Problematika dan Fatwa Seputar Shalat Malam dan Shalat Witir (1)

PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR

1. Shalat Sepanjang Malam[1]
Shalat malam yang paling utama adalah agar seseorang tidur selama separuh malam, kemudian dia bangun dan shalat pada sepertiganya dan kemudian tidur lagi selama seperenam malam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الْقِيَامِ قِيَامُ دَاوُدَ، كاَنَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ.

Ibadah yang paling utama adalah ibadahnya Nabi Dawud Alaihissallam, dia tidur selama separuh malam, bangun untuk beribadah pada seper-tiga malam dan tidur kembali selama seper-enam malam.”[2]

Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr pernah berkata, “Sungguh aku akan berpuasa pada siang hari, beribadah sepanjang malam dan membaca al-Qur-an setiap hari.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jangan kamu lakukan.” Kemudian beliau berkata lagi kepadanya:

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَ ِلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَآتِ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ.

Sesungguhnya dirimu itu mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu dan istrimu pun mempunyai hak atasmu, maka tunaikanlah setiap yang mempunyai hak akan haknya.”[3]

Disebutkan dalam hadits shahih:

أَنَّ رِجَالاً قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأَصُوْمُ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَأَقُوْمُ وَلاَ أَنَامُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُوْلُوْنَ كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأَقُـوْمُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

Ada sekelompok orang, salah satu dari mereka berkata, ‘Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan beribadah terus dan tidak tidur.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan memakan daging.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan menikah dengan wanita.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana keadaan orang-orang yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku ini tetap berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, aku beribadah dan aku pun tidur, aku tetap menikahi wanita-wanita, dan aku juga memakan daging, maka barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.'”[4]

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka diketahui-lah bahwa dimakruhkan beribadah terus-menerus sepanjang malam. Akan tetapi masih diperboleh-kan melakukan ibadah sepanjang malam pada malam-malam tertentu seperti sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan atau melakukan ibadah pada malam lainnya dalam tempo sewaktu-waktu saja, maka yang demikian itu dibolehkan.

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah beribadah semalam penuh dengan membaca satu ayat.[5]

Dan diriwayatkan bahwa ketika memasuki sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikat pinggang, mem-bangunkan keluarganya dan menghidupkan malamnya[6]. Hal serupa juga telah dilakukan oleh beberapa orang Sahabat.

Kutipan dari kitab Talbiis Ibliis:[7]
Ibnul Jauzi berkata, “Sungguh iblis telah mengelabui sekelompok ahli ibadah, lalu mereka memperbanyak shalat malam, bahkan di antara mereka ada orang yang tidak tidur sepanjang malam dan lebih senang melakukan shalat malam dan shalat Dhuha daripada melakukan shalat-shalat fardhu, kemudian dia telah terjatuh (tidur) menjelang fajar, sehingga dia tertinggal shalat fardhu (yaitu shalat Shubuh) atau dia terbangun, lalu bersiap-siap melakukan shalat, namun dia tertinggal shalat berjama’ah atau dia melakukan shalat Shubuh dalam keadaan malas, maka dia-pun tidak kuasa lagi untuk bekerja demi meng-hidupi keluarganya.”

Ibnul Jauzi berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Sungguh telah diriwayatkan kepada kami bahwa sekelompok ulama Salaf selalu menghidupkan malam mereka.’ Maka tanggapannya adalah bahwa mereka melakukan itu semua secara bertahap, sehingga mereka mampu melakukan itu semua dan mereka percaya bahwa mereka dapat menjaga shalat Shubuh dengan berjama’ah dan mereka dibantu oleh tidur qailulah (tidur sejenak di siang hari) dan sedikit makan. Memang hal itu benar mereka lakukan. Di samping itu tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beribadah semalaman dan tidak tidur sama sekali[8]. Maka ketahuilah bahwa sunnahnya itulah yang harus diikuti.”

