Harus Adil Termasuk Kepada Anak Pembangkang
HARUS ADIL TERMASUK KEPADA ANAK PEMBANGKANG
Pertanyaan.
Seseorang memiliki 8 anak, 6 diantara mereka taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan bakti kepada kedua orang tua, sementara dua diantara mereka sering berbuat maksiat, tidak puasa dan tidak shalat juga sering membangkang kepada kedua orang tua. Oleh karena itu, orang tua ini menulis wasiat yang isinya adalah dua anak yang membangkang ini tidak boleh diberi harta waris dari peninggalannya kecuali keduanya bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Mohon penjelasan, sahkah wasiat sepert ini ?
Jawaban.
Wasiat seperti ini tidak boleh karena bertentangan dengan tuntutan syari’at dan konsekuensi keadilan yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla terutama yang berkait dengan anak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, Abu Dâwud rahimahullah, dari Abu Umâmah rahimahullah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada semua yang berhak menerimanya dan tidak wasiat kepada ahli waris
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri rahimahullah dan Muslim rahimahullah dari Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang menceritakan :
إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْجِعْهُ
Sesungguhnya bapaknya membawanya keharibaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Saya memberikan budak saya kepada anak saya ini,” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah semua anakmu kamu berikan hal yang sama ?” Dia menjawab, “Tidak.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Batalkanlah (pemberian itu) !”
Dalam lafaz Imam Muslim rahimahulah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ
Bertaqwalah kalian kepada Allâh dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian !” Nu’man Radhiyallahu anhu mengatakan, “Akhirnya bapakku menarik kembali pemberiannya.
Kecuali kalau ada bukti secara syar’i yang menunjukkan kedua anak (yang pembangkang) itu telah kafir, seperti meninggalkan shalat saat engkau meninggal dunia. (Jika demikian keadaannya), maka kedua anak itu tidak berhak mendapatkan harta waris, meskipun tanpa ada wasiat itu, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kaafir tidak mewarisi orang Muslim [Muttafaqun ‘alaih]
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud-Dâ`imah lil-Buhûtsil-‘Ilmiyyah wal-Iftâ`
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Bâz; Wakil: Syaikh ‘Abdurrazâq ‘Afîfi; Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyân dan Syaikh Abdullah Qu’ûd
Fatâwa al-Lajnatid-Dâ`imah lil-Buhûtsil-‘Ilmiyyah wal-Iftâ`, 16/323.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Harus Adil Termasuk Kepada...