Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?

APAKAH MEMAKAN DAGING KURBAN HUKUMNYA WAJIB?

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. [Al-Hajj/22: 28]

Apa maksud dari hari-hari yang telah ditentukan (ayyâm ma’lûmât)?

Syu’bah dan Husyaim berkata, “Dari Abu Bisyr dari Sa’id dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma : ‘Hari-hari al-ma’lûmat (yang telah ditentukan) adalah sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-Hijjah).”

Dan diriwayatkan juga yang semisalnya dari Abi Musa al-Asy’ari, Mujâhid, ‘Atha’, Said bin Jubair, al-Hasan, Qatâdah, ‘Atha’ Al-Khurasani, Ibrahim An-Nakha’i. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i dan madzhab yang masyhur dari Ahmad bin Hanbal. Disebutkan juga pendapat yang lain tentang hal ini, tetapi penulis cukupkan dengan pendapat di atas.[1]

Arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh

Adapun arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh” maksudnya adalah ketika menyembelih hewan ternak. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.”

Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing.”[2]

Disebutkan juga pendapat-pendapat yang lain.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir!

Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
Sebagian Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa memakan daging qurban hukumnya wajib. Namun pendapat ini asing dan lemah. Pendapat yang dipegang oleh kebanyakan Ulama adalah hukum memakannya dimasukkan ke dalam bab rukhsah (keringanan) atau ke dalam bab istihbâb (sunnah), sehingga memakannya bukanlah suatu kewajiban.

Baca Juga  Hukum dan Adab Berkurban

Meskipun bukan suatu kewajiban, sudah sepantasnya kita turut memakan daging qurban kita, sebagaimana terdapat pada kabar yang valid bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hewan hadyu-nya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan sepotong daging dari setiap hewan kemudian dimasak dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya dan menghirup kuahnya.[3]

Berapa Persenkah Pembagian yang Disunnahkan Ketika Membagi Daging Qurban?
Sebagian Ulama mengatakan bahwa pembagian yang disunnahkan adalah setengah untuk yang berqurban dan setengah lagi untuk disedekahkan kepada orang miskin. Sebagian mereka berdalil dengan ayat di atas.

Menurut pendapat yang lain, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sepertiga untuk yang berqurban
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan dan
  3. Sepertiga untuk disedekahkan.

Karena terdapat firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat lain.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” [Al-Hajj/22: 36]

Begitu pula Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Makanlah oleh kalian! Berikanlah makan orang lain dan simpanlah![4]

[Dikutip dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/416.
[3] Lihat HR. Muslim, no. 1218
[4] HR. Al-Bukhâri, no. 5569

Baca Juga  Jika Belum Bisa Menyelenggarakan Aqiqah Bagi Bayinya
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
  4. /
  5. Apakah Memakan Daging Kurban...