Bekerja Di Panti Jompo,Memasak Babi Serta Menyuguhkan Bir

BEKERJA DI PANTI JOMPO KARENA LEMAH DAN MEMASAK BABI SERTA MENYUGUHKAN BIR

Pertanyaan
Saya tinggal di Negara barat, dimana siang hari saya belajar, saya mencari pekerjaan waktu malam hari karena terpaksa. Karena orang tuaku tidak mampu membayar biaya sekolah. Saya seorang wanita muslimah satu-satunya yang bekerja di dapur panti jompo. Pekerjaanku mengharuskan saya memasak daging babi, dan menuangkan Bir di gelas serta selain dari itu. Apa hukum agama seperti itu? Saya telah mencari pekerjaan di tempat lain, akan tetapi mereka tidak menerimaku karena saya berjilbab.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Allah telah mensyareatkan dalam Islam beberapa hukum yang punya banyak hikmah. Adanya hukum untuk memperbaiki kondisi individu dan masyarakat. Siapa yang menyalahi hukum, maka dirinya akan terkena hukuman di akhirat. Terkadang dihukum di dunia sebelum itu. Dan tidak pada tempatnya kami memperinci hikmah-hikmah Allah Ta’ala dalam syareat-Nya. Melainkan kami ketengahkan dalam pembukaan ini disebabkan pertanyaan saudariku muslimah. Menanyakan hukum belajar dan pekerjaannya. Sementara dia hidup diantara orang kafir. Dan di negaranya, dipersempit (gerakannya) karena komitmennya terhadap agamanya. Berapa banyak wanita muslimah yang hidup seperti itu? Kapan kiranya para ayah dan ibu  menyadari dan bangun dari kelalaiannya. Dapat meninggalkan Negara tersebut dimana banyak sekali hilang agama dan kepribadiannya. Mereka orang yang berpikir, menyesal dengan menggigit jari karena perhatian terhadap harta dengan mengorbankan agama dan kehormatannya.

Kedua : Bermukim di Negara kafir diharamkan bagi yang tidak mampu menampakkan agamanya. Atau khawatir fitnah terhadap agamanya.

Ketiga : Studi anda di Negara tersebut pasti bercampur bawur (lelaki dan perempuan), tidak disangsikan lagi, anda melihat kemaksiatan dan ketidak senonohan di tempat tersebut yang menyakitkan hati orang Islam yang menjaga dirinya. Kalau sekiranya belajar di Negara Islam bercampur bawur itu tidak diperbolehkan, bagaimana diperbolehkan di Negara kafir?

Baca Juga  Membersihkan Harta Haram yang Diinvestasikan di Bangunan Fisik

Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata, “Belajarnya seorang wanita ilmu agama dan ilmu lainnya yang dibutuhkan oleh seorang wanita atau membantu untuk mengetahui masalah agamanya diperbolehkan selagi tidak ada larangan syar’i. kalau ada larangan syar’i seperti bercampur dengan lelaki bukan mahram dan tidak berhijab, maka dia tidak diperbolehkan. Karena masalah ini diharamkan. Karena hal itu dapat menjerumuskan kepada kerusakan.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.  Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (12/170, 171)

Mereka juga mengatakan, “Bercampur antara lelaki dan wanita baik di sekolah atau lainnya termasuk kemungkaran yang besar. Dan kerusakan yang besar dalam agama dan dunia. Maka seorang wanita tidak diperbolehkan belajar atau bekerja di tempat bercampur bawur lelaki dan perempuan. Maka walinya jangan memperbolehkan melakukan hal itu.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.  Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (12/156).

Keempat : Pekerjaan anda di pantai jompo juga haram, Karena bercampur dengan lelaki, memasak daging babi yang dengan tegas Allah haramkan, begitu juga dalam sunnah nabawi dan ijma’ umat Islam. Karena menyuguhkan Khomr yang telah ada penegasan keharamannya dala Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.

Para ulama’ yang terkumpul dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seorang wanita tidak diperbolehkan bekerja dengan lelaki yang bukan mahramnya. Karena keberadaannya berakibat kerusakan. Oleh karena itu, hendaknya anda mencari rizki dengan cara yang tidak ada larangannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan jadikan urusannya menjadi mudah. Dan telah dikeluarkan oleh Lajnah fatwah seputar itu. Ini teksnya.

Baca Juga  Melepaskan Diri Dari Uang Riba

Sementara hukum bercampur baur antara wanita dan lelaki di satu perusahan atau di kontor-kantor di Negara non Islam, itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi pada mereka ada yang lebih (jelek) dari itu. Yaitu kekufuran kepada Allah Azza Wa jalla. Maka tidak mengherankan terjadi diantara mereka kemungkaran seperti ini. Sementara bercampur bawur wanita dengan lelaki  dan mereka orang Islam di Negara Islam itu haram. Maka penanggung jawab yang ada campur bawur seharusnya menjadikan pekerjaan wanita satu sisi tersendiri dan lelaki di sisi lainnya. Karena campur bawur (itu berakibat) kerusakan akhlak yang tidak tersembunyi bagi orang yang mempunyai sedikit ilmu saja. Selesai.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah bin Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (17/232, 233).

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
  4. /
  5. Bekerja Di Panti Jompo,Memasak...