Hadits Shahih Tentang I’tikaf Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Pembahasan Kedua
Hadits-Hadits Shahih yang Mencantumkan Tentang I’tikaf Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Banyak hadits-hadits shahih yang mencantumkan tentang adanya i’tikaf, antara lain:
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian aku melakukan i’tikaf setelah beliau.”[1]
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf sepuluh hari terakhir di setiap bulan Ramadhan. Pada tahun beliau diwafatkan, beliau i’tikaf selama dua puluh hari.”[2]
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh akhir di bulan Ramadhan dan bersabda:
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.
‘Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadhan.’”[3]
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشَرَ اْلأَوَاخِـرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَةً وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Jika masuk sepuluh hari terakhir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikat pinggangnya, menghi-dupkan malam dan membangunkan isteri-isterinya.”
Arti mengencangkan ikat pinggangnya adalah menjauhi isteri-isterinya (dari menggauli mereka), sebagai ungkapan bahwa beliau melakukan i’tikaf.
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan (bulan Ramadhan) di satu kemah yang berasal dari negara Turki yang pintunya berwarna hijau. Lalu beliau menyingkap pintu hijau tersebut dan mengeluarkan kepalanya dari dalam kemah seraya bersabda kepada orang-orang:
إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوْسَطَ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ.
‘Sesungguhnya aku melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (lailatul qadar). Kemudian aku melakukan i’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan, lalu aku didatangi seseorang yang mengatakan kepadaku bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin melakukan i’tikaf, maka lakukanlah!’ Lalu orang-orang pun ikut beri’tikaf bersama beliau.”[4]
Diriwayatkan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah, “Tidak ada amal shalih yang paling sedikit dikerjakan oleh para Salafush Shalih terdahulu selain i’tikaf. Karena amalan i’tikaf sangat berat dan tidak ada perbedaan antara siang dan malamnya. Dan barangsiapa yang masuk ke dalam amalan i’tikaf, maka ia harus melaksanakannya sesuai dengan ketentuan syaratnya dan terkadang ada yang tidak memenuhi syarat tersebut. Itulah sebabnya Malik Radhiyallahu anhu tidak menyukai amalan ini.”[5]
[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] Fat-hul Baari (IV/271), bab I’tikaaf (no. 2026), Muslim (VII/ 66) dan halaman setelahnya.
[2] Fat-hul Baari (IV/284), bab I’tikaaf (no. 2044), Abu Dawud (III/338, no. 2353), dan Ibnu Majah (I/562, no. 1769).
[3] HR. At-Tirmidzi (II/144, no. 789), Fat-hul Baari (IV/259, no. 202), Muslim sama seperti hadits yang panjang dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Dan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[4] Lafazh hadits ini diambil dari riwayat Muslim (VIII/61) juga tercantum dalam kitab Fat-hul Baari (IV/259).
[5] Muqaddimaat, hal. 193 karya Ibnu Rusyd, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Kandahlawi dalam kitabnya Aujizul Ma-saalik (V/196) dan Fat-hul Jaliil (II/163).
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Hadits Shahih Tentang I’tikaf...