][1].
Renovasi Ka’bah
Saat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia 35 tahun[2], kota Mekkah dilanda banjir, yang juga telah menyebabkan kerusakan pada Ka’bah. Sebelumnya, Ka’bah juga pernah terbakar akibat ulah seorang wanita yang sengaja membakarnya. Memperhatikan kondisi Ka’bah ini, orang-orang Quraisy berkeinginan untuk merenovasinya. Akan tetapi mereka merasa takut, karena Ka’bah memiliki tempat tersendiri di dalam hati mereka. Disamping itu, mereka juga merasa khawatir terkena bala` atau musibah, jika seandainya berani mengubah-ubah Ka’bah. Akhirnya, mereka pun membiarkannya saja.
Dalam keadaan serba bimbang ini, muncullah salah seorang dari mereka seorang laki-laki yang bernama al Walid bin Mughirah. Dia berkata,”Apa tujuan kalian menghancurkan Ka’bah? Untuk merenovasi atau merusaknya?”
Mereka menjawab,”(Untuk) memperbaiki.”
Maka, al Walid pun berkata : “Allah tidak akan membinasakan orang-orang yang melakukan perbaikan,” kemudian dia mengambil alat dan mulai menghancurkan Ka’bah.
Sementara itu, masyarakat lainnya masih merasa takut. Mereka menunggu hingga keesokan harinya sambil melihat keadaan al Walid. Jika al Walid tertimpa musibah, mereka bertekad tidak akan merenovasinya. Namun, jika tidak, mereka akan ikut andil dalam perbaikan Ka’bah ini.
Ternyata, pada keesokan harinya, mereka melihat al Walid masih dalam keadaan sehat dan kembali melanjutkan pekerjaannya tanpa tertimpa apapun. Melihat hal ini, orang-orang Quraisypun lantas ikut melibatkan diri untuk memperbaiki Ka’bah.
Dalam merenovasinya, orang-orang Quraisy sepakat membagi wilayah yang direnovasi menjadi beberapa bagian dan direnovasi oleh suku-suku tertentu. Mereka juga sepakat untuk tidak menggunakan harta haram dalam merenovasi Ka’bah, tidak akan menggunakan hasil zina, riba ataupun pendapatan yang diperoleh karena menzhalimi orang lain.
Saat renovasi Ka’bah ini, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut andil bersama paman-pamannya. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Imam al Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, dari Jabir Radhiyallahu anhu:
لَمَّا بُنِيَتْ الْكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلَانِ الْحِجَارَةَ فَقَالَ عَبَّاسٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ يَقِيكَ مِنْ الْحِجَارَةِ فَخَرَّ إِلَى الْأَرْضِ وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ إِزَارِي إِزَارِي فَشَدَّ عَلَيْهِ إِزَارَهُ
Ketika Ka’bah dibangun (kembali), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pamannya, al ‘Abbas ikut serta mengangkat batu. Al ‘Abbas berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Taruhlah sarungmu di atas pundakmu, agar ia menjagamu dari (goresan) batu,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. (Namun tiba-tiba) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersungkur ke tanah (pingsan). Mata Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang ke langit. Saat tersadar, beliau berkata : “Sarungku, sarungku!” Maka al Abbas menutupkan sarungnya lagi. [HR Imam Bukhari dalam al Manaqib; dan Imam Muslim, al Haidh, bab al I’tina’ bi Hifzhil Aurat, no. 769].
Hadits ini juga dijadikan sebagai pijakan para ulama untuk membuktikan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terpelihara dari perbuatan-perbuatan dosa besar sejak sebelum kenabian. Dalilnya adalah hadits di atas. Padahal saat itu, telanjang bukanlah suatu tindakan yang dibenci masyarakat jahiliyah. Bahkan mereka melakukan ibadah thawaf pun dalam keadaan telanjang. Kemudian kebiasaan ini dihapus oleh Islam dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memerintahkan Abu Bakr Radhiyallahu anhu pada saat melaksanakan haji tahun 9 Hijriyah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan :
لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ
Setelah tahun ini, tidak boleh ada orang musyrik yang melakukan ibadah haji, dan tidak boleh ada orang telanjang melakukan thawaf. [HR Bukhari 2/164, kitab al Hajj][3]
Peristiwa Peletakan Hajar Aswad
Masing-masing suku Quraisy merenovasi bagian yang menjadi kewajibannya dengan baik, dan tidak timbul permasalahan. Hingga sampai pada taraf peletakan kembali Hajar Aswad ke tempatnya, masing-masing kabilah berebut dan merasa berhak untuk meletakkannya. Perdebatan tak bisa dihindari, hampir saja menimbulkan pertikaian dan berkobarnya api peperangan di antara mereka. Bahkan mereka bertekad mempertahankan masalah yang dianggap hak mereka ini sampai titik darah penghabisan. Namun Allah Azza wa Jalla berkehendak lain.
