Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN?

Pertanyaan
Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha, sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam­­­­­­­, kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.

Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiyallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ 

Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.

Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad /319, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata, ‘Hari-hari kurban dan tiga hari sesudahnya. Ini merupakan mazhab imam penduduk Bashrah, yaitu Al-Hasan (Al-Bashri), dan Imam penduduk Mekah, yaitu Atha bin Abi Rabah, Imam penduduk Syam yaitu Al-Auza’i, Imam fuqaha ahli hadits yaitu Asy-Syafii rahimahullah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Karena hari yang tiga dikhususkan karena dia merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari tasyrik yang diharamkan berpuasa. Maka dari segi hukum dianggap berkaitan, bagaimana dipisahkan dalam hal kebolehan menyembelih tanpa nash dan ijmak. Diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda, yang satu sama lain saling menguatkan, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَكلُّ منًى منحَرٌ  وكلُّ أيامِ التشريقِ ذبحٌ

Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam “Al-Ahkam Al-Udhiah” tentang waktu menyembelih, “Setelah shalat Id pada hari raya kurban hingga terbenamnya matahari di hari terakhir hari-hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah. Maka dengan demikian, hari-hari untuk menyembelih ada 4; Hari Id setelah shalat dan tiga hari sesudahnya. Siapa yang menyembelih sebelum selesainya shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ketiga belas, maka sembelihan kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika dia memiliki uzur untuk menunda hingga hari tasyrik habis, seperti misalnya hewan kurbannya kabur, bukan karena kelalaiannya, dan dia baru mendapatkannya setelah waktunya, atau dia mewakilkan seseorang untuk menyembelihnya, lalu sang wakil ternyata lupa menyembelihnya hingga habis waktunya, maka ketika itu, tidak mengapa menyembelih setelah waktunya habis, karena uzur. Diqiyaskan dengan orang yang tidur atau lupa shalat, maka hendaknya dia shalat jika bangun atau ingat.”

Baca Juga  Kurma Untuk Mentahnik Bayi, Contoh Dalam Bershadakah

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu malam atau siang, akan tetapi menyembelih di waktu siang lebih utama, dan menyembelih pada hari Id setelah kedua khutbah lebih utama, hari yang sebelumnya lebih utama dari hari sesudahnya, karena itu berarti menyegerakan perbuatan baik.”

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/406, “Hari-hari untuk menyembelih hady Tamattu, qiran dan kurban ada 4 hari; Hari Id dan tiga hari sesudahnya. Waktu menyembelih selesai dengan terbenamnya matahari pada hari keempat menurut pendapat yang lebih sahih dari pendapat para ulama.”. islamqa

DISYARATKAN MEMBACA BASMALAH, AGAR SEMBELIHAN HEWAN KURBAN MENJADI HALAL

Pertanyaan
Apa hukum tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih hewan kurban ?, terlebih lagi jika yang menyembelih tidak melaksanakan shalat ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya, baik membaca basmalah atau tidak, silahkan anda melihat jawaban soal nomor: 70278.

Sedangkan membaca basmalah pada waktu menyembelih, para ulama fikih berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  1. Bahwa membaca basmalah adalah mustahabbah (sunnah), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i
  2. Bahwa basmalah adalah syarat halalnya hewan sembeihan, namun jika ia tidak membaca basmalah karena lupa, maka tetap halal. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
  3. Basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan, baik karena lupa, sengaja atau karena tidak tau. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiriyah, dan riwayat yang lain dari Malik dan Ahmad, dan pendapat beberapa ulama salaf, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah. Syeikh ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat inilah yang benar”.

Beliau juga berkata:

“Mereka beralasan dengan keumuman firman Allah –Ta’ala-,

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ – الأنعام/ 121

Baca Juga  Adab-Adab Minum dan Etika Makan

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. [Al-An’am/6: 121]

Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ الله عَلَيْهِ، فَكُلُوهُ )

Hewan yang mengalirkan darah (karena disembelih) dan disebutkan nama Allah, maka makanlah”.

Maka syarat agar halal dimakan adalah membaca basmalah (ketika menyembelih), sebagaimana diketahui, jika sebuah syarat tidak terpenuhi maka hasilnya tidak sah, jadi jika tidak ada basmalah, maka sembelihan menjadi tidak halal, sama dengan syarat-syarat yang lain dalam masalah lain, seperti halnya jika seseorang mendirikan shalat sedangkan ia lupa tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya. Demikian juga ketika seseorang sedang shalat dan buang angin, atau sebelumnya memakan daging unta, sedang ia tidak mengetahui kalau keduanya membatalkan shalat, maka ia juga wajib mengulangi shalatnya; karena syarat tidak bisa ditinggalkan dan hasilnya pun menjadi tidak sah. Contoh lain, jika seseorang menyembeih (hewan kurban) namun darah tidak mengalir, karena lupa atau karena tidak faham, maka sembelihannya tidak halal. Demikian juga ketika ia tidak membaca basmalah; karena keduanya dalam satu hadits”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/358)

Lihat juga: (“al ‘Inayah Syarhul Hidayah” 9/489, “al Fawakih ad Dawani” 1/382, “al Majmu’ 8/387).

Jadi kesimpulannya, hewan kurban atau yang lainnya tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan mengatakan     : بسم الله,

disunnahkan juga untuk bertakbir      : بسم الله، والله أكبر

Imam Bukhori (5558) dan Muslim (1966) telah meriwayatkan, dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ) .

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing kurban, yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, membaca basmalah dan bertakbir, seraya menyembelih keduanya dengan tangan beliau”.

Wallahu a’lam.

Dilsain dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah9 Makanan...
  4. /
  5. Kapan Waktu Penyembelihan Hewan...