2. Mengusap Wajah dengan Kedua Tangan Setelah Qunut[9]
Sebagian ulama menganggap sunnah mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdo’a, sebagaimana yang dikenal di kalangan ulama madzhab Hanbali, akan tetapi dalam riwayat lain yang berasal dari Imam Ahmad dan menurut madzhab Imam asy-Syafi’i dan lainnya bahwa mengusap wajah ini tidak disyari’atkan.

Baca Juga  Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah

Orang-orang yang menganggap sunnah mengusap wajah berdalil dengan hadits yang diri-wayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Umar:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لاَ يَحُطُّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sewaktu berdo’a, beliau tidak menurunkan keduanya sebelum mengusapkan wajahnya dengan keduanya.”[10]

Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ.

Maka jika engkau telah selesai, usaplah wajahmu dengan kedua tanganmu.‘”[11]

Mengenai hadits pertama, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif (lemah). Hadits ini memiliki dua jalur, akan tetapi hadits ini tetap tidak kuat sekalipun dengan menggabungkan kedua jalur ini, karena hadits ini sangat dhaif.”

Mengenai hadits kedua, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini dhaif.”

Syaikhul Islam berkata, “Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan, tidak ada hadits yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya kecuali dua hadits yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi).”

3. Shalat Lebih Utama Daripada Membaca al-Qur-an[12]
Pertanyaan:
Manakah yang lebih utama jika seseorang bangun pada malam hari, dia melakukan shalat atau membaca al-Qur-an?

Jawaban: Shalat lebih utama daripada membaca al-Qur-an pada selain shalat. Pernyataan ini diungkapkan oleh para imam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةَ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ.

Istiqamahlah kalian dan kalian tidak akan dapat menghitungnya, ketahuilah bahwa sebaik-baik amal perbuatan kalian adalah shalat dan tidaklah orang yang dapat menjaga (kondisi) tetap dalam keadaan berwudhu’ kecuali seorang mukmin.”[13]

Akan tetapi bagi orang yang baru bisa memiliki semangat, perenungan dan memahami al-Qur-an tanpa shalat, maka yang lebih utama baginya adalah sesuatu yang lebih bermanfaat untuknya (yaitu membaca al-Qur-an dengan perenungan dan pemahaman yang tidak dapat dia lakukan ketika shalat,-Pent).[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

4. Shalat Witir bagi Seorang Musafir[14]
Pertanyaan: Jika seseorang sebagai musafir dan dia melakukan shalat qashar, apakah dia juga tetap melakukan shalat Witir atau tidak ?

Jawaban: Ya, dia tetap melakukan shalat Witir dalam perjalanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir ketika dalam perjalanan ataupun ketika berada di rumah.

Disebutkan dalam sebuah hadits:

وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى دَابَّتِهِ قَبْلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَيُوْتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوْبَةَ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kendaraannya dengan menghadap ke arah mana saja kendaraannya itu menghadap dan beliau juga melakukan shalat Witir di atasnya, hanya saja beliau tidak melakukan shalat fardhu di atasnya.”[15] [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

5. Hukum Meninggalkan Shalat Witir[16]
Pertanyaan: Mengenai seseorang yang tidak melakukan shalat Witir ketika shalat ‘Isya’, apakah dibolehkan baginya meninggalkan shalat Witir?

Jawaban: Alhamdulillaah, hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah menurut kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka kesaksiannya (dalam peradilan) ditolak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya shalat Witir. Abu Hanifah menghukuminya wajib. Sekelompok pengikut Ahmad dan mayoritas ulama seperti Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad tidak menghukuminya sebagai sesuatu yang wajib, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir di atas kendaraannya, padahal shalat wajib tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.

Akan tetapi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa shalat Witir hukumnya sunnah muakkadah yang tidak patut untuk ditinggalkan. Shalat Witir lebih utama daripada semua shalat sunnah di siang hari, bahkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam, dan shalat malam yang paling muakkadah adalah shalat Witir dan shalat sunnah Shubuh dua raka’at. Wallaahu a’lam.[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

6. Shalat Orang yang Duduk Nilainya Separuh dari Shalat Orang yang Berdiri[17]
Pertanyaan: Ada seorang wanita memiliki wirid berupa di malam hari, yaitu dia selalu melakukan shalat malam, lalu tiba-tiba dia tidak kuasa untuk berdiri pada beberapa waktu. Ada yang berkata kepadanya bahwa shalat orang yang duduk nilainya separuh dari shalat orang yang berdiri, apakah hal ini benar?

