Manfaat Doa Sebelum Jima’

MANFAAT DOA SEBELUM JIMA’

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa-doa dan dzikir-dzikir bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupan. Doa-doa dan dzikir-dzikir tersebut sangat penting diamalkan oleh umat Islam dikarenakan teks-teks doa dan dzikir terbaik tersebut berasal dari wahyu yang tidak memuat sedikit pun kesalahan.

Termasuk dzikir atau doa yang disyariatkan bagi umat Islam adalah doa sebelum seorang lelaki mencampuri istrinya.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini bagi seseorang yang hendak mencampuri istrinya:

 بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا 

“Dengan (menyebut) nama Allâh, ya Allâh jauhkanlah kami dari (gangguan) syaithan dan jauhkanlah syaithan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”

Doa ini memuat keutamaan yang besar bagi orang yang mengamalkannya. Keutamaan itu tertuang dalam lanjutan hadits, di mana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:                               

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka syaithan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya[1][HR. al-Bukhâri no. 6388 dan Muslim no. 1434].

Hadits di atas menunjukkan salah satu adab dalam berjima’, yaitu seorang lelaki membaca basmalah dan mengiringinya dengan doa di atas. Manfaatnya, apabila Allâh Azza wa Jalla menakdirkan lahirnya anak bagi mereka dalam hubungan badan tersebut, maka anak itu melalui keberkahan nama Allâh Azza wa Jalla dan doa yang dibaca itu akan berada dalam perlindungan, sehingga syaithan tidak bisa mencelakainya.[2]

Baca Juga  Akhir Tahun Hijriyah Berwasiat Dengan Beristigfar dan Berpuasa

Perlindungan yang menaungi sang anak tidak berarti bahwa anak tersebut menjadi ma’shûm, yang artinya selamat dari dosa. Akan tetapi, maknanya anak tersebut akan terjaga dari godaan syaithan yang menyebabkannya keluar dari Islam dan fitrah. Terkadang ia terjerat godaan syaithan, namun ia akan segera bertaubat. Syaikh Ibnu Baz condong kepada pendapat ini. [3]

Imam al-Bukhâri rahimahullah memandang bahwa suamilah yang membaca doa tersebut. Hal ini berdasarkan judul bab yang beliau tulis ketika sebelum menuliskan hadits tersebut dalam kitâbul nikâh dalam Shahîhul Bukhâri, yaitu bab ‘apa yang diucapkan lelaki ketika akan mencampuri istrinya’.

Melihat urgensi doa ini, seyogyanya seseorang tidak melupakan untuk melantunkannya ketika akan mencampuri istrinya.

Syaikh ‘Abdullâh Al-Fauzân berpesan, “Semestinya seseorang (lelaki) bersemangat kuat untuk mengamalkan doa ini (ketika akan berhubungan intim dengan istrinya) sehingga menjadi kebiasaan, dalam rangka mengamalkan arahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan harapan besar agar anaknya menjadi terjaga dan terpelihara dari syaithan dan tumbuh di atas jalan yang lurus melalui barokah doa ini”. [4] Wallâhu a’lam. (Ustadz Abu Minhal. Lc)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri no.6388 dan Muslim no.1434.
[2] Taisîrul Allâm 2/210.
[3] Nukilan dari Minhatul ‘Allâm 7/349.
[4] Minhatul ‘Allâm 7/348.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah
  4. /
  5. Manfaat Doa Sebelum Jima’