Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?
APABILA MEREKA ORANG YANG PATUNGAN DALAM PEMBELIAN HEWAN KURBAN, APAKAH HARUS SETIAP ORANG YANG PATUNGAN TADI MEMAKAN DAGING DARI HEWAN KURBANNYA?
Pertanyaan
Kami di Lembaga Sosial ( Jamiyyah Khoiriyyah ) akan melaksanakan program pengkoordiniran tujuh orang yang ingin melaksanakan kurban seperti unta atau sapi lalu lembaga mengurus dan mengatur penyembelihan dan pendistribusian kepada para fakir miskin di seluruh desa, kemudian setiap individu mengambil bagiannya dari daging kurban perlu diketahui bahwa nilai patungan tiap orang adalah 1,8 juta, dan kita mengumpulkan tujuh ekor hewan kurban berarti kita memiliki 49 orang yang menanam saham dalam patungan kurban ini dan kami akan merasa sangat kesulitan apabila dalam jangka waktu yang relatif pendek kami menyembelih seluruh hewan kurban pada waktu yang sama, lalu kami mengumpulkan orang – orang yang patungan kurban tadi dan membagikan bagian dari daging kurban mereka di tempat dimana kita menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban, pertanyaanya; Apakah mungkin dan boleh kami mengumpulkan semua bagian daging kurban yang diperuntukkan bagi mereka yang patungan dalam tiga ekor hewan kurban lalu sisa dari hewan kurban kami bagikan kepada para fakir miskin ataukah disyaratkan setiap orang yang berkurban mengambil bagian dari daging hewan kurbannya ??
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Diperbolehkan patungan dalam berkurban apabila hewan kurbannya Sapi atau Unta dan setiap seekor sapi atau seekor unta diperbolehkan bagi tujuh orang. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dimana para sahabat Radliyallahu Anhum mereka patungan tujuh orang dalam seekor unta atau sapi baik dalam ibadah haji maupun ibadah Umrah, Riwayat Muslim (1318 ) Dari Jabir bin Abdillah Radliyallahu Anhuma dia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. وفي رواية : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
(Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang ). Dan dalam Riwayat yang lain : Kami pernah keluar beserta Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan niat mengerjakan ibadah Haji, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kami patungan dalam seekor unta tujuh orang dan dalam seekor sapi tujuh orang.
Kedua : Disunnahkan memakan sebagian dari daging kurban dan bukan diwajibkan sebagaimana pendapat Jumhur Fuqoha’. Dan disebutkan dalam kitab “ Zaadul Mustaqna’ “ “Dan disunnahkan memakan atau mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan sepertiganya ”.
Didalam penjelasannya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Ungkapan (pengarang) : Dan disunnahkan mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan juga sepertiganya, maksudnya : disyariatkan di sini bukan atas dasar kewajiban, akan tetapi sangat dianjurkan; yaitu membagikan daging kurban dengan takaran masing – masing sepertiga, dikonsumsi sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga. Dan perbedaan mendasar antara Hadiah dan Sodaqoh adalah : Sesungguhnya apa yang dimaksudkan dengan menebar daging kurban tadi untuk menambah kedekatan dan kasih sayang maka ini disebut sebagai hadiah; sebagaimana terdapat dalam Hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: تَهَادُوا تَحَابُّوا
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”
Adapun sesuatu yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah maka hal ini yang disebut sebagai shadaqoh, atas dasar inilah maka Shadaqoh diperuntukkan bagi para fakir miskin dan orang yang membutuhkan, sedangkan hadiah bagi orang yang kaya. Dan perkataan tentang Kata (أثلاثا) Yaitu : Sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk disedekahkan. Ini semua ditujukan agar ummat manusia yang berbeda-beda derajat dan kedudukannya bisa mengambil manfaat dari daging kurban ini, dan mengapa kata konsumsi didahulukan; karena Allah mendahulukannya didalam ayat al Qur’an, Allah berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah kalian sebagian dari daging tersebut dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara dan fakir. [Al-Hajj/22: 28]
Ungkapan : (ويسن أن يأكل = Dan disunnahkan untuk mengkonsumsi) bisa dipahami dari dhohir ungkapan beliau ini : Sesungguhnya kalau semua daging kurban disedekahkan maka tidak masalah dan tidak menjadikannya berdosa, hal ini berdasarkan pendapat Jumhur Ulama’ bahwasannya mengkonsumsi dari daging kurban adalah Sunnah.
Sebagian ulama’ berpendapat : Bahkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban adalah wajib yang dia akan berdosa jika meninggalkannya; karena sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut, dan mendahulukannya dari pada sodaqoh; dan sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’
أَمَرَ أن يؤخذ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا
Memerintahkan agar mengambil dari setiap unta yang disembelih sepotong daging dan di letakkan dalam periuk lalu dimasak dan memakan daging tersebut dan meminum kuahnya
Mereka para Sahabat berkata : Dan perintah ini mewajibkan agar mengambil dari seratus ekor unta seratus potong daging kemudian dimasak dalam sebuah periuk, mengkonsumsi dari daging tersebut membuktikan bahwa perintah dalam ayat yang mulya ini merupakan sebuah kewajiban; juga karena hal ini masuk dalam bab merasakan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan juga termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam :
أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُربٍ وذِكْرٍ للَّهِ عزَّ وجلَّ
Hari – hari Tasyriq merupakan hari – hari makan dan minum dan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla
Bagaimanapun kondisinya tidak sepatutnya seseorang meninggalkan mengkonsumsi dari daging hewan kurbannya ” diambil dari kitab “ As Syarh al Mumti’ ”(481/7 ).
Dan apabila permasalahan sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu terdapat kesulitan atau tidak memungkinkan menyembelih tujuh ekor sapi sekaligus dalam waktu sehari, padahal semua orang yang memiliki andil dalam patungan kurban menginginkan untuk mengambil daging kurban pada hari yang sama, dan yang demikian itu tidak menjadi masalah jika hewan kurban dipotong sesuai dangan kemampuan pemotongannya dan setiap orang mengambil bagiannya dari daging kurban, dan bagi yang belum terpotong hewan kurbannya pada hari pertama maka dia bisa mengambil bagiannya sesuai dengan pembagian yang ditentukan apabila hewan kurbannya dipotong pada hari berikutnya, dengan memperhatikan dua hal :
Pertama : Bagi setiap sapi yang disembelih wajib dikeluarkan sebagiannya untuk sedeqkah, dan tidak dibagikan semuanya kepada orang yang patungan kurban, baik yang telah disembelih pada hari pertama maupun hari – hari berikutnya.
Kedua : Wajib menyebut dan menentukan nama – nama orang yang berkurban satu persatu, dan tidak cukup sekedar menyebut bahwa kurban ini dari mereka secara umum pada saat penyembelihan sapi – sapi tersebut, bahkan harus ditentukan bahwa setiap sapi dari Fulan dan Fulan.
Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa
BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?
Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3055]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Bolehkah Daging Kurban Dimakan...