Baca Juga  Tidak Benar Bahwa Nabi Shalat 20 Raka’at di Ramadhan

Jawaban: Ya, memang benar.
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

صَلاَةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ.

Shalatnya orang yang duduk mempunyai nilai separuh dari shalatnya orang yang ber-diri.”[18]

Akan tetapi jika kebiasaan orang tersebut adalah melakukan shalat dengan berdiri -lalu dia melakukan shalat dengan duduk hanyalah karena dia tidak mampu melakukannya- maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala orang yang melakukan shalat dengan berdiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ مُقِيْمٌ.

Jika seseorang jatuh sakit atau bepergian, maka akan ditulis untuknya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dalam keadaan sehat dan berada di tempat (tidak bepergian).” [19]

Maka seandainya dia tidak dapat melakukan shalat secara keseluruhan karena sakit yang dideritanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan baginya pahala shalatnya secara keseluruhan, karena niat dan perbuatannya sesuai dengan kemampuannya, lalu bagaimana jika dia tidak mampu melakukan aktifitas-aktifitasnya?! [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]

Problematika dan Fatwa Seputar Shalat Malam dan Shalat Witir (2)

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Lihat Fataawa Ibni Taimiyyah (XXII/308).
[2] Telah lalu takhrijnya.
[3] HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shaum, Bab Haqqul Jism fish Shaum, (hadits no. 1975) dan Muslim dalam kitab ash-Shiyaam bab an-Nahyi ‘an Shaumid Dahr… (hadits no. 1159).
[4] HR. Al-Bukhari dalam kitab an-Nikaah, bab at-Targhiib fin Nikaah (hadits no. 5063) dan Muslim dalam kitab an-Nikaah bab Istihbaabun Nikaah liman Taaqat Nafsuhu ilaihi… (hadits no. 1401).
[5] Telah disebutkan dalam hadits ‘Aisyah dan Abu Dzarr Radhiyallahu anhuma.
[6] HR. Al-Bukhari dalam kitab Shalaatut Taraawiih, bab al-‘Amali fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 2024) dan Muslim dalam kitab al-I’tikaaf, bab al-Ijtihaadi fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 1174).
[7] Al-Muntaqa an-Nafiis min Talbiis Ibliis, ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, (hal. 173-175).
[8] Saya katakan, “Bahkan hal itu telah diterangkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya dan juga dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.”
[9] Lihat Nailul Ma-aarib fii Tahdziibi Syarhi ‘Umdatith Thalib, karya al-Bassam, (I/198-199)
[10] HR. At-Tirmidzi dalam kitab ad-Da’awaat, bab Maa Jaa-a fii Raf’il Aydi ‘indad Du’aa’, (hadits no. 3386). Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib.”
[11] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Man Rafa’a Yadaihi fid Du’aa’ wa Masaha biha Wajhahu, (hadits no. 1170). Hadits ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di akhir kitab Buluughul Maraam dan dia menghasankannya.
[12] Lihat Majmuu’ul Fataawa, (XXIII/62) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/236).
[13] HR. Ibnu Majah dalam kitab ath-Thahaarah wa Sunanuha bab al-Muhaafazhah ‘alal Wudhu’ (hadits no. 274) dan Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 21873).
[14] Lihat Majmuu’ul Fataawa, karya Ibnu Taimiyyah, (XXIII/89) dan al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/239).
[15] Telah lalu takhrijnya
[16] Lihat al-Fataawal Kubra, karya Ibnu Taimiyyah, (II/237).
[17] Al-Fataawal Kubra, (II/261).
[18] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jawaa-zin Naafilah Qaa-iman wa Qaa’idan, (hadits no. 730).
[19] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Jihaad was Siyar, bab Yuktabu lil Musaafiri maa Kaana Ya’malu fil Iqaamah, (hadits no. 2996).

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Problematika dan Fatwa Seputar...