Meninggal Dunia danTidak Berpuasa Karena Sakit

MENINGGAL DUNIA DAN MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA WAJIB

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum pak ustadz, saya ingin bertanya apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan kemudian meninggal. Apakah sisa puasa yang belum sempat ditunaikan bisa dibayar puasa atau fidyah oleh anaknya.

Jawaban
Wa’alaikumssalam, sebelum menjawab pertanyaan ini, kami berdoa, semoga orang tua saudara yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan dikaruniakan husnul khatimah dan semoga saudara dijadikan anak shalih yang akan senantiasa mendo’akan kedua orang tua.

Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya juga tentang permasalahan yang hampir sama. Beliau rahimahullah menjawab bahwa orang sakit atau semisalnya yang terpaksa meninggalkan puasa itu terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama : Kelompok yang tidak ada harapan udzurnya akan hilang atau tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya.
Dalam keadaan seperti ini, puasa orang-orang ini harus diganti dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sampai kenyang sebagai ganti dari satu hari puasa yang ditinggalkannya. Jika dua hari puasa yang ditinggalkan berarti memberikan makan kepada dua orang miskin sampai kenyang.

Kedua : Kelompok yang ada harapan udzurnya akan hilang atau penyakit akan sembuh, tapi faktanya dia terus-menerus dalam keadaan sakit sampai akhirnya meninggal dunia.
Terkait orang seperti ini, tidak ada kewajiban apapun, tidak kewajiban mengqadha juga tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin

Ketiga : Kelompok yang diberi kesembuhan dalam kurun waktu yang cukup untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, namun dia tidak kunjung memanfaatkan waktunya untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya sampai akhirnya ajal datang menjemput sementara puasa yang ditinggalkannya  belum juga diqadha’.

Baca Juga  Suci Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa

Orang seperti ini, puasa yang ditinggalkannya diganti oleh walinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa meninggal dan dia memiliki tanggungan puasa, maka walinya menggantikan puasanya itu”[HR al-Bukhari, no.1952 dan Muslim][1]

Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, hanya para wali dan orang-orang terdekat yang mengetahui, apakah orang yang meninggal itu termasuk yang pertama, kedua ataukah ketiga dengan konsekuensi hukum yang telah dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk tetap istiqomah menjalankan agama ini sampai kita diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam keadaan husnul khatimah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Fatawa Nur alad Darbi, 7/322

TIDAK BERPUASA SELAMA DUA BULAN RAMADHAN KARENA SAKIT, KEMUDIAN PADA RAMADHAN KETIGA IA BERPUASA, APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK DUA RAMADHAN YANG TELAH LEWAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita menderita sakit parah, ketika datang bulan Ramadhan dan dia tak sanggup berpuasa, lalu ketika datang bulan Ramadhan kedua ia pun belum sanggup berpuasa, kemudian datang bulan Ramadhan ketiga, saat itu kesehatannya lebih baik dari sebelumnya maka ia berpuasa, apakah wajib baginya untuk berpuasa untuk dua bulan yang ditinggalkannya itu, ataukah cukup bersedekah saja sebagai penggantinya, perlu diketahui bahwa wanita itu berpuasa selama tiga hari pada setiap bulannya dalam setiap tahun ?

Baca Juga  Wanita Haid dan Puasa

Jawaban
Yang wajib baginya adalah mengqadha puasa yang dua bulan itu berdasarkan keumuman dalil yang terdapat dalam firman Allah.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“ ..Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah/2 : 185]

Adapun mengenai puasanya wanita tersebut selama tiga hari setiap bulannya sebagaimana disebutkan oleh penanya, jika niatnya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan selama dua kali bulan Ramadhan, maka niatnya ini sah, dan hendaknya ia melaksanakan sisa puasa dari dua bulan itu, akan tetapi jika niatnya itu hanya sekedar untuk puasa sunat maka kewajiban mengqadha puasanya berarti belum terlaksana, dan karena itu hendaknya ia berpuasa selama dua bulan penuh dan tidak ada kewajiban baginya untuk memberi makan orang miskin, karena wanita itu memiliki udzur dalam menunda qadha puasanya, yaitu karena sakit.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 14/114-115]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Meninggal Dunia danTidak Berpuasa...