Jual Beli Cengkeh dan Jadi Distributor Rokok
JUAL BELI CENGKEH
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukum jual beli cengkeh? Karena sebagian besar cengkeh di negara kita Indonesia dipergunakan untuk bahan campuran rokok dan sebagian kecil untuk obat-obatan, padahal rokok kita sudah tahu hukumnya. Mohon penjelasannya! Karena di tempat saya banyak petani cengkeh dan saya ragu tentang hal itu. Atas jawaban dan tanggapan ustadz, saya mengucapkan jazakumullah khairan.
Jawaban.
Pada asalnya, hukum jual beli sebuah barang adalah boleh sampai ada dalil dan sebab yang menjadikan jual beli itu haram. Diantara penyebab yang menjadikan sebuah akad jual beli terlarang dalam Islam adalah jika barang yang diperdagangkan itu termasuk jenis barang yang terlarang dalam Islam atau menjadi sebab munculnya satu hal yang terlarang. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Bahkan Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa sebagian Ulama menyampaikan adanya ijma’ (kesepakatan) dalam hal ini. Namun, hikayat ijma’ ini tidak benar karena mazhab azh-Zhâhiriyah menyelisihinya (tidak menyetujui kaidah ini).
Diantara dalil kaidah ini adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini dalam kitab Tafsirnya mengatakan, “Dihalalkan (jual beli) karena berisi mashlahat buat umum dan sangat dibutuhkan serta akan menimbulkan madharat bila diharamkan. Ini adalah dalil dalam kehalalan semua jenis aktifitas mencari rezeki sampai ada dalil lain yang melarangnya.” [Tafsir as-Sa’di 1/116].
Cengkeh adalah salah satu barang dagangan yang sudah diperdagangkan sejak zaman dahulu. Cengkeh bisa dipergunakan pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at atau bahkan dianjurkan seperti untuk dijadikan minyak atau obat-obatan, namun juga bisa dipergunakan pada hal-hal yang terlarang misalnya sebagai bahan campuran pembuat rokok. Sehingga hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan selama tidak menjadi sarana menuju kepada perkara terlarang atau dilarang dalam satu keadaan tertentu.
Oleh karena itu apabila cengkeh tersebut dijual kepada pabrik rokok maka jual belinya terlarang, karena menjadi sarana dan membantu pembuatan rokok yang terlarang.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
JADI DISTRIBUTOR ROKOK
Pertanyaan.
Menurut kalangan Ulama, rokok itu haram. Lantas bagaimana tinjauan secara hukum seseorang yang bekerja menjadi distributor rokok ? Bagaimana pula orang yang bekerja disana? Jazâkumullâh khairan.
Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman hafizhahullâh yang disampaikan dalam situs pengusahamuslim.com sebagai berikut:
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Azza wa Jalla berfirman
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek. [al-A’râf/7:157]
Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk merokok di masjid ketika itu ? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia berani merokok ketika berada di dalam toilet ? Tentu saja, jawabnya adalah ya.
Adakah sebuah nikmat Allâh Azza wa Jalla , yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara kenyataan yang nampak, bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.
Pada zaman ini bisa dikatakan bahwa semua orang sepakat jika rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارُ
Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain. [HR Ibnu Mâjah].
Seperti halnya rokok, barang tersebut membahayakan orang yang berada di dekatnya sehingga termasuk dalam hadis di atas “membahayakan orang lain“. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Adapun sang perokok juga membahayakan anaknya.
Di antara hal yang hampir aksiomatik pada zaman ini biasanya anak dari seseorang yang tidak merokok itu jauh lebih cerdas jika dibandingkan dengan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang bukan perokok memiliki kekebalan tubuh yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.
Rokok itu haram. Sejumlah Ulama terdahulu dan pada masa sekarang telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi, maka barang itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi, haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana juga menanam tembakau hukumnya tentu saja haram. Harta yang didapatkan dari penjualan rokok merupakan harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di pabrik rokok juga merupakan harta haram.
Mendasarkan pada penjelasan Syaikh di atas, maka demikian juga distributor rokok, hukumnya haram.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan4 Rokok...
- /
- Jual Beli Cengkeh dan...