Dalam keadaan genting ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengilhamkan solusi terbaik kepada salah seorang di antara mereka, yaitu Abu Umayyah bin al Mughirah al Makhzumi, ayah Ummu Salamah. Yang akhirnya mereka bersepakat, perlunya seseorang menjadi penengah dalam perselisihan ini. Siapakah orang yang ditunjuk? Mereka membuat kesepakatan, yang menjadi penengah dalam perselisihan yang sedang mereka hadapi adalah, seseorang yang pertama kali masuk melalui pintu Bani Syaibah (yang sekarang disebut Babussalam). Orang inilah yang nantinya memutuskan perkara mereka.
Abu Dawud ath Thayalisi meriwayatkan sebuah hadits dari Ali Radhiyallahu anhu, beliau mengatakan: “ … Saat mereka hendak meletakkan Hajar Aswad, mereka berselisih, siapakah yang akan meletakkannya? Lalu mereka sepakat, bahwa orang yang meletakkannya adalah orang yang pertama kali masuk melalui pintu ini (pintu Bani Syaibah). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk melalui pintu Bani Syaibah.
Dalam riwayat Imam Ahmad, mereka mengatakan : “Al Amin, (orang yang terpercaya, maksudnya Muhammad) telah datang kepada kalian,” lalu mereka menceritakan permasalahan yang sedang diperselisihkan.
Setelah itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kain. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat Hajar Aswad dan diletakkan di bagian tengah kain. Beliau memerintahkan kepada kelompok (yang berselisih) untuk mengangkat ujung-ujung kain. Mereka pun mengangkatnya. (Setelah sampai pada tempatnya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Hajar Aswad dan meletakkannya di tempatnya[4].
Dengan cara ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan solusi terbaik. Sebuah solusi yang adil, melegakan masing-masing kabilah dan menghindarkan mereka dari perang saudara.
Tentang hal ini, penulis as Siratun Nabawiyatus Shahihah mengatakan, bahwa peristiwa renovasi Ka’bah telah menyingkap kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Quraisy. Mereka telah menjadikannya sebagai hakim, dan menyebutnya dengan gelar al Amin (orang yang terpercaya)[5].
Dalam merenovasi Ka’bah, kaum Quraisy tidak mampu mengembalikan sesuai dengan aslinya sebagaimana yang dibangun oleh Nabi Ibrahim Alaihissallam. Mereka tidak memasukkan al Hijr (Hijr Ismail) dalam lingkup Ka’bah, padahal sebelumnya Hijr Ismail masuk dalam bagiannya. Oleh karena itu, ketika thawaf, harus melewati bagian luar Hijr Ismail. Disamping tidak memasukkan Hijr Ismail, kaum Quraisy juga hanya membuat satu pintu bagi Ka’bah, yaitu di sebelah timur. Pintu itu dibuat agak tinggi, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk. Yang menjadi penyebab ketidakmampuan orang-orang Quraisy merenovasi Ka’bah, karena mereka tertimpa krisis ekonomi. Hingga pada saatnya, pada masa kenabian, Ka’bah direnovasi kembali.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَجَعَلْتُ لَهَا بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا وَأَدْخَلْتُ فِيْهَا الْحِجْرَ
… kalau seandainya kaummu tidak baru lepas dari kekufuran, maka sungguh aku telah merubah Ka’bah, dan aku akan membuat pintu timur dan barat, dan aku akan memasukkan al Hijr ke dalam lingkup Ka’bah.
Berdasarkan hadits ini, Ibnu Zubair Radhiyallahu anhu merenovasi Ka’bah sebagaimana petunjuk Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia membuatnya indah dan ukurannya sama persis dengan yang dibuat Nabi Ibrahim Alaihissallam. Pintunya dibuat dua, sebelah timur dan barat, sehingga orang bisa masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya.
Saat Ibnu Zubair Radhiyallahu anhu terbunuh, dan kekuasaan dipegang oleh al Hajjaj, dia mengembalikannya sebagaimana kondisinya pada masa jahiliyah dahulu dan masih tetap dalam keadaan seperti itu sampai sekarang. Al Hajjaj berkeyakinan, bahwa apa yang dilakukan oleh Ibnu Zubair Radhiyallahu anhu adalah hasil ijtihadnya sendiri. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
______
Footnote
[1] Lihat Shahihus Siratin Nabawiyah, karya Syaikh al Albani, hlm. 39.
[2] Lihat as Siratun Nabawiyatush Shahihah, Akram Dhiya` al Umari (I/115) dan as Siratun Nabawiyah, Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah (I/227).
[3] As Siratun Nabawiyatush Shahihah, Akram Dhiya` al Umari (I/116).
[4] Lihat Shahihus Siratin Nabawiyah, karya Syaikh al Albani, hlm. 44-45.
[5] As Siratun Nabawiyatush Shahihah, Akram Dhiya` al Umari (I/116).
- Home
- /
- A8. Palestina (Syam), Mekkah...
- /
- Renovasi Ka’bah